Ditemukan 695 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 April 2021 — Putriasi Utama Sari
Tergugat:
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta cq Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Turut Tergugat:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
491177
  • Putriasi Utama Sari
    Tergugat:
    Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta cq Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
    Turut Tergugat:
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Register : 26-04-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 236/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Agustus 2022 — Penggugat:
1.Kementerian Komunikasi dan Informatika Repubik Indonesia
2.Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Tergugat:
1.Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
2.PT. Len Telekomunikasi Indonesia
204172
  • Penggugat:
    1.Kementerian Komunikasi dan Informatika Repubik Indonesia
    2.Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
    Tergugat:
    1.Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
    2.PT. Len Telekomunikasi Indonesia
Putus : 24-08-2023 — Upload : 15-01-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 918 B/Pdt.Sus-Arbt/2023
Tanggal 24 Agustus 2023 — PT BERKAH TIGA USAHA VS PT BERKAH KAWASAN MANYAR SEJAHTERA
824774 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 20 Februari 2023 juncto Putusan Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI) Surabaya Nomor 59/ARB/BANI-SBY/XI/2021,tanggal 30 Juni 2022;
Register : 28-05-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 444/Pdt.Sus-Arbit/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 28 Juli 2021 — LUKAS BUNTORO, selaku Direktur PT Maju Gemilang Serpong
Tergugat:
PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG, Tbk
Turut Tergugat:
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI
699234
  • LUKAS BUNTORO, selaku Direktur PT Maju Gemilang Serpong
    Tergugat:
    PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG, Tbk
    Turut Tergugat:
    BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI
    BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA ( BANI ), berkedudukan diWahana Graha lantai 1, 2 & 4 Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, JakartaSelatan, dalam hal ini diwaliki oleh Dr. Anangga Wardhana Roosdiono,S.H., LL.M., FCBArb., selaku Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia,yang memberi kuasa kepada : Adhitya Yulwansyah, , S.H., M.H., CPL.,Rahayu Indrastuti, S.H.,M.H., Ariadipura, S.H., CPL., Kamil ZackyPermandha, S.H.
    Bahwa Putusan Arbitrase No: 43031/V/ARBBANI/2020 telah diputus olehMajelis Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tanggal6 April 2021.2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 30Tahun 1999 tetang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUArbitrase), selanjutnya pada tanggal 25 Mei 202, baru diketahui oleh kuasaHalaman 2 dari 51 Putusan Nomor 444/Pdt.Sus.Arbit/2021/PN.
    Hal mana sesuai dengan pertimbanganhakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.132/Pdt.G.Arb/2016/PN.Jkt.Pst Tanggal 24 Mei 2016 yang antara lainberbunyi sebagai berikut:Menimbang bahwa terkait dengan eksepsi Turut Termohon yang menyebutkan bahwa Permohonan Pemohon adalah errorin persona karena yang seharusnya ditarik sebagai Termohonadalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) selaku pihakyang menerbitkan Putusan Arbitrase BANI No. 670/III/ARBBANI/2015 tertanggal 19 Januari 2016,
    Nasional Indonesia (BANI/TurutTermohon).Terkait hal tersebut maka mohon perhatian Yth.
    Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakartaberkedudukan sebagai Termohon.Menimbang bahwa oleh karena substansi permohonan Pemohonadalah menyangkut Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI), maka menurut Majelis Hakim bahwa kedudukan BANIharuslah ditempatkan sebagai pihak Termohon, dan tidak tepat kalauBANI didudukan sebagai Turut Termohon dalam perkara a quokarena kedudukan BANI sebagai Turut Termohon hanya akanmengikuti apa yang diputuskan Pengadilan untuk dilaksanakan olehTermohon, dengan demikian
Register : 09-11-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 624/PDT/2023/PT MDN
Tanggal 4 Desember 2023 — WASKITA KARYA (PERSERO), Tbk
Terbanding/Tergugat II : Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
15688
  • WASKITA KARYA (PERSERO), Tbk
    Terbanding/Tergugat II : Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Register : 28-05-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 444/Pdt.Sus-Arbit/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 28 Juli 2021 — LUKAS BUNTORO, selaku Direktur PT Maju Gemilang Serpong
Tergugat:
PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG, Tbk
Turut Tergugat:
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI
4670
  • LUKAS BUNTORO, selaku Direktur PT Maju Gemilang Serpong
    Tergugat:
    PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG, Tbk
    Turut Tergugat:
    BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI
Register : 21-01-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 20-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 45/Pdt.G.Arbit/2019/PN.Jkt.Pst
Tanggal 16 Mei 2019 — SEKRETARIS KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / SEKRETARIS UTAMA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA PENGELOLA HIBAH MCC X PT. CARBONTROPIC ,Cs
1631672
  • Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 981/X/ARB-BANI/2017 tanggal 26 November 2018 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada Pemohon;3. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 981/X/ARB-BANI/2017 tanggal 26 November 2018;4.
