Ditemukan 9969 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Register : 22-07-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PT PALU Nomor 98/Pid.Sus/2016/PT PAL
Tanggal 12 Agustus 2016 — H. HASAN BASRI
8631
Putus : 25-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 214 /Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 25 Oktober 2018 — IFAYANTI Binti SAMSURI
11732
  • NSCFinance Kendal selaku Pemberi Fidusia; Bahwa terdakwa pernah melakukan pembayaran angsuran ke PT. NSC FinanceKendal sebanyak 1 (satu) kali; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
    NSC Finance mengalami kerugian sekirasebesar Rp 15.700.000, (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana(Requisitoir) No. Reg.
    IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (Satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian : 0632617010016 dengan para pihak sdri. IFAYANTI dan PT. NusaHalaman/ 3 Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2018/PT SMGSurya Ciptadana;Dikembalikan kepada PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui saksi Karen ArumSeptiani;4.
    Menyatakan Terdakwa IFAYANTI Binti SAMSURI tersebut diatas, terobukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian: 0632617010016 dengan para pihak Sdri. IFAYANTI dan PT. NusaSurya Ciptadana;Dikembalikan PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui Karen Arum Septiani;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.
Register : 14-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN CIANJUR Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Tanggal 9 Agustus 2023 — Sisca Yulianti Binti Hendi
1110
  • Menyatakan Terdakwa Sisca Yulianti Binti Hendi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bundel perjanjian kredit asli/perjanjian pembiayaan nomor 1021120200102705 a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) bundel Akta Fidusia Nomor 1779; 1 (satu) lembar surat pernyataan kredit atas nama / over alih tidak resmi / gadai an SISCA YULIANTI; 1 (satu) buah BPKB a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) lembar sertifikat Jamianan Fidusia a.n SISCA YULIANTI; 2 (dua) lembar Surat Peringatan Pertama dan kedua Asli; 2 (dua
Putus : 22-05-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN LIMBOTO Nomor 30/Pid.B/2017/PN Lbo
Tanggal 22 Mei 2017 — -NANI SAMADI alias NANI
5252
  • Menyatakan Terdakwa NANI SAMADI alias NANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan atau menyewakan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;2.
    Nani Samadi tanggal 27 Maret 2015 beserta lampiran ;- Foto Copy Akta Jaminan Fidusia No. 215 tanggal 14 April 2015, Notaris ARDY CHANDRA SH. MKn Debitur Pemberi Fidusia NANI SAMADI ;- Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00014425.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 29-04-2015 an. NANI SAMADI ;- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil DM 9085 BB sejumlah Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
    NaniSamadi tanggal 27 Maret 2015 ; Foto Copy Akta Jaminan fidusia No. 215 tanggal 14 April 2015, Notaris ARDYCHANDRA SH. MKn Debitur Pemberi Fidusia NANI SAMADI ; Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00014425.AH.05.01 tahun2015 tanggal 29042015 an.
    NaniSamadi tanggal 27 Maret 2015 ;Foto Copy Akta Jaminan fidusia No. 215 tanggal 14 April 2015, Notaris ARDYCHANDRA SH. MKn., Debitur Pemberi Fidusia NANI SAMADI ;Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00014425.AH.05.01 tahun2015 tanggal 29042015 an.
    telah mengalihkan atau menyewakanBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia dalam hal ini PT.
    Unsur pemberi fidusia : Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (5) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, pengertian pemberi fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyekjaminan fidusia ;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (6) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pengertian penerima fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia ;Halaman 22 dari
    Terdakwa merupakan pihak Pemberi fidusia dan PT.
Register : 14-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 18-03-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 11/Pid.B/2016/PN Kbm
Tanggal 10 Maret 2016 — SRIYONO Bin H KARTUBI (Alm)
10311
  • Menyatakan Terdakwa SRIYONO Bin H KARTUBI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam 12:45:35 dengan pemberi fidusia atas nama SRIYONO alamat Lemahduwur RT.2 RW.2 Desa Lemahduwur Kec. Kuwarasan Kab. Kebumen.
    1 (satu) salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 937, hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arie Herawati, SH, 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 5461300319 tanggal 2 Agustus 2013. 1 (satu) buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor F No. 9187863G, mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI 1.0 MT, Nopol.
    benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa bermula terdakwa SRIYONO Bin H.
