Ditemukan 146 data
201 — 104
Bahwa pada tanggal 1 Juni 1982, telah dikeluarkan PERATURANMENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 1982 tentang SumberPendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya,yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan Pasal 91) Tanahtanah Desa yang berupa Tanah Kas Desa, Bengkok,Titisara,Pangonan, Kuburan dan lainlain sejenis yang dikuasai oleh danmerupakan kekayaan Desa, dilarang untuk dilimpahkan kepadapihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan proyekproyekpembangunan yang ditetapkan dengan
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 1985, telah dikeluarkan PERATURANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 1985 tentangSumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan danPengawasannya, yang dalam satu pasalnya menyebutkan Pasal 91) Tanahtanah Desa yang berupa Tanah Kas Desa, Bengkok, Titisara,Pangonan, Kuburan dan lainlain sejenis yang dikuasai oleh danmerupakan kekayaan Desa, dilarang untuk dilimpahkan kepadapihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan proyekproyekpembangunan yang. ditetapkan dengan
Perda Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5Tahun 1985 tentang Sumber Pendapatan dan KekayaanDesa, Pengurusan dan Pengawasannya, yang dalam satupasalnya menyebutkan :(1) Tanahtanah Desa yang berupa Tanah Kas Desa, Bengkok,Titisara, Pangonan, Kuburan dan lainlain sejenis yangdikuasai oleh dan merupakan kekayaan Desa, dilarang untukdilimpahkan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untukkepentingan proyekproyek pembangunan yang ditetapkandengan Keputusan Desa.(2) Keputusan Desa sebagaimana dimaksud
HERU KAMARULLAH, SH.,MH
Terdakwa:
LUKMAN JAFAR bin JAFAR THALIB
225 — 35
Abadi Purna Utamadi Kelurahan Keputin Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya yangbertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun1982 Tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, PengurusanDan Pengawasanya :Pasal 9:(1) Tanahtanah Desa yang berupa tanah Kas Desa, Bengkok,Titisara, Pangonan, Kuburan dan lainlain yang sejenis yangdikuasail oleh dan merupakan kekayaan Desa, dilarang untukdilimpahkan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untukkepentingan proyekproyek pembangunan yang ditetapkandengan
Pasal 9:(1) Tanahtanan Desa yang berupa tanah Kas Desa,Bengkok, Titisara, Pangonan, Kuburan dan lainlainyang sejenis yang dikuasai oleh dan merupakankekayaan Desa, dilarang untuk dilimpahkan kepadapihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentinganproyekproyek pembangunan yang ditetapkan denganKeputusan Desa.(2) Pengesahan Keputusan Desa sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Walikota Kepaladaerah Tingkat Il, jika Desa bersangkutan telahmemperoleh :a.
No. 51/Pid.Sus/TPK/2019/PNSbyBengkok, Titisara, Pangonan, Kuburan dan lainlainyang sejenis yang dikuasai oleh dan merupakankekayaan Desa, dilarang untuk dilimpahkan kepadapihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentinganproyekproyek pembangunan yang ditetapkan denganKeputusan Desa.(2) Pengesahan Keputusan Desa sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Walikota Kepaladaerah Tingkat Il, jika Desa bersangkutan telahmemperoleh :a. Ganti tanah senilai dengan tanah yang dilepasb.
ERMAWANdisaksikan oleh Camat Sukolilo atas nama PARIJADI, S.Sos danCamat Mulyorejo atas nama SOERYANTO, B.A; Bahwa terkait tukar menukar atau ruislag harus didasarkan padaPeraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1982 tanggal 9 Juni1982 Tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa,Pengurusan Dan Penggunaannya ;pasal 9 yang berbunyi :ayat (1)tanahtanah desa yang berupa tanah Kas Desa, Bengkok,Titisara, Pangonan, Kuburan dan lainlain yang sejenis yangdikuasai oleh dan merupakan kekayaan Desa, dilarang
ERMAWANtukar menukar yang dilaksanakan antara Pembkot Surabayadalam hal ini dilaksanakan oleh Walikota Surabaya yaitu antaratanah milik seseorang atau badan hukum dengan tanah milikorang lain ; Bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1982tanggal 9 Juni 1982 tentang sumber pendapatan dan kekayaandesa, pengurusan dan penggunaannya, pasal 9 yang berbunyi :ayat (1) tanahtanahn desa yang berupa tanah Kas Desa,Bengkok, Titisara, Pangonan, Kuburan dan lainlain yang sejenisyang dikuasai oleh
1.HUSNI MUBAROK BIN H SHOLEH EFFENDI
2.NURHASANAH BINTI H. SHOLEH EFFENDI
3.MUKI ANWAR BIN H. SHOLEH EFFENDI
4.ANAH BINTI YUSUP
Tergugat:
1.ABDUL CHOLIK BIN H. SHOLEH EFFENDI
2.MAEMUNAH BINTI H. SHOLEH EFFENDI
3.HJ. SHOFIYAH BINTI H. SHOLEH EFFENDI
4.SUBHAN BIN H. SHOLEH EFFENDI
6.FATIMAH SHOLEH BINTI H. SHOLEH EFFENDI
7.FATHURRAHMAN BIN H. SHOLEH EFFENDI
8.ROHMATUL FAWAIZ BINTI H. SHOLEH EFFENDI
131 — 13
Rahmato Sebelah Selatan : Jalan Pangeran Cakra Buanao Sebelah Barat : Tanah Bengkok/Titisara Desa WanasabaKidulo Sebelah Timur Tanah H. SuparnoJika ditaksirkan dengan uang senilai kurang lebih lebih Rp.5.400.000.000, (lima miliar empat ratus juta rupiah);n. Sebidang tanah Sawah yang terletak di Perumahan TamanSumber Indah RT 04 RW 06 Desa Wanasaba Kidul Kecamatan TalunKabupaten Cirebon, Sertifikat Hak Milik No. 57 atas nama H.