    BAMBANG HARIYANTO, SH, MH, FCBArb, beralamat dikantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI ArbitrationCenter), Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta 12760,selaku Ketua Majelis Arbitrase.b. Dr. N. KRISNAWENDA, M.Si, M.H, FCBArb, beralamat di kantorBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center),Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta 12760, selakuAnggota Majelis Arbitrase.c. Prof. Dr.
    Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)No. 981/X/ARBBANI2017 tanggal 26 November 2018 tidakmemiliki kekuatan hukum mengikatkepada Pemohon.3. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Nomor: 981/X/ARBBANI2017 tanggal 26 November 2018.4.
    Pst.permasalahan/sengketa hukum yang terjadi diantara Para Pihak, ParaPihak akan menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) dan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi melaluiPengadilan Negeri.
    Nasional Indonesia (BANI) sebagaimanaPerkara No. 981/X/ARBBANI/2017 (Bukti TI, Il, Ill8).
    Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:981/X/ARBBANI/2017 tanggal 26 November 2018 tidak memiliki kekuatanhukum mengikat kepada Pemohon;3. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:981/X/ARBBANI/2017 tanggal 26 November 2018;Hal.153 dari 155 hal. Putusan No.45/Padt.G.Arbit/2019/PN.Jkt. Pst.4.
Register : 31-05-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 550/Pdt.Bth/2019/PN Sby
Tanggal 16 Oktober 2019 — Barkalin Artha Prima
2.Badan Arbitrase Nasional Indonesia BANI Perwakilan Surabaya
507147
  • Barkalin Artha Prima
    2.Badan Arbitrase Nasional Indonesia BANI Perwakilan Surabaya
Register : 08-08-2017 — Putus : 17-01-2018 — Upload : 29-01-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 500/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 17 Januari 2018 — Penggugat:
1.PT CITRA SARI MAKMUR
2.SUBAGIO WIRJOATMODJO
3.PT. TIGATRA MEDIA
4.MEDIA TRIO L INC
Tergugat:
PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk
700626
    1. Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang kompetensi absolut Pengadilan Pajak;
    2. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
    3. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
    4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Register : 12-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 513/Pdt.G.ARB/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 25 September 2018 — PT Grage Trimitra Usaha Lawan Shimizu Corporation dan PT Hutama Karya Persero Joint Operation
14071358
  • Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 854/V/ARB-BANI/2016, tanggal 24 Mei 2018 untuk seluruhnya;3. Menolak Permohonan Pemohon yang lain dan selebihnya;4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).;
    PUTUSANNomor : 513/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkaraperkara perdataPermohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraantara:PT.GRAGE TRIMITRA USAHA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikanSHIMIZUberdasarkan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yangberalamat di Talavera Office Park, Lt.11, Jalan.TB.Simatupang
    Kecuali disepakati berbeda olehPara Pihak:1. sengketa harus diselesaikan secara final berdasarkan PeraturanProsedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),arbitrase harus bertempat di Jakarta dan bahasa yang digunakanharus bahasa Inggris,2. sengketa harus diselesaikan oleh tiga arbiter yang ditunjuk berdasarkanPeraturan ini,3.
    Nasional Indonesia (BANI)Nomor: 854/V/ARBBANI/2016 tertanggal 24 Mei 2018 adalah putusan yangsah dalam tingkat pertama dan terakhir, serta mengikat Pemohon danTermohon;Hal. 163 dari 265 hal Put Permohonan Pembatalan Arbitrase No.513/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel. 3.
