Ditemukan 9917 data
116 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
115 — 31
NSCFinance Kendal selaku Pemberi Fidusia; Bahwa terdakwa pernah melakukan pembayaran angsuran ke PT. NSC FinanceKendal sebanyak 1 (satu) kali; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
NSC Finance mengalami kerugian sekirasebesar Rp 15.700.000, (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana(Requisitoir) No. Reg.
IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (Satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian : 0632617010016 dengan para pihak sdri. IFAYANTI dan PT. NusaHalaman/ 3 Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2018/PT SMGSurya Ciptadana;Dikembalikan kepada PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui saksi Karen ArumSeptiani;4.
Menyatakan Terdakwa IFAYANTI Binti SAMSURI tersebut diatas, terobukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian: 0632617010016 dengan para pihak Sdri. IFAYANTI dan PT. NusaSurya Ciptadana;Dikembalikan PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui Karen Arum Septiani;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.
223 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agung Republik Indonesia u.b.Ketua Kamar Pidana Nomor 35/70/2018/S.1017.Tah.Sus/PP/2018/MA.Tanggal 18 April 2018 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60(enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 5 Mei 2018;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Sukoharjokarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Kesatu: Perbuatan Terdakwa LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJOtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
Menyatakan Terdakwa LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJOtersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Memberikan keterangan secara menyesatkan, sehinggamelahirkan perjanjian jaminan fidusia;Halaman 7 dari 9 halaman Putusan Nomor 1034 K/Pid.Sus/20182.
Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
85 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
100 — 0
Menyatakan Terdakwa Sisca Yulianti Binti Hendi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bundel perjanjian kredit asli/perjanjian pembiayaan nomor 1021120200102705 a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) bundel Akta Fidusia Nomor 1779; 1 (satu) lembar surat pernyataan kredit atas nama / over alih tidak resmi / gadai an SISCA YULIANTI; 1 (satu) buah BPKB a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) lembar sertifikat Jamianan Fidusia a.n SISCA YULIANTI; 2 (dua) lembar Surat Peringatan Pertama dan kedua Asli; 2 (dua
101 — 11
Menyatakan Terdakwa SRIYONO Bin H KARTUBI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu ;2.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam 12:45:35 dengan pemberi fidusia atas nama SRIYONO alamat Lemahduwur RT.2 RW.2 Desa Lemahduwur Kec. Kuwarasan Kab. Kebumen.
1 (satu) salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 937, hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arie Herawati, SH, 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 5461300319 tanggal 2 Agustus 2013. 1 (satu) buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor F No. 9187863G, mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI 1.0 MT, Nopol.
benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa bermula terdakwa SRIYONO Bin H.
Sertifikat Jaminan Fidusia dariKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahJawa Tengah dengan Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober2013.Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa SRIYONO Bin H.KARTUBI (Alm) bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI1.0 MT, Nopol.
UJANG SYARIFUDIN SUMAJI alamat VillaMakmur I blok A.5 No. 37 RT.5 RW.19 KelurahanMangunraja, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi.Bahwa peristiwa tersebut terjadi karena dari pihakterdakwa telah melanggar serifikat jaminan fidusia NomorW13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam12:45:35 dan akta jaminan fidusia No. 937 hari Senintanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notarisdan Pejabat Pembuat Akta Tanah ARIE HERAWATI,SH., MH dan perjanjian fidusia yang kemudian kendaraantersebut dipindah
Penerima FidusiaMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yaitu20Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihaklain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaMenimbang
155 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 — 19
Put.No.84/Pid.B/2017/PN.Pml.Telah meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum atasTerdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim PengadilanNegeri Pemalang memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa IWAN JOKO PURWANTIO, SE Bin TUKIRINPRAPTO RAHARJO terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPENGGELAPAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasalMengalinkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia TanpaPersetujuan Tertulis Terlebin
Dahulu Dari Penerima Fidusia sesuai dengandakwaan Primair Pasal pasal 374 Jo 65 KUHP;.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun;3.
373 — 259 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akta jaminan fidusia tersebut juga telahdidaftarkan pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaKanwil Jawa Tengah sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015.
No. 9 K/Pid.Sus/2017yang ditetapkan sebagai jaminan fidusia yang difasilitasi pembiayaannyaoleh PT Astra Sedaya Finance. Akta jaminan fidusia tersebut juga telahdidaftarkan pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaKanwil Jawa Tengah sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015.
