Mahkamah Agung Logo Mahkamah Agung Logo
  • Beranda
  • Pencarian
  • Direktori
    • Klasifikasi
      • SEMUA
      • Pidana Militer
      • Perdata Khusus
      • Perdata Agama
      • Pidana Khusus
      • Paten
      • Sengketa Kewenangan Mengadili
      • Perdata
      • Pajak
      • TUN
      • Pidana Umum
    • Putus
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Register
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Upload
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Putusan Penting
    • Kompilasi Kaidah Hukum
    • Restatement
    • Rumusan Kamar
    • Rumusan Rakernas
    • Yurisprudensi
  • Pengadilan
    • SEMUA
    • Mahkamah Agung
    • Peradilan Umum
    • Peradilan Agama
    • Peradilan Militer
    • Peradilan Tata Usaha Negara
    • Pengadilan Pajak
  • Peraturan
  • Tentang
    • Petunjuk
    • RSS
  1. Beranda
  2. Peraturan & Perundang-undangan
  3. Putusan MK
  4. Hukum Formil

Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nomor 33/PUU-XIV/2016
    Tahun 2016
    Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Klasifikasi Putusan MK Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo

    Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah

    "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung"

    Sejarah Lengkap

    • 1981
    • Undang-Undang No 8 Tahun 1981

    • 1983
    • Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983

      • Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1981
    • 2010
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-VIII/2010 Tahun 2010

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184…
    • Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2010

      • Mengubah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
        • varian : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    • 2011
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-IX/2011 Tahun 2011

      • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 83; ayat : 2
    • 2012
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 98/PUU-X/2012 Tahun 2012

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 80; varian : Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 114/PUU-X/2012 Tahun 2012

      • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 244
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-X/2012 Tahun 2012

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 197; ayat : 2; varian : Pasal 197 ayat (2) huruf “k” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum;
    • 2013
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-XI/2013 Tahun 2013

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 18; ayat : 3; varian : Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”;
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 34/PUU-XI/2013 Tahun 2013

      • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 268; ayat : 3
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 68/PUU-XI/2013 Tahun 2013

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 197; ayat : 1; varian : Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dertentangan dengan UUD 1945, apabila diartikan putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan batal demi hukum; Pasal 197 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selengkapnya menjadi "tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum"
    • 2014
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 Tahun 2014

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 1; ayat : -; varian : Angka 14
    • 2015
    • Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2015

      • Mengubah yang kedua kali Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
        • varian : Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XIII/2015 Tahun 2015

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 82; ayat : 1; varian : huruf d
    • 2016
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 33/PUU-XIV/2016 Tahun 2016

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 263; ayat : (1); varian : Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo
    • Putusan Mahkamah Konstitusi No 103/PUU-XIV/2016 Tahun 2016

      • Menyatakan inkonstitusional bersyarat Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 197; ayat : 1; varian : Menyatakan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "surat putusan pemidanaan memuat" tidak dimaknai "surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat"
    • PERMA No 13 Tahun 2016

      • Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 8 Tahun 1981
    • 2017
    • PERMA No 9 Tahun 2017

      • Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1981
        • pasal : 197; ayat : 1
Lampiran
Putusan Mahkamah Konstitusi-33-PUUXIV-2016-2016.pdf

Statistik
3337
1195




* Max size : 2 MB
* Format file : JPEG / JPG / PNG

Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia

Mahkamah Agung RI:
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13.
Jakarta Pusat - DKI Jakarta
Indonesia 10110
Phone: (021) 384 3348
Phone: (021) 381 0350
Phone: (021) 345 7661
Email: info[at]mahkamahagung.go.id

Direktori

  • Putusan
  • Peraturan Perundangan
  • Kompilasi Kaidah
  • Rumusan Kamar
  • Rumusan Rakernas
  • Restatement
  • Yurisprudensi

Putusan Terbaru

PN JAKARTA UTARA Nomor 387/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr

  • 19 May 2025

PN JAKARTA UTARA Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr

  • 19 May 2025

MAHKAMAH AGUNG Nomor 1302 K/PDT/2025

  • 23 Apr 2025
Dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
© 2025. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual dilindungi Undang-Undang.
Halaman ini dibuka dalam waktu 4.7957 / 3.7117 detik. 7.61MB