Ditemukan 1588948 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-07-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor PUT/48-K/PM I-02/AD/IV/2010
Tanggal 27 Juli 2010 —
197
  • waktu) dan tempat tempatsebagaimana tersebut dibawah ini yaitu' sejak tanggalDua Puluh Delapan bulan Oktober tahun 2000 sembilansetidak tidaknya dalam tahun 2009 di Kesatuan PomdamI/BB sesuai laporan Polisi Nomor : LP31/A.31/X/Itanggal 28 Oktober 2009 di Kesatuan Pomdam 1/BBPropinsi Sumatera Utara atau setidak tidaknyaditempat tempat yang termasuk wewenang hukumPengadilan Militer I02 Medan telah melakukan tindakpidanaMiliter yang karena salahnya atau dengan sengajamelakukan ketidak hadiran tanpa
    izin dalam waktu damailebih lama dari tiga puluh hari.Dengan cara cara sebagai berikut1.
    Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijinyang sah dari Dan Pomdam /BB sejak tanggal 24September 2009 sampai dengan sekarang sesuaiLaporan Polisi Nomor : LP31/A31/X/2009/I atauselama 35 (tiga puluh lima) hari secara secaraberturut turut tanpa penggal waktu atau setidaktidaknya lebih lama dari 30 (tiga puluih) hari danTerdakwa sampai saat perkara ini dilaporkan belumkembali ke Kesatuan.3.
    Bahwa benar para Saksi mengetahui Terdakwapergi dari kesatuan tanpa melalui prosedurperizinan yang sah, yaitu' tidak seijin Dan Pomdam1/BB, sebagaimana halnya perizinan apabila adakeperluan pribadi atau dinas haruslah terlebihdahulu) meminta ijin dari Komandan Satuan yangberwenang.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaunsur ke tiga Melakukan ketidakhadiran tanpa ijin,telah terpenuhi.Unsur ke empat : Dalam waktu damai.MenimbangMenimbang16Bahwa yang dimaksud dengan Dalam waktu damaiialah pada
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu) : Tupa MaradaOppusunggu, Lettu) Cpm NRP 2920133560770, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDesersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.a.
Register : 14-06-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 02-08-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 93-K/PM I-02/AD/VI/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — Barmen Ericson Purba, Prada NRP 31130010220592.
2214
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Barmen Ericson Purba, Prada NRP 31130010220592 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa melakukan ketidakhadirantanpa ijin yang sah dari Yonif 123/RW sejak tanggal 4 Desember 2016pada waktu melaksanakan apel pagi untuk melaksanakan ibadah keGereja untuk yang beragama Nasrani sedangkan yang beragamaIslam untuk melaksanakan pembersihan pangkalan yang diambil olehBintara Piket Kompo Markas.3. Bahwa Saksi tidak mengetahui, kKemana serta apa saja kegiatanTerdakwa selama melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dariDanyonif 123/RW.4.
    damaiUnsur keempat : Lebih lama dari tiga puluh hari: Bahwa mengenai dakwaan tersebut Majelis Hakim mengemukakanpendapatnya sebagai berikut :Unsur kesatu : Militer.Yang dimaksud dengan Militer menurut pasal 46 ayat (1)KUHPM adalah mereka yang berikatan dinas secara sukarela padaAngkatan Perang yang wajib berada dalam dinas secara sukarelaterusmenerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.
    Bahwa benar Terdakwa menyadari dan menginsyafi betul kalauperbuatannya meninggalkan dinas tanpa ijin dari Komandansatuannya dalam hal ini Danyonif 123/RW adalah tindak pidanakarena melanggar ketentuan hokum yang berlaku khususnya dalamKUHPM namun perbuatan tersebut tetap dilakukan oleh Terdakwa.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kedua Dengansengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin, telah terpenuhi.Unsur ketiga : Dalam waktu damai.Hal 10 dari 14 Hal. Putusan an.
    tiga puluh hari adalah bahwa unsurini merupakan batasan jangka waktu ketidakhadiran prajurit/sipelakudi kesatuannya selama lebih dari tiga puluh hari berturutturut.Berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah danketerangan Terdakwa serta alat bukti lainnya di persidangan makadapat diungkapkan fakta hukum :1.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Barmen Ericson Purba, Prada NRP31130010220592 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana:Penjara selama 6 (enam) bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan di kurangkanHal 13 dari 14 Hal. Putusan an.
