Ditemukan 3621 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : fasilitas fasiliitas
Register : 19-04-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 P/HUM/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H, DK VS BUPATI NGANJUK;
266297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan selanjutnyasebagai hasil fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan BupatiNganjuk tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desadari Gubernur Jawa Timur telah disampaikan kepada Bupati melaluisurat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/6108/013.4/2021 tanggal 24Maret 2021 Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan BupatiNganjuk tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PerangkatDesa, sebagaimana (Bukti T16).Bahwa berdasarkan uraian huruf a sampai dengan huruf g, makaPenyusunan Peraturan Bupati Nganjuk
    Nomor 11 Tahun 2021tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalamproses penyusunannya tidak terouruburu dan bahkan sudahdilakukan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur serta disebarluaskankepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan BupatiNganjuk Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan danPemberhentian Perangkat Desa sebagaimana (Bukti T17).
    Sesuai dengan prosedur penyusunan peraturan perundangundangan mulai dari pembahasan, Fasilitasi ke Gubernur JawaTimur, penetapan, pengundangan, sosialisasi danpenyebarluasan.2.
    Fotokopi Surat Permohonan Fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur (Bukti T9);16. Fotokopi Surat Gubernur Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupatitentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Bukti T16);17. Fotokopi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11Tahun 2021 (Bukti T17);18. Fotokopi UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 (Bukti T18);19.
    Dan selanjutnya sebagai hasilfasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Nganjuk tentangPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dari GubernurJawa Timur telah disampaikan kepada Bupati melalui surat GubernurJawa Timur Nomor 188/6108/013.4/2021 tanggal 24 Maret 2021Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Nganjuk tentangPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana(vide bukti T16).Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut terbuktibahwa Peraturan Bupati Nganjuk
Putus : 12-05-2015 — Upload : 01-02-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 35/Pid.B/2015/PN Klb
Tanggal 12 Mei 2015 — - MUHAMAD MURAIS, dkk
3512
  • Isra Baly, NRPPTT:24.1.0056521 dokter Umum padaPuskesmas Kokar;Bahwa setelah kejadian tersebut, antar Saksi dan keluargaTerdakwa sudah ada perdamaian yang di fasilitasi oleh Kepala DesaAlor Besar;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, para Terdakwamembenarkannya.;SITJUBAIDAH HASAN, dibawah sumpah/ janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa, namun tidak adahubungan keluarga dengan para Terdakwa.
    B/2015/PN.kIb.Bahwa setelah kejadian tersebut, antar korban dan keluarga Terdakwasudah ada perdamaian yang di fasilitasi oleh Kepala Desa Alor Besar;Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa tersebut.;Terdakwa ll. Kadir Kasim Duru;Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan denganpemukulan yang dilakukan Terdakwa dan saudarasaudara Terdakwa yaituTerdakwa . Muhamad Murais, Terdakwa Ill.
    Isra Baly,NRPPTT:24.1.0056521 dokter Umum pada Puskesmas Kokar;Bahwa setelah kejadian tersebut, antar koroban dan keluarga Terdakwasudah ada perdamaian yang di fasilitasi oleh Kepala Desa Alor Besar;Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa tersebut.;Terdakwa Ill. Darmawan Adi Putra alias Noe;Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan denganpemukulan yang dilakukan Terdakwa dan saudarasaudara Terdakwa yaituTerdakwa . Muhamad Murais, Terdakwa Il.
    Isra Baly,NRPPTT:24.1.0056521 dokter Umum pada Puskesmas Kokar;Bahwa setelah kejadian tersebut, antar korban dan keluarga Terdakwasudah ada perdamaian yang di fasilitasi oleh Kepala Desa Alor Besar;Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa tersebut.
    Bahwa benar setelah kejadian tersebut, antar koroan dan keluarga paraTerdakwa sudah ada perdamaian yang di fasilitasi oleh Kepala Desa AlorBesar;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yangdidakwakan kepadanya;Halaman 16 dari 21 Putusan Nomor: 35/Pid.B/2015/PN.Kib.Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan subsideritas, maka Majelis
Register : 07-04-2020 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 229/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 3 Maret 2021 — BAHARUDDIN
Tergugat:
1.Direktorat Jalan Tol Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Turut Tergugat:
Ahli Waris Almarhum AMAT SAMSURI
31476
  • BAHARUDDIN
    Tergugat:
    1.Direktorat Jalan Tol Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II
    2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
    Turut Tergugat:
    Ahli Waris Almarhum AMAT SAMSURI
    Direktorat Jenderal Bina Marga C/q.Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitasi JalanDaerah Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah Il,Pengadaan Tanah Jalan Tol MedanBinjai, beralamat di Jalan SaktiLubis Nomor 1, Kelurahan Siti Rejo Il, Kecamatan Medan Amplas, KotaMedan, Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERGUGAT ;2. Pemerintah Republik Indonesia C/q. Kementerian Agraria Dan TataRuang Badan Pertanahan Nasional C/q.