    Sertifikat Jaminan Fidusia dariKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahJawa Tengah dengan Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober2013.Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa SRIYONO Bin H.KARTUBI (Alm) bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI1.0 MT, Nopol.
    UJANG SYARIFUDIN SUMAJI alamat VillaMakmur I blok A.5 No. 37 RT.5 RW.19 KelurahanMangunraja, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi.Bahwa peristiwa tersebut terjadi karena dari pihakterdakwa telah melanggar serifikat jaminan fidusia NomorW13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam12:45:35 dan akta jaminan fidusia No. 937 hari Senintanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notarisdan Pejabat Pembuat Akta Tanah ARIE HERAWATI,SH., MH dan perjanjian fidusia yang kemudian kendaraantersebut dipindah
    Penerima FidusiaMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yaitu20Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihaklain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaMenimbang
Putus : 14-09-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 584 K/PID.SUS/2017
Tanggal 14 September 2017 — JULI FERNANDO PGL. JULI;
189122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADIRADINAMIKA FINANCE telah mengadakan perjanjian pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia Nomor 065714800754 tanggal 26Hal. 1 dari 14 hal. Put.
    JULI sebagaimana diaturdan diancam Pidana dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa JULI FERNANDO PGL.
    JULI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 Undang undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULI FERNANDO Pgl JULIdengan pidana penjara selama
    yangmengalihkan menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 2 ) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia "berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.
    Asli 3 ( tiga ) lembar sertifikat Jaminan Fidusia NomorW3.0010196.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014.
Putus : 26-07-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 130/Pid.B/2018/PN Gto
Tanggal 26 Juli 2018 — - DIRMAN S. ADAM
10219
  • Menyatakan Terdakwa Dirman S Adam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- Asli kwitansi jual beli tanggal 07 november 2016;- Asli surat pernyataan jual beli mobil tanggal 07 November 2016 ;- Fotocopy dokumen kontrak nomor 0160087200001601860 atas nama dirman s adam yang dilegalisir;- Fotocopy sertikat jaminan fidusia yang dilegalisir oleh kementrian hukum dan HAM ;- Fotocopy akta jaminan fidusia nomor 284 tanggal 11 februari 2016 atas nama dirman s adam yang dikeluarkan oleh notaris Hellen Patiasina;- Fotocopy schedule pembayaran
    Dirman S Adam;- Fotocopy surat perjanjian pernyataan bersama antara Dirman S Adam dengan astra sedaya finance;- Fotocopy surat pernyataan konfirmasi tanggal 01 Februari 2016;- Fotocopy surat kuasa pernyataan validasi;- Fotocopy berita acara serah terima kendaraan yang tertanggal validasi 03 Februari 2016 yang dilegalisir ;- fotocopy surat kuasa pelaksanaan eksekusi objek fidusia nomor 01600872C01161222521 tanggal 28 Desember 2016 yang dilegalisir ;- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir perjanjian
Register : 27-06-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 172/Pid.Sus/2016/PN.Skb
Tanggal 13 September 2016 — YUKI LAKSANA Bin MUMUH
11524
  • Menyatakan terdakwa Yuki Laksana Bin Mumuh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kedua;4.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit rangka body kendaraan Toyota Avanza warna Silver metalik; 1 (satu) lembar perjanjian kontrak dengan Nomor : 838201301915 atas nama Yuki Laksana; 1 (satu) berkas syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan konsumen dengan Nomor : 838201301915 atas nama Yuki Laksana; 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan Jaminan Fidusia An. Yuki Laksan; 1 (satu) lembar kwitansi uang muka pembelian kendaraan Toyota Avanza 1.3 G No.
    Serasi Autoraya; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W11.00208989.AH.05 tahun 2004; 1 (satu) berkas akte Jaminan Fidusia Nomor : 119 tanggal 12 November 2013; 1 (satu) set lengkap kelengkapan mesin kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) set lengkap body luar kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) set lengkap interior Kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) set lengkap elektrik kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) lembar kwitansi jumlah uang Rp 15.000.000
    berdasarkanSertifikat Jaminan Fidusia No.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang unsurunsurnya yaitu:1.
    Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia;e. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta terungkap dipersidangan, awalnyaterdakwa hendak membeli mobil dari show room mobil yang bernama StarMotor.
