Ditemukan 215 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 12-02-2014
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 42/G/2013/PTUN-PLG
Tanggal 22 Januari 2014 — DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA KABUPATEN BANYUASIN vs GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
9576
  • Dan ternyata dalam persidanganperkara aquo terbukti Pemohon Informasi tidak menyertakan anggaran dasarLSM GAKOSS sebagaimana dikutip dalam pertimbangan putusan aquotentang suratsurat Pemohon sama sekali tidak terdapat adanya dokumenanggaran dasar rumah tangga yang disahkan oleh Kementerian Hukum danHAM RI sebagai bukti kelengkapan surat Pemohon Informasi, sebagaimanayang dikehendaki oleh PERKI No. 1 tahun 2013. 5.1Dan meskipun terbukti bahwa permohonan Pemohon Informasi tidakmenyertakan dokumen kelengkapan
Putus : 14-03-2013 — Upload : 06-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 14 Maret 2013 — MOH. SIDIQ ; BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
9655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tentangStandar Layanan Informasi Publik ;Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 25 alineaterakhir/ke 4 Putusan Pengadilan Negeri Sumenep No. 07/Padt.Plw/ 2012/PN.Smp, memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:Menimbang, bahwa tentang tuntutan Terlawan (dahulu Pemohon)sebagaimana permohonan penyelesaian sengketainformasitersebut di atas, yaitu informasi yang wajib disediakan dandiumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dan diaturdalam Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 juncto Pasal 11 Perki
    No. 1Tahun 2010 dan informasi yang wajib tersedia setiap saatsebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 11 UU No. 14Tahun 2008 juncto pasal 13 Perki No.1 Tahun 2010 adalahinformasi yang tidak jelas baik jenis maupun fisik dari informasiyang dimaksud, sedangkan hal itu merupakan kewenangan dariBadan Publik yang mengelola dan memilikinya serta dalampermohonan ini, Terlawan (dahulu Pemohon) tidak secara khususdan tegas menyebutkan maksud dari informasi tersebut, makadiserahkan kepada Pelawan (dahulu
    Kekeliruan Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukumnyasecara jelas dapat pula diketahui pada halaman 25 alinea terakhir PutusanPengadilan Negeri Sumenep No. 07/Pdt.Plw/2012/PN.Smp yang menyatakanbahwa:e Menimbang, bahwa tentang tuntutan Terlawan (dahulu Pemohon)sebagaimana Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasitersebut di atas, yaitu informasi yang wajib disediakan dandiumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dan diaturdalam pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 juncto pasal 11 Perki No.1Tahun
    2010 dan informasi yang wajib tersedia setiap saatsebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 11 UU No. 14Tahun 2008 juncto pasal 13 Perki No. 1 Tahun 2010 adalahinformasi yang tidak jelas baik jenis maupun fisik dari informasiyang dimaksud, sedangkan hal itu merupakan kewenangan dariBadan Publik yang mengelola dan memilikinya serta dalampermohonan ini, Terlawan (dahulu Pemohon) tidak secara khususdan tegas menyebutkan maksud dari informasi tersebut, makadiserahkan kepada Pelawan (dahulu Termohon
Register : 20-01-2016 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 31-03-2016
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 8/Pid.Sus/2016/PN Trk
Tanggal 1 Maret 2016 — Pidana -DIDIK PRASETYO Bin TUKIMIN
667
  • double Lsebanyak 100 (seratus) butir kemasan palstik bening kepada saksi KarolusCharli Als Joraly.Bahwa sebelumnya terdakwa juga menjual pil double L kepada saksi KarolusCharli als Jorali sebanyak 3 (tiga) kali sekitar akhir bulan Oktober 2015 yangpertama sebanyak 3 (tiga) kit kemasan kertas grenjeng @ berisi 10 (sepuluh)butri dengan harga perkit Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah, yang kedua samadan yang ke tiga terdakwa menjual 2 (dua) kit kemasan kertas grenjeng @ isi10 (sepuluh) butir dengan harga perki
    double Lsebanyak 100 (seratus) butir kemasan palstik bening kepada saksi KarolusCharli Als Joraly.Bahwa sebelumnya terdakwa juga menjual pil double L kepada saksi KarolusCharli als Jorali sebanyak 3 (tiga) kali sekitar akhir bulan Oktober 2015 yangpertama sebanyak 3 (tiga) kit kemasan kertas grenjeng @ berisi 10 (Ssepuluh)butri dengan harga perkit Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah, yang kedua samadan yang ke tiga terdakwa menjual 2 (dua) kit kemasan kertas grenjeng @ isi10 (sepuluh) butir dengan harga perki
Register : 09-08-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 1/G/KI/2016/PTUN.YK.
