Ditemukan 750 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-09-2021 — Upload : 07-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1042 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 29 September 2021 — LIDL HONG KONG LIMITED VS PT BINTANG ABADI PERSADA (Dalam PKPU),
372204 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akanditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) berakhir;8) Menangguhkan' biaya Permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) ini, setelah Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) berakhir.Bahwa pada tanggal 6 Mei 2021, Hakim Pengawas melalui PenetapanNomor 144/PDT.SUSPKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 6 Mei2021 telah menetapkan agenda Rapat Kreditor dengan agendaPembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting
    )atas Rencana Perdamaian atau Perpanjangan PKPU Tetap yangdilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 telah diadakan RapatKreditor dengan agenda Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian danPemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian bertempat diPengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    RapatKreditor tersebut dihadiri oleh Hakim Pengawas, Panitera Pengganti,Pengurus, Debitor PKPU dan Kuasa Hukumnya serta Para Kreditor.Bahwa Hakim Pengawas telah menerima dokumen perkembanganProposal Perdamaian tanggal 6 Mei 2021 yang disampaikan oleh DebitorPKPU kepada Pengurus terkait Rencana Perdamaian antara ParaKreditor PT Bintang Abadi Persada (Dalam PKPU) dengan PT BintangAbadi Persada (Dalam PKPU) tanggal 7 Mei 2021;Bahwa selanjutnya telah dilaksanakan Rapat Pemungutan Suara (voting)pemberian
    Bahwa sesuai dengan Laporan Pengurus kepada Hakim Pengawasmenyampaikan dan merekomendasikan kepada Majelis Hakim bahwaberdasarkan Pemungutan Suara (voting) yang telah dilaksanakan,Rencana Perdamaian yang telah diajukan oleh Debitor PKPU telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, sehingga rencana perdamaian dapatdisahkan dan dihomologasi oleh Majelis Hakim Pemutus;Bahwa terhadap laporan dan
Putus : 08-06-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 8 Juni 2021 — Tuan ROBY SUANTIE, DKK VS PT HANSON INTERNATIONAL Tbk, DK
17761623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Hakim Pengawas untuk segera menetapkan kelanjutanRapat Pra Pencocokan Piutang (Pra Verifikasi), Rapat PencocokanPiutang (verifikasi), Rapat Pembahasan Rencana/ProposalPerdamaian, Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas Pemberian PKPUTetap atau terhadap Rencana/Proposal Perdamaian yang sebelumnyaditunda dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) PT Hanson International Tbk., (dalam PKPU);6.
    Pst., tanggal 29 Juli2020 yang pada pokoknya: Memberikan perpanjangan PKPU kepada PT Hanson International,Tbk., (dalam PKPU) selaku Debitor PKPU selama 14 (empat belas) hariterhitung setelah berakhirnya Perpanjangan PKPU Debitor sebelumnya;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata Hakim Pengawastelah memberikan laporan di depan persidangan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa telah dilakukan Pemungutan Suara (Voting) terhadapRencana/Proposal
    Dinyatakan dalamkeadaan PKPU Sementara sejak tanggal 5 Maret 2020 dan telahdiberikan PKPU tetap sejak tanggal 16 April 2020, PKPU tetap tersebuttelah diperpanjang pada tanggal 15 Juni 2020, diperpanjang lagi tanggal15 Juli 2020, diperpanjang lagi pada tanggal 29 Juli 2020; Bahwa kemudian telah dilakukan 2 X Voting atas rencana perdamaiantersebut, pertama tanggal 27 Juli 2020 dan Voting kedua dilaksanakantanggal 4 Agustus 2020, dari hasil Voting tersebut, rencana perdamaiantelah ditolak, oleh karenanya
    tersebutdisebutkan secara tegas dan jelas (expresis verbis), demikian pula jikatidak berlaku;Bahwa di dalam Pasal 289 dan Pasal 290 tidak ada yang secara tegasdan jelas (expressis verbis) memberlakukan Pasal 144, 145, 149, 150,151 dan 152;Bahwa dengan demikian tidak dimungkinkan Debitor yang telah pailitkarena PKPU yang diatur dalam Bab III dibawa lagi menuju perdamaianmenurut koridor Bab Il yang khusus diperuntukkan bagi perdamaian yangberasal dari kepailitan karena permohonan pernyataan pailit, karenaSkema Voting
    perdamaian juga berbeda antara Voting dalam PKPU(Pasal 281) dengan Voting Perdamaian dalam kepailitan (Pasal 151);Bahwa Judex Facti telan salah menerapkan hukum karena telahmenerima tindakan Hakim Pengawas dalam perkara a quo yangHalaman 28 dari 33 hal.