Rahmato Sebelah Selatan : Jalan Pangeran Cakra Buana0 Sebelah Barat : Tanah Bengkok/Titisara Desa WanasabaKidulo Sebelah Timur Tanah H. SuparnoJika ditaksirkan dengan uang senilai kurang lebih lebih Rp.5.400.000.000, ( lima miliar empat ratus juta rupiah );n. Sebidang tanah Sawah yang terletak di Perumahan TamanSumber Indah RT 04 RW 06 Desa Wanasaba Kidul Kecamatan TalunKabupaten Cirebon, Sertifikat Hak Milik No. 57 atas nama H.
HERU KAMARULLAH, SH.,MH
Terdakwa:
H. SUGIJANTO, S.H.
250 — 28
Abadi Purna Utama diKelurahan Keputin Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya yangbertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun1982 Tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, PengurusanDan Pengawasanya:Pasal 9:(1) Tanahtanah Desa yang berupa tanah Kas Desa, Bengkok,Titisara, Pangonan, Kuburan dan lainlain yang sejenis yangdikuasal oleh dan merupakan kekayaan Desa, dilarang untukdilimpahkan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untukkepentingan proyekproyek pembangunan yang ditetapkandengan
:ayat (1)tanahtanah desa yang berupa tanah Kas Desa, Bengkok, Titisara,Pangonan, Kuburan dan lainlain yang sejenis yang dikuasai oleh danmerupakan kekayaan Desa, dilarang untuk dilimpahkan kepada pihaklain, kecuali diperlukan untuk kepentingan proyekproyek pembangunanyang ditetaokan dengan keputusan Desa.ayat (2) Pengesahan keputusan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala daerah Tingkat Il, jikaDesa bersangkutan telah memperoleh:(1) ganti tanah yang senilai
ERMAWAN tukar menukar yang dilaksanakanantara Pembkot Surabaya dalam hal ini dilaksanakan oleh WalikotaSurabaya yaitu antara tanah milik seseorang atau badan hukumdengan tanah milik orang lain.Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1982tanggal 9 Juni 1982 tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa,pengurusan dan penggunaannya, pasal 9 yang berbunyi: ayat (1) tanahtanah desa yang berupa tanah Kas Desa, Bengkok, Titisara,Pangonan, Kuburan dan lainlain yang sejenis yang dikuasai oleh
Pasal 9:(1) Tanahtanah Desa yang berupa tanah Kas Desa, Bengkok, Titisara,Pangonan, Kuburan dan lainlain yang sejenis yang dikuasai olehdan merupakan kekayaan Desa, dilarang untuk dilimpahkan kepadapihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan proyekproyekpembangunan yang ditetapkan dengan Keputusan Desa.(2)Pengesahan Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan oleh Bupati/Walikota Kepala daerah Tingkat Il, jikaDesa bersangkutan telah memperoleh:a.
Pasal 9:(1) Tanahtanah Desa yang berupa tanah Kas Desa, Bengkok,Titisara, Pangonan, Kuburan dan lainlain yang sejenis yangdikuasal oleh dan merupakan kekayaan Desa, dilarang untukdilimpahkan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untukkepentingan proyekproyek pembangunan yang ditetapkandengan Keputusan Desa.(2) Pengesahan Keputusan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan oleh Bupati/Walikota Kepala daerah Tingkat II, jikaDesa bersangkutan telah memperoleh:a.