Tanggal 6 Oktober 2016 — Tristanto, S.E; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal :Dusun Pugeran, RT. 02 RW. 64, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ; Pekerjaan : Wiraswasta ; Selanjutnya disebut Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi; MELAWAN Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman; Tempat Kedudukan : Jalan Ringroad Utara No. 10, Dukuh Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
26751
  • Bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner dalamperkara nomor : 009/IV/KIDIYPS/2016 menyatakan bahwaberdasarkan ketentuan perundangundangan sebagaimanatermaktub dalam Pasal 1 angka 2 UU KIP jo Pasal 1 angka 1PP 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun2008 tentang KIP jis Pasal 1 angka 2 Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar LayananInformasi Publik (perki SLIP) jis Pasal 1 angka 1 PerkiPPSIP, yang dimaksud Informasi Publik adalah informasiyang dihasilkan, disimpan
    Berdasarkan Pasal 51 Perki PPSIP alat bukti yang dapatdiajukan untuk diperiksa di persidangan adalah sebagaiberikut :Hal. 23 dari 68 Hal. Putusan Sengketa KIP No : 1/G/KI/2016/PTUN. YK.244) Keterangan Pemohon danTermohon;5) Petunjuk yang diperoleh dari rangkaian data, keterangan,perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaiandengan alat bukti lain; dan/6) Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima ataudisimpan secara elektronik dengan alat optik atau yangserupa dengand.
Register : 29-09-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 02-02-2016
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 230/G/2015/PTUN.SBY
Tanggal 2 Desember 2015 — KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MALANG vs WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR
16276
  • Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik (selanjutnya disebut PERKI 1/2013) disebutkan Pemohondan/atau Termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapatmengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang;e.
Register : 09-05-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 133/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 30 September 2015 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ALIANSI MASYARAKAT PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP (LSM-AMPUH);KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA sekarang berubah menjadi KEPALA DINAS BINA MARGA DAN KEPALA DINAS TATA AIR
202106
  • diuraikan dibawah ini ; Menimbang, bahwa mencermati Putusan Komisi Informasi Provinsi DKIJakarta, objek sengketa aquo (vide bukti P15), yang menjadi dasar MajelisKomisioner memutuskan tidak menerima permohonan sengketa informasi26pemohon (niet onvantkelijke verklaard), adalah karena batas waktu pengajuanpermohonan informasi dan keberatan serta penyelesaian sengketa informasipublik tidak terpenuhi jangka waktu yang ditentukan UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki
    Bahwa seharusnya jika merupakan keberatan surat kedua tertanggal 2September 2013 (vide bukti P6) diajukan kepada atasan Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi (in casu atasan dari Kepala Dinas Pekerjaan UmumProvinsi DKI Jakarta), sesuai dengan ketentuan Pasal 35 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ; Menimbang, bahwa kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan KomisiInformasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSENGKele INIONMMAS!
