Ditemukan 2375 data
107 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1106 K/Pdt.SusPHI/2020Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya:Dalam Eksepsi Eksepsi Kompetensi Absolut (exceptio decunatoin); Eksepsi Kadaluarsa (exceptio tempotis); Eksepsi gangguan kabur (exception obscuur libel);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan Nomor28/Pdt.SusPHI.G/2020/PN Jkt Prt., tanggal 11 Mei 2020, yang amarlengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi1.
150 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar biaya perkara ini;Subsidair: Apabila Pengadilan/Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohondiberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:1.Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (exception obscuur libelli);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon
Terbanding/Tergugat : NY JANDA LENDAWATY OETAMI
82 — 42
Salah satu cara untukmenyelesaikan sengketa secara tuntas adalah dengan caramengikutsertakan, melibatkan atau menarik semua pihak ketigayang ada hubungan atau tersangkut dengan Objek Sengketa(exception ex juri terti), dalam perkara a quo, gugatan Penggugatterbukti kurang pihak (exception plurium litis consortium). Sebab :a.
Kurangpihak (exception plurium litis consortium). Sehingga gugatanyang demikian sudah seharusnya ditolak. Bahwa ditolaknyaoleh hakim terhadap gugatan yang terbukti kurang pihak, telahmenjadi Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI sebagaimanatampak dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.2752KIPdt/1983 tenggal 12 Desember 1984 yang menegaskan :secara formil harus ikut digugat pihak ketiga dari siapa tanahterperkara diperoleh tergugat.
Bahwa terbukti gugatan Penggugat dalam perkara ini,terbukti kurang pihak (exception plurium litis consortium).Sehingga gugatan yang demikian sudah seharusnya ditolak.4. Gugatan Penggugat Prematur.a. Bahwa Pengugat dalam Gugatannya tertanggal 23Oktober 2017 mendalilkan yang pada pokoknya menyatakanbahwa hubungan hukum yang terjadi antara penggugatdengan tergugat adalah pada tanggal 25 Agustus 2016, diJakarta.
176 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan perlawanan Pelawan berlaku ne bis in idem (exception resjudicata atau exceptie van gewijsde zaak);3.
142 — 41
Exception Domini( Eksepsi Domini)Bahwa M.Yahya Harahap,SH, ( dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal 461 ),memberikan pengertian Eksepsi Domini sebagai berikut : Eksepsi ini merupakan tangkisan yang diajukan tergugat terhadap gugatan, yang berisi bantahan yang menyatakan objek barang yang digugat bukanmilik penggugat, tetapi milik orang lain atau milik tergugat.Penerapan eksepsi tersebut pada dasarnya sama dengan sengketa milik,yang membebani para pihak memikul wajib bukti.
Exception Obscuur Libel ;Hak Para Penggugat Atas Objek Sengketa Tidak Jelas / Tidak JelasObjek Sengketa yang menjadi Hak Para Penggugat;Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010,tersebut tidak menentukan berapa panjang dan berapalebar serta tidakmenentukan batasbatas tanah yang menjadi bagian Para Penggugat,dan juga tidak menyatakan bahwa tanah yang menjadi bagianPara Penggugat tersebut adalah bagian dari tanah SHM Nomor: 3736 ,SHM Nomor : 3737 dan SHM Nomor : 3917.