Binti W SURONO bersalahmelakukan tindak pidana Menggadaikan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kesatumelanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia;2.
SURONO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari Penerima gadai;2.
Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;b. 1 (satu) lembar lampiran keterangan objek jaminan fidusianomor:W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;c. 1 (satu) bendel akta fidusia nomor: 193 tanggal 30 Juni 2015 yangdibuat Notaris TOTOK SUMARYOTO, SH.
1013 — 773 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bendel fotocopy Data Konsumen atas nama DUKRIDIANTORO, Alamat Jatilaba RT.002 RW.010, Kelurahan Jatilaba,Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal:2. 1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan Hasil Survey Debitur atasnama DUKRI DIANTORO;3. 1 (satu) bendel Asli Dokumen Perjanjian Pembiayaan DenganPernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 November 2014;4. 1 (satu) bendel salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 303tanggal 10 November 2014 Notaris
,berkedudukan di Ruko Semarang Indah Blok C 1 Nomor 1 ASemarang;5. 1 (satu) bendel Sertifikat Fidusia Nomor W13.00849210AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 11112014 Jam 08:50:08 WIB yangberkedudukan di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah JawaTengah;6. 1 (satu) lembar fotocopy BPKB 1 unit kendaraan merk:Mitsubishi, Warna : Kuning Kombinasi, Tahun 2012, Jenis/Type:Dump Truk/FE Super HD Nomor Ka.: MHMFE75P6CKO18656,Nomor Sin.: 4D34TH60119, Nomor Pol.
Menyatakan Terdakwa DUKRI DIANTORO bin MUTO tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengalinkan benda yang menjadi obyek fidusia tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalamdakwaan Tunggal:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bendel fotocopy Data Konsumen atas nama DUKRIDIANTORO, Alamat Jatilaba RT.002 RW.010, Kelurahan Jatilaba,Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal:2. 1 (satu) bendel asli aplikasi Laporan Hasil Survey Debitur atasnama DUKRI DIANTORO;3. 1 (satu) bendel Asli Dokumen Perjanjian Pembiayaan DenganPernyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 2310770839108tanggal 6 November 2014;4. 1 (satu) bendel salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 303tanggal 10 November 2014 Notaris
Bintang Mandiri Finance kesulitan mencarikeberadaan mobil dumptruck yang menjadi jaminan fidusia tersebut;d. Bahwa kerugian yang dialami oleh PT.
277 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
418 — 127
Menetapkan barang bukti berupa: Map Perjanjian Kontrak/Kredit atas nama ENDANG RUSTANDI, yang berisikan Surat Pemesanan Kendaraan (asli), Akta Jaminan Fidusia (asli), Kwitansi Dealer/Show Room (asli), Surat penjelasan Penting, Surat Perjanjian pembiayan (asli), Surat Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP)(Asli), Surat Form Konfirmasi Penerimaan Unit Debitur (asli), Surat Pengecekan BPKB (Asli), Foto Copy KTP pemohon & istri, Foto Copy Kartu keluarga, Foto Copy NPWP Nasabah, Foto
(Jaminan Fidusia)
436 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 806 K/Pdt/2020Bunga Rp44,150,070,00Denda : Rp47.495.843,00Total :Rp281.407.241,00Adalah sah menurut hukum, untuk itu Pelawan berhak ataspenerimaan penyerahan guna dapat dilaksanakan eksekusijaminan fidusia agar total kewajiban konsumen sebagaimanadisebut di atas dapat tertutup;7.
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik yaitu pihakketiga yang mempunyai kuasa hak menarik objek jaminan yang sahserta beralasan menurut hukum untuk melakukan eksekusi terhadapobjek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda, TypeAll New Jazz RS CVT,Ttahun 2016, Warna Merah, Nomor Polisi B 3RNZ, Nomor Rangka MHRGK5860GJ704505, Nomor MesinL15Z51206347, BPKB atas nama Erni Permata Sari, Nomor BPKB M13080283:Halaman 3 dari 9 hal.Put.