    Apakah setelah Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor854/V/ARBBANI/2016, tanggal 24 Mei 2018, ada ditemukan dokumen yangbersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak Termohon ?2. Apakah Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor854/V/ARBBANI/2016, tanggal 24 Mei 2018, diambil dari hasil tiou muslihatyang dilakukan oleh pihak Termohon dalam pemeriksaan sengketa ?
    Apakah setelah Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Nomor 854/V/ARBBANI/2016, tanggal 24 Mei 2018, ada ditemukandokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihakTermohon ?Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli Dr. Susanti Adinugroho, S.H.
Register : 09-06-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN BATAM Nomor 153/Pdt.G/2022/PN Btm
Tanggal 8 Agustus 2022 — Penggugat:
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (dahulu OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM)
Tergugat:
1.Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
2.PT Adhya Tirta Batam
48778
  • Penggugat:
    BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (dahulu OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM)
    Tergugat:
    1.Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
    2.PT Adhya Tirta Batam
Putus : 10-11-2014 — Upload : 11-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1300 K/PDT/2014
Tanggal 10 Nopember 2014 — BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), I. M HUSSEYN UMAR, S.H., FCBArb; 2. Dr. FRANS HENDRA WINARTA, S.H., M.H., FCBrb, ; 3. Dr DANRIVANTO BUDHIJANTO, S.E., LLM, in IT LAW, vs. LEKOM MARAS PANGABUAN Inc,
208176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), I. M HUSSEYN UMAR, S.H., FCBArb; 2. Dr. FRANS HENDRA WINARTA, S.H., M.H., FCBrb, ; 3. Dr DANRIVANTO BUDHIJANTO, S.E., LLM, in IT LAW, vs. LEKOM MARAS PANGABUAN Inc,
Register : 22-07-2013 — Putus : 20-02-2014 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 20 Februari 2014 — MUSIM MAS • BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
18673
  • MUSIM MAS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
    Satrio Kav. 35 Jakarta, berdasarkan SuratKuasa Khusus, tanggal 17 September 2013 ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamat diGedung Wahana Graha Lantai 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, JakartaSelatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : F.X. L. SOEWADI, SH.,ADHIKA WISHNU PRABOWO, SH., JUSBI EKO PRATJAJO, SH.,DARNELIWITA, SH., M.Hum., DWI DAROJATUN P.
    (delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat).Namun sungguh ironis, Penggugat dengan itikad buruk menolak Tergugat untuk mengembalikan 3 (tiga) unit instalasi pabrik milik Penggugat.Bahwa pada tanggal tanggal 4 Mei 2011, Tergugat telah mengajukanpermohonan arbitrase kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)dimana Tergugat selaku pihak Pemohon dan Penggugat selaku pihakTermohon yang telah diregister dalam Perkara No. 398/V/ARBBANI/2011(Putusan BANI No. 398/2011) (Bukti Tl2)
    Nasional Indonesia (BANI),by three arbitrators in accordance with the said Rules.
    Dalamhalsengketainitidak dapat diselesaikan, maka masingmasing pihak memiliki hak untuk, dalam 30 hari setelah pemberitahuankepada pihak lainnya mengenai adanya sengketa itu, membawapersoalan itu ke arbitrase berdasarkan aturanaturandanprosedurprosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)dengan tiga arbiter sesuai dengan aturanaturan yang dimaksud.Masingmasing pihak berhak untuk menunjuk seorang arbiter.Arbiter ketiga akan ditunjuk oleh BANI.Berdasarkan hal diatas maka segala sengketa yang terjadi
    Masingmasing pihak berhak untuk menunjuk seorang arbiter.Arbiter ketiga akan ditunjuk oleh Presiden BANI ;Menimbang, bahwa oleh karena materi gugatan PENGGUGAT dalamperkara a quo masih berkaitan dengan Kontrak No. 019/VI/OLCBP/06,tanggal 20 Juni 2006 maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14.2, menjadikompetensi absolute dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) danbukan menjadi kompetensi absolute dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatanuntuk memeriksa dan mengadilinya ;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 11-09-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 754/Pdt.Arb/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 17 Desember 2019 — PT INDONESIA POWER lawan KONSORSIUM KINARYA LIMAN MARGASETA., Turut Tergugat: 1.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA 2.PT PERUSAHAAN GAS NEGARA PERSERO TBK 3.PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO
883830
  • Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 41055/V/ARB-BANI/2018 tanggal 16 Juli 2019 untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;3. Menolak Permohonan Pemohon yang lain dan selebihnya;4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.052.000,-- (satu juta lima puluh dua ribu rupiah);
    Padahal secarajelas pada paragraf awal Putusan Arbitrase No. 41055/V/ARBBANI/2018,berbunyi sebagai berikut:Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)yang dibentuk dengan Surat Keputusan Nomor: 178.401/X/BANI/SKBANI/HU tanggal 24 Oktober 2018 yangmemeriksa dan memutus perkara dalam tingkat pertama danterakhir dengan ini menjatuhkan Putusan dalam perkara antara:..