Register : 07-03-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 36-K/PM I-02/AD/III/2024
Tanggal 25 April 2024 — Alex Depari, Sertu NRP 21100011001091,
4024
  • Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Alex Depari, Sertu NRP 21100011001091, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3.
Register : 24-10-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 96-K/PM.I-02/AD/X/2022
Tanggal 8 Desember 2022 — Carlan Hartatiman Zega, Pratu NRP 31170008710996,
8526
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Carlan Hartatiman Zega, Pratu NRP 31170008710996 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3.
Register : 30-08-2022 — Putus : 30-09-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 81-K/PM.I-02/AD/VIII/2022
Tanggal 30 September 2022 — Marihot Muda Nasution Kopda NRP 31071263550487,
8013
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Marihot Muda Nasution Kopda NRP 31071263550487, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 2 (dua) lembar Absensi Personil Tonpan II Kiwal Denmadam I/BB a.n.
Register : 10-01-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 9-K/PM.I-02/AD/I/2022
Tanggal 21 Februari 2022 — Rizal Syahputra Mangunsong, Sertu NRP 21120014470993,
499
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rizal Syahputra Mangunsong, Sertu NRP 21120014470993 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3.
Register : 29-02-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 34-K/PM.I-02/AD/II/2024
Tanggal 30 April 2024 — WIRA SAPUTRA Serda NRP 21120216840791,
5913
  • Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu WIRA SAPUTRA Serda NRP 21120216840791, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer3.
Putus : 02-12-2014 — Upload : 30-12-2014
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 55_K_PM.III_13_AD_X_2014
Tanggal 2 Desember 2014 — Masiki, Kopda NRP 3910824090370, Ta Mudi Ramil 0811/09, Kodim 0811 / Tuban.
7620
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : MASIKI, Kopda NRP 3910624090370, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Disersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 3 (tiga) lembar daftar absensi bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Mei 2014 An.
    bulan Maret tahun dua ribu empat belas sampai dengan tanggal duapuluh lima bulan september tahun dua ribu empat belas atau setidaktidaknya pada suatu waktudi bulan Maret tahun dua ribu empat belas sampai dengan bulan September tahun dua ribu empatbelas di Ma Kodim 0811 Tuban atAD setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang termasukdaerah Hukum Pengadilan Militer I13 Madiun, telah melakukan tindak pidana Militer yangkarena salahnya atAD dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu
    rasa keadilan dalam penegakkan hukum di lingkungan TNI,sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada Terdakwa dan peringatan kepadaprajurit yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan Oditur Militer dalam dakwaan yangdisusun secara tunggal Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM mengandung unsurunsurtindak pidana sebagai berikut :Unsur kesatu : MiliterUnsur kedua : Dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijinUnsur ketiga : Dalam waktu
    Hakim mengemukakanpendapatnya sebagai berikut :Unsur kesatu : Militer.Yang dimaksud dengan Militer berasal dari bahasa yunani yaitu Miles yang berartiseseorang yang dipersenjatai,dipersiapkan untuk menghadapi tugastugas pertempuran atADpeperangan terutama dalam rangka pertahanan keamanan Negara.Menurut Pasal 45 Ayat (1) ke1 KUHPM yang dimaksud dengan Militer berarti merekayang berikatan dinas secara sukarela pada angkatan perang dan diwajibkan berada dalam dinassecara terusmenerus dalam tenggang waktu
    dinasnya dan ketika Terdakwa melakukanperbuatannya yang menjadi perkara ini masih berstatus sebagai militer.3, Bahwa benar sesuai Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Danrem 082/CPYJ selakuPapera Nomor : Kep/26/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014, Terdakwa selaku anggota militerdiserahkan ke Pengadilan Militer III13 Madiun untuk diperiksa dan diadili perkaranya karenatelah didakwa melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengajamelakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu
Register : 09-10-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 13-01-2024
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 77-K/PM.I-02/AU/X/2023
Tanggal 8 Januari 2024 — Pujianto, Serda NRP 533342.
6517
  • Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Pujianto, Serda NRP 533342, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa Surat : - 8 (delapan) lembar Daftar Absensi/Kehadiran Mawing Komando III Kopasgat Bulan Mei sampai dengan Juni 2023.