    SerasiAutoraya;1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W11.00208989.AH.05 tahun2004;1 (satu) berkas akte Jaminan Fidusia Nomor : 119 tanggal 12 November 2013;Halaman 35 Putusan No. 172/Pid.B/2016/PN.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 420 PK/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI PEKANBARU Cq KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN Cq JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PIDANA NOMOR 86/PID.SUS/2013/PN.Plw vs. PT OTO MULTIARTHA
384245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Elwis Daningsih tersebut ada pada Pelawan,sesuai Undang undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Bahwa dengan adanya sertifikat jaminan fidusia maka berdasarkanUndangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia danPendaftarannya telah diatur dalam Bab v tentang Eksekusi JaminanFidusia Pasal2g ayat huruf a:1.) Apabila Debitor atau Pemberi fiducia cidera janji, eksekusi terhadapBenda yang menjadi objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
    Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 ayat (2) oleh Penerima fidusia;Pasal 15 ayat (2) Undangundang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia sebagai berikut:2.)
    Elwis Daningsih padatanggal 7 November 2011, sehingga perbuatan Termohon telah melanggarketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan PembiayaanYang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan BermotorDengan Pembebanan Jaminan Fidusia;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia;"Jamina Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnyajaminan
    fidusia dalam buku daftar fidusia";Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri KeuanganNomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia BagiPerusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen UntukKendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia "PerusahaanPembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor PendaftaranFidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggalperjanjian pembiayaan konsumen";Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut
    Nomor 420 PK/Pdt/2017Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminanfidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia: Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh pemberi fidusia
Register : 18-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN.Psb
Tanggal 1 Nopember 2017 — - MARWAN
20078
  • Menyatakan Terdakwa MARWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    1 (satu) rangka salinan poto copi Akta Jaminan Fidusia Nomor 383 tanggal 27 Mei 2016 yang dibuat oleh Notaris JAYAT, SH, MKn 1 (satu) lembar salinan poto copi Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor Registrasi 2016052713101414, antara pihak pemberi fidusia atas nama Marwan edngan pihak penerima fidusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Pasaman 1 (satu) lembar salinan poto copi sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00045336.AH.05.01 tanggal 30 Mei
    Adira Dinamika Multi Finance Tbk yaitusaksi Ardilong, kKemudian saksi Ardilong memproses data yang diberikanoleh terdakwa;Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2017 bertempat di Kantor PT AdiraDinamika Multi Finance Tbk Cabang Pasaman di Batang Toman LintangSelatan Jorong Simpang Empat Kenagarian Lingkuang Aua KecamatanPasaman Kabupaten Pasaman Barat, terjadi perjanjian Fidusia antaraTerdakwa selaku pemberi Fidusia dengan PT Adira Dinamika MultiFinance Tok Cabang Pasaman selaku penerima Fidusia dalam
    Pemberi Fidusia;2. mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    pada tanggal 23 Mei 2017.e 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW3.00045336.AH.05.01 Tahuh 2016 atas nama pemberi FidusiaMARWAN kepada penerima Fidusia PT ADIRA DINAMIKAMULTI FINANCE TBK CABANG PASAMAN yang dikeluarkanoleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat pada tanggal 30 Mei2016.e Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 383 yang dibuat olehNotaris JAYAT, SH, M.Kn pada tanggal 27 Mei 2016.Maka dapat diketahui bahwa yang menjadi Pemberi
    Fidusia dalamperjanjian Fidusia adalah orang perseorangan yaitu Terdakwa MARWANyang mana terhadap Terdakwa telah diterangkan mengenai hak dankewajibannya selaku Pemberi Fidusia dan Terdakwa memahami hal tersebutsehingga dengan demikian kedudukan Terdakwa telah memenuhi sebagaisubyek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratanHalaman 19 dari 26 Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN Psbmendasar akan kemampuan untuk bertanggung jawab.
    atas nama pemberi Fidusia MARWANkepada penerima Fidusia PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBKCABANG PASAMAN yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat padatanggal 30 Mei 2016 dan Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 383 yangdibuat oleh Notaris JAYAT, SH, M.Kn pada tanggal 27 Mei 2016;Menimbang, bahwa setelah terdakwa membayar angsuran sebanyak4 (empat) bulan dengan jumlah angsuran perbulan sebesar Rp. 2.900.000.
