Ditemukan 719 data
263 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
., oleh Tergugat ; Bahwa oleh karena Tergugat tidak dapat membayar hutang a quo, makaTergugat Il berdasarkan Surat Kuasa Menjual Nomor 16 melakukan jualbeli dengan Penggugat: Bahwa jual beli yang berawal dari hutang piutang sebagaimana tersebut diatas merupakan jual belli berdasarkan milik beding adalah hal yangdilarang oleh undangundang, sehingga jual beli antara Tergugat Ildengan Penggugat tidak sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat
Pembanding/Tergugat II : Ny. SUYANTI Diwakili Oleh : AGUS SUPRIYANTO, S.H.
Terbanding/Penggugat I : Ny. HJ. MARDIAH
Terbanding/Penggugat II : Tn. MUHAMMAD YUSUF ISHAQ
Terbanding/Turut Tergugat I : TITIT SUTIYON, SE
Terbanding/Turut Tergugat II : NOTARIS DAN PPAT LAFITA KATIRI, S.H.
Terbanding/Turut Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten Kudus
Terbanding/Turut Tergugat IV : PT. BANK MANDIRI Persero Tbk KCP KUDUS
43 — 32
Bahwa atas dasar pertimbangan majelis hakim Tingkat pertamatersebut majelis hakim tingkat banding tidak sependapat, untukmencegah penyalah gunaan debitur yang lemah Pasal 1178 KUHPerdata menegaskan Segala janji dengan mana Si berpiutangdikuasakan memiliki benda yang diberikan dalamHipotik adalah batal larangan dalam bahasa Belanda dikenal istilahVerbal beding Bahwa didalam Putusan No.3337 K/Pdt/1991 tanggal 18 Maret1993 MA telah melarang penjualan barang agunan oleh Krediturmanakala debitur ingkar
janji atau wanprestasi, Alasannya statustanah yang semula menjadi barang jaminan, tetapi dengan KlausulaMilik beding SKM ( surat kuasa menjual), barang jaminan menjadimilik Kreditur bila debitur gagal bayar .
121 — 27
Bkthukum serta tidak sah karena untuk menjual objek Hak Tanggungan(Beding Van Ejigenmatigeverkoop) harus berdasarkan Pasal 26Undangundang Hak TanggunganNomor: 4 tahun 1996 yangmengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14, Peraturan mengenaiEksekusi Hyphoteek yang ada mulai berlakunya Undangundang ini,berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan, Sehingga selama belumada peraturan yang mengaturnya tentang pelaksanaan Pasal 6Undangundang Hak Tanggungan tersebut, Maka Eksekusi Hyphoteekyang berlaku yaitu dengan
90 — 17
hakim tingkat pertama yang mengabulkan tuntutanpengosongan dan penyerahan barang(tanah)jaminan hutang, tidakdisertai pertimbangan akan urgensi dan untuk kepentingan apabarang jaminan harus dikosongkan dan diserahkan kepadaPenggugat/Terbanding;Halaman 3 dari 10 Putusan Nomor 75/PDT/2017/PT.PBR Bahwa perintah pengosongan dan penyerahan barang jaminankepada Penggugat/Terbanding dalam putusan hakimtingkatpertama, pada dasarnya adalah pengalihan hak kepemilikan barangjaminan kepada kreditur (hak milik beding
69 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai denganketentuan hukum yang berlaku;SUBSIDAIR:Pengadilan Negeri Sidoarjo, memberikan keputusan lain yang seadiladilnyamenurut hukum;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya;Eksepsi Tergugat :1.Surat kuasa yang di pakai dasar untuk melakukan gugatan adalah cacat formildan tidak dapat dipakai untuk melakukan gugatan di pengadilan;Perkara yang di gugat oleh Penggugat sifatnya masih mengantung (aanhanging beding
98 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selanjutnya Tergugat melalui Surat Nomor151/BMI/SMD.IV/2015 Tanggal 2 April 2015 perihal Surat PemberitahuanLelang meminta Penggugat untuk segera mengosongkan objek HakTanggungan milik Penggugat (beding van eigenmachtige verkoop).Mahkamah Agung sendiri dalam salah satu putusannya telah menganutsuatu pandangan tentang eksekusi beding van eigenmachtige verkoopmelalui putusannya tanggal 20 Mei 1984 Nomor 320 K/Pdt/1980.Putusan ini tidak membenarkan pelaksanaan executoriale verkoopberdasarkan klausul
Bahwa selanjutnya Termohon melalui Surat Nomor151/BMI/SMD.IV/2015 Tanggal 2 April 2015 perihal Surat PemberitahuanLelang meminta Pemohon untuk segera mengosongkan objek HakTanggungan milik Pemohon (beding van eigenmachtige verkoop).Mahkamah Agung sendiri dalam salah satu putusannya telah menganutsuatu pandangan tentang eksekusi beding van eigenmachtige verkoopmelalui putusannya tanggal 20 Mei 1984 Nomor 320 K/Pdt/1980.Putusan ini tidak membenarkan pelaksanaan executoriale verkoopberdasarkan klausul