Putus : 22-02-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 22 Februari 2021 — PT ASIAPAC PANCAMAKMUR ABADI VS 1. MIMANTY, DKK
990666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 13 PK/Pdt.SusPailit/2021Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan Rapat PemungutanSuara (voting) atas Rencana Perdamaian Termohon PKPU (Debitor).Adapun hasil pemungutan suara (voting) tersebut berdasarkan Daftar Votingtanggal 11 Maret 2020 adalah sebagai berikut:Total 65 (enam puluh lima) Kreditor Konkuren yang hadir dengan jumlahpiutang seluruhnya sebesar Rp366.330.748.070,15 (tiga ratus enampuluh enam miliar tiga ratus tiga puluh juta tujun ratus empat puluhdelapan juta tujun puluh
    Kreditor Konkuren yang hadirtersebut adalah sebesar Rp183.165.374.035,08 sedangkan % (separo) danjumlah tagihan Kreditor Separatis adalah sebesar Rp54.424.510.977,00;Bahwa untuk Kreditor Konkuren, dari segi jumlah nilai tagihan yangmenyetujui adalah mencukupi syarat yang diperlukan untuk menyetujuipenerimaan proposal sesuai ketentuan Pasal 281 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yakni telahmendapatkan 81,10% dari jumlah tagihan Kreditor Konkuren yang hadirmengikuti voting
    Nomor 13 PK/Padt.SusPailit/2021dukungan 9 kepala atau kurang dari % (separo) jumlah KrediturKonkuren yang hadir mengikuti voting; Bahwa untuk Kreditor separatis karena disetujui oleh 100% KreditorKonkuren yang hadir mengikuti voting, maka syarat untuk menyetujuiproposal telan memenuhi syarat untuk diterima dan disetujui oleh MajelisHakim;Selanjutnya, Debitor PKPU dan Para Kreditor telah setuju dan sepakat untukmengikatkan diri dalam Perjanjian Perdamaian dengan ketentuanketentuansebagaimana Kesepakatan
Putus : 24-07-2012 — Upload : 15-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 361 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 24 Juli 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL. dk ; FIKRI YASIN. dk
4024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa oleh karenadalam menentukan Turut Tergugat hingga terpilin sebagai KetuaDPW PAN adalah melalui voting (pbemungutan suara) secara terbuka,yang mana Turut Tergugat memperoleh 260 (dua ratus enam puluh)suara sah, sedangkan Fikri Yasin (Penggugat) hanya memperoleh 9(Sembilan) suara sah, maka dalam surat gugatan ini juga harusditempatkan sebagai Pihak (Tergugat) kepada peserta sidang yangmemberikan suaranya kepada Turut Tergugat yaitu 260 (dua ratusenam puluh) peserta Muswil.
    AbdurahmanSarbini (Turut Tergugat/Pemohon Kasasi) dan Fikri Yasin(Penggugat/Termohon Kasasi), sidang dilanjutkan denganpenentuan mekanisme pemilihan, yang dalam hal ini dilakukandengan mekanisme voting ;k. Pimpinan Sidang (Chairul Razak) menawarkan kepada pesertasidang mengenai mekanisme voting yang hendak dilakukan, meliputivoting terbuka atau tertutup, dan akhirnya disepakati denganmekanisme voting terbuka ;. Setelah dilakukan voting secara terbuka, akhirnya terpilinlah Dr.
    institusi tertinggi dalam kepengurusan sebuahPartai Politik, sehingga berwenang menerbitkan surat DPP Nomor : PAN/A/KUSJ/102/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010, meskipun surat a quo bertentangandengan Pasal 22 (angka 3) Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KUSJ/01 1/V/2010 ;Bahwa DPP berwenang mengubah kebijakan internal partai dengandilandasi oleh pertimbangan politis yang tidak dapat dilihat dari segi kepatuhanpada aturanaturran yang dibuat sebelumnya ;Bahwa terpilinnya Pemohon Kasasi berdasarkan hasil voting
Putus : 29-10-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — PT. BANK CIMB NIAGA Tbk VS PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
341191 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KreditorPT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah seb;gan pefsentase 100 %;Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui Perpanjangan dalam PKPU tetap adalah 67 Kreditor denganpresentasi 99 % dengan jumlah suara sebanyak 8584 suara denganpersentase 80 %; Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui Pepanjangan dalam PKPU adalah 1 Kreditor denganpresentse 1 % dengan jumlah suara sebanyak 2125 suara denganpersentase 20 %;Bahwa berdasarkan hasil voting
    Bahwa Hakim Pengawas dalam laporannya yang terdapat pada halaman 2putusan, secara tegas menyatakan:Bahwa berdasarkan hasil voting tersebut, sebenarnya tidak diperkenankanuntuk perpanjangan PKPU Tetap ke Il, karena jumlah suara KreditorSeparatis jumlah suaranya kurang dari 50%, tetapi Hakim Pengawas menilaiHal. 5 dari 9 hal.
Register : 26-01-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 97/Pdt.Bth/2021/PN Dps
Tanggal 7 Juli 2021 — Penggugat:
I Wayan Artawan, SE.
Tergugat:
PT. Bank Central Asia, TBK
8338
  • Pengurus telahmenyelenggarakan voting/pemungutan suara dan masing masing kreditoryang hasilnya sebagaimana suara PT BCA yang tidak setuju lebih kecil darihasil voting setuju, sehingga rencana perdamaian memenuhi syarat untukditrima oleh kreditor preveren dalam Pasal 281 ayat (1).
    Niaga.Sby, halaman 4 yaitu : Bahwa semua kreditor hadir, sehingga siap memberikan suara voting; Bahwa dari semua yang hadir, baik kreditor preveren maupun kreditorkonkuren menyatakan setuju, kKecuali ada 1 kreditor preveren yang menolakrencana perdamaian yaitu PT Bank BCA; Bahwa karena dalam voting ada yang menolak rencana perdamaian makaselanjutnya akan dihitung berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan danPKPU apakah rencana perdamaian tersebut diterima atau ditolak; Bahwa setelah di laksanakan
    kali sidang pada Pengadilan NiagaSurabaya, PELAWAN selaku Debitor PKPU mengajukan Rencana/ProposalPerdamaian kepada para Krediturnya.Namun, TERLAWAN sebagai salah satu Kreditur Separatis tidak menerimarencana/Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PELAWAN, dengan alasanrencana perdamaian tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu bagiDebitor PKPU (in casu PELAWAN).Adapun rencana/Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU (incasu PELAWAN) tetap diterima karena berdasarkan hasil voting
    Bahwa semua kreditor yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan telahmenerima naskah rencana perdamaian yang diajukan oleh pihak Kuasa Debitordan siap memberikan suaranya untuk voting;b. Bahwa dari semua yang hadir, baik kreditor preveren maupun kreditor konkurenmenyatakan setuju, kecuali ada 1 kreditor preveren yang menolak rencanaperdamaian yaitu PT Bank BCA;c.
