Ditemukan 2233 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1704/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1704/B/PK/PJK/2017Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualan(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. /Isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    Tanggal pembuatan nota retur; danh.
    retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat palingsedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:a.
    Nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (2);b. Nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebutdikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (3); atauc.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 564/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. INTI CAKRAWALA CITRA
62430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di Surat Pemberitahuan MasaPajak Pertambahan Nilai hanya memperhitungkan retur yang hanya ada NotaRetur Pajaknya sedangkan di Laporan Keuangan Komersil retur tidak hanyaterdiri dari Nota Retur Pajak saja tetapi juga dari retur yang tidak ada Nota ReturPajak.
    Sengketa Tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.273.883.770,00atas Retur Penjualan.1.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i.
    Tanggal Pembuatan Nota Retur;i.
    penjualan dapat diketahui halhal sebagaiberikut:1) Bahwa adanya nota retur Januari s.d.
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1784/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANASONIC GOBEL INDONESIA
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur yang ditolak Pemeriksa seharusnya berfungsi untuk mengeliminasi PPN yang dilaporkan atas penjualan yang berhubungandengan retur tersebut.b.
    Atas Koreksi DPP PPN berupa Retur Penjualan sebesarRp3. 184. 155.378,00Halaman 4345:Pendapat Majelis yang dituangkan dalam Ikhtisar MusyawarahMajelis atas Koreksi Retur Penjualan adalah sebagai berikut:1) Data dan Faktaberdasarkan data, penjelasan dan fakta dalam persidangandiketahul bahwa terdapat 2 jenis retur penjualan yaitu:a. retur penjualan administrasi, yaitu retur yang terjadikarena kesalahan internal Pemohon Banding, misalnyabarang yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuaidengan yang
    Retur penjualan administrasitanpa adanya pengembalian barang dari pembeli.Jumlah retur penjualan administrasi berdasarkan hasilHalaman 16 dari 35 halaman. Putusan Nomor 1784/B/PK/PJK/201 7uji bukti untuk: Masa Pajak Retur Administrasi (Rp)Desember 2008 2.767.561 .961,00 b. retur penjualan fisik adalah retur yang terjadi karenaada pengembalian barang dari dealer karena barangcacat/rusak/dealer tutup. Dealer menerbitkan nota returJika terdapat barang yang cacat/rusak.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Atas nota retur yangHalaman 28 dari 35 halaman. Putusan Nomor 1784/B/PK/PJK/2017Termohon Peninjauan Kembali terima dicatat dalam BTB danmerupakan dasar Termohon Peninjauan Kembali untukmenerbitkan nota retur. Kemudian, Termohon PeninjauanKembali menerbitkan nota retur dan melaporkannya pada SPTPPN.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1097 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1097/B/PK/PJK/201 73)sebagai Barang Kena Pajak yang Retur.
    Putusan Nomor 1097/B/PK/PJK/201 7Bahwa atas retur Barang Kena Pajak tersebut sudahdibuatkan Nota Retur oleh Pembeli yangmengembalikan Barang Kena Pajak yang merekabeli, walaupun pencetakan Formulir Nota Retur danpengisiannya dilakukan oleh Pemohon Banding, halini sematamata dilakukan dalam rangka memberipelayanan kepada pembeli, namun identitas danpenandatanganan Nota Retur dilakukan olehPembeli yang mengembalikan Barang Kena Pajakyang sebelumnya mereka beli sehingga secarasubstansi Nota Retur tersebut
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli;Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Returtelah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKPsebesar Rp15.506.650,00 tidak dapat dipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp13.196.955,00;Bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Nota Retur yangdisengketakan tidak sesuai dengan KMK.596/1994 hal inidiakui oleh Pemohon Banding dan ditegaskan kembali dalampersidangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Bandingmenyatakan menerima koreksi Terbanding atas ReturPenjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp13.196.955,00, (exclude PPN);6.
Upload : 03-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 K/PID/2011
Terdakwa; Rusli als Akdi
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada tanggal 13 November 2008, terdakwa pernah menjual barang ke tokoAndri Motor Curup nilai tagihan seluruhnya Rp 9.087.600,00 baru disetoroleh terdakwa Rp 1.487.600,00 sisa tagihan Rp 7.600.000,00 kemudianAndri Motor Curup ada retur pengembalian barang senilai Rp 3.040.000,00jadi untuk Andi Motor Curup sisa tagihan Rp 4.560.000,00;b.
