Ditemukan 702 data
23 — 17
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan Para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili Para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
13 — 2
Keempat, upaya pematangan psikologis bagi anak kandungPemohon dan calon suami anak kandung Pemohon dalam berumah tanggaakan berjalan secara alamiah mengingat tempat tinggal keduanya bersifattradisionalagraris secara sosio kultural. Apalagi di sekitar tempat tinggal anakkandung Pemohon dan calon suami anak kandung Pemohon belum adalembaga pembinaan/pendampingan psikologis, baik formal maupun informalyang dapat membekalinya agar lebih siap dalam menghadapi gejolakkehidupan rumah tangga.
13 — 2
Keempat, upaya pematangan psikologis bagi anak kandungPemohon dan calon suami anak kandung Pemohon dalam berumah tanggaakan berjalan secara alamiah mengingat tempat tinggal keduanya bersifattradisionalagraris secara sosio kultural. Apalagi di sekitar tempat tinggal anakkandung Pemohon dan calon suami anak kandung Pemohon belum adalembaga pembinaan/pendampingan psikologis, baik formal maupun informalyang dapat membekalinya agar lebih siap dalam menghadapi gejolakkehidupan rumah tangga.
13 — 2
Keempat, upaya pematangan psikologis bagi anak kandungPemohon dan calon suami anak kandung Pemohon dalam berumah tanggaakan berjalan secara alamiah mengingat tempat tinggal keduanya bersifattradisionalagraris secara sosio kultural. Apalagi di sekitar tempat tinggal anakkandung Pemohon dan calon suami anak kandung Pemohon belum adalembaga pembinaan/pendampingan psikologis, baik formal maupun informalyang dapat membekalinya agar lebih siap dalam menghadapi gejolakkehidupan rumah tangga.
19 — 2
Keempat, upaya pematangan psikologis bagi anak kandungPemohon dan calon suami anak kandung Pemohon dalam berumah tanggaakan berjalan secara alamiah mengingat tempat tinggal keduanya bersifattradisionalagraris secara sosio kultural. Apalagi di sekitar tempat tinggal anakkandung Pemohon dan calon suami anak kandung Pemohon belum adalembaga pembinaan/pendampingan psikologis, baik formal maupun informalyang dapat membekalinya agar lebih siap dalam menghadapi gejolakkehidupan rumah tangga.
16 — 10
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan Para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili Para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasin na pacce halmana dalam budaya
17 — 3
Keempat, upaya pematangan psikologis bagi anak kandungPemohon dan calon suami anak kandung Pemohon dalam berumah tanggaakan berjalan secara alamiah mengingat tempat tinggal keduanya bersifattradisionalagraris secara sosio kultural. Apalagi di sekitar tempat tinggal anakkandung Pemohon dan calon suami anak kandung Pemohon belum adalembaga pembinaan/pendampingan psikologis, baik formal maupun informalyang dapat membekalinya agar lebih siap dalam menghadapi gejolakkehidupan rumah tangga.
20 — 5
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula legalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para PemohonPenetapan Nomor 89/Pdt.P/2017/PA.Batg, hal. 8 dari 11adalah masyarakat suku Makassar Bugis yang masih menjunjung
73 — 27
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka hal inimemperkuat pula lagalitas status perkawinan Para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili Para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
17 — 8
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka hal inimemperkuat pula lagalitas status perkawinan Para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili Para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
26 — 10
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka hal inimemperkuat pula lagalitas status perkawinan Para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili Para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
22 — 7
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku MakassarBugis yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
16 — 6
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka hal inimemperkuat pula lagalitas status perkawinan Para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili Para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
19 — 11
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Penetapan Nomor 193/Pdt.P/2016/PA.Batg, hal. 7 dari 10Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung
16 — 3
Keempat, upaya pematangan psikologis bagi anak kandungPemohon dan calon suami anak kandung Pemohon dalam berumah tanggaakan berjalan secara alamiah mengingat tempat tinggal keduanya bersifattradisionalagraris secara sosio kultural. Apalagi di sekitar tempat tinggal anakkandung Pemohon dan calon suami anak kandung Pemohon belum adaHal 6 dari 9 hal Pen.
18 — 4
Keempat, upaya pematangan psikologis bagi anak kandungPemohon dan calon suami anak kandung Pemohon dalam berumah tanggaakan berjalan secara alamiah mengingat tempat tinggal keduanya bersifattradisionalagraris secara sosio kultural. Apalagi di sekitar tempat tinggal anakkandung Pemohon dan calon suami anak kandung Pemohon belum adalembaga pembinaan/pendampingan psikologis, baik formal maupun informalHal 6 dari 9 hal Pen.
20 — 2
Keempat, upaya pematangan psikologis bagi anak kandungPemohon dan calon suami anak kandung Pemohon dalam berumah tanggaakan berjalan secara alamiah mengingat tempat tinggal keduanya bersifattradisionalagraris secara sosio kultural. Apalagi di sekitar tempat tinggal anakkandung Pemohon dan calon suami anak kandung Pemohon belum adalembaga pembinaan/pendampingan psikologis, baik formal maupun informalyang dapat membekalinya agar lebih siap dalam menghadapi gejolakkehidupan rumah tangga.
14 — 4
Keempat, upaya pematangan psikologis bagi anak kandungPemohon dan calon suami anak kandung Pemohon dalam berumah tanggaakan berjalan secara alamiah mengingat tempat tinggal keduanya bersifattradisionalagraris secara sosio kultural. Apalagi di sekitar tempat tinggal anakkandung Pemohon dan calon suami anak kandung Pemohon belum adalembaga pembinaan/pendampingan psikologis, baik formal maupun informalyang dapat membekalinya agar lebih siap dalam menghadapi gejolakkehidupan rumah tangga.
19 — 9
Pasal 16 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa secara sosio cultural, dimana anak Pemohonbertempat tinggal perkawinan dibawah umur bukan suatu aib danadanya merari bukan pula sebagai perkawinan yang dilakukan secarapenculikan (paksaan) pada umumnya. Merari sebagai sebuah tradisiyang biasa berlaku pada suku Sasak di Lombok ini memiliki logikatersendiri yang unik.
33 — 10
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan perikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para PemohonPenetapan Nomor 142/Pdt.P/2019/PA.Batg, hal. 9 dari 12adalah masyarakat suku MakassarBugis yang masih menjunjung