Ditemukan 685 data
1.JANUAR HAPRIANSYAH, SH.MH
2.RHAKSY GANDHY ARIFRAN,SH
Terdakwa:
ABDUL SANI Bin KAPSUL ANWAR
62 — 2
pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atauhasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan,termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan minyak bumi berdasarkanketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilinmineral atau ozokerit, dan bitumen
244 — 13
ESDM dan Ahli menjabat sebagai staf SubBag PenyusunanPeraturan Perundang Undangan di Ditjen Migas Kementerian ESDM dansaya menjabat jabatan tersebut semenjak tahun 2014 sampai dengansaat ini; Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 22Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud denganminyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase cari atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen
mendukungnya; (Vide Pasal 1 Ayat (9) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi)Halaman 20 dari 27 Putusan Nomor 135/Pid.SusLH/2020/PN MbnMenimbang, Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yangdimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase cari ataupadat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen
Yoyok Adi Syahputra, SH.,MH.
Terdakwa:
1.Nasrudin Als Nas Bin Ramli
2.Robi Mustakim Als Robi Bin Baihaki
3.Tarmizi Als Tar Bin Ramli
282 — 50
Batubara meliputi bitumen padat, batu aspal, batubara dangambut; Bahwa jenis izin untuk mengusakan pertambangan mineral danbatubara adalah :a. Izin usaha pertambangan terdiri dari :1. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, kegiatan yang dilakukanterdiri dari penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan;2.
Batubara meliputi bitumen padat, batu aspal, batubara dangambut.Hal ini bersesuaian dengan keterangan Ahli M.
25 — 13
atau Gas Bumi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Butir 13 UU No.22 Tahun 2001 yangdimaksud dengan Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan,penampungan, dan pengeluaran minyak dan/atau gas bumi:Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Butir 1 UU No.22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alamiberupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cairatau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen
352 — 6
kripsoprase, kayu terkesikam, garnet, giok,agat, diorit, topas, batu gunung, quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikilsungai, batukali, kerikil sungai ayak tanpa pzir, pasir urug, pasir pasang,kerikil berpasir alamai, Bahan timbunan pilihan (tanah ) , urukan tanahsetempat tanah merah ( laterit, ), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasiryang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukanlogam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan;dan Batu bara meliputi bitumen
Rico Sudibyo, SH
Terdakwa:
Wahyudi Als Koko Acai Bin Sayuti
109 — 46
Batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara dangambut; Bahwa Ahli Menyampaikan, setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau. Pemunrnian,Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, PenjualanMineral dan/atau Batubara wajib memastikan mineral logam emasHalaman 11 dari 32 Putusan Nomor 76/Pid.SusLH/2021/PN Mrt.
Batubara meliputi bitumen padat, batu aspal, batubara dan gambut;Menimbang, bahwa emas termasuk ke dalam golongan komoditastambang mineral logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) hurufb PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan UsahaPertambangan Mineral dan Batubara;Menimbang, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan,melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/ataupemanfaatan, pengangkutan, penjualan, Mineral dan Batubara wajibmemastikan mineral dan batubara
1.MAULADI, SH.MH
2.CHINTA ROSA R, SH
Terdakwa:
HASAN Bisn AMAT
46 — 15
pemindahan minyak bumi,gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempatpenampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipatransmisi dan distribusi;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan minyak bumi berdasarkanketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 22 tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen
207 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kapal Bitumen Bendera Indonesia jenis tanker dengan kapasitas 1000KL;g. Kapal MT Cosmic 11 Bendera Indonesia jenis tanker kapasitas 1200KL;h. Kapal MT Cosmic 12 Bendera Indonesia jenis tanker kapasitas 617 KL;i. Kapal MT Cosmic 15 Bendera Indonesia jenis tanker kapasitas 1.202,5KL;j.
Kapal Bitumen Bendera Indonesia jenis tanker dengan kapasitas 1000KL;g. Kapal MT Cosmic 11 Bendera Indonesia jenis tanker kapasitas 1200 KL;h. Kapal MT Cosmic 12 Bendera Indonesia jenis tanker kapasitas 617 KL;i. Kapal MT Cosmic 15 Bendera Indonesia jenis tanker kapasitas 1.202,5KL;j.