Register : 21-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung
318160
  • Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Komisioner melanggar danbertentangan dengan dengan Pasal 11 Perki Nomor 1 Tahun 2013 Tentangprosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagaiberikut:a. identitas Pemohon yang sah, yaitu:1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yangdapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau2.
    penelitian ,penyelidikan terbatas dan pengumpulan data faktamaupun analisa terhadap pengunaan keuangan negara yang terindikasi ataupatut terjadi penyimpanganatau korupsi dan selanjutnya melaporkan haltersebut kepada penyidik atau pejabat atau instansi yang berwajib /berwenangguna proses hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yangberlaku .Bahwa berdasarkan fakta fakta diatas sudah jelas dan terang bahwa Pemohonkeberatan telah melaksanakan dan mememuhi Pasal 10 Ayat (1) b danc danPasal 11 Perki
    PTUNBL11.12,termohon untuk memberikan informasi public yang seharusnya di berikan.semestinya Majelis menghayati Tujuan dan roh nya UU 14 Tahun 2008 untukmembantu masyarakat dalam mendapatkan hak hak konstitusinya Sesuai pasal28 F sehingga mengarahkan melanjutkan persidangan ini kepada Tahapmediasi sesuai pasal 38 dan pada saat mediasi Moderator mendorong parapihak menelusuri dan mengali kepentingan mereka untuk mencapaikesepakatan .Sehingga permasalahan ini bisa di selesaikan sesuai denganpasal 2 Perki
    Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBLPasal 36 ayat (1) Perki PPSIP, Majelis Mempertimbangkan terlebihdahulu halhal sebagai berikut :1. Kewenangan Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk menerima,memeriksa, dan memutuskan permohonan aquo ;2. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukanPermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;3. Kedudukan Hukum (legal standing) Termohon sebagai Badan Publikdalam Penyelesaian Sengketa Informasi Piblik ;4.
Register : 30-08-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 18/G/KI/2016/PTUN.TPI
Tanggal 3 Nopember 2016 — BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM; Melawan MAHMUD; TANRI ABENG;
16894
  • Dan sesuai dengan hukumacara pada Komisi Informasi sebagi tertuang dalam Pasal 29 Ayat (2)Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 yangmenyebut : Dalam hal penolakan informasi atas alasan pengecualianberdasarkan Pasal 35 Ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisionerlangsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi;Bahwa PEMOHON KEBERATAN sudah mencampuradukan antarahukum acara sengketa informasi di komisi Informasi denganmenjadikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016sebagi
    Dan sesuai dengan hukumacara pada Komisi Informasi sebagi tertuang dalam Pasal 29 Ayat (2)Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 yangmenyebut : Dalam hal penolakan informasi atas alasan pengecualianberdasarkan Pasal 35 Ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisionerlangsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi;4.
    melayani permohon Informasi namun di sisi lain juga wajibMelindungi oleh Hukum dari permohon informasi yang tidak adanyaKepentingan/Legal Standingnya; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempelajari secara seksamaterhadap pertimbangan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan RiauNomor: 012/V/KIKEPRIPS/2016 tanggal 12 Agustus 2016 pada Halaman 21tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Informasi, merujukpada Pasal 1 Angka 10,11 dan 12 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008juncto Pasal 1 Angka & Perki
Register : 02-06-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/TUN/2017
Tanggal 6 Juli 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA) VS PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BEKASI;
14387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Informasi Jawa Barat,yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam mengecualikaninformasi a quo tidak akurat, sehingga seharusnya Majelis KomisionerKomisi Informasi Jawa Barat, tidak hanya cukup, menegaskan bahwasuatu informasi bersifat dikecualikan, melainkan Majelis KomisionerKomisi Informasi Jawa Barat juga, harus menguji tingkat kepatutan dankepentingan umum secara nyata, apabila informasi tersebut dibuka ataudikecualikan;Berdasarkan ketentuan Pasali1 ayat (1) huruf i dan Pasal 13 ayat (1)huruf C PERKI
    Hal tersebut juga diatur di dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d angka5, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang StandarLayanan Informasi Publik (Perki No.1 Tahun 2010);Bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena TermohonKeberatan/Termohon Informasi adalah badan publik, maka TermohonHalaman 12 dari 30 halaman.