Putus : 08-09-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/PID.SUS/2016
Tanggal 8 September 2016 — Hj.R.Maslifah(T1),H.Abdul Wahed Mujadi(T2)
155162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDUL WAHED, MH untuk menilai fisik jaminan berupa stockbarang dagangan di gudang milik para Terdakwa, ternyata barangbarangyang dijaminkan dengan jaminan fidusia tersebut sudah tidak ada dan tanpasepengetahuan dan ijin dari pihak Penerima Fidusia yaitu Bank Fidusia yaituBank BCA telah dijual/dialinkan kepada pihak lain; Bahwa kemudian Bank BCA mengirim Somasi kepada Terdakwa I. R.MASLIFAH, HJ dan Terdakwa II.
    objekjaminan fidusia kepada pihak lain yang tidak merupakan benda persediaantanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, melanggar ketentuan Pasal46 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Jo.
    Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana; Pertimbangan Judex Facti yang menyatakan ...dst ternyata pemberi fidusiayaitu para Terdakwa tidak memberikan benda pengganti yang setara denganbarang atau benda yang dijadikan jaminan pengganti fidusia. Dengan dasarpertimbangan inilah unsur pidana yang dilakukan pemberi jaminan fidusiamenjual atau mengalinkan barang jaminan fidusia yang tidak merupakanbenda persedian tanpa izin penerima fidusia terpenuhi.
    Judex Facti mempertimbangkan perbuatan dankesalahan Terdakwa hanya terbatas pada penjualan jaminan fidusia berupabarang yang bukan merupakan persediaan, tanpa mempertimbangkankeseluruhan harta kekayaan Terdakwa sebagai jaminan fidusia dalam bentuk6 sertifikat hak milik, 1 setifikat hak guna bangunan, bank garansi fidusia; Pertimbangan Judex Facti bahwa para Terdakwa tidak memberikan bendapengganti setara dengan barang yang dijadikan jaminan pengganti fidusiatanpa mempertimbangkan bahwa jaminan fidusia
    Bahwa penjual atau pengalihan barang jaminan fidusia tanpaizin pihak penerima fidusia tidak serta merta terjadi pelanggaran ketentuanPasal 46 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana.
Putus : 24-06-2016 — Upload : 08-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 133/Pid.Sus/2016/PT SMG
Tanggal 24 Juni 2016 — SUMARTOYO Als TOYO Bin SABAR
11042
  • Menyatakan terdakwa SUMARTOYO Alias TOYO Bin SABAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia;-----------------------------------------------------------4.
    Memerintahkan barang bukti berupa :------------------------------------------- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen nomor 4343101500612 tanggal 15 Juli 2015.- 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia nomor W13.0047839.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015.- Bukti penyerahan kendaraan.- Surat pernyataan BPKB dari Nasmoco.Dikembalikan kepada PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE PURWOKERTO melalui saksi BAMBANG JHODI.8.
    KabupatenBanyumas atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih masukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah #mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objekjJaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis lebihdahulu dari penerima fidusia yaitu PT CIMB Niaga Auto FinancePurwokerto, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan carasebagai berikut: 22222222 Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel perjanjianpembiayaan konsumen nomor 4343101500612 tanggal 15 Juli 2015,1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia nomorw13.0047839.aH.05.01 tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015, buktipenyerahan kendaraan, surat pernyataan BPKB dari Nasmocodikembalikan kepada PT. CIMB NIAGA PURWOKERTO melaluisaksi BAMBANG JODHI, === n= wan nnn nnn annem4.
    Menyatakan terdakwa SUMARTOYO Alias TOYO Bin SABARterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdari Penerima Fidusia; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUMARTOYO Alias TOYOBin SABAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu)Tahun dan 6 (enam) Bulan..;5.
    Menyatakan terdakwa SUMARTOYO Alias TOYO Bin SABARterobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisdari Penerima Fidustia ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUMARTOYO Alias TOYOBin SABAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga)tahun ; wee a se ee ne nn se ee ene ane ene ne ee5.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen nomor4343101500612 tanggal 15 Juli 2015. 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia nomorW13.0047839.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015. Bukti penyerahan kendaraan. Surat pernyataan BPKB dari Nasmoco.Hal 12 dari 13 halaman Pts.N0.133/Pid.Sus/2016/PT SMGDikembalikan kepada PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCEPURWOKERTO melalui saksi BAMBANG JHODI.8.
Register : 11-07-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 64_PID_B_2014_PNBkt_Bebas_30092014_Fidusia
Tanggal 30 September 2014 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Ragil Putra
9922
  • .- 1 (satu) lembar copian yang dilegalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.0088538.AH05.01 tahun 2013, tanggal 24 April 2013 atas nama Pemberi Fidusia SESWATI, dengan alamat Batu Nan Limo, Koto Tangah Simalanggang, Kec. Payakumbuh, Kab. Lima Puluh Kota, dan Penerima Fidusia atas nama PT.BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Bukittinggi dengan alamat Jl.