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik yaitu pihakketiga yang mempunyai kuasa hak menarik objek Jaminan yang sahserta beralasan menurut hukum untuk melakukan eksekusi terhadapobyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda, TypeAll New Jazz RS CVT, Tahun 2016, Warna Merah, Nomor Polisi B 3RNZ, Nomor Rangka MHRGK5860GJ704505, Nomor MesinL15Z51206347, BPKB atas nama Erni Permata Sari, Nomor BPKB M13080283;3.
yang telah didaftar secara sahberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01157098.AH.05.01Tahun 2016 tanggal 30 Agustus 2016 oleh Pelawan selaku pemegang hakfidusia, yang berdasarkan ketentuan Pasal 29 UndangUndang Nomor : 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dikarenakan Pemberi Jaminan Fidusiaselaku Debitur telah ternyata wanprestasi atas angsuran pembiayaan yangHalaman 7 dari 9 hal.Put.
Nomor 806 K/Pdt/2020diberikan oleh Pelawan selaku Pemegang Hak Fidusia selaku Krediturberhak melakukan penjualan objek jaminan fidusia dalam hal ini objeksengketa dalam perkara a quo melalui pelelangan umum dengan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan objek sengketa, sehingga objeksengketa yang telah diikat dengan jaminan fidusia dalam perkara a quo tidakmengikat terhadap putusan perkara pidana yang diajukan Terlawan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan
154 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setelahitu. dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.003066.AH.05.01Tahun 2013 tanggal 17 April 2014, di mana Terdakwa sebagai pemberifidusia dan PT. Summit Oto Finance Cabang Manado sebagai penerimaHal. 1 dari 6 hal.
Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015fidusia dan motor yang diambil Terdakwa yaitu motor merk Honda Revo Fitbernomor Polisi DB 2727 FA dengan nomor rangka MHIJBE118CK503553,nomor mesin JBE1E1493872 warna hijau hitam sebagai objek jaminanfidusia; Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut disebutkan Debitur tidakdiperkenankan untuk menjual, menyerahkan, memindahtangankan,mengalinkan hak atau menjaminkan kendaraan tersebut terhadap orang laindan hal tersebut telah dijelaskan oleh pihak penerima fidusia
Koloay bersalah melakukan tindak pidanaPemberi fidusia yang mengalinkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksudHal. 2 dari 6 hal.
Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahuludari penerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) haridan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian atau kuitansi;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan supaya Terdakwa
Koloay telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendabenda yang menjadiobjek jaminan, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Sunaryanto
245 — 18
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sunaryanto pangkat Sertu NRP 31960385110377 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia secara bersama-sama.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
a) 1 (satu) lembar foto copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00019673.AH.05.01 tahun 2019;
b) 9 (Sembilan) lembar foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 14 tanggal 3 Januari 2019;
c) 4 (Empat) lembar foto copy Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) No. 0014051395-001;
d) 2 (Dua) lembar foto copy
Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia Addedum Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) dan Surat Pernyataan Nasabah;
e) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Nasabah tanggal 28 Desember 2018;
f) 3 (tiga) lembar foto copy Jadwal Angsuran di PT Multindo Auto Finance a.n Sunaryanto;
g) 4 (empat) lembar foto copy BPKB dan STNK Truck Toyota Dyna Nopol D 8049-EF;
h) 4
238 — 73
Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY BINTI SUPARNO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan, benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;2.
Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) berkas foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia Novi Nuraeny dan penerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance;2. 1 (satu) berkas foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 062754/CV16/007588 tanggal 27 Desember 2016 antara PT.
LUCKY menjanjikan Objek Fidusia terebut akandi berikan kepada pihak PT.