Putus : 27-06-2011 — Upload : 15-08-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 95-K/PM I-02/AL/V/2011
Tanggal 27 Juni 2011 — AHMAD ZUHIRSYAH
3417
  • Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakanbahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai ,Sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke2 joayat (2) KUHPM, dan oleh karenanya Oditur Militer mohon agarMajelis Hakim menghukum Terdakwa dengan : Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan potong masatahanan sementara.
    Permohonan Terdakwa yang menyatakan bahwa ia menyesaliperbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya danakan melaksanakan tugas dengan baik serta masih senang menjadianggota INI AL.Menimbang, Bahwa Terdakwa tidak didampingi oleh PenasehatHukum melainkan akan menghadapi sendiri persidangan ini.Menimbang, Bahwa menurut surat dakwaan Oditur Militer Militer,Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikutBahwa Terdakwa pada waktu waktu dan tempat tempat sebagaimanatersebut
    Bahwa benar Terdakwa selama meninggalkan dinas tidak ada ijinyang sah dari Komandan satuan.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga Melakukan ketidakhadiran tanpa ijin telah terpenuhi.Unsur ke empat : Dalam waktu damai.Yang dimaksud dalam waktu damai adalah bahwa selama sipelakumelakukan tindak pidana ini, Negara Kesatuan RI tidak sedangberperang dengan pihak lain dan Kesatuan Terdakwa tidak sedangdipersiapkan atau sedang melaksanakan tugas Operasi Militersebagaimana dimaksud
    damai, telah terpenuhi.Unsur ke lima : Lebih lama dari tiga puluh hari.Yang dimaksud lebih lama dari tiga puluh hari adalah bahwaunsur ini merupakan batasan jangka waktu ketidakhadiranPrajurit/sipelaku di Kesatuannya selama lebih dari tiga puluh hariberturut turut.Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawahsumpah, keterangan Terdakwa, serta alat alat bukti lainnya berupasurat surat dan petunjuk petunjuk di persidangan terungkap faktafakta sebagai berikut1.
    Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 8 (delapan) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalanipenahanan dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat : 1 (satu) lembar Daftarabsensi Kompi A Yonmarhanlan bulan September Oktober 2010 An.Koptu) Ahmad Zuhirsyah NRP 68754 Ta Yonmarhanlan Belawan. Tetapdilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 22-07-2013 — Putus : 30-10-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 43-K/PM.III-13/AD/VII/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — Ali Asron Pohan / Pratu / 31090001370287, Tabak pan Yonif 501 / BY.
2413
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ALI ASRON POHAN, Pratu NRP 31090001370287, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Disersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
    dibawah ini,yaitu sejak tanggal dua puluh empat bulan Desember 2000 dua belas sampai dengan tanggal limabelas bulan Pebruari tahun 2000 tiga belas dan berlanjut sampai sekarang setidaktidaknya dalamtahun 2000 dua belas dan 2000 tiga belas, bertempat di Ma Yonif 501/BY atau ditempat lain setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I13 Madiun, telahmelakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijindalam waktu
    damai.Unsur keempat : Lebih lama tiga puluh hari.Menimbang, bahwa mengenai dakwaan tersebut Majelis Hakim mengemukakan pendapatnyasebagai berikut :Unsur kesatu : Militer.Yang dimaksud dengan Militer menurut pasal 46 ayat (1) KUHPM adalah mereka yang berikatandinas secara sukarela pada Angkatan Perang yang wajib berada dalam dinas secara sukarela terusmenerusdalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.Berdasarkan keterangan para Saksi, suratsurat serta petunjuk di persidangan diperoleh faktafakta
    Satuannya.Dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua Dengan sengajamelakukan ketidakhadiran tanpa ijin telah terpenuhi.Unsur ketiga : Dalam waktu damai.Yang dimaksud dalam waktu damai adalah bahwa selama sipelaku melakukan tindak pidanaini, Negara Kesatuan RI tidak sedang berperang dengan pihak lain dan Kesatuan Terdakwa tidaksedang dipersiapkan atau sedang melaksanakan tugas operasi militer sebagaimana dimaksud dalampasal 58 KUHPM.Berdasarkan keterangan para Saksi, suratsurat serta
    petunjuk di persidangan diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa benar sebelum dan selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa iin, Terdakwatidaksedang disiapkan untuk tugas operasi militer dan Negara RI dalam keadaan damai, tidaksedangberperang dengan negara lain, dan telah diketahui umum bahwa tidak ada pengumuman daripemerintah yang menyatakan bahwa negara RI sedang berperang dengan negara lain.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga Dalam waktu damai telah terpenuhi.Unsur
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ALI ASRON POHAN, Pratu NRP31090001370287, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Disersidalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama (satu) tahun.b. Pidanatambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
Putus : 26-05-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor PUT/187-K/PM I-02/AD/XI/2009
Tanggal 26 Mei 2010 — SANTUN PURBA, Pangkat Serka, NRP 596604
2612
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidanganwalaupun telah dipangil secara sah menurut ketentuan yangberlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pelimpahanberkas perkaranya di Pengadilan.b. Bahwa Oditur Militer tidak dapat menjamin dapatnya Terdakwadihadapkan di persidangan.c.
    Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakan bahwaTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai, Sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 87 ayat (1) ke2 joayat (2) KUHPM. Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Majelis menghukumTerdakwa dengan : Pidana pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
    Pemeriksaan secara in absensiadapat dimulai dan pada akhirnya akan diputus' tanpa hadirnyaTerdakwa dengan dasar pertimbangan telah memenuhi ketentuan pasal141 ayat (10) jo pasal 143 UU No. 31 tahun 1997 tentang PeradilanMiliter (termasuk dalam hal pelimpahan perkara Terdakwa yang tidakpernah diperiksa karena sejak wal melarikan diri dan tidakditemukan)Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Oditur Militer,Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikutBahwa Terdakwa pada waktu waktu
    LP26/A.26/V/2009/1/2 4 tanggal 7Mei 2009 atau setidak tidaknya dalam tahun 2003 sampai dengan 2009di Ma Kodim0206/ Dairi Propinsi Sumatera Utara atau setidaktidaknya ditempat tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militerl 02 Medan, telah melakukan tindak pidanaMiliter yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama daritiga puluh hari.Dengan cara cara sebagai berikut1.
    Terdakwa berada dalam tahananperlu. dikurankan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sampai dengan perkaranyadisidangkan bellum diketemukan, maka Majelis memandang perluTerdakwa ditahan bilamana pada suatu waktu Terdakwa diketemukan.Mengingat, : Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM joPasal 26 KUHPM jo Pasal 143 jo Pasal 190 ayat (2) UU No. 31 tahun1997 dan ketentuan peraturan perundang undangan lain yangbersangkutan.MENGADILI1.
Register : 30-01-2017 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 09-02-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 20-K/PM I-02/AD/I/2017
Tanggal 9 Februari 2017 — Andreas Tampubolon, Serda NRP 31970048841177.
2911
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Andreas Tampubolon, Serda NRP 31970048841177 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangi saluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat : - 1 (satu) lembar Absensi a.n.
    pada waktuwaktu dan tempattempat sebagaimanatersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal sembilan bulan September tahun2000 enam belas sampai dengan tanggal delapan bulan Nopember tahun2000 enam belas atau setidaktidaknya dalam tahun 2016 di kesatuanKodim0201/BS Medan Propinsi Surnatera Utara atau setidaktidaknyaditempattempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer +02 Medan,telah melakukan tindak pidana :"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa izin dalam waktu
    Joni untuk mencari tambahan dan biaya hidup, kemudian pada tanggal09 Nopember 2016 Terdakwa dijemput oleh Pelda Mus Mulyadi, SaksiSerda Juni Antonius Saragih dan Saksi Kopka E.H Manalu selanjutnyadiserahkan ke kantor DenpomV/5 untuk dilakukan proses hukumDengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur kedua Yang dengansengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin telah terpenuhi.Unsur ke3 : Dalam waktu damai;Bahwa di dalam pasalpasal KUHP maupun KUHPM tidak dijelaskanmengenai pengertian dalam waktu
    Undangundang tersebut hanyamenjelaskan mengenai perluasan pengertian waktu) perang, yangmerupakan lawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalahsuatu jangka waktu di mana suatu negara sedang berperang atau turutberperang dengan negara lainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, didalam Pasal 58 KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalamwaktu perang, jika oleh penguasa militer kesatuan tersebut sedangMenimbangMenimbangMenimbang10diperintahkan
    Bahwa benar pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izinyang sah dari Dandim 0201/BS Negara Kesatuan Republik Indonesia dalamkeadaan damai, Terdakwa dan Satuannya tidak sedang dipersiapkan dalamoperasi Militer.Dengan demikian Majelis berpoendapat bahwa unsur ketiga dalam waktudamai telah terpenuhi.Unsur ke4 : Lebih lama dari tiga puluh hari;Bahwa yang dimaksud dengan Lebih lama dari tiga puluh hari adalahbahwa unsur ini menentukan batasan waktu ketidakhadiran prajurit dikesatuannya lebih
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Andreas Tampubolon, Serda NRP31970048841177 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangisaluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat : 1 (satu) lembar Absensi a.n.
