- 1981
- 1983
-
- Peraturan Pelaksana Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2010
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184…
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Mengubah
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
- varian : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
-
Mengubah
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
- 2011
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 83; ayat : 2
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2012
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 80; varian : Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 244
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 197; ayat : 2; varian : Pasal 197 ayat (2) huruf “k” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum;
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2013
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 18; ayat : 3; varian : Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”;
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 268; ayat : 3
-
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk Pasal tertentu
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 197; ayat : 1; varian : Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dertentangan dengan UUD 1945, apabila diartikan putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan batal demi hukum; Pasal 197 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selengkapnya menjadi "tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum"
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2014
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 1; ayat : -; varian : Angka 14
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2015
-
-
Mengubah yang kedua kali
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
- varian : Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
-
Mengubah yang kedua kali
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 82; ayat : 1; varian : huruf d
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2016
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 263; ayat : (1); varian : Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 197; ayat : 1; varian : Menyatakan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "surat putusan pemidanaan memuat" tidak dimaknai "surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat"
-
Menyatakan inkonstitusional bersyarat
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
-
- Melengkapi kekosongan aturan pada Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- 2017
-
-
Peraturan Pelaksana Dari
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- pasal : 197; ayat : 1
-
Peraturan Pelaksana Dari
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
Jenis | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Nomor | 65/PUU-VIII/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP) |
Klasifikasi | Putusan MK Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), tidak dimaknai termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri; Pasal 1 angka 26: Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri. Pasal 1 angka 27: Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. |