29 — 8
Syarat yangdikenal dengan nama milik beding ini sudah lama tidakdiperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat;Menimbang, bahwa dari akad usaha bersama antara Penggugatdengan para Tergugat yang isinya adalah perjanjian pinjammeminjam uang dengan jaminan 2 sertifikat tanah, setelahMajelis cermati seluruh perjanjian tidak bertentangan denganUndang Undang kecuali klausul mengenai apabila pada waktunya(selambat lambatnya tanggal dua puluh satu bulan Desembertahun dua ribu Sembilan) Pihak (para Tergugat
) tidak bisamengembalikan uang investasi kepada pihak Il (penggugat)sebesar Rp. 77.000.000, (tujuh puluh tujuh juta rupiah) pihak menyerahkan jaminan tersebut kepada pihak II untuk menjadimilik pihak Il atau kuasa menjual kepada pihak Il, yangmerupakan milik beding;Menimbang, bahwa perjanjian pinjam meminjam uang antaraPenggugat dengan para Tergugat sepanjang tidak mengenai milikbeding tetap sah dan mempunyai ikatan hukum, dengan demikianmenurut Majelis Hakim petitum Penggugat angka 3 sudahsewajarnya
Menyatakan berdasarkan hukum bahwa surat permohonanpinjam uang yang dibuat oleh para tTergugat yangditujukan kepada Penggugat tertanggal Oktober2009 dan akad usaha bersama yang dilakukan antaraPenggugat dan para Tergugat sepanjang tidak mengenaimilik beding adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum Menyatakan berdasarkan hukum bahwa para Tergugattelah mempunyai pinjaman uang kepada Penggugatsebesar Rp. 66.000.000, (enam puluh enam jutarupiah) ; Menyatakan berdasarkan hukum bahwa perbuatan' paraTergugat
74 — 7
Syarat yang dikenal dengan Milik Beding ini sudah lama tidakdiperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat (Vide BeberapaYurisprudensi Perdata yang Penting serta Hubungan Ketentuan HukumAcara. Diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, Jakarta 29 Juli 1991hal.46).16.Bahwa apabila Surat Tanda Penerimaan uang sebesar Rp.5.000.000.
Syarat yang dikenal dengan Milik Beding ini sudah lamatidak diperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat (Vide BeberapaYurisprudensi Perdata yang Penting serta Hubungan Ketentuan Hukum Acara.Diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, Jakarta 29 Juli 1991 hal.46).Menimbang juga bahwa Surat Tanda penerimaan hutang sebesar Rp5.000.000 , (lima juta rupiah) dari Tergugat Rommmy Arnold Lasut kepadaVicky B Pinontoan, Majelis Hakim berpendapat bahwa suatu Perjanjianberdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang Undang
43 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Formil gugatan Penggugat cacathukum dan patut dinyatakan tidak dapat diterima;2 Bahwa gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum;10Dalil gugatan Penggugat didasakan pada suatu perjanjian yang tidak halal incasu Penggugat bertindak sebagai kreditur menjalankan praktek "bank gelap",dengan cara meminjamkan uang kepada Tergugat/Debitur dengan membebankanbunga tinggi bervariasi 10 % sampai 25 % per bulan;Bahwa dalil "Perjanjian" yang didalilkan Penggugat ternyata mengandung unsurtidak halal, milik beding
Formil gugatan Penggugat cacathukum dan patut dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum, dalil gugatanPenggugat didasakan pada suatu perjanjian yang tidak halal in casu Penggugatbertindak sebagai kreditur menjalankan praktek bank gelap , dengan carameminjamkan uang kepada Tergugat/Debitur dengan membebankan bungatinggi bervariasi 10 % sampai 25 % per bulan;17Bahwa dalil perjanjian yang didalilkan Penggugat ternyata mengandung unsurtidak halal, milik beding
100 — 28
Dengan demikian, hal tersebutsesuai dan sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam hak tanggungan,hipotik, fidusia, gadai, yaitu hak untuk mengambil pelunasan jumlah piutangbeserta bunga (verhaalsrecht) dan bukan hak untuk memiliki bendanya (bukanverval beding).