Register : 04-02-2014 — Putus : 20-02-2014 — Upload : 26-02-2014
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 14-K/PM I-02/AD/II/2014
Tanggal 20 Februari 2014 — WAHIDIN PRAKA NRP 31030098860782
206
  • Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepada MajelisHakim yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakan bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDesersi dalam waktu damai, Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanamenurut Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.a. Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selamaberada dalam tahanan.b.
    Terdakwa pada waktuwaktu dan tempattempat sebagaimanatersebut di bawah ini yaitu pada tanggal lima bulan Agustus tahun dua ribu tigabelas sampai dengan tanggal delapan bulan September tahun dua ribu tigabelas atau setidaktidaknya dalam tahun 2013 di Yonifzipur I/DD PropinsiSumatera Utara atau setidaktidaknya ditempattempat yang termasukwewenang hukum Pengadilan Militer I02 Medan telah melakukan tindakpidana:"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadirantanpa ijin dalam waktu
    Bahwa benar Terdakwa mengetahui di kesatuan Yonzipur I/DD telah diaturprosedur perijinan bagi anggota dan proses perijinannya juga tidak menyulitkananggota.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga : Melakukan ketidakhadiran tanpa ijin telah terpenuhi.Unsur ke empat : Dalam waktu damai.Yang dimaksud dalam waktu damai adalah bahwa selama sipelakumelakukan tindak pidana ini, Negara Kesatuan RI tidak sedang berperangdengan pihak lain dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan
    dalam Pasal58 KUHPM.Menimbang, Berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah danTerdakwa serta alat bukti lainnya yang terungkap di persidangan diperolehfaktafakta sebagai berikut :Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan dinas kesatuan tanpa ijinyang sah dari Danyonzipur I/DD, Negara RI dalam keadaan damai, Terdakwamaupun kesatuan Yonzipur I/DD tidak sedang persiapan sedang dipersiapkanuntuk melaksanakan tugas Operasi Militer.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur keempatDalam waktu
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : WAHIDIN PRAKA NRP31030098860782, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : Desersi dalam waktu damai.Z. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat : 1 (satu) lembar Daftar AbsensiAn.
Register : 10-05-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 25-09-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 73-K/PM I-02/AD/V/2017
Tanggal 23 Agustus 2017 — Kamaluddin Koptu NRP 597013.
2716
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Kamaluddin Koptu NRP 597013 Babinsa Ramil 09/TB Kodim 0208/Asahan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    Pembacaan keterangan para Saksi di bawah sumpah dari BeritaAcara Pemeriksaan di depan Penyidik.Tuntutan Pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukan kepada Majelisyang pada pokoknya Oditur Militer menyatakan bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai sebagaimana diatur dan diancam denganpidana menurut pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbang1.