    No. 174 K/Pid/2011tanggal 25 November 2008 toko Bangka Motor ada retur barang senilaiRp 1.384.500,00 pada tanggal 10 Februari 2009 saksi Ahmad Yanimelakukan penagihan ke Bangka Motor dan Bangka Motor hanya maumembayar Rp 1.477.100,00 sisa pembayaran Rp 150.000,00 pihak BangkaMotor tidak bersedia membayar karena pada tanggal 10 Desember 2008pihak Bangka Motor telah membayar kepada terdakwa sebesarRp 1.100.000,00 bukan Rp 950.000,00;f.
    Anda Bahagia Palembang, barang gantian/retur milik PD. Anda BahagiaPalembang tidak diberikan terdakwa kepada toko/pembeli, serta ada jugaalamat pembeli barang yang tidak alamatnya sesuai nota penjualan barang milikterdakwa. Akibat perobuatan terdakwa PD.
    BN 000474 tanggal27 September 2007 ke AET Motor Sekayu; 1 (satu) lembar surat tanda terima barang retur asli dan tindasan Nomor001169 tanggal 11 Februari 2009 ke AET Motor Sekayu;tetap dilampirkan dalam berkas perkara;5.
    No. 174 K/Pid/2011 1 (Satu) lembar surat tanda terima barang retur asli dan tindasan Nomor001169 tanggal 11 Februari 2009 ke AET Motor Sekayu;tetap dilampirkan dalam berkas perkara;4.
Putus : 29-09-2009 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75/B/PK/PJK/2006
Tanggal 29 September 2009 — PT. ROCHE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5458 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Retur PenjualanJumlahPajak Masukan Rincian Koreksi menurut Pemeriksaa.2. Penyerahan Kepada Bukan Pemungut PPNa.3.
    Retur PerjalananBahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Retur Penjualan dengan perhitungansebagai berikut :(dalam Rp) Retur Penjualan menurut SPT PPN 9,603,540,138 Retur Penjualan menurut Pemeriksa SOTA TOLAS Koreksi7.086,069, 720 Bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi yang dilakukanPemeriksa serta atas penolakan Permohonan Keberatan Pemohon Bandingmengajukan Banding dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa pada dasarnya jumlah yang Pemohon Banding laporkan sebagai returpada SPT
    Masa PPN Januari s/d Deseber 2001 terdiri atas :(dalam Rp) Retur Penjualan Barang 2,057,569,800 Pembatalan Faktur 7,545,970,440 Jumlah 9,603,540,240 Bahwa atas Retur Penjualan berikut Pemohon Banding dapat menunjukkanbukti fisik Nota Retur sebesar Rp. 2.057.569.800,00 ;Bahwa sementara atas koreksi pembatalan faktur sebesar Rp. 7.545.970.440,00dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa pada sistem pembukuan PemohonBanding (dengan menggunakan sistem SAP), jika terdapat pembatalanpenjualan maka Nomor Faktur
    Sedangkan Mutasi Debet(pembatalan pengakuan penjualan) sebesar Rp. 7.086.069.720, dilaporkansebagai bagian dari Retur Penjualan karena di dalam SPT Masa PPN tidakterdapat tempat (kolom) lain yang memadai sesuai hakekat transaksitersebut.Karena pada hakekatnya hal itu merupakan pembatalan penjualan danbukan Retur Penjualan maka menurut pendapat kami jumlah sebesarRp. 7.086.069.720, tidak perlu dilengkapi dengan Nota Retur.
    Sedangkanatas nilai sebesar Rp. 2.544.470.418, karena memang merupakan ReturPenjualan telah kami lengkapi dengan Nota Retur.
Register : 03-10-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1413 B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMUR JAYA DAYATAMA;
226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1413/B/PK/PJK/2016c) Bahwa atas retur Barang Kena Pajak tersebut sudahdibuatkan Nota Retur' oleh Pembeli yangmengembalikan Barang Kena Pajak yang mereka beli,walaupun pencetakan Formulir Nota Retur danpengisiannya dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), hal ini sematamata dilakukan dalam rangka memberi pelayanankepada pembeli, namun identitas danpenandatanganan Nota Retur dilakukan oleh Pembeliyang mengembalikan Barang Kena Pajak yangsebelumnya mereka beli
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    ;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp 3.534.378,00;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyatakan menerima koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Retur Penjualan dari Pembeli yang NonHalaman 23 dari 31 halaman.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesarRp 3.534.378,00 (include PPN, DPP = Rp 3.210.804,00);Bahwa sengketa ini terkait dengan penerbit Nota Retur yangdalam persidangan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) ditegaskan bahwa Nota Retur memangdibuat sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) akan tetapi ditandatangani oleh Pembeli;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)mengutip kembali pernyataan Termohon Peninjauan Kembali(semula
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp3.534.378,00;Bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) adalah Nota Retur yang disengketakan tidak sesuaidengan KMK.596/1994 hal ini diakui oleh Termohon PeninjauanHalaman 28 dari 31 halaman.
