- 1981
- 1983
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2010
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184…
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Mengubah
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
- varian : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
-
Mengubah
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
- 2011
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 83; ayat : 2
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2012
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 80; varian : Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 244
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 197; ayat : 2; varian : Pasal 197 ayat (2) huruf “k” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum;
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2013
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 18; ayat : 3; varian : Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”;
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 268; ayat : 3
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 197; ayat : 1; varian : Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dertentangan dengan UUD 1945, apabila diartikan putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan batal demi hukum; Pasal 197 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selengkapnya menjadi "tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum"
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2014
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 1; ayat : -; varian : Angka 14
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2015
-
-
Mengubah yang kedua kali
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
- varian : Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
-
Mengubah yang kedua kali
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 82; ayat : 1; varian : huruf d
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2016
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 263; ayat : (1); varian : Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 197; ayat : 1; varian : Menyatakan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "surat putusan pemidanaan memuat" tidak dimaknai "surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat"
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2017
-
-
Peraturan Pelaksana Dari
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 197; ayat : 1
-
Peraturan Pelaksana Dari
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 27 |
Tahun | 1983 |
Tentang | Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana |
Klasifikasi | Peraturan Pemerintah |
Materi Muatan Pokok | BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1. KUHAP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum AcaraPidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 Undang-undangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 2. Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempattersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan; 3. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebutRUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untukkeperluan proses peradilan; 4. Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untukkeperluan proses peradilan; 5. Menteri adalah Menteri Kehakiman. BAB II SYARAT KEPANGKATAN DAN PENGANGKATAN PENYIDIK Pasal 2 (1) Penyidik adalah :a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yangsekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan DuaPolisi;b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurangkurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan11/b) atau yang disamakan dengan itu.(2) Dalam hal di suatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, makaKomandan Sektor Kepolisian yang berpangkat bintara di bawahPembantu Letnan Dua Polisi, karena jabatannya adalahpenyidik.(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditunjukoleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.(4) Wewenang penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapatdilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.(5) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diangkatoleh Menteri atas usul dari Departemen"yang membawahkanpegawai negeri tersebut. Menteri sebelum melaksanakanpengangkatan terlebih dulu mendengar pertimbangan Jaksa Agungdan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.(6) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. |