Exception Domini (Eksepsi Domini):Bahwa tanah yang disengketakan oleh Para Penggugat seluas +16.451 M2Bukan milik Para Penggugat melainkan tanah tersebut adalah merupakanbagian dari tanah sertifikat Hak Milik Nomor 3736, 3737, dan 3917 milikTergugat Il (Sunoto);Bahwa jauh sebelum adanya gugatan waris oleh Para penggugat terhadapayahnya (Harus bin Abu) dan Para Penggugat dinyatakan mendapat bagiantanah seluas +16.451 M2 dari tanah seluas + 49.358 M2, Faktanya tanahseluas + 49.358 M2 telah lebih dulu
41 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan mutlak lembaga Peradilan Mengadili suatau perkara(Actributive Van Rechmacth/Absolut Competentie);Bahwa Penggugat dalam petitum surat gugatannya pada halaman terakhirangka (5) Menyatakan suratsurat atas objek sengketa Para Tergugat tidakmempunyai kekuatan hukum tetap;Alasan Sanggahan:Bahwa berkaitan dengan argumentasi/dalil hukum Penggugat tersebutberdasarkan Pasal 134 HIR dan Pasal 132 Rv tentang kewenangan absolute(exception declinatoir), maka substansi daripada gugatan Para Penggugat
Gugatan Error In Personal (exception in persona).Bahwa dalam gugatan Penggugat tidak menunjukkan ataupun menerangkansatu bukti atas hak yang sah kepemilikan Para Penggugat terhadap tanahyang menjadi objek sengketa, oleh karenanya yang bertindak selakuPenggugat dalam mengajukan gugatan dalam perkara ini adalah orang yangtidak berhak, karena Penggugat tidak memiliki atas hak apapun terhadaptanah sawah, sehingga Penggugat tidak mempunyai hak dan kepastianuntuk menggugat (gemis aanhoedanigheid), hal
Terbanding/Tergugat : Per. SUGI BINTI DAUD
Terbanding/Tergugat : Lel. TALLASA DG. BOMBONG
Terbanding/Tergugat : Lel. BAKRI BIN TALLASA
38 — 20
tanggal 14Desember 2011 dan permohonan PK telah dikirimkan ke MahkamahAgung Rl dengan Nomor pengiriman berkas, W.22.U.3/112/HPDT/IV/2013 tertanggal 3 April 2013, dimana materaiperkara dalam permohonan PK tersebut, pada prinsipnya samadengan gugatan dengan perkara No. 57/PDT.G/PN.SUNGG/2013mengenai kepemilikan tanah seluas 0.15 Ha yang terletak di DesaGangga, kelurahan Tamalayang, Desa Bontonompo, kabupatengowa, dan belum ada putusan yang inkracht;. bahwa ternyata gugatan Penggugat Discualification Exception
, yaitupenggugat tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan, oleh karenapada gugatan awal sampai pengajuan permohonan peninjauankembali seperti tersebut pada point 2 di atas, ternyata PenggugatSangkala Bin Tobo bersaudara dengan Sattu Bin Tobo (pemohonPK)saat ini, sehingga apabila Pengadilan Negeri melanjutkanpemeriksaan dalam perkara ini, maka dikhawatirkan putusan akanoverlapping;. bahwa ternyata gugatan Penggugat mengandung Exception VanConnexteit, yaitu. gugatan dalam perkara ini masih adahubungannya
111 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II dan TergugatIll mengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Penggugat salah alamat (exception in persona); Penggugat dan Tergugat III telan sepakat dalam Perjanjian Bersama;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan Nomor 92/Pdt.SusPHI.G/2019/PN JKT PST tanggal 18 September
186 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat tidak lengkap dalam menarik pihakpihak dalam gugatanyasebagai Tergugat (exception plurium litis consortium);Bahwa terhadap gugatan tersebut oleh Pengadilan Negeri RabaBima dengan putusan Nomor 71/Pdt.G/2017/PN RBI. tanggal 5 Juli 2018,yang amarnya sebagai berikut: Menyatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkaraint: Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sejumlah yangsampai hari ini ditetapbkan sejumlah Rp5.631.000,00 (lima juta enamratus tiga puluh satu ribu rupiah
34 — 12
Putusan Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Kadl.EKSEPSI MENGENAI GUGATAN PENGGUGAT ISINYA GELAP(Onduidelijk) ATAU TIDAK TERANG (exception obcuur libel) ;Bahwa posita PENGGUGAT poin menerangkan telah terjadi perbuatanmelawan hukum jual beli hak atas tanah dengan bukti Sertifikat Hak Milik 1813yang terletak di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dst,Antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT , adalah tidak benar, adapunperjanjian yang benar adalah Perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanahnomor : 02
Putusan Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Kdl.18menginventarisasi dalildalil eksepsi Tergugat tersebut, pada pokoknyadapatlah disimpulkan bahwa eksepsi Tergugat tersebut meliputi permasalahanhukum, sebagai berikut :e Eksepsi tentang Gugatan Penggugat isinya gelap atau tidak terang(exception obscuur libel)Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan denganseksama dalildalil eksepsi Tergugat tersebut diatas, maka dapatlahdisimpulkan bahwa eksepsi tersebut merupakan eksepsi prosesual, yang tidakmenyangkut