    dari Dandim 0208/AS Nomor : B/763/VI/2017tanggal 6 Juni 2017, yang menyatakan bahwa Terdakwa atas nama KoptuKamaluddin NRP 597013 Babinsa Ramil 09/TB Kodim 0208/AS, belumkembali kekesatuan sampai dengan sekarang sehingga tidak dapat hadirdipersidangan.: Bahwa dengan mendasari ketentuan pasal 143 UU RI Nomor 31 tahun 1997,yang menyatakan bahwa Tindak Pidana Desersi sebagaimana yang diaturdalam Kitab Undangundang Hukum Pidana Militer, yang Terdakwanyamelarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam waktu
    tiga puluh hari.: Bahwa mengenai dakwaan tersebut, Majelis Hakim mengemukakanpendapatnya sebagai berikut :Unsur kesatu : Militer.Yang dimaksud dengan militer berarti seseorang yang dipersenjataidipersiapkan untuk menghadapi tugastugas pertempuran atau peperanganterutama dalam rangka pertahanan dan keamanan negara, dan menurutpasal 46 ayat (1) KUHPM militer adalah mereka yang berikatan dinas secarasukarela pada Angkatan Perang yang wajib berada dalam dinas secarasukarela terusmenerus dalam tenggang waktu
    Bahwa benar sesuai Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak/28/AD/K/I02/IV/2017 tanggal 19 April 2017, Terdakwa telah didakwamelakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengansengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lamadari tiga puluh hari.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kesatu Militertelah terpenuhi.Unsur kedua: Karena salahnya atau) dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa ijin.Yang dimaksud karena salahnya adalah salah satu
    Bahwa benar dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuantanpa izin yang sah dari Dandim 0208/AS sejak tanggal 5 Oktober 2016sampai dengan dibuatnya Laporan Polisi Nomor LP023/A23/XII/2016/Idiktanggal 16 Desember 2016 atau selama berturut turut + 77 (tujuh puluhtujuh) hari.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa, unsur keduaDengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin telah terpenuhi.Unsur ketiga : Dalam waktu damaiYang dimaksud Dalam waktu damai adalah pada saat Terdakwamelakukan
Register : 12-01-2010 — Putus : 23-02-2010 — Upload : 13-09-2011
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor PUT/03-K /PM.I-01/AD/I/2010, 23-02-2010
Tanggal 23 Februari 2010 — SERDA FACHROER RAZI
2217
  • Permohonan Terdakwa yang menyatakan bahwa iamerasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya lagi oleh karena itu) Terdakwa memohon agardijatuhi hukuman yang seringan ringannya.: Bahwa menurut Surat Dakwaan Oditur Militer di atas,Terdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikutBahwa Terdakwa pada waktu waktu) dan tempat tempattersebut dibawah ini yaitu). pada tanggal Dua puluh enambulan April tahun dua ribu sembilan sampai dengantanggal Enam belas bulan Nopember tahun dua *ribusembilan
    Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukanketidak hadiran tanpa izin.as Dalam waktu damai.4. Lebih lama dari tiga puluh hari.: Bahwa mengenai dakwaan tersebut Majelis mengemukakanpendapatnya sebagai berikut1.
    Unsurketiga: Dalam waktu damai Bahwa di dalam pasal pasal KUHP maupun KUHPM tidakdijelaskan mengenai pengertian dalam waktu damai.Undang undang~i tersebut hanya menjelaskan mengenaiperluasan pengertian waktu perang, yang merupakanlawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai. Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktuperang adalah suatu jangka waktu di mana suatu negarasedang berperang atau turut berperang dengan negaralainnya.
    Di luar keadaan keadaantersebut di atas, berarti suatu) pasukan dianggap tidakdalam waktu perang, atau jika ditafsirkan secaraacontrario, pasukan tersebut berada dalam waktudamai.
    tugas Operasi Militer dan keadaanNegara Indonesia dalam keadaan aman khususnya ProvinsiAceh.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ketigadalam waktu damai telah terpenuhi.Menimbang144.
Register : 10-12-2012 — Putus : 20-12-2012 — Upload : 20-01-2013
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 55 -K/ PM III-13/ AD/ XII/ 2012
Tanggal 20 Desember 2012 — Bambang Hariyanto, Sertu NRP 629636,
390
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Bambang Hariyanto, Sertu NRP. 629636 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
Register : 07-04-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 47-K/PM I-02/AD/IV/2015
Tanggal 23 Nopember 2015 — Puji Hartono, Praka NRP 31970487251076
5710
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Puji Hartono, Praka NRP 31970487251076, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
    .: Bahwa dengan mendasari ketentuan pasal 143 UU RI Nomor 31 tahun 1997,yang menyatakan bahwa Tindak Pidana Desersi sebagaimana yang diaturdalam Kitab Undangundang Hukum Pidana Militer, yang Terdakwanyamelarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam waktu 3 (tiga) bulan berturutturut serta sudah diupayakan pemanggilan 3 (tiga) kali berturutturut secarasah tetapi tidak hadir disidang tanpa suatu alasan dapat dilakukanpemeriksaan dan diputus tanpa hadirnya Terdakwa.: Bahwa oleh karena Terdakwa sudah
    Terdakwa pada waktuwaktu dan tempattempat sebagaimanatersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal satu bulan September tahun 2000empat belas sampai dengan Laporan Polisi Nomor : LP016 / A14 /1 /2015 /1/5 tanggal 22 Januari 2015 di kesatuan Bekangdaml/BBPematangsiantar Propinsi Sumatera Utara atau setidaktidaknya ditempattempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer I02 Medan, telahmelakukan tindak pidana:"Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu
    Dan menurutpasal 46 ayat (1) KUHPM militer adalah mereka yang berikatan dinas secarasukarela pada Angkatan Perang yang wajib berada dalam dinas secarasukarela terusmenerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.Berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah dan alat bukti lainnya dipersidangan maka dapat diungkapkan faktafakta sebagai berikut :1. Bahwa benar Terdakwa adalah prajurit TNI AD berdinas di Bekangdam/BB dengan pangkat Praka NRP 31970487251076 jabatan Ta Denjasa Ang14413.2.