    Haltersebut diatur juga dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e, UndangUndang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang padapokoknya, mengatur bahwa Badan Publik wajib menyediakan InformasiPublik setiap saat, yang meliputi Perjanjian Badan Publik dengan pihakketiga.Hal tersebut juga diatur didalam Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 5, PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan InformasiPublik (Perki No. 1 Tahun 2010).Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Kasasi/Pemohon
Register : 23-02-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 K/TUN/2016
Tanggal 18 April 2016 — KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MALANG VS WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR;
180101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (1) PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik (selanjutnya disebut PERKI 1/2013)disebutkan Pemohon dan/atau Termohon yang tidak menerimaputusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertuliske pengadilan yang berwenang;e.
    Usaha Negara Surabaya a quo salah menerapkanatau melanggar hukum yang berlaku;2.1Putusan Judex Facti Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang dikuatkanoleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang dimohonkanpemeriksaan di tingkat kasasi a quo didasarkan pada pelanggaran hukumacara;Terkait dengan uraian pelanggaran hukum acara, dalam proses mediasitelah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnyadisebut PERKI
    Putusan Nomor 89 K/TUN/20162.2Judex Facti a quo halaman 16 paragraf 4.23 yang menyatakan /4.23Menimbang bahwa, dalam sidang telah dilakukan 2 (dua) kali mediasiantara Pemohon dengan Termohon namun tidak tercapai kesepakatan;Bahwa pelaksanaan mediasi tidak 14 (empat belas) hari sebagaimanaditentukan oleh PERKI 1/2013, tetapi dilakukan dalam waktu 29 (dua puluhsembilan) hari kerja merupakan pelanggaran terhadap hukum acarapenyelesaian sengketa informasi publik, sehingga Putusan Judex Facti aquo telah
    melanggar hukum prosedural yang telah diatur dengan tegasdalam PERKI a quo, dengan demikian Putusan Judex Facti KomisiInformasi Provinsi Jawa Timur yang kemudian dikuatkan dengan PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya a quo telah melanggarketentuan hukum acara.Dengan demikian, Putusan Judex Facti Komisi Informasi Provinsi JawaTimur yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya a quo harus dibatalkan Mahkamah Agung, memeriksa danmengadili sendiri serta memutuskan, menerima
Register : 21-01-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 8/G/KI/2020/PTUN.SMG
Tanggal 28 Mei 2020 — Pemohon:
Kepala Kepolisian Resor Kendal
Termohon:
Musonifin bin Susilo
193148
  • Demikian juga pasal 13 Perki Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PublikMENQalUl : nn nanan anne nnn n nn nn ncn nce c cenPermohonan diajukan selambatlambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak : 1).tanggapan tertulis atas keberatan dari Atasan PPIDditerima oleh Pemohon, atau 2).berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerjapemberian tanggapan tertulis oleh Atasan PPID. c.
    Bahwa Pemohon Keberatan telah keliru dan gagal paham dalammemahami isi/konteks yang dimaksudkan dalam Pasal 48 ayat(2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik didalam UU tersebut juga berkaitan dengan Peraturan pelaksananya sebagaimana diatur dalam Perki No.1Tahun 2013 Jo.Pasal 26 ayat (1) tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik; 3.
Register : 15-11-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PA SAMARINDA Nomor 1979/Pdt.G/2018/PA.Smd
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • PUTUSANNomor 1979/Pdt.G/2018/PA.Smd.EMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Samarinda yang memeriksa dan mengadili= perki ra tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telahmenjatuhkan putusan perkara Cera/ Gugat antara :PENGGUGAT, umur 47 tahun, agama Islam, pendidikan S.1(Pendidikan) pekerjaan Guru Honorer, tempat kediamandi, Kota Samarinda, selanjutnya disebut Penggugat.melawanTERGUGAT, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA.
