Ditemukan 310 data
18 — 9
196/PDT/2017/PT.MEDAN
23 — 11
281/PDT/2017/PT.MEDAN
41 — 19
248/PDT/2017/PT.MEDAN
19 — 11
Perpanjangan Tahanan Rumah oleh Wakil Ketua Pengadilan NegeriLubuk Pakam, sejak tanggal 30 Agustus 2015 s/d tanggal 28 Oktober2015;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medantertanggal 18 April 2016 No.207/Pid/2016/PT.Medan serta berkas perkaraNo.1.384/Pid.B/2015/PNLBP/SR. dan suratsurat yang bersangkutan tersebut ;Membaca surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriLubuk Pakam tertanggal 28 Juli 2015 Nomor :Reg.Perkara :PDM55/Ep.2/S.Rph/07/2015
9 — 8
Sumatera Utara berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 15 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di kepaniteraanPengadialan Negeri Rantau Prapat dibawah register No. 212/SKC/2015/PNRap;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca penetapan Wakil Ketua pengadilan Tinggi Medantertanggal 22 Maret 2016 No.150/Pid.Sus/2016/PT.Medan serta berkas perkaraNo.789/Pid.Sus/2015/PNRAP. dan suratsurat yang bersangkutan tersebut ;Membaca surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriRantau Prapat tertanggal 17
31 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT.Medan BaruPerkasa dengan Supardi putus;Pesangon: 2 x 8 x Rp950.000,00 Rp17.100.000,00Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp950.000,00 Rp 3.800.000,00Pengganti Pengobatan dan Perumahan15% x Rp20.900.000,00 Rp 3.135.000,005.
Menyatakan hubungan kerja antara PT.Medan Baru Perkasa denganpekerja Jayusman putus terhitung Maret 2004;2.
Menyatakan hubungan kerja antara PT.Medan Baru Perkasa denganpekerja Darto putus terhitung akhir Maret 2004;2.
40 — 23
269/PDT/2017/PT.MEDAN
107 — 21
304/PDT/2017/PT.MEDAN
38 — 9
329/PDT/2017/PT.MEDAN
35 — 22
280/PDT/2017/PT.MEDAN
18 — 9
295/PDT/2017/PT.MEDAN
32 — 13
259/PDT/2017/PT.MEDAN
21 — 7
235/PDT/2017/PT.MEDAN
18 — 18
229/PDT/2017/PT.MEDAN
14 — 7
239/PDT/2017/PT.MEDAN
64 — 23
224/PDT/2017/PT.MEDAN
66 — 9
243/PDT/2017/PT.MEDAN
21 — 8
282/PDT/2017/PT.MEDAN
44 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 17 Februari 2017 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:;Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal6 Februari 2017 kontra memori kasasi tanggal 1/7 Februari 2017dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PengadilanTinggi Medan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tidaksalah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa mengenai tanggal pemberitahuan putusan Pengadilan TinggiMedan Nomor 284/Pdt/2016/PT.Medan
29 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, Mahkamah Agung RI dalam putusannyaNomor: 12/K/Ks/1968 menyatakan "Membatalkan putusan PengadilanTinggi Medan Nomor: 57/1967/PT.Medan dengan alasan putusanPengadilan Tinggi tersebut didasarkan pada pertimbangan yang samasekali tidak cukup";c.