Mahkamah Agung Logo Mahkamah Agung Logo
  • Beranda
  • Pencarian
  • Direktori
    • Klasifikasi
      • SEMUA
      • Pidana Militer
      • Perdata Khusus
      • Perdata Agama
      • Pidana Khusus
      • Paten
      • Sengketa Kewenangan Mengadili
      • Perdata
      • Pajak
      • TUN
      • Pidana Umum
    • Putus
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Register
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Upload
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Putusan Penting
    • Kompilasi Kaidah Hukum
    • Restatement
    • Rumusan Kamar
    • Rumusan Rakernas
    • Yurisprudensi
  • Pengadilan
    • SEMUA
    • Mahkamah Agung
    • Peradilan Umum
    • Peradilan Agama
    • Peradilan Militer
    • Peradilan Tata Usaha Negara
    • Pengadilan Pajak
  • Peraturan
  • Tentang
    • Petunjuk
    • RSS
  1. Beranda
  2. Peraturan & Perundang-undangan
  3. Putusan MK
  4. Hukum Formil

Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nomor 34/PUU-XI/2013
    Tahun 2013
    Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Klasifikasi Putusan MK Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Pasal 268 ayat (3) KUHAP ,

    Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja

    Sejarah Lengkap

    • 1981
    • Undang-Undang No 8 Tahun 1981

    • 1983
    • Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983

      • Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1981
    • 2010
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-VIII/2010 Tahun 2010

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184…
    • Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2010

      • Mengubah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
        • varian : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    • 2011
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-IX/2011 Tahun 2011

      • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 83; ayat : 2
    • 2012
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 98/PUU-X/2012 Tahun 2012

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 80; varian : Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 114/PUU-X/2012 Tahun 2012

      • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 244
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-X/2012 Tahun 2012

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 197; ayat : 2; varian : Pasal 197 ayat (2) huruf “k” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum;
    • 2013
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-XI/2013 Tahun 2013

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 18; ayat : 3; varian : Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”;
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 34/PUU-XI/2013 Tahun 2013

      • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 268; ayat : 3
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 68/PUU-XI/2013 Tahun 2013

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 197; ayat : 1; varian : Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dertentangan dengan UUD 1945, apabila diartikan putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan batal demi hukum; Pasal 197 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selengkapnya menjadi "tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum"
    • 2014
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 Tahun 2014

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 1; ayat : -; varian : Angka 14
    • 2015
    • Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2015

      • Mengubah yang kedua kali Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
        • varian : Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XIII/2015 Tahun 2015

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 82; ayat : 1; varian : huruf d
    • 2016
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 33/PUU-XIV/2016 Tahun 2016

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 263; ayat : (1); varian : Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 103/PUU-XIV/2016 Tahun 2016

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 197; ayat : 1; varian : Menyatakan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "surat putusan pemidanaan memuat" tidak dimaknai "surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat"
    • PERMA No 13 Tahun 2016

      • Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 8 Tahun 1981
    • 2017
    • PERMA No 9 Tahun 2017

      • Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 197; ayat : 1
Lampiran
Putusan Mahkamah Konstitusi-34-PUUXI-2013-2013.pdf

Statistik
3744
2183




* Max size : 2 MB
* Format file : JPEG / JPG / PNG

Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia

Mahkamah Agung RI:
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13.
Jakarta Pusat - DKI Jakarta
Indonesia 10110
Phone: (021) 384 3348
Phone: (021) 381 0350
Phone: (021) 345 7661
Email: info[at]mahkamahagung.go.id

Direktori

  • Putusan
  • Peraturan Perundangan
  • Kompilasi Kaidah
  • Rumusan Kamar
  • Rumusan Rakernas
  • Restatement
  • Yurisprudensi

Putusan Terbaru

PA JAKARTA UTARA Nomor 415/Pdt.G/2025/PA.JU

  • 26 Feb 2025

PA JAKARTA UTARA Nomor 348/Pdt.G/2025/PA.JU

  • 26 Feb 2025

PA JAKARTA UTARA Nomor 510/Pdt.G/2025/PA.JU

  • 26 Feb 2025
Dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
© 2025. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual dilindungi Undang-Undang.
Halaman ini dibuka dalam waktu 0.0037 / 0.3518 detik. 1.53MB