karena saksi diberikankepercayaan oleh kantor mengikuti latihan dan pendidikan fidusia danfidusia itu adalah ranah tugas pokok dari Kantor Wilayah KementerianHukum dan HAM ; Bahwa arti Fidusia kalau berdasarkan defenisi yang sederhana adalahsuatu perjanjian yang berlandaskan kepercayaan ; Bahwa didalam lingkup fidusia dikenal pemberi dan penerima fidusiayang merupakan padanan dari Debitur dan Kreditur didalam UndangUndang Fidusia terdapat dua pasal yang memberikan larangan bagipemberi fidusia pertama
sebagaimana pasal 35 bila memberikanketerangan tidak benar dimana ketidak benaran itu apabila memangdiketahui oleh pemberi fidusia apabila diketahui penerima fudusiatidak akan melahirkan fidusia kKemudian di pasal 36 disebutkan adaHalaman 33 dari 50 Putusan Pidana Nomor : 1070/Pid.B/2018/PN Bdglarangan bagi pemberi fidusia untuk mengalihkan dengan cara apapuntanpa ijin tertulis dari penerima fidusia apabila memang itu dilanggarakan ada sanksi hukum yang menyertainya ;Bahwa pemberi fidusia adalah
subjek hukum yang melakukanperjanjian dengan penerima fidusia dengan memberikan jaminanbarang bergerak ;Bahwa Perjanjian fidusia dalam bentuk akta notaris karena perjanjianfidusia tanpa adanya akta notaris batal demi hukum ;Bahwa bentuk perjanjian fidusia itu mutlak harus tertulis ;Bahwa didalam akta jaminan fidusia pemberi fidusia adalah Terdakwa;Bahwa apabila dalam perjanjian pembiayaan misalnya A sebagaidebitur dalam perjanjian pembiayaan ternyata dalam akta pemberianfidusia itu berobah B menjadi
Pemberi fidusia;Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuantertulis dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanunsurunsur tersebut berturutturut sebagai berikut:Unsur 1: Pemberi fidusia :Halaman 45 dari 50 Putusan Pidana Nomor : 1070/Pid.B/2018/PN BdgMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UndangundangNo.42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia, pengertian Pemberi
241 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di mana orang tersebut sudah memberikan uang muka namunkekurangannya akan di bayarkan oleh Penerima Fidusia.
Bintang Mandiri Finance sebagai Penerima Fidusia dan saksiSUGIYAT sebagai Pemberi Fidusia; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama dengan saksiMARGUYAH dan saksi SUGIYAT tersebut, PT.
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35UndangUndang Nomor : 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo.
Kemudian Bintang Mandiri melaporkan Sugiyat ke PolsekMlati Sleman karena ada penipuan mengenai kepemilikan truk yang dijadikanjaminan fidusia sehingga melahirkan perjanjian fidusia.
yang dilakukan di Kantor Bintang MandiriFinance yang melahirkan jaminan fidusia yang dilakukan di Kantor BintangMandiri Finance yang melahirkan jaminan fidusia yang dilakukan di KantorBinitang Mandiri Finance di Jalan Magelang Km.7,4 Desa Sendangadi,Kecamatan Mlati, Kabuapten Sleman pada hari Selasa tanggal 31 Januari2012, dengan objek 1 buah truk sebagi jaminan.
202 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
45 — 21
Mayor Chk Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa:
Ida Bagus Amerta Yadnya
153 — 164
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: IDA BAGUS AMERTA YADNYA, Serka NRP.631124, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana "Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia".
- 1 (Satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013.
- 10 (Sepuluh) lembar foto copy Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas nama Ida Bagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia dan PT. Trihamas Finance (Penerima Fidusia) tertanggal 11 Maret 2013 dari Notaris I Made Adi Gunawan, S.H.
Jaminan Fidusia Nomor :W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 pukul11.11.51.# 10 (Sepuluh) lembar foto copy Akta Notaris : Akta PemberianJaminan Fidusia tanggal 11: Maret 2013 Nomor 15 Atas nama IdaBagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia).
Fidusia Nomor :W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 pukul 11.11.51; 10 (sepuluh) lembar foto copy Akta Notaris : Akta PemberianJaminan Fidusia tanggal 11 Maret 2013 Nomor 15 Atas nama Ida BagusAmerta Yadnya (Pemberi Fidusia).
Fidusia Nomor :W20.038911.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 pukul11.11.51. 10 (Sepuluh) lembar foto copy Akta Notaris : Akta PemberianJaminan Fidusia tanggal 11 Maret 2013 Nomor 15 Atas nama IdaBagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia).
TrihamasFinance Cabang Tabanan lalu mendaftarkan kesepakatan tersebut keKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham Kanwil Bali,hingga kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.0389111.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 pukul11.11.51 atas nama Ida Bagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia) danPT. Trihamas Finance (Penerima Fidusia).16.
TrihamasFinance Cabang Tabanan lalu mendaftarkan kesepakatan tersebut keKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham Kanwil Bali,hingga kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W20.0389111.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 pukul11.11.51 atas nama Ida Bagus Amerta Yadnya (Pemberi Fidusia) danPT. Trihamas Finance (Penerima Fidusia).Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa UnsurKesatu: Pemberi Fidusia telah terpenuhi.2.