    Bahwa karena dalam voting ada yang menolak rencana perdamaian makaselanjutnya akan dihitung akan dihitung berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UUKepailitan dan PKPU apakah rencana perdamaian tersebut diterima atau ditolak;d.
Putus : 08-08-2001 — Upload : 11-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14PK/N/2001
Tanggal 8 Agustus 2001 — BPPN
5931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan MejelisHakim pengadilan Niaga yang menyatakan "menimbang, bahwa khusus terhadap halhal yangberkaitan dengan acara voting rencana perdaMaian, termasuk didalamnya mekanisme yotingdan hasil voting sebagaimana dilaporkan olehHakim Pengawas dan pengurus, tidak ada bantahan atau penolakan yang disampaikan olehKrediturkreditur yang hadir dalam persidangan, kecuali dari Kreditur PT. A.J CentralAsia Raya yang menyampaikan secara tertulis". patwa..
    Bahwa pertimbangan hukum tersebut seolaholahPemohon Peninjauankembali telah memberikansuaranya dalam voting terhadap rencana perdaMaian. Padahal yang sebenarnya adalah PemohonPeninjauankembali tegastegas menolak votingdan meminta agar Majelis Hakim menunde Pengesahan Rencana Perdamaian dan sekaligus memohonperpanjangan jangka waktu PKPU guna menmberikancukup waktu bagi Pemohon Peninjauankembaliuntuk mempelajari rencana perdamaian yangdiajukan oleh Pemohon PKPU.
    tersebut danmemberikan perpanjangan jangka waktu PKPUsebagaimana yang dimohonkan oleh PemohonPeninjauankembali, karena hal itu masih merupakan hak sepenuhnya dari Pemohon Peninjauankembali, yang diberikan oleh UndangUndang No.4 Tahun 1998; Bahwa Pemohon Peeninjauankembali menolak pertimbangan Judex Factie cq. pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang berbunyi:"Menimbang, tidak ada satu ketentuanpun dalamundangundang Kepailitan yang mengharuskanKreditur yang menyetujui rencana perdamaiandalam voting
    membutuhkan tandatangannya untukmenyatakan persetujuan itu, dst...; Bahwa meskipun tidak ada ketentuan dalam UndangUndang No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitanyang mengharuskan Kreditur yang menyetujuirencana perdamaian dalam voting membubuhkantandatangan untuk menyatakan persetujuannya,tetapi seharusnya Majelis Hakim memperhatikankeblasaan yang berlaku pada Pengadilan Niagadimana para Kreditur membubuhkan tandatangannya apabila menerima atau menolak suaturencana perdamaian yang divoting.
Register : 06-02-2012 — Putus : 27-06-2012 — Upload : 09-07-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 4/G/2012/PTUN.ABN
Tanggal 27 Juni 2012 — Drs. ANTHONY REHATTA sebagai Penggugat melawan WALIKOTA AMBON sebagai Tergugat
8954
  • sebagai Raja Negeri Soya sekarang dan sebelumnyamenjabat pada akhir tahun 2005 sampai dengan akhirBahwa benar Saksi tidak hadir dalam Rapat rumah tau rehatta padatanggal 31 JuliBahwa benar ada pertemuan lanjutan dirumah Saksi pada tanggal 7Agustus 2011 untuk membahas' pemerintahan dan betul adapenandatanganan Berita Acara tersebut terkait penetapan Calon RajaNegeri Soya;Bahwa pada rapat tanggal 27 Agustus 2011 saat itu Saksi baru tahu bahwaada 2 calon tambahan dan kita diminta untuk laksanakan voting
    Anthony Rehattayang menyatakan bahwa kalau tidak ada kesepakatan lebih baik kita Votinglalu terjadi voting dengan pemilihan jumlah suara yang pada saat itu adalahuntuk Jhon Lodwyk Rehatta 26 Suara, Corneles Rehatta 3 suara dan Drs.Anthoni Rehatta 1Bahwa setelah voting selesai Saksi menandatangani Berita Acara padasaat itu juga dan semuanya menandatangani BeritaBahwa pada tanggal 31 Juli itu diputuskan bahwa pada tanggal 7 Agustus2011 itu akan diadakan ibadah keluarga Mata Rumah Rehatta tetapi ibadahitu
    ANTHONY REHATTA diadakan voting yanghasilnya Drs.
    ANTHONY REHATTA memperoleh 1 suara, CORNELES REHATTA3 suara dan JHON LODEWYK REHATTA 26 suara, yang mana hal tersebut tidakdibantah oleh Penggugat sebagaimana dalam persidangan pada tanggal 9 Mei2012 serta juga bersesuaian dengan keterangan saksi atas nama CORNELESREHATTA bahwa benar diadakan voting pada Saat itu ;Menimbang, bahwa Saksi Penggugat atas nama WILLEM BENJAMINREHATTA menerangkan bahwa seingat Saksi hanya menandatangani daftarhadir dan bukan Berita Acara Hasil Rapat Rumah Tau Rehatta (
    bahwa pada dasarnya yang dapat digolongkan sebagai pihakketiga yang dirugikan dalam sengketa a quo dan mempunyai kedudukan hakgugat karena mempunyai kepentingan langsung dalam sengketa a quo apabilamerasa dirugikan terkait dengan penerbitan objek sengketa oleh Tergugat adalahpihak ketiga yang turut dalam proses pemilihan Calon Raja Negeri Soya,Kecamatan Sirimau, Kota AMON ; 202 ene nen enna en nn enna nn nnennneesMenimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum Penggugat telahmemberikan suaranya dalam voting
Putus : 14-07-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 PK/TUN/2010
Tanggal 14 Juli 2010 — WAWAN SUDIRO, vs KEPALA DESA BALEADI,
3524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa setelah dilakukan scoring/penilaian oleh BPD, kemudianmenghasilkan angka yang sama seperti pada bagian tersebut di atas,karena itu terpaksa dilakukan voting diantara anggota BPD. Hasil votingakhirnya terpilihlah Sdr.i Susana sabagai pemenangnya ;17. Bahwa setelah keputusan tersebut dikeluarkan oleh BPD, kemudian KetuaBPD meminta kepada Kepala Desa Baleadi untuk melantik Susanasebagai Staf Seksi Pembangunan.
    Tergugat) untuk memberhentikan Penggugatdengan alasan bahwa Pengangkatan dan Pelantikan Penggugat tidaksesuail dengan Prosedur, bahwa bendasarkan hasil voting yangdiadakan Panitia Pemilihan Staf Seksi Pembangunan Penggugatkalah dalam peroleh suara dengan Sdri. Susana Adiningsih ;Hal. 13 dari 20 hal. Put.
    No. 53 PK/TUN/2010 Bahwa mengenai Substansi harus berdasarkan segala sesuatu yangterjadi dalam pemeriksaan dalam rangka menemukan kebenaranmateriil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 106 dan 107UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Juncto UndangUndangNomor 9 Tahun 2004, bahwa dalam voting pemilihan calon staf SeksiPembangunan, Penggugat tidak mendapatkan suara pemilih, namunPenggugat diangkat sebagai Perangkat Desa sekalipun tidakmemenuhi syarat sebagai Staf Seksi Pembangunan, dan setelahdiangkat
    Susana Adiningsih hanya mendapatkan nilai 7.Sehingga jika dilakukan pemilihan dengan fair play, maka saat itu tidaklagi ada voting, karena voting hanya dilakukan apabila ada kesamaanjumlah nilai yang diperoleh oleh masingmasing calon. Seharusnya yangdilakukan oleh Panitia adalah langsung mengesahkan pemenang yakniPenggugat sendiri (Wawan Sudiro).
    didasarkan pada hasil yang terungkap pada persidangan,baik berupa keteranganketerangan saksi maupun buktibukti yangdiajukan dalam persidangan tingkat pertama: yakni Bahwa pengurangannilai Wawan Sudiro/Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat/Terbanding, dari angka 9 menjadi angka 7 adalah rekayasa belaka sebabdalam persidangan terungkap secara jelas bahwa alasan pengurangannilai Wawan Sudiro dengan alasan cacat cela dan adanya hubungankeluarga dengan perangkat di Desa Baleadi adalah karangan belaka,sehingga voting
Putus : 16-01-2008 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 112/Pdt.G/2007/PN.SBY
Tanggal 16 Januari 2008 —
347
  • Jika tidak tercapai kata mufakatseharusnya dilakukan voting dengan suara terbanyak untuk membuat keputusan.Dalam hal ini tidak ada kata mufakat serta tidak dilakukan voting. Hal tersebutmelanggar Anggaran Rumah Tangga PAN yang menyatakan pengambilankeputusan dalam semua rapat dan institusi pengambilan keputusan diutamakandengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufakat tidak tercapai,dilakukan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
    Jika tidak tercapai kata mufakatseharusnya dilakukan voting dengan suara terbanyak untuk membuat keputusan.Dalam hal ini tidak ada kata mufakat serta tidak dilakukan voting. Hal tersebutmelanggar Anggaran Rumah Tangga PAN yang menyatakan pengambilankeputusan dalam semua rapat dan institusi pengambilan keputusan diutamakandengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufatkat tidak tercapai,dilakukan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
    Jika tidak tercapai kata mufakatseharusnya dilakukan voting dengan suara terbanyak untuk membuat keputusan.Dalam hal ini tidak ada kata mufakat serta tidak dilakukan voting. hal tersebutmelanggar Anggaran Rumah Tangga PAN yang menyatakan pengambilankeputusan dalam semua rapat dan institusi pengambilan keputusan diutamakandengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufakat tidak tercapai,dilakukan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Register : 26-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 5/Pdt.Sus-PAILIT/2015/PN Mdn
Tanggal 19 Agustus 2015 — - PT. NUSANTARA SENTOSA RAYA (*PT.NSR*) - PT. ALAM ABADI PERKASA (*PT.AAP*)
21561
  • Bahwa, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2014,telah dilaksanakan Voting atas Rencana/ ProposalPerdamaian tertanggal 18 desember 2014 yang diajukanoleh TERMOHON PAILIT kepada Para Kreditornya termasukkepada PARA PEMOHON PAILIT dan PT.SUMATERA RIANGLESTARI;Dimana hasil voting tersebut mayoritas kreditor separatisdan kreditor konkuren menyetujui Rencana/ Proposalperdamaian yang diajukan oleh Termohon Pailit/ PT.SIAKRAYA TIMBER, sehingga dengan mengacu pada ketentuanPasal 281 ayat (1) UndangUndang
    Bahwa, perlu Majelis Hakim Pemutus ketahui, bahwa padasaat sebelum dilakukannya Voting terhadap RencanaPerdamaian yang diajukan oleh TERMOHON PAILITtersebut, ternyata PARA PEMOHON PAILIT~ danPT.SUMATERA RIANG LESTARI sama sekali tidak pernahmempermasalahkan skema penyelesaian atas tagihantagihan PARA PEMOHON PAILIT dan PT.SUMATERA RIANGLESTARI yang termuat dalam Rencana/ Proposalperdamaian tersebut;Bahkan selanjutnya PARA PEMOHON PAILIT~ danPT.SUMATERA RIANG LESTARI ikut serta dalam Votingterhadap
    terbuktiPermohonan Pailit a quo bertentangan dengan ketentuan UUKepailitan dan PKPU, karena didasarkan halhal sebagai berikut :e Bahwa, PARA PEMOHON PAILIT adalah kreditor yangmendukung diajukannya Permohonan PKPU terhadapTERMOHON PAILIT;e Bahwa, dalam Proses PKPU TERMOHON PAILIT, PARAPEMOHON PAILIT juga telah mengajukan tagihannyakepada Pengurus ;e Bahwa, dalam Proses PKPU, TERMOHON PAILIT telahmemaparkan isi dari Rencana Perdamaiannya kepada parakreditor termasuk kepada PARA PEMOHON PAILIT;e Bahwa, sebelum voting
    atas Rencana Perdamaian, PARAPEMOHON PAILIT sama sekali tidak mempermasalahkan isidari rencana perdamaian tersebut ;e Bahwa, setelah dilaksanakan voting atas RencanaPedamaian, ternyata PARA PEMOHON PAILIT barumengajukan keberatan terhadap isi dari RencanaPerdamaian tersebut ;e Bahwa, selanjutnya Rencana Perdamaian tersebut disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medanmelalui Putusan Homologasi ;e Bahwa, setelah tidak puas dengan Putusan Homologasi,maka selanjutnya PARA PEMOHON PAILIT
Register : 15-05-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 31-03-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 12/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat:
1.Hi. Latif Hatala
3.Abdillah Hatala
Tergugat:
Saniri Negeri Batumerah
Intervensi:
1.NURDIN NURLETTE
2.RABEATINNUR NURLETTE
316719
  • Akan tetapi pada tanggal 23November 2019 Saniri Negeri Batumerah (Tergugat) melaksanakanRapat Internal menetapkan Hak Mata Rumah Parentah, denganHalaman 16 dari 92 halaman Putusan Nomor 12/G/2020/PTUN.ABN14.15.penetapan diambil berdasarkan hasil voting/oemungutan suara danyang terpilin adalah Mata Rumah Parentah Nurlette dari garisketurunan Abdul Wahid Nurlette berdasarkan Photo Copy Bukti Suratmelalui Hasil Rapat/Musyawarah internal tersebut dan dibuat dalamBerita Acara Nomor 03/SNBTM/X1I/2019;Bahwa
    Namun SaniriNegeri Batumerah (Tergugat) tetap dengan pendiriannya yaitumenyampaikan hasil voting Mata Rumah Parentah tersebut;Halaman 17 dari 92 halaman Putusan Nomor 12/G/2020/PTUN.ABN16.17.Bahwa akibat dari masyarakat menyatakan protes dan menolakagenda yang telah diambil secara sepihak dan tertutup oleh SaniriNegeri Batumerah (Tergugat) dengan melihat kondisi kamtibmasyang tidak kondusif maka Musyawarah Adat Saniri Negeri Batumerah(Tergugat) ditutup dan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
    ) dijadikan sebagai dasar dan muatan dalam draftRancangan Perneg tentang Mata Rumah Parentah;Bahwa berdasarkan keputusan Rapat Saniri Negeri Natumerah(Tergugat) tersebut, maka tertutuplah ruang untuk pengkajian danpenelitian keberadaan Mata Rumah Parentah di Negeri Batumerah,penentuan Mata Rumah Parentah yang seharusnya didasarkan padabukti dan fakta historis telah dikesampingkan hanya demimempertahankan hasil voting/oemungutan suara yang diklaimsebagai hasil demokrasi.
    Namunakhirnya pada tanggal 27 Januari 2020 Saniri Negeri Batumerah(Tergugat) menetapkan Surat Keputusan Saniri Negeri BatumerahNomor 01 Tahun 2020 tentang Penetapan Mata Rumah ParentahNegeri Batumerah berdasarkan Hasil Voting melalui Rapat InternalSaniri Negeri Batumerah (Tergugat) yang menjadi objek sengketa aquo ini;Bahwa terhadap objek sengketa Keputusan Tergugat adalahberdasarkan Hasil Voting melalui Rapat Internal Saniri NegeriBatumerah (Tergugat) tersebut, di mana Saniri Negeri Batumerah(Tergugat
    melalui Rapat InternalSaniri Negeri Batumerah (Tergugat) tersebut adalah tanpa dilakukanmelalui Musyawarah Saniri Negeri Besar, tanpa berdasarkan padaPeraturan Negeri Batumerah sebagaimana telah ditegaskan dalamPeraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri.Halaman 20 dari 92 halaman Putusan Nomor 12/G/2020/PTUN.ABNBahkan objek sengketa Keputusan Tergugat adalah berdasarkanHasil Voting melalui Rapat Internal Saniri Negeri Batumerah(Tergugat) didasarkan pada photo copy bukti surat
Register : 29-10-2018 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 8 Agustus 2019 — Pemohon:
PT CITRA SAWIT LESTARI
Termohon:
PT BUKIT BORNEO SEJAHTERA
19574
  • Sedangkan jumlah Kreditur Konkuren yang diakui hadir danmenggunakan haknya dalam pemungutan suara adalah 51 (limapuluh satu)kreditur dengan jumlah suara sebanyak 14303 yakni 94,67 % tagihan KrediturKonkuren yang diakui.Menimbang bahwa berdasarkan hasil Voting, Kreditur Separatis yangmenyetujui Rencana Perdamaian adalah sebagai berikut: No KREDITUR SEPARATIS SUARA (%) SUARA1 PT.
    Bank Muamalat Indonesia 6559 100 %TOTAL 6559 100 % Menimbang bahwa berdasarkan hasil Voting, Kreditur Konkuren yangmenyetujui Rencana Perdamaian adalah sebagai berikut: No KREDITUR KONKUREN SUARA (%) SUARA1 PT. Citra Sawit Lestari 1112 7,36 %2 PT. Intiselaras Perkasa 214 1,41 %3 PT. Primatunas Kharisma 90 0,59 %4 PT. Sentosa Suksesutama 176 1,17 %5 PT. Usaha Kaltim Mandiri 759 5,02 %6 PT. Anugrah Kembang Sawit Sejahtera 466 3,08 %7 PT. Teknik Utama Mandiri 2526 16,71 %8 PT.
    Pengurus dan HakimPengawas berpendapat bahwa rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitordalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut dapatditerima berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undangundang Nomor: 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,Menimbang bahwa diterimanya rencana perdamaian oleh Para Kreditorpada voting tanggal 18 Juli 29109, maka dokumen: 1) Rencana Perdamaian PrinispPrinsip Restrukturisasi Utang PT.
Register : 26-11-2018 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn
Tanggal 11 Februari 2019 — Pemohon:
1.RAMLI
2.PT. MITRA HARAPAN JAYA
Termohon:
PT. ASL SHIPYARD INDONESIA
9227
  • ASL Shipyard Indonesia (dalam PKPU) Sementara,berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor : 20/Pdt.SusPKPU/2018/PNNiaga Mdn, tertanggal 17 Desember 2018 ;Bahwa sesuai agenda Rapat Perdamaian (Voting) yang dilaksanakan pada hari ini,PT.
    sebagian utangutangnya kepada kreditorkreditornya, disertaidengan jadwal dan jangka waktu pembayarannya;Halaman 6 dari 10 Putusan PKPU Nomor 20/Pdt.SusPKPU.HOMOLOGASI//2018/PN Niaga MdnMenimbang, bahwa dalam hubungan ini Debitor telah ternyata mengajukanrencana perdamaian kepada para kreditornya, untuk mendapatkan persetujuan;Menimbang, bahwa rencana perdamaian yang diajukan olehPemohon/Debitor a quo, telah mendapatkan persetujuan dari semua parakreditornya (aklamasi) sebagaimana ternyata pada hasil voting
    tersebut huruf a, b, cdan d sebagaimana tersebut dalam Pasal 285 ayat (2) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004, terlebin dahulu harus ada pihak yang mendalilkannya disertai buktibuktiyang cukup, untuk selanjutnya Pengadilan mempertimbangkannya.Menimbang, bahwa dengan berpedoman ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf adan b UndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,Pengadilan berpendapat bahwa Rencana Perdamaian dinyatakan dapat diterimaatau ditolak, bergantung pada hasil pemungutan suara (voting
    ) tidak bergantungpada pertimbangan/alasanalasan penolakan Kreditor terhadap RencanaPerdamaian tersebut;Menimbang, bahwa ternyata dalam pemungutan suara (voting) tanggal 25Januari 2019 yang dipimpin oleh Hakim Pengawas, dengan hasil aklamasi, dimanasemua Kreditor dapat menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor,sehingga dengan demikian Rencama Perdamaian tersebut menjadi PerjanjianPerdcamaian diantara Debitor dengan Para Kreditor, dan harus mematuhi PerjanjianPerdamaian tersebut;Menimbang
Upload : 22-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
1. PT. WARNA JAYA SENTOSA, DKK VS PT. UNITED COLOUR INDONESIA
232260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1454 K/Pdt.SusPailit/2017lalu hal ke 2, yang ditanyakan oleh Pengurus adalah berarti PT Jofinmelepaskan hak suaranya dalam voting? dan dijawab dengan tugasjuga oleh kuasa dari PT Jofin dengan jawaban YaLalu rapat ditunda (skors) untuk makan siang. Dan saat setelahselesai makan siang, dan rapat dimulai kembali, kuasa dari PT Jofinlangsung mengatakan bahwa setelah perut terisi kenyang dansudah dilakukan pembicaraan antara PT Jofin dan Termohon Kasasi(PT.
    UnitedColour Indonesia) diibaratkan seperti utang dari kantong (saku) Kiriyang dipindahkan ke kantong (saku) kanan;Bukankah disini sudah terlihat dengan sangat jelas bahwa adapersengkokolan antara Termohon Kasasi dengan PT Jofin, dimanaTermohon Kasasi menggunakan PT Jofin yang jumlah tagihannyaterbesar yang dimana suaranya dalam voting adalah juga yangterbesar, yang mana dengan adanya hak suara mayoritas dari PT.Jofin, Termohon Kasasi dapat semenamena mengatur besaran nilaitagihan hutangnya jepada
    JofinBahwa pada tanggal 3 Mei 2017, Pemohon Kasasi telahmenyampaikan penolakan pemberian hak suara PT Jo PerkasaSynthetic Fiber Industries dalam voting PT.
    United Colour Indonesia(dalam PKPU) secara lisan dalam rapat dan juga denganmengirimkan surat beserta lampirannya dengan Nomor Surat 0001DD/UCIWAJA/10.05.2/V/2017 (vide Bukti PK6), dan ditembuskankepada Hakim Pengawas, dan Judex Facti (vide Bukti PK7) perkaraa quo dan tidak ada tanggapan sama sekali;Bahwa selanjutnya Pemohon Kasasi mengirimkan surat besertalampirannnya kembali mengenai penolakan secara keras pemberianhak suara PT Jo Perkasa Synthetic Fiber Industries dalam voting PT.United Colour
    Jofin tersebut.Dalam hal ini, kami mohon Yang Mulia Judex Juris dapat melihatketidakbenaran dan pemutarbalikkan fakta, yang faktanya adalah dalamrapat pemungutan suara atau voting Tim Pengurus dan HakimPengawas hanya mengatakan dan mengambil sikap Keberatan danPenolakan ini akan diputuskan oleh Judex Facti. Lalu apakah pantaskeberatan dan Penolakan Pemohon Kasasi ditolak?
Register : 12-09-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 564/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : DANIEL KWETONO DJIONO PT. CLIX ULTIMA INDONESIA
Terbanding/Tergugat I : PANITIA PEMILIHAN PENGURUS PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN HUNIAN
Terbanding/Tergugat II : PENGURUS PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN HUNIAN TAMAN KEMAYORAN CONDOMINIUM
Terbanding/Turut Tergugat I : MING MING WIJONO
Terbanding/Turut Tergugat II : SURESH GOBINDRAM VASWANI
Terbanding/Turut Tergugat III : SUBRAMANIAN ELANCHELVAN
Terbanding/Turut Tergugat IV : LEWIE EKO PRIYONO
Terbanding/Turut Tergugat V : JHON THOMSON PASARIBU, S.H., M.H.
Terbanding/Turut Tergugat VI : JAP SOEI LIAN
Terbanding/Turut Tergugat VII : SITHI JEMIMA BEGUM MOHAMED YUSOP
Terbanding/Turut Tergugat VIII : JAYASANKAR SRIDHAR
Terbanding/Turut Tergugat IX : NOTARISNEGERI SIRAIT, S.H., M.H.
Terbanding/Turut Tergugat X : DINAS PERUMAHAN DAN GEDUNG PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
18774
  • Selanjutnya diputuskanbahwa untuk menentukan yang dipilih Ketua Perhimpunan saja atauseluruh Pengurus perhimpunan, akan dilaksanakan dengan voting,dengan hasil : peserta rapat lebih banyak yang memilih agarpemilihan dalam Rapat Umum ini yang dipilih adalah KetuaPerhimpunan saja.
    ;Hal 44 Putusan Nomor 564/PDT/2019/PT.DKI2.VI.Bahwa pemilinan dengan cara voting atau pemilihan dengan suaraterbanyak dalam Rapat Umum quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18ayat (3) Anggaran Dasar TKC yang berbunyi :Pengurus dipilihberdasarkan Azas musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan.Apabila musyawarah dan mufakat tidak dapat tercapai, maka dapatdilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak atau voting.
    Apabila musyawarahdan mufakat tidak dapat tercapai, maka dapat dilakukan dengan carapemungutan suara terbanyak atau voting.
    ;Bahwa pemilinan dengan cara voting atau pemilihan dengan suaraterbanyak dalam Rapat Umum quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18ayat (3) Anggaran Dasar TKC yang berbunyi : Pengurus dipilihberdasarkan Azas musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan.Apabila musyawarah dan mufakat tidak dapat tercapai, maka dapatdilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak atau voting.; PEMILIHAN PENGURUS PPPSRS LAINNYA (IN CASU WAKIL KETUA,SEKRETARIS, WAKIL SEKRETARIS, BENDAHARA, DAN PARAPENGAWAS) PERIODE 20182021
Putus : 22-10-2013 — Upload : 24-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 K/Pdt.Sus.Pailit/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — DAMIANO INVESTMENTS B.V ; PT WISMA KARYA PRASETYA.
533408 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 440 K/Pdt.Sus.Pailit/201318namun oleh karena ada perkembangan baru dengan adanya putusan tersebut di atas,maka Termohon berpendapat tidak menyerahkan proposal tersebut karena pihakPemohon tidak lagi berkedudukan sebagai Kreditor PT Wisma Karya Prasetya/Pemohon PKPU;XIII Bahwa oleh karena jadwal Rapat Kreditor terakhir ini adalah mengenaipembahasan Rencana Proposal Perdamaian dan Voting, maka Hakim Pengawasmemfokuskan akan adanya pembicaraan kearah tersebut dan tidak perlu lagimembahas pertimbangan
    atau hasil putusan Majelis yang bukan merupakankewenangan Hakim Pengawas untuk menilainya;XIV Bahwa dengan tidak adanya Rencana Proposal Perdamaian dan permohonanperpanjangan PKPU, maka secara otomatis jadwal untuk pemungutan suara (voting)baik itu untuk perdamaian maupun untuk perpanjangan tidak dilakukan, oleh karenaitu terhadap Rapat Kreditor Terakhir dinyatakan berakhir dengan tanpa adanyaVoting (pemungutan suara), oleh karena itu Hakim Pengawas menyatakan bahwaterhadap PKPU ini tidak perlu
    ;Bahwa selama dalam keadaan PKPU sementara, Termohon Kasasi tidak pernahmengajukan proposal Rencana Perdamaian kepada para Kreditur sampai denganberakhirnya jangka waktu PKPU sementara pada tanggal 10 Mei 2013;Proposal Rencana Perdamaian baru diajukan kepada para kreditur pada pagi harisebelum dilaksanakannya voting untuk menyetujui diberikan atau tidaknyapenundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap kepada PT WismakaryaPrasetya (Dalam PKPU);Bahwa mengenai pemberian penundaan kewajiban pembayaran
    ;Bahwa berdasarkan Pasal 229 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 230 ayat (1) dan jugapada bagian Penjelasan Pasal 228 ayat (6) Undang Undang Kepailitan dan PKPU,telah dengan jelas dan tegas dinyatakan bahwa pihak yang berhak untuk menentukanapakah kepada Debitur akan diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangTetap atau tidak adalah Kreditur Konkuren, sedangkan Pengadilan HanyaBerwenang Menetapkannya Berdasarkan Persetujuan Kreditur Konkuren;Bahwa oleh karena mayoritas kreditur, berdasarkan hasil voting
    , menolakpermohonan Termohon Kasasi untuk diberikan penundaan kewajiban pembayaranutang (PKPU) tetap, maka berarti jangka waktu penundaan kewajiban pembayaranutang (PKPU) sementara PT Wismakarya Prasetya (Dalam PKPU) telah berakhir,dan Pengadilan secara hukum harus menyatakan PT Wismakarya Prasetya (DalamPKPU) pailit;Bahwa namun ternyata Majelis Hakim PKPU dalam Sidang PermusyawaratanMajelis Hakim justru mengesampingkan/mengabaikan hasil voting para krediturtersebut, dan melalui Putusan Nomor 05/
Putus : 20-10-2014 — Upload : 29-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 PK/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 20 Oktober 2014 — I. FIRMA LITHA & CO, DK VS HERYANTO WIJAYA, DK
641785 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tim Pengurus mengkaji ketentuan Pasal 228ayat (3), (4) dan (6) UUKPKPU dan berbagai pertimbanganpertimbangansebagaimana alasanalasan materiil dapat dilanjutkannya pembahasanrencana perdamaian maka Tim Pengurus dapat menentukan sikap yangmana akurat secara hukum praktek dan alasanalasan materil tersebut diatas sehingga dapat dilakukan voting;Selanjutnya pada rapat tersebut dilakukan voting pemberian PKPU Tetapsesuai ketentuan Pasal 229 ayat (1) UUKPKPU dengan hasil: BNI sebagaiKreditor Separatis dengan
    Sehingga hasil voting menyatakan menyetujuipemberian PKPU Tetap kepada Debitor PKPU untuk jangka waktu palinglama 30 (tiga puluh) hari;Menimbang, bahwa dalam Laporan Hakim Pengawas dalam PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 02/PKPU/2013/PN.NIAGA.MKS.
    akan meneruskan proseskonsinyasi tersebut; Kreditor BNI akan menunjuk kuasa hukum kepada Tim Advokasinyadalam proses PKPU ini yang dapat melakukan negosiasi secaralangsung serta membuat keputusan (decision making) atas usulanperdamaian yang diajukan Debitor PKPU;Bahwa oleh karena semua pihak pada dasarnya masih menginginkanperdamaian dan pihak Debitor masih membutuhkan waktu untuk negosiasidengan para Kreditor demi tercapainya perdamaian, maka pada rapat itudilakukan dilakukan pemungutan suara (voting
    Selanjutnya dilakukan voting atas permohonan perpanjangan PKPUTetap tersebut sesuai Pasal 229 ayat (1) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan hasil sebagai berikut:Jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan berhak mengeluarkansuara yakni 2 Kreditor dari total 3 Kreditor Konkuren, yangmenyetujui 2 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 1 Kreditor, sertayang abstain 0 Kreditor;Sehingga;Jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan berhak mengeluarkansuara serta menyetujui melebihi 1
    Selanjutnya karena hasil voting perpanjangan tersebut menolakperpanjangandimana hari Kamis, 6 Februari 2014 merupakan hariterakhir untuk membahasdan atau voting rencana perdamaian dalammasa PKPU Tetap ini, maka harus dilakukan voting atas rencanaperdamaian yang ada sesuai Pasal 281 ayat (1) dengan hasil sebagaiberikut: Jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan berhak mengeluarkansuara yakni 2 Kreditor dari total 3 Kreditor Konkuren, yang menyetujui2 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 1 Kreditor, serta
Putus : 12-05-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 12 Mei 2015 — 1. PT NUSANTARA SENTOSA RAYA, dkk VS PT SIAK RAYA TIMBER
253248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan voting rencana perdamaianpada tanggal 18 Desember 2014, mayoritas kerditur menye proposal perdamaian. Namun kami (PT.
    Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan voting rencana perdamaianpada tanggal 18 Desember 2014, mayoritas kerditur menyetujui proedperdamaian tersebut baik sebagai Kreditur Separatis maupKreditur Konkruen;kami karena harus menunggu penyelesaian perkara ASingapura;seharusnya dalam proposaljnvormasi material mengenai kondisi Keuangantai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit(disclosure informations) sebagai dasarseluruh kreditur untuk mengambil keputusan atasanya, hal demikian tidak terjadi termasuk
    Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan voting rencana perdamaianpada tanggal 18 Desember 2014, mayoritas kerditur menyetujui proposalperdamaian. Namun kami (PT Alam Abadi Perkasa) menolak rencana Kreditur Konkruen.b. Bahwa terlinat adanya perlakuan yang berbeda antara Pemo(PT Alam Abadi Perkasa) dengan kreditur lainnya.
Register : 15-02-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
1.PT TOTON CITA ABADI
2.PT TUMAGON KARYA SEJAHTERA
Termohon:
PT. TEKNOINFRASTRUKTUR SOLUSI MANDIRI dahulu bernama PT TELKOMINFRA SOLUSI MANDIRI
8133
  • ANUGRAH Rp 345.498.525.000, 34.550 V RAHMAMANDIRIRp 778.671.319.429,35,Total 77.868 5 1 HASIL PEMUNGUTAN SUARA (VOTING) KREDITOR KONKURENPT.
    Rp 345.498.525.000, 34.550 V ANUGRAHRAHMAMANDIRI Rp 778.671.319.429,35, Total 77.868 5 1 HASIL PEMUNGUTAN SUARA (VOTING) KREDITOR KONKURENPT.
    Proposal (rencana) Perdamaian ini akan digunakan untukpemungutan suara (voting) pada Rapat Kreditor yang akan dilakukan padatanggal 6 Mei 2019 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Dalam membuat suatu keputusan, Kreditor harus mengandalkan padapertimbangan dan analisa tersendiri terhadap Proposal (rencana) Perdamaian,syaratsyarat dan ketentuanketentuan, serta seluruh informasi yang terdapatdalam Proposal (rencana) Perdamaian, dan termasuk seluruh manfaat danresiko yang terkandung
    Bahwa Tim pengurus telah menyampaikan kepada Para Pihak untukmempertimbangkan Proposal (Rencana) Perdamaian sebelum dilakukannyaRapat Pemungutan Suara (Voting) terhadap Proposal (Rencana)PerdamaianyangakandiselenggarakanpadahariSenin,tanggal6Mei2019diPengadilan Niagapada Pengadilan Negeri JakartaPusat;IX.
    Rp 345.498.525.000, 34.550 V 26 ANUGRAHRAHMAMANDIRI Total Rp 778.671.319.429,35,77.868 HASIL PEMUNGUTAN SUARA (VOTING) KREDITOR KONKURENPT.