Register : 30-03-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 78/G/KI/2021/PTUN.JKT
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Tergugat:
Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI)
271170
  • Bahwa terdapat ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi34.35.Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi (untuk selanjutnya disebut PERKI 1/2013) dan KeputusanKetua Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 tentang ProsedurPenghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangTidak Dilakukan Dengan SungguhSungguh dan Iktikad Baik (untukselanjutnya disebut KEP 01/KIP/2018), yang selengkapnya berbunyi:Pasal 4 PERKI 1/20131) Para pihak yang mengajukan
    Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/Pmk.01/2019 Tentang PedomanLayanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiKementerian dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan DokumentasiKementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf c PERKI Nomor 1Tahun 2010 yang mewajibkan agar Badan Publik menunjuk dan mengangkatPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan tugasdan tanggungjawab serta wewenangnya, sehingga dengan demikian DirekturJenderal
Register : 17-03-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 48/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 8 Juni 2020 — Pemohon:
PEMERINTAH DESA PANGURAYAN KEC. PROPPO KAB. PAMEKASAN diwakili oleh MOHAMAD SALEH
Termohon:
DPW LSM TOPAN RI JAWA TIMUR
121115
  • Dan amar putusan tersebut harus dibatalkan.Sungguh sangat tidak berdasarkan UndangUndang dan peraturan, dansangat bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008,tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI Nomor 1 Tahun 2010tentang Pelayanan Badan Publik Negara/Non Negara yang selanjutnyadisebut juga obyek sengketa II (Bukti T 8) .Bahwa UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 adalah bersifat knusus ataudengan kata lain : LEXS SPICIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS (Denagnberlakunya UndangUndang yang bersifat
    Bahwa Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Tergugat 1)dalam mengadopsi Keputusan telah berdasarkan UndangUndangNomor 14 tahun 2008 pasal 46 (2) huruf a dan b, dan PERKI Nomor 1tahun 2013 pasal 31 Peraturan Komisi Informasi yang berbuny) :Pasal 46 (2) : Putusan Komisi Informasi tentang pokokkeberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g,berisikan salah satu perintah di bawah ini :Halaman 17 dari 37 Halaman Putusan Perkara No : 48/G/KI/2020/PTUN.SBY.a
    Memerintahkan Badan Publik untukmemenuhi kewajibannya dalam jangka waktupemberian informasi sebagaimana diaturdalam UndangUndang ini ;Pasal 31 PERKI No. 1 tahun 2013 : Dalam hal Termohon dan ataukuasanya tidak hadir dalam persidangan,Majelis Komisioner dapat memeriksa danmemutus sengketa tanpa kehadiran TermohonPutusan atas Kealpaan Termohon.Bahwa selama proses persidangan digelar di Kantor Komisi Informasi (KI)Provinsi Jawa Timur hungga putusan dijatuhkan oleh Komisioner KomisiInformasi (KIP), pihak
Register : 07-12-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 116/G/2012/PTUN-BDG
Tanggal 31 Januari 2013 — SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR VS Muhammad Hidayat alias Muhammad HS
6524
  • disediakan melaluiwebsite siskum.KotaBogor.go.id, sehingga Pemohon Keberatan tidak perlulagi menyediakan Informasi Publik yang dimohon oleh TermohonKeberatan ;Bahwa dalam putusan Komisi Informasi Publik No 070/PNTPMK.A/KI JBR/X1/2012, tanggal 8 Nopember 2012, pada halaman 1, tidak lengkapmenyebutkan identitas Pemohon Keberatan hanya tertulis alamat PemohonKeberatan berada di Kota Bogor, sehingga putusan tersebut cacad hukum,karena tidak memenuhi unsurunsur seperti yang tertuang dalam Pasal 62ayat (2) PERKI
Register : 09-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 32/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 3 Juni 2021 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH KOTA SURABAYA
Termohon:
AISYAH
374241
  • Bahwa, berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keberatan Informasi Publik, juncto Pasal 1angka 7 Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemohonmerupakan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.2.
    Bahwa, berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7 Perki No. 1 Tahun2013 yang dimaksud Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publikyang selanjutnya disebut Pemohon adalah Pemohon atau PenggunaInformasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi.Halaman 14 dari 38 halaman Putusan Nomor : 32/G/KI/2021/PTUN.Sby.3.
    Bahwa, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 1 Perki No 1 Tahun2013, Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonanberupa identitas yang sah, yaitu foto kopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor,atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalahWarga Negara Indonesia.4. Bahwa, Pemohon adalah AISYAH, Warga Negara Indonesia dengan NIK35780451 12590010;5.
