Ditemukan 101 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2010 — Upload : 16-10-2012
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 458 / Pid.B / 2010 / PN.Kb.Mdn.
A.A. KUNCORO Bin SOEPAR
6710
  • kebutuhan patok,meterai, transportasi dan lainnya disepakati sebesar Rp. 400.000, ( empat ratus riburupiah ) ;Bahwa dalam musyawarah waktu itu saksi duduk dibagian paling belakang sehingga saksitidak ingat rincian penggunaan uang tapi saksi juga ikut menyepakati iuran Rp. 400.000,( empat ratus ribu rupiah ) tersebut dan semua peserta musyawarah menyetujui termasuksaksi ;Bahwa rapat desa selalu dilakukan dengan musyawarah tidak pernah ada pemungutansuara ;Bahwa setelah sosialisasi dan dilanjutkan oleh waarga