    Bahwa benar pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarianterhariap Terdakwa, dengan mencari ketempattempat sering dikunjungi olehTerdakwa, namun sampai sekarang tidak ditemukan.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa, unsur kedua Dengansengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin telah terpenuhi.Unsur ketiga : Dalam waktu damaiYang dimaksud Dalam waktu damai adalah pada saat Terdakwa melakukanketidakhadiran tanpa ijin tersebut Negara RI tidak sedang dalam keadaanperang sebagaimana ditentukan
    Praka Puji Hartono NRP 31970487251076 Ta Denjasa Ang14413 Bekangdaml/BB, namun Terdakwa kembali melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dansat, sedangkan waktu menjalani hukumandari putusan tersebut belum lewat dari lima tahun.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kelima Ketikamelakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun sejak petindak telah menjadiseluruhnya dari pidana yang dijatuhnkan kepadanya dengan putusan, karenamelakukan desersi telah terpenuhi.: Bahwa pada diri
Register : 19-07-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 26-07-2018
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 123-K/PM.I-02/AL/VII/2017
Tanggal 17 Oktober 2017 — Syofianto Lubis, Serka Ekl NRP 102620,
7329
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Syofianto Lubis, Serka Ekl NRP 102620, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 2 (dua) bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Tapanuli TengahPropinsi Sumatera Utara atau setidaktidaknya ditempattempat yangtermasuk wewenang Pengadilan Militer 102 Medan, telah melakukantindak pidana :"Militer yang karena salahnya atau) dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa jjin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari"Hal 2 dari 15 hal Putusan Nomor : 123K/PM.102/AL/VII/2017dengan caracara sebagai berikut :1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TN!
    Bahwa benar dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danlanal Sibolga sejak tanggal 17Nopember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017 secara berturutturut selama 48 (empat puluh delapan) hari atau lebih lama dari 30 hari.Unsur ke3 : Dalam waktu damai;Bahwa di dalam pasalpasal KUHP maupun KUHPM tidak dijelaskanmengenai pengertian dalam waktu damai.
    Undangundang tersebuthanya menjelaskan mengenai perluasan pengertian waktu perang, yangmerupakan lawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perangadalah suatu jangka waktu di mana suatu negara sedang berperang atauturut berperang dengan negara lainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, didalam Pasal 58 KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggapHal 11 dari 15 hal Putusan Nomor : 123K/PM.102/AL/VII/2017dalam waktu perang
    , jika oleh penguasa militer kKesatuan tersebut sedangdiperintahkan untuk turut serta dalam suatu ekspedisi militer, atau untukmemberantas suatu kekuatan yang bersifat bermusuhan, atau untukmemelihara kenetralan Negara, atau untuk melaksanakan suatupermintaan bantuan militer dari penguasa yang berhak dalam hal terjadisuatu gerakan pengacauanMaka dengan demikian, di luar keadaankeadaan tersebut di atas,berarti suatu pasukan dianggap tidak dalam waktu perang, atau jikaditafsirkan secara acontrario,
    Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 2 (dua) bulanmenetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
Register : 13-11-2014 — Putus : 29-01-2015 — Upload : 18-02-2016
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 143-K/PM I-02/AD/XI/2014
Tanggal 29 Januari 2015 — Elison Hulu Praka Nrp 31040529500984
692
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Elison Hulu Praka Nrp 31040529500984 Ta Caraka Setum, Kesatuan Korem-022/PT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.