Putus : 10-11-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan PN MALANG Nomor 348/Pid.B/2014/PN. Mlg
Tanggal 10 Nopember 2014 — BRILIANT DEVILIA SANTOSO
8649
  • ISTANA KUE No Nota 3848 tanggal 10 Agustus 2013 Nominal Rp.277.500. retur Rp. 64.750. HPP barang yang lalu Rp. 172.500.pembayaranyang diterima Rp. 212.750, pembayaran yang disetor Rp. 40.250,selisin pembayaran Rp. 172.500, kerugian uang Rp. 132.250, ;3 LA VENDYS No Nota 3849. Nominal Rp. 1.200.000. retur Rp. 867.500.HPP barang yang laku Rp. 273.000. pembayaran yang diterima Rp.332.500. pembayaran yang disetor Rp. 60.000. Selisih pembayar Rp.272.000. kerugian uang Rp. 212.500, ; 4.
    Retur Rp.439.000. HPP Barang yang laku Rp. 904.000. Pembayaran yangg diterimaRp. 1.048.250, Pembayaran yang disetor Rp.158.250. Selisin PembayaranRp. 890.000.
    Kerugian uang Rp. 745.000, AL TYAN No Nota 4978, tanggal 12 Desember 2013 Nominal Rp.475.000. retur 0 HPP baranga yang laku Rp. 395.000. pembayaran yangditerima Rp. 475.00. pembayaran yang disetor 0 selisin pembayaran Rp.475.000. kerugian uang Rp. 395.000. ; 2202 none nnnLELY DEWI No Nota 5051 tanggal 30 Desember 2013 Nominal Rp.1.267.500. retur 0 HPP barang yang laku pembayaran yang diterima Rp.500.000 . ( titip pembayaran), pembayaran yang disetor 0, selisih pembayaranRp. 500.000. kerugian uang
    KerugianWang Rp. 33.000, ~ nnn nn nn nnnnnncnnn nner nseneneeaeeseaseBU WIWIK / Kary Dermaga No Noka 5827, Nominnal Rp. 40.000.Retur 0,HPP Barang yang laku Rp. 32.000. Pembayaran yang diterima Rp.40.000. pembayaran yang disetor 0 Selisih pembayaran Rp.40.000. Kerugian keuangan Rp. 32.000. ; 8. UD. SURYA No Nota 3943 Nominal Rp. 1.012.500.Retur 0 , HPP barangyang laku Rp. 862.500, Pembayaran yang diterima Rp.1.012.500,, Pembayaran yang diterima Rp. 500.000. selisih pembayrananRp. 512.500.
    OLEH PERDANA No.Nota 4030,4031Nominal Rp.1.207.000.342.000.Retur Rp. 800.500. HPP barang yang laku Rp. 644.500. Pembayaran yangditerima Rp. 748.500. Pembayaran yang disetor Rp. 570.500.Selisihpembayaran Rp. 178.000. Kerugian uang Rp. 74.000. ; PELANGI MART No Nota 3850.Nominal Rp. 397.500. Retur 0 Rp.140.500. HPP Barang yang laku Rp. 229.500.pembayaran yang diterima Rp.257.000. Pembayaran yang disetor Rp. 144.000. Selisih pembayaran Rp.113.000. Kerugian uang Rp. 85.500., ; 11.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1471/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA
4410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikandisebutkan:1) Dalam hal teradinya pengembalian Barang Kena Pajak, makapembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepadaPengusaha Kena Pajak penjual;2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;. Tanda tangan pembell;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp1.070. 703,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp542. 135,00 (include PPN, DPP = Rp492.850,00)bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksiTerbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP(Retur Non PKP) sebesar Rp492.850,00, (exclude PPN), sehinggaMayjelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp492.850,00tetap dipertahankan;2. Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagai dasarpengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagaiberikut:2.1.
    ) Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;3.
    Putusan Nomor 1471/B/PK/PJK/2016salah satu pegawai Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) pada saat pemeriksaan sebagai berikut:bahwa pada saat Uji Kebenaran Materi, Pemohon Bandingmenyatakan bahwa Nota Retur untuk Retur Penjualan inidibuat sendin oleh Pemohon Banding selaku Penjual;bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini dilakukan karenaPKP Pembeli tidak paham dalam pembuatan nota retur.