    Raya Kapas Panji No. 49 B Jambu Air, Bukittinggi;- 1 (satu) lembar yang dilegalisir Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Nomor Register : 4061201248, atas nama Pemberi Fidusia SESWATI, dengan alamat Batu Nan Limo, Koto Tangah Simalanggang, Kec. Payakumbuh, Kab. Lima Puluh Kota, dan Penerima Fidusia atas nama PT.BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Bukittinggi dengan alamat Jl. Raya Kapas Panji No. 49 B Jambu Air, Bukittinggi;- 1 (satu) lembar copian BPKB yang telah dilegalisir PT.BFI Finance No.
    Nomor: W3.0088538.AH05.01 tahun 2013, tanggal 24 April 2013 atas namaPemberi Fidusia SESWATI, dengan alamat Batu Nan Limo, KotoTangah Simalanggang, Kec.
    Lima Puluh Kota, danPenerima Fidusia atas nama PT.BFI Finance Indonesia Tbk CabangBukittinggi dengan alamat JI. Raya Kapas Panji No. 49 B Jambu Air,Bukittinggi;4. 1 (satu) lembar yang dilegalisir Perjanjian Pembiayaan Konsumen,Nomor Register : 4061201248, atas nama Pemberi Fidusia SESWATI,dengan alamat Batu Nan Limo, Koto Tangah Simalanggang, Kec.Payakumbuh, Kab.
    hutangPemberi Fidusia sejumlah Rp. 248.826.375,00 (dua ratus empat puluh delapanjuta delapan ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)kepada PT.
    BFI Finance adalahSeswati, sebagai Pemberi Fidusia adalah Seswati, dan dalam surat kuasaKepala Cabang Bukittinggi PT.
    April 2013 atas namaPemberi Fidusia SESWATI, dengan alamat Batu Nan Limo, Koto TangahSimalanggang, Kec.
Putus : 08-04-2015 — Upload : 13-05-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 36/Pid.Sus/2015/PT SMG
Tanggal 8 April 2015 — SRI HIDAYATI, SE Binti DARSONO
2111
  • M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo tersebut tanggal 2 Pebruari 2015;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Wonosobo tanggal 27 Januari 2015 Nomor: 111/Pid.Sus/2014/PN Wsb sekedar mengenai kwalifikasi, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pemberi Fidusia menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia.
    Mesin: K20A51022460, No.BPKB: 4952354G, warna TNKB: Hitam, Bahan Bakar: Bensin;e Bahwa antara terdakwa dengan PT Trihamas Finance CabangWonosobo telah dibuat Perjanjian Pembiayaan DenganPenyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor: 0430001695tanggal 22 Mei 2013; Surat Kuasa dari terdakwa kepada PT.Trihamas Finance terkait pembuatan dan pendaftaran aktajaminan fidusia tanggal 22 Mei 2013; dan juga telah dibuatkanAkta Nomor: 3 tertanggal 1 Juni 2013 yang dibuat di NotarisARDHIAN WIEN TRISKA PUTRA, S.H
    ., M.Kn yang berkedudukandi Jawa Tengah dan telah didaftarkan obyek jaminan fidusiatersebut dalam Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.293606.AH.05.01.TH2013 tanggal 18 Juli 2013 jam 10:42:28dibuat di Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah JawaTengah Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia.
    BintiDarsono bersalah melakukan tindak pidanamengadaikan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan Pasal 36Undangundang Republik Indonesia No. 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SriHidayati, SE. Binti Darsono dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) bulan.3.
    Menyatakan terdakwa SRI HIDAYATI, SEBinti DARSONO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pemberi fidusia mengalihkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SRIHIDAYATI, SE. Binti DARSONO oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan;3.
