Ditemukan 275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 10/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 4 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
JAHARI
90
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JAHARI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP
Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 144/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JAJANG SUMPENA
Terdakwa:
NANDAR
255
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NANDAR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah

Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 191/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DICKY R.
Terdakwa:
ISMAIL
127
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ISMAIL tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 25/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 6 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MISTUM
54
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa MISTUM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu)

Register : 19-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 238/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GUNADI SUNDANA
Terdakwa:
SAEFUDIN
1910
  • MENGADILI:

    - Menyatakan Terdakwa SAEFUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo pasal 8 huruf h Perda Kab.

Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 64/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
INDRA
178
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa INDRA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 04-04-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 8/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 4 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
RUDI RAFLES
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RUDI RAFLES tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah
Register : 04-04-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 15/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 4 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
JHONY HARI SHANDY
80
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JHONY HARI SHANDY tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu
Register : 03-11-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 104/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
KAMRAWI
184
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KAMRAWI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu

Register : 21-07-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 48/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 21 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
HERU GUNAWAN
105
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HERU GUNAWAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
      • 1 (satu) KTP atas nama Heru Gunawan dikembalikan
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 65/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
JAELANI
135
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JAELANI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 67/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
AANG SAEPUDIN
125
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AANG SAEPUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an
Register : 03-11-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 115/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENI YARDI S
Terdakwa:
PUJIANTO
236
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PUJIANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu

Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 53/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
ALIF LUTFIHIDAYAT
158
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALIF LUTFIHIDAYAT tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 66/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
AMBRIL
149
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AMBRIL tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 37/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MUHAMAD APRILIO ERNADI
179
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD APRILIO ERNADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah
Register : 03-11-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 103/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
SURYA APRIADI
135
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SURYA APRIADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    -

Register : 19-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 233/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DAYPY ANGGASWORO
Terdakwa:
BIMA
85
  • MENGADILI:

    - Menyatakan Terdakwa BIMA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo pasal 8 huruf h Perda Kab.

Register : 19-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 237/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GUNADI SUNDANA
Terdakwa:
RUDI TRI H
127
  • MENGADILI:

    - Menyatakan Terdakwa RUDI TRI H tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo pasal 8 huruf h Perda Kab.

Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 55/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
M. ANDRY SAHLAN
1611
  • ANDRY SAHLAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • 3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an. M.