diperiksa bersamasama dengan pokok perkara ini ;Menimbang, bahwa selain itu juga perlu dikemukakan makna danhakekat suatu eksepsi ialah suatu sanggahan atau bantahan dari pihaktergugat, terhadap gugatan penggugat, yang tidak langsung mengenai pokokperkara, berdasarkan hal tersebut, maka perlu dipertimbangkan secara khususdalildalil eksepsi Tergugat tersebut, dalam hubungannya dengan gugatanpenggugat, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah benar GugatanPenggugat isinya gelap atau tidak terang (exception
54 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalamperkara ini telah didirikan bangunan toko sebanyak 6 (enam) buah bangunan tokoyang dimiliki oleh 6 (enam) orang pemilik toko dan juga telah didirikan 3 (tiga)buah bangunan rumah yang sekarang dikuasai oleh 3 (tiga) orang pemilik bangunanrumah tersebut;Dan untuk tanah sengketa II jauh sebelum adanya gugatan dalam perkara ini telahdidirikan bangunan rumah sebanyak 11 (sebelas) rumah yang sekarang bangunanrumah tersebut dikuasai oleh sebelas orang pemilik rumah ;2 Bahwa, Tergugat I,1l menyampaikan exception
ini seharusnya ditujukan kepada orang yang menguasai tanahsengketa IT yaitu pemilik 11 (sebelas) bangunan rumah yang dibangun di atas tanahsengketa I;Bahwa, oleh karena subyek hukum yang menguasai secara riil tanah sengketa I dantanah sengketa II tidak dimasukkan sebagai pihak dalam perkara ini, maka suratgugatan Penggugat telah disusun secara tidak sempurna, dan sebagaikonsekwensinya atas gugatan Penggugat yang sedemikian ini patut dinyatakantidak diterima;3 Bahwa, Tergugat I, If menyampaikan exception
119 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exception peremptoria atau peremptoir exciptie;4.
152 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 779 K/Pdt/2018Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:A.B.amo Eksepsi Error In Persona (keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat);Exeptio Obscuur Libel (tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan/gugatankabur) dan Prematur;Petitum dan dalil gugatan bertentangan/petitum tidak jelas dan tidak rinci;Exception Plurium Litis Consortium;Exceptio Dilatoir;Eksepsi gugatan diajukan dengan motif dan itikad buruk demimemperoleh keuntungan pribadi (
79 — 4
Exception Pacti ConventiBerdasarkan tangkisan hokum Exception Pacti Convention, gugatan initidak dapat diajukan karena adanya pernyataan pelepasan dan pembebasan(Release and Discharge) yang telah ditandatangani' oleh parapenggugat;A.3.
Exception TemporisGugatan para penggugat adalah gugatan yang telah kadaluwarsaberdasarkan ketentuan pasal 96 UndangUndang No.13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan (UU NO.13/2003 );A.4 Exceptio Plurium Litis ConsortiumGugatan yang diajukan para Penggugat kurang baik;A.5 Obscuur Libel.Gugatan yang diajukan para Penggugat kabur;A.6 Eksepsi surat kuasa para PenggugatSurat kuasa para Penggugat kepada kuasanya bukan dibuat olehpenggugat yang Sah;56Menimbang bahwa terhadap dalil eksepsi tentang gugatan error
iktikad tidakbaik (ter kwaader trouw) sengaja dibuat salah, akibatnya ada kekuranganpembayaran yang merugikan para Penggugat, sehingga gugatan kepada DanaPensiun Karyawan Mobil Oli Inc (Dapekami) selaku Tergugat adalah sudahtepat dan benar dan tidak salah pihak dan tidak error inPersona; Menimbang bahwa dalam pendapat majelis hakim materi tersebut telahmerupakan substansi pokok perkara sehingga tidak tepat dipertimbangkanpada tahapan eksepsi ini;Menimbang bahwa menyangkut dalil eksepsi tentang exception
pacticonvneti yang mendalilkan bahwa para Penggugat telah menanda tanganisurat pernyataan (statement latter) yang berarti pelepasan hak, juga dalampendapat majelis hakim adalah hal yang telah menyangkut materi pokokperkara sehingga cukup alasan untuk dikesampingakan) Menimbang bahwa menyangkut Exception temporis yaitu Gugatan parapenggugat adalah gugatan yang telah kadaluwarsa juga merupakan hal yangtelah menyangkut materi pokok perkara;Menimbang bahwa menyangkut exception plurium litis consortium
72 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Turut Tergugat Il secara tanggung renteng untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini.SubsidairApabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberanggapan lain, mohon memberikan putusan yang sekiranya lebih adil danpatut menurut hukum yang berkembang di masyarakat dan berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Eksepsi kompetensi absolut; Eksepsi syarat formil ne bis in idem; Exception
115 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, asas hukum larangan retro aktif(asas larangan pemberlakuan peraturan berlaku surut) dapatdikesampingkan dengan asas kemanfaatan dan asas keadilan, sesuaidengan adagium hukum no rule without exception: Bahwa secara sosiologis tindak pidana korupsi sudah semakin merajalela,sehingga harus ditanggulangi secara serius dengan langkahlangkah yangsimultan dan komprehensif.
