Ditemukan 366 data
13 — 6
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam,Penetapan Nomor 88/Pdt.P/2014/PA.TlmPage 9 of 13diatur mengenai mahram muaqqat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khususyang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan dan berdasarkan faktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi ParaPemohon, perkawinan antara Para Pemohon tidak melanggar satu pun larangan perkawinantersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh
13 — 7
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai denganPasal 44 Kompilasi Hukum Islam, diatur mengenai mahram muaqgat /mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangiseorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan danberdasarkan faktafakta hukum melaluiketerangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon Il, perkawinan antaraPemohon dan Pemohon II tidak melanggar satupun larangan perkawinantersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39dan Pasal 40
17 — 9
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam,diatur mengenai mahram muaqqat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khususyang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan dan berdasarkan faktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi ParaPemohon, perkawinan antara Para Pemohon tidak melanggar satu pun larangan perkawinantersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 sampaidengan Pasal
10 — 10
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai denganPasal 44 Kompilasi Hukum Islam, diatur mengenai mahram muaqgat /mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangiseorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan dan berdasarkan faktafakta hukum melaluiketerangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon Il, perkawinan antaraPemohon dan Pemohon II tidak melanggar satupun larangan perkawinanPenetapan Nomor 20/Pdt.P/2019/PA.Tlm Hal. 9 dari 11 Hal.tersebut, dengan demikian
14 — 7
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi HukumIslam, diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaantertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan dan berdasarkan faktafaktahukum, perkawinan antara Pemohon dan Pemohon II tidak melanggar satupun larangan perkawinan tersebut, dengan demikian apa yang dimaksud olehketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi HukumIslam telah
48 — 14
Bahwa dalamperkawinan Para Pemohon tersebut, Pemohon II dinikahkan oleh wali hakimin casu yang merupakan penghulu kampung di daerah tempat ParaPemohon menikah; Bahwa, dalam perkara ini, wali nasab yang mujbir maupun ghairu mujbirdari Pemohon II sudah tidak ada lagi, sehingga secara hukum yang berhakmenjadi wali nikah Pemohon II adalah wali hakim;Halaman 9 dari 13 Him.
18 — 4
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 KompilasiHukum Islam, diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad,keadaankeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalam waktu ataukeadaan tertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan danberdasarkan faktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon Il, perkawinan antara Pemohon dan Pemohon Il tidakmelanggar satu pun larangan perkawinan tersebut, dengan demikian apayang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39 dan Pasal
14 — 10
dalamperkawinan tersebut, pemohon sebagai suami telah menyerahkan maharkepada pemohon II sebagai istri dibayar tunai, dengan demikian majelishakim menilai pernikahan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 30Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdi persidangan perkawinan pemohon dengan pemohon II tidak ditemukansatu pun larangan atau halangan untuk melangsungkan pernikahan baikhalangan sementara (mahram muagqgat/mahram ghairu
93 — 28
Karena masihtergantung lagi pada suatu hal yaitu perkawinan tersebut telah terlepas darisegala halangan yang disebut juga dengan larangan perkawinan yaitu orangorang yang tidak boleh melakukan perkawinan dengan kata lain perempuanperempuan mana saja yang tidak boleh dikawini oleh seorang lakilaki atausebaliknya lakilaki mana saja yang tidak boleh mengawini seorang perempuan.Menimbang, bahwa salah satu perkawinan yang dilarang dalam hukumIslam (haram ghairu muabbad) adalah mengawini dua orang perempuanbersaudara
12 — 4
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi HukumIslam, diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad, keadaanHal. 10 dari 14 hal.Penetapan nomor 0074/Pdt.P/2017/PA.Msakeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaantertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan dan berdasarkan faktafaktahukum melalui keterangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon II, perkawinanantara Pemohon dan Pemohon II tidak melanggar satu pun laranganperkawinan tersebut, dengan demikian
11 — 9
bylArtinya : untuk dapat diterimanya dakwaan/pengakuan tentang adanyapernikahan dengan seorang wanita, maka tidak cukup hanyapengakuan saja, tetapi disyaratkan harus mampu menjelaskankeabsahan dan terpenuhinya syaratsyarat pernikahan, sepertiadanya wali dan dua saksi yang adil, serta kerelaan wanita tersebut(bagi wanita yang ghairu mujbirah).Menimbang bahwa Pemohon sebagai Ssuami mengajukan perkara itsbatnikah ini bersamasama dengan Pemohon Il sebagai Istri, oleh karenanyaMajelis Hakim berpendapat
20 — 7
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam,diatur mengenai mahram muaqqat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khususyang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawiniseorang perempuan dan berdasarkan faktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi ParaPemohon, perkawinan antara Para Pemohon tidak melanggar satu pun larangan perkawinantersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 sampaidengan Pasal
20 — 7
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 KompilasiHukum Islam, diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad,keadaankeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalam waktu ataukeadaan tertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan danberdasarkan faktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon Il, perkawinan antara Pemohon dan Pemohon Il tidakmelanggar satu pun larangan perkawinan tersebut, dengan demikian apayang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39 dan Pasal
21 — 5
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 KompilasiHukum Islam, diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad,keadaankeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalam waktuatau keadaan tertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan danberdasarkan faktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon Il, perkawinan antara Pemohon dan Pemohon Il tidakmelanggar satu pun larangan perkawinan tersebut, dengan demikian apayang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39 dan Pasal
14 — 6
Lebih lanjut pada Pasal 40sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam, diatur mengenai mahram muaqqat /mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalamwaktu atau keadaan tertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan dan berdasarkanfaktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi Para Pemohon, perkawinan antara ParaPemohon tidak melanggar satu pun larangan perkawinan tersebut, dengan demikian apayang dimaksud oleh ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 sampai dengan Pasal
10 — 8
talaksatu Bain Sughra tersebut memenuhi Pasal 119 ayat (2) huruf c KompilasiHukum Islam, oleh karena itu dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa Penggugat mohon agar kedua orang anaknya yangbernama anak 1, umur 2,6 tahun, dan anak 2, umur 1,6 tahun,ditetapbkan dalam pengasuhan Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat yang meminta hak asuhkedua orang anaknya yang bernama anak 1, umur 2,6 tahun, dan anak 2, umur121,6 tahun, maka menurut Majelis Hakim bahwa anak tersebut masih di bawahumur (ghairu
40 — 12
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 KompilasiHukum Islam, diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad,keadaankeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalam waktu ataukeadaan tertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan danberdasarkan faktafakta hukum melalui keterangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon Il, perkawinan antara Pemohon dan Pemohon Il tidakmelanggar satu pun larangan perkawinan tersebut, dengan demikian apaPenetapan nomor 0169/Pdt.P/2015/PA.MsaPage 11 of
22 — 5
diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim, yang menyatakan sebagai berikut:alog ps g airso S3 dlpol Le clSu sg coll nd9ol, byw yl lbLe yg Jgo (ora plisg wa 9 yoMo VI ard (.2S% M9 dypro pe ciluntuk keabsahannya suatu dakwaan/pengakuan tentang adanya pernikahandengan seorang wanita, tidak cukup hanya pengakuan saja, tetapi disyaratkanharus mampu menjelaskan keabsahan dan terpenuhinya syaratsyaratpernikahan, seperti adanya wali dan dua saksi yang adil, serta kerelaan wanitatersebut (bagi wanita yang ghairu
22 — 5
Lebih lanjut pada Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi HukumIslam, diatur mengenai mahram muaqgat / mahram ghairu muabbad, keadaankeadaan khusus yang menghalangi seorang lelaki dalam waktu atau keadaantertentu tidak dapat mengawini seorang perempuan dan berdasarkan faktafaktahukum melalui keterangan saksisaksi Pemohon dan Pemohon II, perkawinanantara Pemohon dan Pemohon Il tidak melanggar satu pun laranganperkawinan tersebut, dengan demikian apa yang dimaksud oleh ketentuanPasal 39 dan Pasal
26 — 21
Taufik yangmerupakan penghulu kampung di daerah tempat Para Pemohon menikah;Bahwa, dalam perkara ini, wali nasab yang mujbir maupun ghairu mujbir dariPemohon Il sudah tidak ada lagi, sehingga secara hukum yang berhakmenjadi wali nikah Pemohon Il adalah wali hakim;Bahwa, ketentuan mengenai siapa yang berhak atau boleh menjadi walihakim bagi mempelai wanita yang tidak memiliki wali nasab diatur dalamPeraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.Bahwa keabsahan suatu pernikahan menurut