KESUMA
Tergugat:
1.PT. BANK PANIN, TBK
2.KPKNL Medan
Turut Tergugat:
Ir. Leonard Herbert Purba
49 — 18
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Tergugat yang telah melakukanpelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiTerlgugat Ill adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karenauntuk menjual objek Hak Tanggungan (Beding Van Eigenmatigeverkoop)harus berdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor :Halaman 4 dari 10 Putusan perdata gugatan Nomor 286/Pat.G/2021/PN Mdn4 tahun 1996 yang mengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14,Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yang ada mulai berlakunyaUndangundang
101 — 49
Putusan Nomor 0124/Pdt.G/2017/PTA.BdgUndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Jo. janji untukmenjual atas kekuasaan sendiri (beding van eigenmachtig verkop) yang adadalam Akta Hak Tanggungan (APHT), bukan didasarkan pada fiat eksekusiatas titel eksekutorial yang tercantum dalam Sertifikat Hak Tanggungan.Menimbang, bahwa Terlawan Il/Pembanding juga telahmenyampaikan bantahan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terlawan II/Pembanding selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat atas SertifikatHak
GHULLAM IKHSAN BINTI ISMU ALAM
Tergugat:
1.AZHAR BIN TABINTA
2.MULYANA Binti ABDUL MANAF
3.SAIFUL AMRI BIN MUHAMMAD JAKFAR
173 — 29
Syarat yang dikenal dengan nama milik beding ini sudahlama tidak diperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat;Menimbang, bahwa milik beding merupakan terminologi bagi praktikperbuatan main hakim sendiri oleh kreditor dengan mengambilalih hakkepemilikan atas tanah milik debitor dengan menjadikannya sebagai pemilik.Larangan ini merupakan konkretisasi asas hukum nemo judex in causa sua,larangan memutus halhal yang menyangkut diri dan kepentingannya sendiridimana tersangkut pula kepentingan pihak
24 — 9
Syarat yang dikenal dengan nama milik beding ini sudah lamatidak diperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat;Bahwa perjanjian milik beding dengan tegas dilarang pula sebagaimanapasal 12 UU No.4 tahun 1996 yang menegaskan, bahwa janji yangmemberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggugan untuk memilikiobyek hak tanggugan apabila debitur cedera janji batal demi hukum;Bahwa oleh karenanya perbuatan tergugat dan tergugat Il yang akanmelakukan penjualan/pelelangan atas tanah berikut bangunan milikpenggugat
MAGDALENA PARAPAT
Tergugat:
1.PT. BANK PANIN Tbk KANTOR CABANG PEKANBARU
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEKANBARU
73 — 20
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Terlawan yangtelah melakukanpelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiTerlawan II adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karena untukmenjual objek Hak Tanggungan (Beding VanEigenmatigeverkoop)harus berdasarkan Pasal 26 UndangundangHak Tanggungan Nomor : 4 tahun 1996 yang mengaturnya denganmemperhatikan Pasal 14, Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteekyang ada mulai berlakunya Undangundang ini, berlaku terhadapEksekusi Hak Tanggungan, Sehingga
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Terlawan yang telah melakukanpelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiHalaman 21 dari 25 Putusan Perdata Perlawanan Nomor 196/Pdt.Plw/2018/PN PbrTerlawan II adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karena untukmenjual objek Hak Tanggungan (Beding Van Eigenmatigeverkoop)harus berdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak TanqggunganNomor: 4 tahun 1996 yang mengaturnya dengan memperhatikanPasal 14, Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yang ada mulaiberlakunya
261 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanah dan bangunan yang murni, karena sebenarnyayang terjadi adalah hutang piutang uang antara Penggugat dengan Tergugat ;Bahwa hutang piutang tidak dapat secara serta merta diubahmenjadi jualbeli dan pengalihan hak atas benda yang dijaminkan, demikianpula dalam perkara a quo, Akta Nomor 2 tentang PPJB tanggal 13 November2015 dan Akta Nomor 3 tentang Pengosongan Rumah tanggal 13 November2015 yang dibuat oleh Tergugat II tersebut bersifat melawan hukum karenasecara hukum merupakan perjanjian milik beding
80 — 59
Dengan demikian, haltersebut sesuai dan sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam haktanggungan, hipotik, fidusia, gadai, yaitu hak untuk mengambil pelunasanjumlah piutang beserta bunga (verhaalsrecht) dan bukan hak untuk memilikibendanya (bukan verval beding).
34 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PengadilanTinggi Palu, mengabulkan petitum Penggugat angka 5 dan angka 6 gugatan Penggugat.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salahmenerapkan hukum, pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar.Bahwa dalam perjanjian pinjam meminjam kalau yang meminjam / Tergugatwanprestasi tidak otomatis barang jaminan menjadi milik Kreditur/Penggugat.Bahwa milik beding dalam perjanjian pinjam meminjam tidak
ARIZAL SARUMPAET
Tergugat:
PT. BANK SUMUT KANTOR CABANG KC KOTA PINANG
30 — 4
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Tergugat yang akan dan/atau telahmelakukan pelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggunganmelalui Tergugat Il adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karenauntuk menjual objek Hak Tanggungan (Beding vanEigenmatigeverkoop)harus berdasarkan Pasal 26 Undangundang HakTanggungan Nomor : 4 tahun 1996 yang mengaturnya denganmemperhatikan Pasal 14, Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yangada mulai berlakunya Undangundang ini, berlaku terhadap Eksekusi HakTanggungan
18 — 7
sebagai jaminan hutang paraTergugat / Pembanding itupun tidak dengan sendirinya tanah tersebut diserahkankepada Penggugat/Terbanding, sebab lembaga hukum milik beding dilarangdalam sistim hukum pertanahan di Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut tanah milik paraTergugat/Pembanding SHM No. 16 luas 3900 M?