Putus : 11-06-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 159/PID.B/2015/PN/Smg
Tanggal 11 Juni 2015 — BEKI SUPRIYANTO bin SUDARWANTO
354
  • .- Pengajuan barang nomor 000979, tanggal 24 Pebruari 2014.e) Nota Retur Barang Gudang :- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 13 Januari 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 20 Januari 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 3 Pebruari 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 10 Pebruari 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 17 Pebruari 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret 2014.
    - Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 1 Maret 2014.- Nota Retur barang gudang, sales REM , tanggal 1 Maret 2014.- Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret 2014. 4.
    Pengajuan barang nomor 000979, tanggal 24 Pebruari2014.e)Nota Retur Barang Gudang : Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 13Januari 2014. Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 20 Januari2014.e Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 3 Pebruari2014.* Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 10 Pebruari2014. Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 17 Pebruari2014.
    Nota Retur barang gudang, sales REM , tanggal 1 Maret2014.e Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal Maret 2014e Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 1 Maret 2014. Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 1 Maret2014. Nota Retur barang gudang, sales REM , tanggal 1 Maret2014. Nota Retur barang gudang, sales BEKI, tanggal 1 Maret 20142.
    Barang Gudang :Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal13 Januari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal20 Januari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal3 Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal10 Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal17 Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal1 Maret 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal1 Maret 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal1 Maret 2014
    Barang Gudang :Nota Retur barang gudang,13 Januari 2014.Nota Retur barang gudang,20 Januari 2014.Nota Retur barang gudang,3 Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang,10 Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang,17 Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang,1 Maret 2014.Nota Retur barang gudang,1 Maret 2014.Nota Retur barang gudang,1 Maret 2014.001747, tanggal001781, tanggal001787, tanggal001839, tanggal001871, tanggal000979, tanggal10sales BEKI , tanggalsales BEKI , tanggalsales BEKI , tanggalsales BEKI ,
    Barang Gudang :a3Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 13Januari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 20Januari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 3 Pebruari2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 10Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 17Pebruari 2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret2014.Nota Retur barang gudang, sales BEKI , tanggal 1 Maret2014
Putus : 28-05-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SOUTH PACIFIC VISCOSE
3423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota Retur Nomor 01097000152 tanggal 19 Agustus 2008 atasnama pembeli PT Dhanar Mas Concern;b. Nota Retur Nomor 01097000153 tanggal 19 Agustus 2008 atasnama pembeli PT Dhanar Mas Concern;diketahui bahwa Nota Aetur tersebut tidak mencantumkan tanggalFaktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Halaman 14 dari 22 halaman. Putusan Nomor 154/B/PK/PJK/20147.
    Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menyampaikan alasan bahwa pada saat proseskeberatan, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)atas Pajak Penghasilan Badan yang berkaitan dengan Obyek/DPP PPN(Retur Penjualan) telah dikabulkan seluruhnya sehingga dengandemikian di dalam koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008sudah tidak ada lagi sengketa yang berkaitan dengan Obyek/DPP PPN(Retur Penjualan);8.
    Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha KenaPajak.Angka 5;Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, makapembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepadaPengusaha Kena Pajak penjual.Angka 7Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan :a. Nomor urut;b.
    Apabila keterangan mengenai Tanggal Faktur Pajak dariBarang Kena Pajak yang dikembalikan tidak dicantumkandalam Nota Retur, maka Nota Retur tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi PajakKeluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, ataubiaya, bagi pembeli;Bahwa fakta yang ada, terkait Nota Retur yang menjadi pokoksengketa, fakta yuridisnya Nota Retur dalam sengketa a quo tidakmencantumkan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan;Bahwa
    dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat(1), ayat (8) dan ayat (4) KMK 596/KMK.04/1994 juncto angka 7dan angka 8 SE12/PJ.54/1995, maka Nota Retur yang dilaporkanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam SPT PPN Masa Agustus 2008 sebesar Rp259.171.160,00tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapatHalaman 18 dari 22 halaman.
Register : 10-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 157/Pid.B/2020/PN Pwk
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
HIDRIYAHWATI, SH
Terdakwa:
RIA APRIYANTI Binti AHMAD APRIYANDI
946
  • senilai Rp.111.136.000 (Sseratus sebelas juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah)dengan cara membuat nota pembelian fiktip seolah olah Toko Lia Sarimembeli barang padahal tidak membeli barang kemudian membuatnota retur untuk diajukan kepada saksi yang pada saat itu menjabatsebagai keuangan untuk mengeluarkan sejumlah uang sesuai dengannota retur;Halaman 13 dari 35 Putusan Nomor :157/Pid.B/2020/PN.PwkBahwa saksi menyerahkan uang untuk pembelian barang berdasarkannota fiktip dan retur fiktip senilai
    sebagai keuangan untuk mengeluarkan sejumlah uangsesuai dengan nota retur hal tersebut;Bahwa saksi baru mengetahui berdasarkan keterangan dari saksi HJ.Al NURYANI dan surat pernyataan pada hari jumat tanggal 10 bulanApril 2020 yang menjelaskan nilai nota fiktif dan nota retur fiktif senilaiRp. 424.766.500, (empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enampuluh enam ribu lima ratus rupiah);Halaman 15 dari 35 Putusan Nomor :157/Pid.B/2020/PN.PwkBahwa saksi menyerahkan uang untuk pembelian barang
    berdasarkannota fiktif dan retur fiktif senilai Rp. 424.766.500, (empat ratus duapuluh empat juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah)semuanya kepada Terdakwa secara bertahap berdasarkan nilai yangtercantum dalam nota pembelian dengan rincian (nota pembelian fiktipdan nota retur fiktip terlampir);Bahwa Terdakwa telah membuat nota pembelian fiktip dan nota returfiktip untuk mendapatkan uang untuk digunakan kepentingan pribadi;Bahwa saksi tidak tahu secara pasti mengetahui penggunaan
    pembelian barangadalah Terdakwa yang merupakan Admin toko dan mempunyai akses kesystem untuk meretur barang dimana setiap ada retur barang seharusnyamelaporkan kepada saksi Hj.
    Al NURYANI Terdakwamenggelapkan uang di Toko LiaSari sebesar Rp. 979.723.560,(sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tigaridbut lima ratus enam puluh rupiah);Bahwa yang bertanggung jawab memegang nota retur pembelian barangadalah Terdakwa yang merupakan Admin toko dan mempunyai akses kesystem untuk meretur barang dimana setiap ada retur barang seharusnyamelaporkan kepada saksi Hj.
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 471 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RAGAM LOGAM;
7230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) belum pernah menyampaikan rincian retur penjualanmana saja yang dikoreksi.
    yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) berfungsi sebagai alat pembatalan /penggantian Faktur PPN,b Penerbitan Retur tersebut tidak sesuai ketentuan pembuatanNota Retur sebagaimana diatur dalam Keputusan DirekturHalaman 41 dari 127 halaman.
    No. 027/VUI/ACC/2005 tanggal 3182005, Nota Retur No.Halaman 63 dari 127 halaman.
    ) tetapmempertahankan koreksi karena retur tersebut tidak didukung dengandokumen pegembalian barang;Koreksi Retur Penjualan Kapas sebesar Rp2.952.243.638,00 point b)Rp394.323.099,00Terhadap Retur Penjualan Rp394.323.099,00 TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakanbahwa Retur tersebut dipergunakan untuk membatalkanFaktur Pajak (FP) yang penerbitannya double,FP 1 adalah No. 0007896 Rp.233.636.003,000007897 Rp.157.928.728.00a.n.
    yang ditulisbatal tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat menyampaikan data/dokumen yang menjadi dasar adanyapembatalan tersebut,Terhadap Faktur Pajak tersebut juga tidak dapat ditelusuri apakah FakturPajak telah diterima oleh pembeli atau belum karena hanya terdiri atas 1(satu) Lembar;Berdasarkan hal tersebut di atas di sampaikan :Bahwa retur penerbitan nota retur penjualan tersebut tanpa di ikutidengan ada retur atas barang yang di kembalikan,2 Bahwa nota retur
Putus : 20-02-2013 — Upload : 18-04-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 72/ Pid.B / 2013 / PN.Dps.
Tanggal 20 Februari 2013 — MASRIADI
2319
  • Rp.10.500.000, potong Retur Rp. 5.050.000, sisa Rp. 5.450.000, ; Dealer PUTRA ARIASA CELL rota 0762 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp.7.015.000, potong Retur Rp. 4.610.000, sisa Rp. 2.405.000, ;e Dealer PUTRA ARIASA CELL nota 0687 tanggal 10 Juli 2012 sebesar Rp.6.480.000, potong Retur Rp. 660.000, sisa Rp. 5.820.000, ; e Dealer SARAS CELL nota 0776 tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp. 4.350.000,potong Retur Rp. 3.480.000, sisa Rp. 870.000. ; 3.
    ;Dealer DINA CELL nota 0600 tanggal 19 .Zuni 2012 sebesar Rp. 3.075.000,potong Retur Rp. 285.000, sisa Rp. 2.790.000, ; Dealer ENG CELL nota 0689 tanggal 12 Juli 2012 sebesar Rp. 2.005.000, ;Dealer INDRA PHONE CELL nota 0794 tanggal 11 Agustus 2012 sebesarRp.10.500.000, potong retur Rp.5.050.000 sisa Rp.5.450.000, ;Dealer PUTRA ARIASA CELL nota 0762 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp.7.015.000, potong Retur Rp. 4.610.000, sisa Rp. 2.405.000, ;Dealer PUTRA ARIASA CELL nota 0687 tanggal 10 Juli 2012
    sebesar Rp.6.480.000, potong Retur Rp. 660.000, sisa Rp. 5.820.000, ; Dealer SARAS CELL Nota 0776 tanggal 8 Agustus 2012 sebesar Rp.4.350.000,potong Retur Rp. 3.480.000, sisa Rp. 870.000. ; 3.
    3790 tanggal 5 Juli 2012 sebesar Rp. 12.821.000,potong Retur Rp. 550.000, sisa Rp. 1 2.271.000, ; e INDRA CELL nota 4216 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp. 2.190.000, ;e INDRA CELL nota 3788 tanggal 5 Juli 2012 sebesar Rp. 14.535.000,potong Retur Rp. 5.693.000, sisa Rp. 8.842.000. ; e PANDAWA CELL nota 3804 tanggal 6 Juli 2012 sebesar Rp. 4.175.000,potong Retur Rp. 1.620.000, sisa Rp. 2.555.000, ; e PUTRA ARIA CELL nota 3872 tanggal 10 Juli 2012 sebesar Rp.9.550.000,potong Retur Rp. 1.715.000, sisa
    Rp. 7.835.000, ; e PUTRA ARIA CELL nota 4176 tanggal 27 luli 2012 sebesar Rp.3.340.000,potong Retur Rp. 1.100.000, sisa Rp. 2.340.000. ; e SARAS CELL Nota 4126 tanggal 23 Juli 2012 sebesar Rp. 3.740.000,potong Retur Rp. 1.425.000, sisa Rp. 2.315.000, ; e 16) TOTO CELL nota 4055 tanggal 17 Juli 2012 sebesar Rp. 9.800.000,potong Retur Rp. 850.000, sisa Rp. 8.950.000, ; e Bahwa uang basil tagihan penjualan barangbarang PT Graha Mandiri Abaditerdakwa pergunakan untuk keperluan seharihari dan membeli
Register : 21-03-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 587 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JHONSON HOME HYGIENE PRODUCT;
4224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang terjadi dalam tahun 2009 sesuai kelazimanpencatatan, seharusnya dilakukan pada saat terjadinya transaksi returtersebut;bahwa sesuai dengan Nota Retur diketahui ada retur penjualansebesar Rp617.621.628,00 dan sesuai Faktur Pajak Gabungan No010.000.0800000039 ada pengurangan penjualan sebesarRp4.287.331.656,00 sehingga total retur penjualan yang berbuktisebesar Rp4.904.853.284,00 pada bulan Desember;bahwa untuk retur penjualan sebesar Rp23.044.980.322,00diterima oleh Pemohon Banding pada bulan
    Putusan Nomor 587/B/PK/PJK/2017Retur Penjualan sebesar Rp4.904.953.284,00 adalahsebagai berikut:7 Nota Retur No. 01/UJNR/XII/2008 tanggal 31Desember 2008 sebesarRp8.551.920,00;7 Nota Retur No. 02/UJNR/XII/2008 tanggal 31Desember 2008 sebesarRp24.422.256,00;" Nota Retur No. 03/UJNR/XII/2008 tanggal 31Desember 2008 sebesarRp149.493.792,00;7 Nota Retur No. 04/UJNR/XII/2008 tanggal 31Desember 2008 sebesarRp435.153.660,00;7 Faktur Pajak Gabungan nomor010.000.08.0000039 sebesarRp69.707.263.104,00 terkait
    Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkanbahwa koreksi retur penjualan yang seharusnya tidakdipertahankan oleh Majelis hanya sebesarRp617.621.628,00 karena telah didukung dengan buktiberupa Nota Retur, sedangkan atas retur penjualansebesar Rp4.287.331.656,00 seharusnya tetapdipertahankan oleh Majelis mengingat tidak ada buktiNota Retur sebagaimana disyaratkan oleh ketentuanPasal 3 ayat (1) KMK596.10.2.
    Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidakmempertahankan Koreksi DPP PPN atas Retur Penjualan sebesarRp408.746.175,00 adalah tidak tepat karena sesuai KMK596, dalamhal terjadi retur penjualan, maka pembeli harus membuat danmenyampaikan Nota Retur kepada pihak penjual, namun faktanya,dari total Retur Penjualan tahun 2008 sebesar Rp4.904.953.284,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis, yang didukung dengandokumen berupa Nota Retur hanya sebesar Rp617.621.628,00.Sedangkan atas Retur Penjualan
    sebesar Rp4.287.331.656,00 dariPT Ultramos Jaya tidak ada bukti pendukung berupa Nota Retur.13.
Register : 09-10-2012 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 B/PK/PJK/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. METROHM INDONESIA;
2716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang dilakukan Pemeriksaatas retur penjualan sebesar Rp. 75.487.768,00 yang dipertahankanoleh Penelaah Keberatan karena nota retur tersebut tidak dapatdiperlakukan sebagai nota retur.Bahwa alasan Pemohon Banding adalah koreksi atas retur penjualan yangterdapat pada SPT PPN memang bukan retur penjualan tetapi merupakan fakturpajak pengganti.
    Dikurangi: PPNatas Retur Penjualan............ccccccceceeeeeeee Rp.
    kepada Pengusaha KenaPajak penjual"Pasal 3 ayat (3):"Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembeli.Pasal 3 ayat (4):"Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimai dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur";Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku. dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding diHalaman 24 dari 30 halaman.
    atas penyerahan yang terutang PPN di bulan Desember 2006sebesar transaksi yang dibuatkan faktur pajak pengganti tersebut.Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp75.487.768,00 tersebut karenaterdapat retur penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai nota retur;Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding), retur penjualan tersebut memang bukan retur penjualan, tetapimerupakan
Putus : 28-11-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531/B/PK/PJK/2010
Tanggal 28 Nopember 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK PT. INTI CAKRAWALA CITRA
3013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indomarco Prismatama dapatmengembalikan barang yang dibelinya atau retur kepada Pihak PenjualyaituPemohon Banding;2. PT. Indomarco Prismatama dalam mengembalikan barang kena pajakyangdibelinya telah membuat dan menyampaikan Nota Retur Pajak kepadaPemohon Banding;3. Lembar Asli dari Nota Retur Pajak yang dipakai untuk mengurangi PajakKeluaran Pemohon Banding seluruhnya telah kami pinjamkan kepadaPemeriksa;Hal. 3 dari 15 hal. Put.
    sistem administrasidalam pencatatan retur penjualan telah diakui oleh Pemohon Banding,namun demikian kelemahan tersebut tidak dapat mengabaikan faktabahwa terdapat retur penjualan atas produk yang dijual oleh PemohonBanding berupa roti, yang timbul pada bulan Januari s.d.
    ;: "Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur ;: "Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang samadengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang KenaPajak" ;7.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembeli ;Angka 8 : Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapatmengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau PajakMasukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli";Angka 10: "Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang samadengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang KenaPajak" ;8.
    Adanya Nota Retur Januari sampai dengan Juni dan sebagian Juli2005 yang tidak mencantumkan tanggal pengukuhan PengusahaKena Pajak Penjual;10.2. Terdapat Nota Retur dengan nilai PPN yang dikembalikan jauhlebih besar daripada nilai PPN atas Faktur Pajak yang diretur ;10.3.
Register : 01-11-2013 — Putus : 10-03-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809 B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR;
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur ataspenjualan kepada perusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akuisebagai penjualan di tahun 2005 & 2007 (Pemohon Banding laporkan dalamHalaman 4 dari 27 halaman.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur;8.
    Retur Penjualan 4.221.246.808b, Discount DPP 1.354.432.932c.
    Jumlah ini samadengan jumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas retur penjualan mobil;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak meminjamkan kontrak penjualan mobil yang di retur sehinggatidak dapat diketahui bagaimana mekanisme retur penjualan antarapenjual dengan pembeli yang diatur dalam kontrak, mengingatbahwa mayoritas retur tersebut dilakukan untuk penjualantahun 2005;Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
Putus : 09-02-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 4/Pid.B/2015/PN Pwt
Tanggal 9 Februari 2015 — Guntur Sri Haryono Bin Slamet(Terdakwa)
5721
  • Menyatakan barang bukti berupa :1.15 (lima belas) lembar nota penjualan warna kuning dengan nomor :E00026 E00031 E00036 E00043 E00047E00028 E00032 E00038 E00044 E00048E00030 E00033 E00041 E00046 E00049De4.nt~so10.11.1(satu) buku catatan penjualan;7(tujuh) lembar bukti pembayaran nomor 03368, 03372, 02174,02176, 02179, 02180, 02181;3(tiga) lembar nota retur tertanggal 14 Agustus 2014, 21 Juli 2014dan 21 Juli 2014;1(satu) lembar nota warna merah jambu tertanggal 4 Juni 2014 atasnama Tarno;2(dua) lembar
    :Nota retur tanggal 25 April 2014 atas nama Toto;Nota retur tanggal 25 April 2014 atas nama Narsanto;Nota retur tanggal 25 April 2014 atas nama Saryono;Halaman 3 dari45 Putusan Nomor 04/Pid.B/2015/PN.Pwte Nota retur tanggal 25 April 2014 atas nama Haryono;e Nota retur tanggal 23 Mei 2014 atas nama Turijan;e Nota retur tanggal 2 Mei 2014 atas nama Cahyo Kk;12. 1(satu) lembar kwitansi atas nama Karmono tertanggal 23 Juli 2014pembayaran sejumlah Rp3.650.000,00;13. 5(lima) lembar kwitansi atas nama
    : nota returtanggal 25 April 2014 atas nama Toto, nota retur tanggal 25 April 2014 atasnama Narsanto, nota retur tanggal 25 April 2014 atas nama Saryono, nota returtanggal 25 April 2014 atas nama Haryono, nota retur tanggal 23 Mei 2014 atasnama Turijan, nota retur tanggal 2 Mei 2014 atas nama Cahyo K; 1(satu) lembarkwitansi atas nama Karmono tertanggal 23 Juli 2014 pembayaran sejumlahRp3.650.000,00; 5(lima) lembar kwitansi atas nama Wasim : tertanggal 1 Juli2014 pembayaran sebesar Rp625.000,00 ,
    :Nota retur tanggal 25 April 2014 atas nama Toto;Nota retur tanggal 25 April 2014 atas nama Narsanto;Nota retur tanggal 25 April 2014 atas nama Saryono;Nota retur tanggal 25 April 2014 atas nama Haryono;Nota retur tanggal 23 Mei 2014 atas nama Turijan;Nota retur tanggal 2 Mei 2014 atas nama Cahyo kK;12.1(satu) lembar kwitansi atas nama Karmono tertanggal 23 Juli 2014pembayaran sejumlah Rp. 3.650.000,;13. 5(lima) lembar kwitansi atas nama Wasrin:Tertanggal 1 Juli 2014 pembayaran sebesar Rp. 625.000
    :e Nota retur tanggal 25 April 2014 atas nama Toto;e Nota retur tanggal 25 April 2014 atas nama Narsanto;e Nota retur tanggal 25 April 2014 atas nama Saryono;e Nota retur tanggal 25 April 2014 atas nama Haryono;Halaman 43 dari 45 Putusan Nomor 04/Pid.B/2015/PN.Pwt44e Nota retur tanggal 23 Mei 2014 atas nama Turijan;e Nota retur tanggal 2 Mei 2014 atas nama Cahyo kK;1.1(satu) lembar kwitansi atas nama Karmono tertanggal 23 Juli 2014pembayaran sejumlah Rp3.650.000,00;m. 5(lima) lembar kwitansi atas
Putus : 28-05-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SOUTH PACIFIC VISCOSE
3339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nota Retur Nomor 01097000140 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,e. Nota Retur Nomor 01097000141 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura ,f. Nota Retur Nomor 01097000142 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,g. Nota Retur Nomor 01097000143 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,h. Nota Retur Nomor 01097000144 tanggal 18 Maret 2008 atas namapembeli PT. Manunggal Adipura,i.
    :Tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan merupakan salah satu keterangan yangsekurangkurangnya harus dicantumkan dalam Nota Retur;Apabila keterangan mengenai Tanggal Faktur Pajak dariBarang Kena Pajak yang dikembalikan tidak dicantumkandalam Nota Retur, maka Nota Retur tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapatmengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau PajakMasukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli;Bahwa fakta yang ada, terkait Nota Retur yang menjadipokok
    dengan ketentuan dalamKMK 596/KMK.04/1994 juncto SE12/PJ.54/1995;Bahwa sebagai tambahan informasi, karena Nota Retur dibuat oleh pembeli,apabila Nota Retur tersebut tidak sesuai ketentuan, maka TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) sebagai penjual dapat danberkewajiban menolak Nota Retur tersebut.