68 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
(delapan ribu dua ratus tiga puluh enamkoma dua puluh lima meter persegi);Kavling tanah titisara berdasarkan Surat Keputusan DesaPamengkang, Nomor 6 Tahun 1998, tanggal 10 April 1998, tentangPelepasan Tanah Kas Desa. seluas kurang lebih 1.280 m? (seribu duaratus delapan puluh meter persegi), sesuai dengan gambar sita planproyek perumahan tersebut yang dibuat secara dibawah tangan dantelah ditanda tangani oleh kedua belali pinak tertanggal 10 April 2000;b.
Terbanding/Tergugat : H MUCLIS
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KARAWANG
53 — 38
Bahwa pada tahun 2014, Kepala Desa Pancawati mengirimkan suratkepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang sesuai suratNomor 977/02/DS/2014, tanggal 2 Juli 2014, perihal pencabutanpenangguhan pengajuan sertipikat, yang intinya menyatakan bahwaberdasarkan hasil musyawarah para pemuka masyarakat DesaPancawati dan dikuatkan oleh para ahli waris penjual tanah tersebutbukan merupakan tanah Desa/Bengkok/Titisara melainkan adalahmemapakan Tanah Milik Adat;.
48 — 14
Bahwa berdasar PeraturanMenteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan KekayaanDesa, Pasal 1 angka 10 menyebutkan bahwa Tanah Desa adalah barang milik desaberupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Jadi, tanah bengkok merupakan salah satuTanah Desa.
169 — 16
Bahwa sisa tanah obyek landreform digunakan untuk bengkok RT sekalianwakilnya, juga untuk perangkat desa lainnya (jagabaya, kamituwo), selain ituuntuk tanah titisara, untuk makam, untuk gereja, untuk masjid, untuk MCKwarga, untuk mushola, untuk lapangan, untuk pasar, untuk Kas desa, untukcalon puskesmas, untuk pembagian jalanjalan, untuk pemukiman hewankampung tengah, untuk tanah karang taruna, untuk kantor dusun, untukbengkok juru kunci dan sebagian dijual untuk kekurangan pesta tasyakuranseluas
ABDUL ZURI
Tergugat:
HAPPY WILIANTO OHNY
76 — 27
(Tanah Kas Desa), bukanlahmilik Penggugat, menurut Badan Pengembangan dan PembinaanKementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Tanah KasDesa atau Tanah Bengkok adalah :e Tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji(bagi pamong desa dan sebagainya);e Tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan denganjabatan yang dipegang; tanah jabatan;Sedangkan menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007, Tanah Desaadalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara
89 — 70
PadaPasal 1 angka 0 Permendagri4/2007 yang menyebutkan bahwa "Tanah Desa adalah barang milik desaberupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Jadi, tanah bengkokmerupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desadan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 ayat 1Permendagri 4/2007).
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HERU KAMARULLAH, SH.,MH
427 — 415
Abadi Purna Utama di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo KotaSurabaya yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 1 tahun 1982 Tentang Sumber Pendapatan Dan KekayaanDesa, Pengurusan Dan Pengawasanya :Pasal 9:Halaman 4 dari 193 halaman, Putusan Nomor 35/PID.SUSTPK/2019/PT SBY(1) Tanahtanah Desa yang berupa tanah Kas Desa, Bengkok,Titisara, Pangonan, Kuburan dan lainlain yang sejenis yangdikuasai oleh dan merupakan kekayaan Desa, dilarang untukdilimpahkan kepada pihak lain, kecuali
Pasal 9:(1) Tanahtanah Desa yang berupa tanah Kas Desa,Bengkok, Titisara, Pangonan, Kuburan dan lainlainyang sejenis yang dikuasai oleh dan merupakankekayaan Desa, dilarang untuk dilimpahkan kepadapihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan proyekproyek pembangunan yang ditetapkan denganKeputusan Desa.(2) Pengesahan Keputusan Desa sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Walikota Kepaladaerah Tingkat Il, jika Desa bersangkutan telahmemperoleh:a.
131 — 122
Kemudian tanahdesa menurut Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 adalah tanah yangberupa bengkok, kuburan, dan titisara.
149 — 14
., halaman 265) maka perlu diletakkan SitaJaminan (Conservator beslaag) atas / terhadap seluruh Asset / Harta Kekayaan ParaTergugat, dan khusus Tergugat VI yaitu Pemerintahan Desa Pegagan Kidul Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, berupa : Tanahtanah Kas Desa(Titisara) dan tanahtanah Bengkok Desa Pegagan Kidul (Tergugat VI), dan/ataubeserta Hak dan Manfaat atas tanahtanah tersebut ;Bahwa, untuk mencegah kerugiankerugian lebih lanjut bagi Penggugat atas tindakanPara Tergugat yang telah melakukan
WIRYA dengan WASTINI adalah SuamiIsteri , yangmenikah pada hari KAMIS tanggal 18 Mei 1995 dan tercatat di KUAKecamatan Susukan Kabupaten Cirebon dengan Nomor Akta Nikah :60/50/V/1995, selanjutnya pada foto copy bukti surat tersebut diberi tandaBukti P8.b.Inventaris Tanah KAS Desa / Titisara Desa Bodesari Kecamatan Plumbon,Kabupaten Cirebon., ditandatangani oleh : Kepala Desa Bodesari yaitu BUANG,dan CAMAT Plumbon Drs.