    Pasal 15 ayat (2) PerjanjianApabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15.1 Perjanjian ini tidak tercapai, ParaPihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya padaBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) denganmenggunakan peraturan prosedur BANI.Pasal 15 ayat (3) PerjanjianDalam hal penyelesaian perselisihan pada BANI, Para Pihaksepakat untuk memilih tempat kKedudukan yang sah dan tidakberubah di kantor BANI di Jakarta.
    Sel.Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dapat diartikan bahwa BANImempunyai kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus segalaperkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian yang telahmengikat Pemohon dan Termohon, termasuk dan tidak terbatas padapetitum yang dimohonkan Pemohon dalam bagian Mengadili Sendiri diatas, yakni :e Menyatakan Termohon telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum (onrechtmatige daad) karena telahmemberikan pernyataan lalaiMwanprestasi dan/ataumelakukan pemutusan
    Bahwapermohonan Pemohon tidak salah alamat yang telah menempatkanLembaga BANI sebagai pihak Turut Termohon bukan Majelis Arbitrase,yang ditarik sebagai pihak Turut Termohon dalam PermohonanPembatalan Putusan a quo adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) yang merupakan lembaga sebagai suatu institusi, bukan MajelisArbitrase sebagai Pihak yang Memutus Perkara No. 41055/V/ARBBANI/2018 tanggal 16 Juli 2019.
    Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor :41055/V/ARBBANI/2018 tanggal 16 Juli 2019 untuk seluruhnya dengansegala akibat hukumnya;3. Menolak Permohonan Pemohon yang lain dan selebihnya;4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp.1.052.000, (satu juta lima puluh dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis, tanggal 12 Desember2019 oleh H.
Register : 09-03-2018 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 05-03-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 229/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 26 Maret 2019 — PT. Bank Maybank Indonesia Tbk Lawan 1.PERKUMPULAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA 2.Erry Firmansyah, S.E., 3.Arno Gautama Harjono, S.H., 4.Tri Legono Yanuarachmadi, S.H 5.Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, S.H. M.H., FCArb., Arbiter 6.Bacelius Ruru, S.H., LL.M 7.Titi Nurmala Siagian.,S.H., M.H., Arbiter 8.PT RELIANCE CAPITAL MANAGEMENT 9.Anton Budidjaja 10.Tony Budidjaja, S.H., LL.M., MCIArb
6421282
  • Menyatakan bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 bukanlah Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Tergugat I) yang beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta, melainkan yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat 8 adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl.
    Memerintahkan Tergugat-1, Tergugat-2, Tergugat-3, Tergugat-4, Tergugat-5, Tergugat-6, Tergugat-7, Tergugat-8, Tergugat-9, Tergugat-10untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 yaitu bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta yang berwenang untuk mengadili sengketa antara Penggugat dan Tergugat 8 atas setiap sengketa pelaksanaan dari perjanjian
    Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat-8 bahwa atas sengketa terkait dan/atau berkenaan dengan Perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017, Penggugat dan Tergugat-8 wajib mematuhi Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yaitu hukum acara yang berlaku di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta;8.
    Menyatakan bahwa Peraturan Bani dan lembaga Arbiter yang dimasukkan dalam Pasal 11.10 perjanjian Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA) tanggal 11 Januari 2017 bukanlah Tergugat-1 (Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia) (BANI) yang beralamat di Sovereign Plaza Lt. 8 Jalan Simatupang Kav. 36 Jakarta, melainkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Wahana Graha Jl.