Terbanding/Penggugat : AMIR BAKRIYADI
Turut Terbanding/Tergugat II : PERKUMPULAN HILLSI
Turut Terbanding/Tergugat III : Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
66 — 53
Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalahkurang pihak dan tidak lengkap (exception plurium litis);6.
Menyatakan gugatan kabur dan tidak jelas (exception obscuurlibel);Dalam Konvensi : Menolak selurunh gugatan yang diajukan oleh Penggugattertanggal 12 Maret 2019 atau setidaktidaknya menyatakan bahwagugatan tidak dapat diterima, karena tidak beralasan dan tidakberdasarkan hukum;Dalam Rekonvensi :Dalam Provisi : Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/semula PenggugatKonvensi menghentikan penggunaan nama dan lambang HILLSI sampaiadanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara :1.
132 — 65
2009, karena materi dan substansi objek sengketamerupakan tindakan hukum dalam ruang lingkup hukum perdata ;Oleh karena itu setelah uraian diatas disampaikan Tergugat mohonkiranya Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugatatau. setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima danmenyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Palu tidakberwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara inl; Bahwa Penggugat tidak mempunyai Kapasitas Hukum untuk bertindaksebagai Pihak Dalam Perkara ini (Exception
Dengan demikianPenggugat tidak dapat dianggap sebagai para pihak dalam sengketa a quo;Oleh karena Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum untukbertindak sebagai Pihak Dalam Perkara ini (Exception Non LegitimaPersonae Study In Judicio), maka Tergugat mohon kepada MaijelisHakim kiranya berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Ge wijsde; Gugatan Penggugat Tidak Berdasarkan Fakta, Pertimbangan Hukumdan Penafsiran Hukum Yang Layak dan Benar
Tahun 2009, karenamateri dan substansi objek sengketa merupakan tindakan hukumdalam ruang lingkup hukum perdata ; Oleh karena itu setelah uraian diatas disampaikan Tergugat mohonkiranya Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atausetidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima dan menyatakanbahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Palu tidak berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini; Bahwa Penggugat tidak mempunyai Kapasitas Hukum untuk bertindaksebagai Pihak Dalam Perkara ini (Exception
Dengan demikian Penggugat tidak dapat dianggapsebagai para pihak dalam sengketa a quo; Oleh karena Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum untukbertindak sebagai Pihak Dalam Perkara ini (Exception Non LegitimaPersonae Study In Judicio), maka Tergugat mohon kepada MajelisHakim kiranya berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Gewijsde);Gugatan Penggugat Tidak Berdasarkan Fakta, Pertimbangan Hukum danPenafsiran Hukum Yang Layak dan Benar;
51 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang exception plurium litis consortiumBahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatanbalik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untukmemberikan putusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Penggugat dalamrekonvensi untuk seluruhnya;2.
155 — 131
sebagaimana permohonan pengukuran dan pemetaan kadastralsporadik (peta bidang), sesuai Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan : 26191 / 2012 tanggal 25 April 2012 ;3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ;Menimbang. .Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat/Terbanding tersebut pihak Tergugat /Pembanding telah menyampaikan eksepsi dan jawaban atas pokoksengketa, antara lain eksepsi tentang PENGGUGAT tidak mempunyai kualitas untukmengajukan gugatan (disqualificatoir exception
batas untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 2tahun 1962 tentang Tanda Batas, dan selanjutnya dilanjutkan lagi denganpemetaan pada tanggal 22 Juli 2011 dan selanjutnya diajukan permohonanpengukuran dan pemetaan kadasiral sporadik (peta bidang) dalam rangkapensertifikatan pada tahun 201 2; 2020 2 nono nc nn nencnc acnebahwa Tergugat I/Pembanding dalam eksepsinya antara lain mengemukakaneksepsi tentang Penggugat tidak mempunyai kualitas untuk mengajukangugatan (disqualificatoir exception