    :B8678FR, Merk: Honda, type: CRVRD 42 WD AT, jenis/model:Mobil penumpang/Jeep, tahun pembuatan: 2003 isi silinder 01998warna hitam Rangka/NIK: MHRRD48603K001355, No Mesin:K20A51022460, No BPKB 4952354G, Warna TNKB: Hitam BahanBakar Bensin;1 (satu) bendel dokumen pengajuan persyaratan pengajuan kreditatas nama SRI HIDAYATI, SE;1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan PenyerahanHak milik secara Fidusia No.0430001695 tanggal 22 Februari2013;1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 03 tanggal
Putus : 16-11-2017 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 16 Nopember 2017 — PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP ; AGUS SUGIARTO bin SUNARTO;
12441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,M.Kn., dimana Terdakwa selaku pemberi fidusia dan PT.SUMMIT OTOFINANCE selaku penerima fidusia dengan obyek fidusia berupa satu unitsepeda motor Yamaha New Vixion Lightning KS 2014 Noka:MH31PAOO04EK666533 Nosin : 1PA665866 warna Hitam dengan jumlahhutang sebesar Rp18.419.813,00 (delapan belas juta empat rat ussembilan belas ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
    SUMMIT OTO FINANCE ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia;Mahkamah Agung tersebut ;Hal. 2 dari 11 hal. Put.
    sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;Menetapkan agar barang bukti : Akta Notaris jaminan fidusia Nomor 338,Ringkasan informasi produk dan layanan otto kredit dari PT.
    ;Bahwa, di dalam jaminan fidusia Nomor : 338 posisi kami sebagai PihakPertama/Pemberi Kuasa dan atau sekaligus pula disebut sebagai PihakDEBITUR sedangkan PT.
    Summit OttoFinance selaku penerima fidusia dengan obyek fidusia berupa 1 (satu)unit sepeda motor Yamaha New Vixion Lightening KS 2014; Bahwa benar Terdakwa selaku pemberi fidusia telah menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor yang menjadi obyek fidusia tersebut kepadaZaini sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanpaseizin PT. Summit Otto Finance selaku penerima fidusia;Hal. 9 dari 11 hal. Put.
Putus : 24-02-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 303 K/PID.SUS/2022
Tanggal 24 Februari 2022 — Tata Sasmita
31984 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-05-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 4 Mei 2020 — ZAENAL ARIFIN bin KAMILAN (Alm);
25399 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa ZAENAL ARIFIN bin KAMILAN (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana "PemberiFidusia yang mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 juncto Pasal23 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanHal. 7 dari 9 hal. Putusan Nomor 542 K/Pid.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:WII.00607378.AH.05.01 tahun 2016, tanggal 12052016 Jam13:54:05; 1 (satu) lembar asli Surat Payment Schedule ExternalAgreement Number: CBDG2016030016; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Sdr. ZAENAL ARIFINpada tanggal 22 April 2016; 1 (satu) lembar asli Kwitansi PT. WISJAYA LESTARI DAGO padatanggal 18 April 2016 untuk pembayaran pelunasan 1 unit ToyotaGrand New Avanza 1.3 G M/T dan Kwitansi PT.
    Menyatakan Terdakwa ZAENAL ARIFIN bin KAMILAN (Alm) tersebutdi atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Pemberi Fidusia yang mengalihnkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia":2.
    Bahwa menurut keterangan para saksi danketerangan Terdakwa sendiri yang dihubungkan dengan barangbarangbukti, telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa telah mengalinkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia kendaraan roda empat merek ToyotaGrand New Avanza Nomor Polisi: D1776AEE warna silver metalik yangmerupakan obyek transaksi fidusia antara PT.
    Perbuatan Terdakwa tersebutmemenuhi unsurunsur Pasal 23 Ayat (2) juncto Pasal 36 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;3. Bahwa selain itu) alasan kasasi Terdakwaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan.
Putus : 03-05-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 94/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 3 Mei 2018 — Sugeng, S.Pd Bin Caryan
12252
  • ., Bin Caryan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ; 4). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugeng, S.Pd., Bin Caryan oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun; 5).
    Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bendel berkas kontrak kredit atau Akad Murabahah (perjanjian pembayaran) dengan Jaminan Fidusia Nomor. 455900105815 tanggal 12 Agustus 2016 dengan debiturnya atas nama SUGENG, S.PD, laki-laki, tempat tanggal lahir Pemalang 15 Januari 1963 ( umur 53 tahun), pekerjaan PNS, agama Islam, alamat Desa Karanganyar Rt.002, Rw.004, Kec/Kab.
