Ditemukan 192 data
HANG HUANG, SE
Tergugat:
PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Samarinda
Turut Tergugat:
1.Kantor Pertanahan Kota Samarinda
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda
51 — 18
UJANG SETIAWAN(DEBITUR) VS RUYANTO, Pimpinan CV.
37 — 1
UJANGSETIAWAN (DEBITUR) VS RUYANTO, Pimpinan CV.ANUGERAH JAYA LAMA(KREDITUR), putusan mana telahmemiliki kKekuatan hukum tetap Pertimbangan hukumnya pada hal21: dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan,maka cukup beralasan untuk menentukan mengenai sistempembayaran hutang PENGGUGAT kepada TERGUGATsebagai berikut : bahwa hutang PENGGUGAT sebesarRp.1.494.035.000,(satu milyar empat ratus sembilan puluhjuta tiga puluh lima ribu rupiah) wajib dibayarkan kepadaTERGUGAT dengan sistem diangsur atau
Terbanding/Tergugat : PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk., Bank BJB Cabang Soreang
Turut Terbanding/Penggugat II : ELIN KARLINA
88 — 63
UJANGSETIAWAN (DEBITUR) VS RUYANTO /CV.
Terbanding/Tergugat : PT. Bank UOB Indonesia cabang Bandung
41 — 22
UJANG SETIAWAN (DEBITUR) VS RUYANTO, Pimpinan CV.
35 — 17
UJANGSETIAWAN (DEBITUR) VS RUYANTO /CV.
Terbanding/Tergugat : PT Bank Tabungan Pensiunan Nasinal Tbk
Turut Terbanding/Penggugat II : Masitoh
41 — 19
UJANGSETIAWAN (DEBITUR) VS RUYANTO /CV.
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cq. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Bandung
Terbanding/Tergugat : Kantor Lelang Negara (KPKNL) Kota Bandung
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kota Bandung Jawa Barat
172 — 42
UJANG SETIAWAN(DEBITUR) VS RUYANTO, Pimpinan CV.
72 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ujang Setiawan (Debitur)vs Ruyanto, Pimpinan CV.
Terbanding/Tergugat : PT. Bank UOB Indonesia cabang Bandung
213 — 63
UJANGSETIAWAN (DEBITUR) VS RUYANTO, Pimpinan CV.
39 — 6
UJANGSETIAWAN (DEBITUR) VS RUYANTO /CV.
41 — 6
UJANGSETIAWAN (DEBITUR) VS RUYANTO, Pimpinan CV.ANUGERAH JAYA LAMA(KREDITUR), putusan mana telahmemiliki kKekuatan hukum tetap Pertimbangan hukumnya pada hal21: dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan,maka cukup beralasan untuk menentukan mengenai sistempembayaran hutang PENGGUGAT kepada TERGUGATsebagai berikut : bahwa hutang PENGGUGAT sebesarRp.1.494.035.000,(satu milyar empat ratus sembilan puluhjuta tiga puluh lima ribu rupiah) wajib dibayarkan kepadaTERGUGAT dengan sistem diangsur atau
40 — 8
UJANG SETIAWAN (DEBITUR) VS RUYANTO/CV.
37 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ujang Setiawan(debitur) VS Ruyanto/CV Anugerah Jaya Lama (kreditur), putusan manatelah memiliki Kekuatan hukum tetap pertimbangan hukumnya pada hal21 dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, maka cukupberalasan untuk menentukan mengenai sistem pembayaran hutangPenggugat kepada Tergugat sebagai berikut bahwa hutang Penggugatsebesar Rp1.494.035.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh jutatiga puluh lima ribu rupiah) wajib dibayarkan kepada Tergugat dengansistem diangsur atau dicicil
113 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ujang Setiawan (Debitur)Vs Ruyanto, Pimpinan CV Anugerah Jaya Lama (Kreditur), putusanmana telah memiliki kekuatan hukum tetap Pertimbangan hukumnyapada hal 21: "dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan,maka cukup beralasan untuk menentukan mengenai sistem pembayaranhutang Penggugat kepada Tergugat sebagai berikut: bahwa hutangPenggugat sebesar Rp1.494.035.000,00 (satu miliar empat ratussembilan puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah) wajib dibayarkan kepadaTergugat dengan sistem diangsur
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Mandiri Persero, Tbk Cabang Samarinda
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Pertanahan Kota Samarinda
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda
47 — 27
UJANGSETIAWAN (DEBITUR) VS RUYANTO, Pimpinan CV.
39 — 10
UJANG SETIAWAN(DEBITUR) VS RUYANTO /CV.
98 — 13
UJANGSETIAWAN (DEBITUR) VS RUYANTO, Pimpinan CV.
110 — 45
UJAANG SETIAWAN(DEBITUR) VS RUYANTO, Pimpinan CV.
31 — 8
UJANG SETIAWAN (DEBITUR) VS RUYANTO/CV.ANUGERAH JAYA LAMA (KREDITUR), putusan manatelah memiliki kekuatan hukum tetap Pertimbanganhukumnya pada hal 21: "dengan memperhatikan asaskeadilan dan kepatutan, maka cukup beralasan untukmenentukan mengenai sistem pembayaran hutangPENGGUGAT kepada TERGUGAT sebagai berikut : bahwahutang PENGGUGAT sebesar Rp. 1.494.035.000, (satumilyar empat ratus sembilan puluh juta tiga puluh limaribu rupiah) wajib dibayarkan kepada TERGUGAT dengan16sistem diangsur atau dicicil
28 — 5
UJAANG SETIAWAN(DEBITUR) VS RUYANTO, Pimpinan CV.