61 — 9
barayang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi,penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan sertakegiatan pasca tambang.11Yang dimaksud mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam yangmemilki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur ataugabungannya yang berbentuk batuan baik dalam bentuk lepas atau padu.Yang dimaksud dengan pertambangan batubara adalah pertambangan endapankarbon yang terdapat didalam bumi, termasuk bitumen
1.AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
2.RHAKSY GANDHY ARIFRAN,SH
Terdakwa:
GUSTI YULIANSYAH Bin HASAN
53 — 6
pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atauhasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan,termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan minyak bumi berdasarkanketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilinmineral atau ozokerit, dan bitumen
31 — 6
Yang pendapatnyadibacakan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum :Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 tahun 2001,minyak bumi adalah hasil prosesalami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dan temperatur atmosfir berupa fase cair atau padat termasuk aspal, lilin,mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambang, tetapitidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padatyang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan
245 — 16
ESDM dan Ahli menjabat sebagai staf SubBag PenyusunanPeraturan Perundang Undangan di Ditjen Migas Kementerian ESDM dansaya menjabat jabatan tersebut semenjak tahun 2014 sampai dengansaat ini; Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 22Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud denganminyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalamkondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase cari atau padat,termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen
Minyak dan Gas Bumi di lapangan sertakegiatan lain yang mendukungnya; (Vide Pasal 1 Ayat (9) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi)Menimbang, Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yangdimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase cari ataupadat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen
1.DODI JAUHARI, SH
2.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA
Terdakwa:
ANSORI Bin ATIA
83 — 24
sebelumnya Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahlibaik dalam perkara dugaan tindak pidana kegiatan usaha hulu maupunkegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi; Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,bahwa yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alamiberupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperaturatsmosfer berupa fase cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atauozokerut, dan bitumen
pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumidan/atau Gas Bumi;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo.Pasal 40 angka 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alamiberupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasacair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozoketit, dan bitumen
Wawan Kurniawan, SH
Terdakwa:
1.Muhtar Bin M. Nur
2.Saipul Anwar Als Ipul Bin Abu Bakar
3.Andi Hidayat Als Andi Bin Ramli
341 — 47
Batu bara meliputi bitumen padat, batu aspal, batubara dan gambut.
Batu bara meliputi bitumen padat, batu aspal, batubara dan gambut.Menimbang, bahwa oleh karena itu pendapat Ahli menyebutkan emastermasuk kedalam komoditas tambang mineral logam sebagaimana dimaksud dalampasal 2 ayat (2) huruf b PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan UsahaPertambangan Mineral dan Batubara dan izin yang harus dimiliki bagi setiap orangyang akan melakukan kegiatan penambangan emas yaitu harus memiliki Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi yang didahului dengan IUP
MUSLIM, SH
Terdakwa:
RUSTAM
316 — 92
gunung quarry besar,kerikil galian dari bukit, kerikil Sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpapasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (Ssirtu), bahantimbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit),batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsurHalaman 14 dari 30 Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN Mnkmineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berartiditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan;4) batubara meliputi bitumen
Sedangkan Pasal 1 angka 5mendefinisikan Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbonyang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuanaspal; Pasal 1 angka 6 UU Minerba mengatur Usaha Pertambangan adalahkegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputitahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, sertapascatambang.; Bahwa merujuk pada Pasal 1 angka 2
155 — 26
. 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi, PP No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha HilirMinyak dan Gas Bumi, Perpres No. 191 Tahun 2014 TentangPenyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan BakarMinyak;Bahwa, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Minyak Bumi adalah hasilproses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilinmineral atau ozokerit, dan bitumen
psikis, antara duaorang atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatuperaturan perundangundangan, kerjasama mana harus didasarkan padakesadaran dan pengetahuan yang sama bahwa mereka bekerjasama, ataudapat pula disebut melakukan perbuatan secara bersamasama;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasilproses alami berupa hidrikarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperaturatmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atauozokerit, dan bitumen
102 — 28
pemindahan Minyak Bumi, Gas bumi, dan/atau hasil olahannya dariWilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasukpengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal angka 1 UndangUndang Nomor 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan minyak bumiadalah adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineralatauozokerit, dan bitumen
376 — 7
Pertambangan mineral yaitu Pertambangan kumpulan mineral yang berupabijih atau batuan diluar panas bumi , minyakdan gas bumi serta air tanahdanPertambangan Batu Bara adalah Pertambangan endapan Karbon yang terdapatdidalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.Putusan PerkaraPidana No. 122/Pid.B/2014/PN.Tdn Hal 24 dari 292.
Pertambangan Batu bara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapatdi dalam bumi termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa pertambangan mineral terdiri atas:Pertambangan Mineral RadioaktifPertambangan Mineral LogamPertambangan mineral bukan logamPertambangan batuane Menimbang, bahwa berdasarkan PP No. 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUsaha pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa pertambangan mineral logamdidalamnya termasuk juga mineral Timah ;
38 — 13
Melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usahapengangkutanMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyakadalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi, MinyakBumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanandan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilinmineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan,tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentukpadat
327 — 9
dan penjualanserta kegiatan pasca tambang;Bahwa Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk alam yang memilikisifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal yang teratur ataugabungannyayang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;Bahwa Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yangberupa bijih atau batu, diluar panas buni. minyak dan gas bumi, serta airtanah;Bahwa pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yangterdapat di dalam bumi, termasuk bitumen