    Sepakat memilih Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI).
    Sel.Indonesia dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 20 Februari2018 (Bukti P65) yang dikutip sebagai berikut:Surat EdaranTentangHubungan Historis antara KADIN Indonesia danBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)1.
    SehinggaTergugat 1 (Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yangberalamat di Sovereign Plaza,Lt.8, Jl.
    G/2018/PN.JKT.Sel.menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Centeryang beralamat di Sovereign Plaza 8th Floor, Jl.
    G/2018/PN.JKT.Sel.wajib mematuhi Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yaituhukum acara yang berlaku di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)yang beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2,Jakarta;8.
Putus : 27-05-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
262177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
    Nuansacipta Realtindo, yangditandatangani pada tanggal 26 November 2007 di Samarinda, dimana padaPasal 26 point (3) tertulis "Bahwa apabila setelah (tiga puluh) hari kalenderterhitung sejak dimulainya musyawarah tersebut Para Pihak masih belum dapatmencapai suatu kata mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikansetiap dan seluruh perselisihan yang timbul sebagai akibat dari perjanjian inikepada suatu Badan Perwasitan yang ditetapkan berdasarkan dan prosedurBadan Arbitrase Nasional Indonesia
    (BANI)".Bahwa atas permohonan arbitrase tersebut, pada tanggal 03 Agustus 2012Majelis Arbiter Pemeriksa Perkara Arbitrase Nomor 431/ARBBANI/2011telah membacakan putusannya yang berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi yang diajukan oleh Para Termohon dan Para Turut Termohon.No.207 K/PHI/2006 .DALAM POKOK PERKARA1).2)3).4).5).6).7).8).9).Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;Menghukum Termohon I untuk melakukan pembayaran sebesarRp137.566.741.338,00 (seratus tiga puluh tujuh
Register : 28-06-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 359/PDT.G/ARB/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 22 September 2016 — PT. Pelayaran Niaga Nusantara >< PT.PANN (persero),Cs
839216
  • Membatalkan putusan arbitrase No:657/ll/ARB-BANI/2015 tanggal 3 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ARBITRATION CENTER ;3. Menghukum Tergugat I, II, III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tenggung renteng sebesar Rp 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
    Membatalkan putusan arbitrase No:657/I/VARBBANI/2015 tanggal 3 Mei2016 yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)ARBITRATION CENTER ;3.
    Putusan Mahkamah Agung No. 369 K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 9 Juni 2010antara Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melawan PT CiptaKridatama dan Bulk Trading, SA.Dimana dalam perkara tersebut disebutkan bahwa:Mahkamah Agung sependapat dengan menyatakan bahwa PengadilanNegeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum.
    Manunggal Engineering melawanBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), PT.
    Mengingat dalam permohonan pembatalan yang PENGGUGAT ajukan diBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) juga menitikberatkan mengenaiJaminan tambahan PENGGUGAT atas Sertifikat Hak Milik No. 07690/DuriKepa seluas 126 m2 dan Sertifikat Tanah No. 56 yang terletak di JI.
