- 1981
- 1983
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2010
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184…
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Mengubah
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
- varian : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
-
Mengubah
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
- 2011
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 83; ayat : 2
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2012
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 80; varian : Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 244
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 197; ayat : 2; varian : Pasal 197 ayat (2) huruf “k” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum;
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2013
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 18; ayat : 3; varian : Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”;
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 268; ayat : 3
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 197; ayat : 1; varian : Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dertentangan dengan UUD 1945, apabila diartikan putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan batal demi hukum; Pasal 197 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selengkapnya menjadi "tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum"
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2014
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 1; ayat : -; varian : Angka 14
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2015
-
-
Mengubah yang kedua kali
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
- varian : Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
-
Mengubah yang kedua kali
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 82; ayat : 1; varian : huruf d
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2016
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 263; ayat : (1); varian : Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 197; ayat : 1; varian : Menyatakan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "surat putusan pemidanaan memuat" tidak dimaknai "surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat"
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2017
-
-
Peraturan Pelaksana Dari
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 197; ayat : 1
-
Peraturan Pelaksana Dari
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 103/PUU-XIV/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Menyatakan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "surat putusan pemidanaan memuat" tidak dimaknai "surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat" Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi berbunyi Surat Putusan Pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat: a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILANBERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dankeadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh daripemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahanterdakwa; e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarpemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertaikeadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakimkecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal; h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhisemua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengankualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan; i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan denganmenyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenaibarang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangandi mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentikdianggap palsu; k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam'tahananatau dibebaskan; 1. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakimyang memutus dan nama panitera; |