    Bahwa, dalam sengketa di Komisi Informasi, telah mengatur ketentuanbahwa yang menjadi pihnak Pemohon terdiri dari (1) Warga NegaraIndonesia, (2) Badan Hukum Indonesia, dan (3) Kelompok Orang.Khususnya sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Perki Nomor 1Tahun 2013, mensyaratkan identitas Pemohon yang sah berupa KartuIdentitas Penduduk (KTP), Paspor, atau identitas lain yang sah.
Register : 27-06-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 20-02-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 94/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 22 Oktober 2013 — BUPATI BANDUNG BARAT VS MUHAMMAD HS
9134
  • Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barattersebut, BUPATI BANDUNG BARAT mengajukan Permohonan Keberatan kePengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 12 Agustus 2013 di bawahregister Perkara Nomor : 94/G/2013/PTUNBDG yang pada pokoknyaberdasarkan dalildalil sebagai berikut;ALASAN KEBERATAN :Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 126/PTSNMK.A/KIJBR/VI/2013 bertentangan dengan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI
Register : 06-06-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 10-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.SMG
Tanggal 5 September 2018 — Pemohon:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sragen
Termohon:
Warsito
8948
  • Bahwa Sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2017 tentangPengklasifikasian Informasi publik dijelaskan bahwa informasi publikyang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndangkepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentangkonsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepadamasyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwamenutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebihbesar daripada membukanya atau sebaliknya.G.
    bahwa Pengadilan telah mempelajari secara seksamaterhadap dasar pertimbangan Putusan Komisi Informasi Jawa TengahNomor : 007/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018 pada halaman 14 tentangKedudukan hukum (Legal Standing) Pemohon merujuk pada Pasal 1 angka12, Pasal 35 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 1 angka 8, Pasal 30 ayat (1) hurufc, Pasal 30 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Layanan Informasi Publik (Perki
    SLIP) juncto Pasal 1 angka 7, Pasal9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik (Perki PPSIP) yang pada pokoknya Majelis Komisionerberpendapat Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing)sebagai Pemohon Sengketa Informasi Publik; Menimbang, bahwa berikutnya dasar pertimbangan Putusan KomisiInformasi Jawa Tengah Nomor : 007/PTSA/V/2018 tanggal 30 Mei 2018pada halaman 16 sampai 17 tentang
    Putusan Nomor :2/G/KI/2018/PTUN.SMG.(3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, Pasal 85 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017tentang Jasa Konstruksi, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PerkiSLIP), Pasal 22 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), pertimbangan (4.2.1) angka2.
Register : 11-10-2012 — Putus : 05-02-2013 — Upload : 22-04-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 181/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 5 Februari 2013 — Muhammad Hidayat Alias Muhammad HS;Ketua Komisi Informasi Pusat
5215
  • Bahwa Perki PPSIP belum mengatur secara detil mengenai Tata TertibPersidangan di Komisi Informasi ; 202 nn nn none enna9.10.11.12.13.Bahwa dalam rangka terselenggaranya proses persidangan yang sesuaidengan peraturan perundangundangan, yang menjamin hak para pihak sertakehormatan proses persidangan di Komisi Informasi itu. sendiri, KomisiInformasi memandang perlu membuat Tata Tertio Persidangan yang tidak jauhberbeda dengan tata tertib persidangan pada umumnya ; Bahwa untuk terselenggaranya persidangan
Register : 21-02-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 23-04-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 29/G/KI/2017/PTUN.MDN
Tanggal 25 April 2017 —
2811
  • adalahDirektur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yangnotabene adalah atasan dari Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat yangdidasarkan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KMK.01/2012, pada angka6 lampiran keputusan tersebut telah menetapkan/menunjuk Direktur Hukum danHubungan Masyarakat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)di Lingkungan Kementerian Keuangan Unit Direktorat Jenderal Kekayaan Negara(DJKN) sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf c PERKI