    Pemalang, 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia No. 22 tanggal 1 September 2015 Notaris IMAM IKHSANTO, SH.M.kn, 1 (satu bendel sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00498054.AH.05.01 Tahun 2015, 3 (tiga) lembar surat peringatan., Dikembalikan kepada saksi dimana barang bukti disita 7). Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Register : 21-09-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN CIANJUR Nomor 266/Pid. Sus/2015/PN.Cjr
Tanggal 7 Desember 2015 — SOPAN SUNADI bin OCIN KOSASIH (alm)
8923
  • Menyatakan Terdakwa SOPAN SUNADI bin OCIN KOSASIH yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima jaminan Fidusia;2.
    Ref : 2013542SP300034 tanggal 08 November 2013.h. 1 (satu) lembar surat pernyataan persetujuan dan kuasa pembebanan jaminan Fidusia tanggal 14 Juni 2013.i. 3 (tiga) lembar perjanjian penyerahan Hak Milik secara Fidusia tanggal 14 Juni 2013.j. 1(satu) lembar sertifikat jaminan fidusia No: SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMOR : W11.352424.AH.05.01 TAHUN 2013 terbit tanggal 26-06-2013 yang telah dilegalisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.Dikembalikan kepada PT.
    Ref2013542SP300034 tanggal 08 November 2013.8. 1 (satu) lembar surat pernyataan persetujuan dankuasa pembebanan jaminan Fidusia tanggal 14 Juni2013.9. 3 (tiga) lembar perjanjian penyerahan Hak Miliksecara Fidusia tanggal 14 Juni 2013.10. 1(satu) lembar sertifikat jaminan fidusia No:SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NOMORW11.352424.AH.05.01 TAHUN 2013 terbit tanggal26062013 yang telah dilegalisasi oleh KanwilKemenkumham Jawa Barat.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut baik Terdakwamaupun saksisaksi
    Unsur Pemberi Jaminan Fidusia :Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1angka 6 Undangundang RI No 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia disebutkan bahwa Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan jaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa sedangkan pengertian Jaminan Fidusiasebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 Undangundang RI No 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa JaminanFidusia adalah Hak Jaminan atas benda
    Mesin L15A42016075 STNK atas namaPOERWATY EDY ANA, kepada Penerima Jaminan Fidusia yaitu PT.BFI Finance Indonesia Cabang Cianjur ;Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaanTerdakwa baik di tingkat Penyidik, Penuntut Umum maupun dimuka persidangan Terdakwa tidak membantah mengenaikebenaran bahwa ia Terdakwa yang bertindak sebagai PemberiJaminan Fidusia atau debitur kepada PT.
    BFI Finance IndonesiaCabang Cianjur sebagai pihak Penerima Jaminan Fidusia,sebagaimana surat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umumberupa Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia tertanggal14 Juni 2013 ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telahterpenuhi atas diri Terdakwa ;Halaman 35 dari 43 halaman, Putusan No. 266/Pid.Sus/2015/PN.Cjr.b.
    BFI Finance Indonesia Cabang Cianjur ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini pun telahterpenuhi ;Menimbang, oleh karena keseluruhan unsure dalam dakwaanalternative Kedua melanggar Pasal 36 Undangundang RI No 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia terpenuhi maka Terdakwaharuslahdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima jaminan Fidusia
Putus : 20-06-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1145 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 20 Juni 2019 — WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIM
23290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIMbersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan, menggadaikanatau menyewakan benda yang merupakan objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari Penerima Fidusia, sebagaimana diatur dalamPasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia sesuai dalam dakwaan kedua;Hal. 1 dari 6 hal. Putusan Nomor 1145 K/Pid. Sus/20192.
    Olympindo Multi Finance.Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor152/Pid.B/2018/PN Pwk, tanggal 24 Oktober 2018 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIM telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemindahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaanalternatif
    tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dibuat berdasarkanpertimbangan hukum yang benar;Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan didapatkan faktasebegai berikut:a.
    Olympindo MultiFinance Cabang Purwakarta adalah hubungan perjanjian fidusia,dimana Terdakwa selaku pemberi fidusia dan PT. Olympindo MultiFinance sebagai penerima fidusia, dengan obyek jaminan fidusiaberupa 1 (satu) unit mobil Toyota Rush $1,5 tahun 2015 warna putihdengan No. Pol. T 1616 AA an. Suhardi Kurniawan, dengan angsuranper bulannya sebesar Rp5.360.000,00 (lima juta tiga ratus enam puluhribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan;b.
    Teten menghilang bersama dengan mobilobyek jaminan fidusia tersebut; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, telah memenuhi unsur delik dariPasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia: Bahwa selain itu atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT.