Ditemukan 3722028 data
63 — 0
1.ARIE PURNOMO, SH.MH
2.FANDI ISNAN, S.H.
Terdakwa:
RADIMAN bin NGARDI
90 — 9
355 — 202
25 — 13
109 — 53
- Tentang : REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA. (REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA. (RBg.)
REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA. (REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA. (RBg.)
REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA.(REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA ENMADURA. (RBg.)(S. 1927227.)Anotasi:Dalam reglemen ini hanya dimuat halhal yang masih dianggap perlu untuk keadaan sekarangdengan penyesuaian seperlunya.Hanya Titel IV s/d. Titel V.TITEL IV.
mengirimkan berita acara sumpah tersebut kepadanya.Sekalikali tidak boleh diatnbil sumpah tanpa dihadiri pihak lawan, kecuali bila pihak ini sudahdipanggil dengan sah.
(Rv. 48; IR. 185.)Pasal 197.panitera membuat satu berita acara dari tiaptiap perkara yang mencatat tiaptiap kejadian di dalamsidang dan juga nasihat/pertimbangan yang diberikan oleh pejabat yang disebut dalam pasal 7 RO.tidak disebutkan apakah putusan diambil dengan suara terbanyak atau dengan suara bulat.Berita acara ini ditandatangani oleh ketua dan panitera.
(RO. 41, 63; Rv. 29, 62; IR. 186.)Pasal 198.Jika ketua berhalangan untuk menandatangard surat keputusan atau berita acara di sidangpengadilan, maka surat itu ditandatangarti oleh anggota sidang yang langsung ada di bawahnyayang ikut duduk dalam majelis.Jika panitera yang berhalangan, maka hal itu dengan tegas dicatat dalam surat keputusannya ataudi dalam berita acara sidang. (RO. 52; Rv. 63; IR. 187.)Bagian 3. Banding.Pasal 199.(s.d.u. dg. S. 1939715.)
Berita acara pendengaran dan suratsurat yang berhubungan denganperkara tersebut, berita acara persidangan, satu turunan resmi surat keputusan pengadilan danringkasan catatan yang ada di dalam daftar tentang permohonan untuk berperkara, tanpa biayadikirimkan oleh panitera pengadilan negeri kepada raad van justitie yang akan memeriksa permohonanbanding itu. (IR. 244.)(1)Pasal 281.Raad van justitie memutus tanpa memeriksa para pihak, hanya berdasarkan suratsurat.
JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
Terdakwa:
SREEJITH SREEDHARAN PILLAI als. SREEJITH
248 — 146
76 — 31
52 — 9
256 — 0
51 — 12
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Artinya, jika salah satu sajaparameter tidak terpenuhi, maka dapat dikatakan bahwa norma hukumtersebut tidak memberikan perlindungan secara in abstracto.KETIGA, sifat dan karakter hukum acara pidana sedikitbanyaknya mengekanghak asasi manusia oleh karena itu ketentuan hukum acara pidana bersifatkeresmian dengan memegang teguh pada syaratsyarat asas legalitas dalam Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi K it dan iat Jenderal Ki fitusi RepublikJl.
Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 24hukum acara pidana yakni ketentuan hukum acara pidana harus tertulis (/exscripta), ketentuan hukum acara pidana harus jelas dan tidak bersifat multitafsir (lex certa) serta ketentuan hukum acara pidana harus ditafsirkan secaraketat (/ex stricta).KEEMPAT, Pasal 197 ayat (1) KUHAP hanya mengatur bahwa surat putusanpemidanaan harus memuat syaratsyarat sebagaimana yang ditentukan
Bahwa hukum acara pidana sebagaimana termuat dalam HetHerziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor44) dihubungkan dengan dan UndangUndang Nomor 1 Drt. Tahun1951 (lembaran Negera Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan LembaranNegara Nomor 81) berikut semua peraturan perundangundanganlainnya sepanjang hat itu mengenai hukum acara pidana perludicabut, karena sudah tidak sesuai dengan cita hukum nasional.d.
KatakataPembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa disebutkan dalamsatu nafas sehingga secara sistematis haruslah ditafsirkan sebagai pembuktiandan putusan dalam pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama.
Penafsiran yangdemikian adalah beralasan karena dalam perkara pidana pada hakikatnyapembuktian terhadap dugaan suatu tindak pidana terjadi pada pemeriksaan tingkatpertama, demikian pula jenis pemeriksaan lainnya yaitu Acara PemeriksaanSingkat dan Acara Pemeriksaan Cepat masih ditempatkan di dalam Bab XVI,dimana ketiga jenis acara pemeriksaan tersebut (biasa, singkat dan cepat) hanyadikenal di dalam hukum acara pembuktian pada pengadilan tingkat pertama.Sedangkan pemeriksaan pada tingkat banding diatur
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pada hakikatnyahukum acara, termasuk hukum acara pidana, secara spesifik adalah sebagaisarana memberikan perlindungan kepada tersangka atau terdakwa dan haltersebut bukanlah merupakan kebajikan dari penyidik, penuntut umum, atauhakim dalam proses hukum.Oleh karena hukum acara itu bukan sebagai kebajikan, maka pelaksanaandan kontrol terhadap hukum acara pidana itu harus dilakukan secara ketat danpasti, sebab perlindungan terhadap hak seorang tersangka atau terdakwabukanlah merupakan kebijakan yang
Hukum acara pidana merupakan implementasi dari penegakan dan perlindungan HAM sebagaiketentuan konstitusional dalam UUD 1945.
Ketentuan ini merupakan penegasan asaslegalitas dalam Hukum Acara Pidana, seperti juga hal yang serupaditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana(KUHP), sebagai perumusan asas legalitas dalam Hukum Pidana subtantif.Hukum Acara Pidana karenanya juga memiliki sifat /ex scripta, lex stricta,lex certa, sebagai Komponen dasar dari asas legalitas.Hukum Acara Pidana karenanya harus dituangkan dalam hukumtertulis (written law).
Hal demikiandilakukan untuk seminimal mungkin menghindari pelanggaran hak asasi manusia.Perubahan Hukum Acara Pidana dari HIR kepada KUHAP, dimaksudkan untuklebih meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sebagaimanahalnya dengan hukum acara pidana di negara lain, penahanan adalah hal yangtetap diperlukan dalam acara pidana. Oleh karena itu tidaklah mungkindikeluarkannya penahanan dari ketentuan hukum acara pidana.
Keberadaanpenahanan dalam hukum acara pidana merupakan suatu hal menyakitkan tetapidiperlukan (a necessary evil).
90 — 0
1.N.A.A.PRADEWA ARTHA, S.H.
2.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
3.WAIS ALQORNI, S.H.
Terdakwa:
MUHAMAD RIVAI RAHAWARIN Alias PAY
43 — 12
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Dihasilkan untuk dan olehpemerintah Republik Indonesia menggantikan HIR;Oleh karena itu maka pemberlakuan sistem Hukum Acara Pidana berdasarkanKUHAP haruslah benarbenar disesuaikan dengan hakhak asasi dan hakkonstitusional atas suatu bangsa yang merdeka dan bukan lagi sebagai suatubangsa yang dijajah.
Andi Hamzah, SH.1.Pasal 80 KUHAP bertentangan dengan sistem hukum acara pidana IndonesiaBerdasarkan pasal ini, dapat diajukan pra peradilan sah tidaknya penghentianpenyidikan dan penuntutan. Keberatan penghentian penyidikan sebenarnyabukan urusan hakim, tetapi penuntut umum. Berdasarkan KUHAP, penyidik harusmemberitahukan kepada penuntut umum dimulainya penyidikan.
Interpretasi sistematis, hukum (acara pidana)merupakan satu sistem, tidak boleh ada rumusan di luar sistem. Jadi, hendaknyadiintepretasi, bahwa untuk keadilan maka kedua pihak penyidik/polisi dan pihakberkepentingan dapat memohon banding atas putusan pra peradilan mengenaisah tidaknya suatu penghentian penyidikan.
Keharusan mempercepat acara praperadilan disusul lagidengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menentukan bahwa apabilasuatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan permintaanmengenai praperadilan belum selesai, maka praperadilan tersebut gugur.
Selain itu,Pasal 83 ayat (1) KUHAP menentukan terhadap putusan praperadilan dalam halsebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 KUHAP tidak dapatdimintakan banding;3.14 Menimbang bahwa menurut Mahkamah acara praperadilan adalah acaracepat, sehingga seharusnya tidak dapat dimohonkan pemeriksaan banding.
1.WAIS ALQORNI, S.H.
2.SESCA TABERIMA,SH.,MH
3.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
Terdakwa:
MUHAMAD RIFALDI TAHIR NOTANUBUN
30 — 12
115 — 33
83 — 20
49 — 13