Register : 06-11-2012 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 652/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 4 Juli 2013 — BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),
209171
  • BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),
    ., LLM, in IT LAW, dalamkapasitasnya selaku Majelis Arbitrase dalam perkara No397V/ARBBANI/2011 beralamat di Gedung wahana Graha lantai 1 dan 2, JalanMampang Prapatan No. 2 Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebutsebagai ; TERGUGAT III ;BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamat diGedung Wahana Graha lantai 1 dan 2, Jalan Mampang Prapatan No 2,Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT IV;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
    DANRIVANTO BUDHIJANTO,SH,LLM, In IT Law.Selaku Tergugat I,II dan III dalam kapasitas sebagai Majelis ArbitraseBadan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI) atau Tergugat IV dalamperkara No.397/V/ARBBANI/2011 yang telah berkekuatan hukumtetap dan pasti, dimana pada intinya Penggugat mendalilkanTergugat II dan Ill dalam memeriksa dan mengadili serta memutusperkara No : 397/V/ARBBANI/2011 tersebut telah bertindak tidakbaik dan melanggar hukum sebagaimana diamanahkan oleh UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999
    Bukti TIV1b:Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)dalam perkara No.397/V/ARBBANI/201 1;Surat Badan Arbitrase Nasional Indonesia No.11.998/VIII/BANI/WD tanggal 4 #=Agustus 2011 mengenaipemberitahuan Susunan Majelis Arbiter Dalam PerkaraNo.397/V/ARBBANI/201 1;3.Bukti TIV1c: Pasal 1 angka 7 dan Pasal 10 ayat (6) UndangUndangNomor :30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa ( UUPS)4.Bukti TIV1d: Pasal 13 ayat (1) Peraturan Prosedural BANI;5.Bukti TIV 2a: Putusan Pengadilan
Register : 26-01-2015 — Putus : 25-08-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 33/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 25 Agustus 2015 — PT. BUMINATA AJI PERKASA ,Cs >< Bidang Pemeliharaan SDA DPU Provinsi DKI Jakarta,Cs
16050
  • M E N G A D I L I- Mengabulan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, II, III, IV ; - Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara gugatan ini ; - Memerintahkan kedua belah pihak untuk meyelesaikan perkara ini kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.336.000,- ( dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
    Nasional Indonesia(BANI).Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akandiselesaikan dan di putus Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) menurut peraturanperaturan prosedere BANI, yangkeputusanya mengikat kedua belah pihak yang bersengketasebagai putusan tingkat pertama dan terakir.Para pihak setujubahwa jumlah arbitratornya adalah 3 (tiga) orang.
    Bahwa oleh karena materi atau substansi/pokok sengketa dalam perkaraaquo adalah perselisihnan sengketa mengenai pelaksanaan Peijanjian danPeijanjian Il maka berdasarkan Peijanjian Il Pasal 7 tentang penyelesaianPerselisihan telah tegas dan diatur bahwa perselisihan yang timbul daripeijanjian ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI).Untuk lebih jelasnya ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peijanjian II tersebut berbunyi:(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksuddalam
    Nasional Indonesia(BANI).Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akandiselesaikan dan di putus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)menurut peraturanperaturan prosedere BANI, yang keputusanyamengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai putusantingkat pertama dan terakir.Para pihak setuju bahwa jumlaharbitratornya adalah 3 (tiga) orang.
    Masingmasingpihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk olehpara pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinanarbitrator;Menimbang, bahwa karena kedua belah pihak telah secara tegas dalamKontrak kerja Konstruksi haga satuan atau perjanjian yang dibuatnya memilihBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk menyelesaikan apabila terjadipersengketaan maka secara absolute yang berwenag menyelesaikan sengketayang timbul adalah Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI);Menimbang, bahwa tentang siapa yang yang berwenang menyelesaikansengketa telah dipilin secara tegas yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI), maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolute tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat dan paraTurut Tergugat adalah beralasan dan haruslah dikabulkan dan dinyatakanbahwa Pengadilan
Register : 22-03-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232 K/TUN/2018
Tanggal 8 Mei 2018 — H. KAHARDIMAN, SH.,FCBArb, DKK VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PERKUMPULAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA;
1526907 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 232 K/TUN/201810.11.Turangga, Kecamatan Lengkong, Bandung, pekerjaan ArbiterBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Prof. ACHMAD ZEN UMAR PURBA, S.H., LL.M., FCBArb.
    ,kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan GandariaTengah Ill/6, RT 003, RW 001, Kelurahan Kramat Pela,Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pekerjaanArbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Dr. Ir. MADJEDI HASAN, MPE., M.H., FCBArb.,kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan BintaroPuspita Raya H6, RT 013, RW 08, Kelurahan Pesanggrahan,Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pekerjaan ArbiterBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Ir. H. AGUS G.
    Putusan Nomor 232 K/TUN/201812.13.pekerjaan Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI);Dr. JUNAEDY GANIE, S.E., M.H., ANZIIF (Fellow), FCBArb.,MCIArb., kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di JalanJalan Mesjid Barkah Nomor, 45 RT 009, RW 006, KelurahanManggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan,pekerjaan Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI);Prof. Dr. GARUDA WIKO, S.H., M.Si., FCBArb.