283 — 202
Residen jakarta (tanggal 1 januari 1953 No:Ut/1/1953)pernah diberikan hak titisara kepada 16 desa dalam kecamatanTelukjambe dan kecamatan pangkalan dan telah dicabut kembaliberdasarkan SK. Gubernur provinsi Jawa barat tanggal 24 agustus1971, No. 17/B.X.IVKTT/Des/SK/1971, selanjutnya diredistribusikepada masyarakat sesuai dengan PP.
TITIN UMARI SH
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat
Intervensi:
WALIKOTA CQ PEMKOT CIREBON BAG.ASET PEMKOT CIREBON
182 — 100
Olah Raga (fotocopydari fotOCOpy); 222 neon nn nen en nen nnnFotocopy Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi SaranaOlah Raga (fotocopy dari fotocopy);Fotocopy Fotoh Obyek Tanah Lapangan EvakuasiTahun 2016 (fotocopy sesuai dengan print warna);Fotocopy Legal Opini terhadap Status TanahLapangan Evakuasi Kota Cirebon Law Office ErdiD.Soemantri, SH & Rekan Bandung April 2016(fotocopy sesuai dengan aslinya);Fotocopy surat hal sewamenyewa tanah ex Bengkokdari Titisara
93 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tjitrosudibio Burgerlijk WetboeKitab Undang Undang HukumPerdata, halaman 265) maka perlu diletakkan sita jaminan (conservatoirbeslag) atas/terhadap seluruh Asset/Harta Kekayaan Para Tergugat, dankhusus Tergugat VI yaitu Pemerintahan Desa Pegagan KidulKecamatanKapetakan, Kabupaten Cirebon, berupa Tanahtanah Kas Desa (Titisara)dan tanahtanah Bengkok Desa Pegagan Kidul (Tergugat VI), dan/ataubeserta Hak dan Manfaat atas tanahtanah tersebut:Halaman 18 dari 47 hal. Put. Nomor 1477 K/Pdt/201746.
148 — 64
puluh enam ribu tiga ratus empat puluh satu koma enampuluh enam meter persegi);3Kavling effektif (serifikat dalam proses penyelesaian KantorPertanahan Kaoupaten Cirebon) berdasarkan surat Persetujuantukar menukar dan pelepasan Tanah Kas Desa di DaerahKabupaten Cirebon, Nomor : 143.1/2663/Pemdes, tanggal 06Oktober 1999 yang dikeluarkan oleh Gubemur Kepala DaerahTingkat Jawa Barat, seluas kurang lebih 8.236,25 m2 (delapanribu dua ratus tiga puluh enam koma dua puluh lima meterpersegi);Kavling Tanah titisara
166 — 40
Tanah Titisara (bondo desa), yaitu tanah yang menjadikekayaan atau kas desa yang biasanya digarapkan pada anggotawarga masyarakat yang kurang mampu dan sebagianpenghasilannya masuk sebagai kas desa. Pelaksanaan akhirakhirini di pedesaan Jawa dilaksanakan dengan cara dilelang, siapayang berani menyewa dengan harga tertinggi merekalah yangberhak menggarap.4. Tanah Bengkok atau Lungguh untuk pamong yang sedangmenjabat dan untuk biaya operasional pemerintahan desa.
216 — 83
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1982tanggal 9 Juni 1982 pasal 9 ayat 1 yang menyatakanbahwa tanahtanah desa yang berupa tanah kas desa,bengkok, titisara, pangonan, Kuburan dan lainlain yangsejenis yang dikuasai oleh dan merupakan kekayaandesa, dilarang untuk dilimpahkan kepada Pihak lain,kecuali diperlukan untuk kepentingan proyekproyekpembangunan yang ditetapkan dengan Keputusanb. Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4Tahun 2007 Jo.
22 — 5
Umbara, terletak di Blok Kamalayan Desa Manggari, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan baras-batas:sebelah utara : tanah saudara Minta Hamidsebelah timur : tanah saudara Yayansebelah selatan : tanah Bendungsebelah barat : tanah Titisaradiberikan kepada Hj. Iin Indriyati (Pihak Kedua/Termohon);1.11 Sebidang tanah sawah menurut SPPT No. 32.10.110.025.006.0009.0 atas nama H.