    Direktorat Jenderal Bina Marga C/q.Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitasi JalanDaerah Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah Il,Pengadaan Tanah Jalan Tol MedanBinjai) untuk terlebih dahuludilakukan penundaan (Totnader) dan sekaligus menunda (Totnader) Pelaksanaan isi Penetapan Penitipan Ganti Kerugian(Consignatie) Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan Binjai tersebuthingga Sampai dengan adanya putusan dalam perkara yang diajukanPenggugat ini memperoleh kekuatan hukum
Register : 02-04-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.MGS RUDY APRIANSYAH, S.H.
2.KURNIAWAN HARAHAP, S.H.
Terdakwa:
SUWANDI, A.KS Bin ATET MUHAMAD
13534
  • Rp. 13.455.000,-;
  • Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) Nomor BKU: 3714/ BKU Setda/2017, tanggal order 27 Desember 2017 senilai Rp. 9.295.000,-;
  • Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) LS, tanggal order 14 November 2017 senilai Rp. 80.300.000,-;
    1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) atas Belanja Makanan dan Minuman sesuai dengan Kode Rekening 1.20.03.16.001.5.2.2.11.04 dalam Kegiatan Fasilitasi
      Fasilitasi Persentase kelancaran TersedianyaKelancaran Operasional Kedinasan Kepala OperasionalTugas Bupati Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
      Fasilitasi Makanan dan Minuman 1.651.500.000Kelancaran Tugas Bupati dan Wakil BupatiBupati dan WakilBupatiBahwa berdasarkan DPPAOPD Sekretariat Daerah (Setda)Kabupaten Bangka Selatan tersebut, tolak ukur kinerja (indikator)kegiatan Penguatan Fungsi Kesekretariatan Dan AdministrasiPerkantoran dan kegiatan Fasilitasi Kelancaran Tugas Bupatidan Wakil Bupati adalah sebagai berikut :No Kegiatan Keluaran Hasil1. Penguatan 1.
      Perkantoran @ Makan minum tamu2, Fasilitasi Makanan dan Minuman 475.979.500,00Kelancaran Bupati dan Wakil BupatiTugas Bupati danWakil BupatiSebagaimana dokumen SPJ yang dibuat oleh Saksi YUSUF, A.Mdtersebut, anggaran Penguatan Fungsi Kesekretariatan danAdministrasi Perkantoran dan kegiatan Fasilitasi Kelancaran TugasBupati dan Wakil Bupati yang dipergunakan oleh TerdakwaSUWANDI, A.KS untuk pengeluaranpengeluaran Non Budgeter,yakni sebesar:No Keterangan Penerima Nilai (Rp) Volume Jumlahdalam (Rp)TA
      Fasilitasi Makanan dan Rp1.651.500.000,00Kelancaran Minuman BupatiTugas dan WakilBupati dan BupatiWakil BupatiBahwa anggaran makan =minum Penguatan FungsiKesekretariatan Dan Administrasi Perkantoran digunakan untukkegiatan operasional kantor Sekretariat Daerah Kabupaten BangkaSelatan seperti untum makan minum rapat, makan minumpegawai, makan minum tamutamu Sekretariat Daerah;dan Wakildigunakan untuk kegiatan Fasilitasi Kelancaran Tugas Bupati danBahwa anggaran makan minum Bupati BupatiWakil Bupati
      Sedangkan untuk kegiatan Fasilitasi KelancaranPelaksanaan Tugas Bupati dan Wakil Bupati Pada Sekretariat DaerahKabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2017 nomor DPA1.20.03.16.001.5.2 sebesar Rp. 1.561.500.000,00 (satu milyar limaratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa susunan kepanitiaan/ organisasi Pengadaan barang/ jasapada kegiatan belanja makanan dan minuman Penguatan FungsiKesekretariatan dan Administrasi Perkantoran serta belanja makanandan minuman pada kegiatan Fasilitasi
Register : 08-08-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan PTUN JAMBI Nomor 21/P/FP/2016/PTUN.JBI.
Tanggal 5 September 2016 — H. ARIFIN Vs.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TINGKAT KABUPATEN SAROLANGUN
12793
  • Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 yangditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun selakuKetua Pemilihan Kepala Desa (PANPILKADES) Kabupaten Sarolangun(vide Bukti P15, P18, P19, P20, P21, P22 dan P23);Bahwa terhadap surat tersebut ternyata Termohon tidak jugamengambil keputusan dan/atau tindakan, sedangkan berdasarkanketentuan Pasal 72 s/d Pasal 74 Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 26Tahun 2016 tentang Pemilinan Kepala Desa telah disebutkan: Pasal 72; Proses dan langkahlangkah tahapan fasilitasi
    (vide Bukti P11);Bahwa fasilitasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas KecamatanPelawan tidak menghasilkan kata mufakat, sehingga Panitia PengawasKecamatan Pelawan Jaya menyerahkan penyelesaian permasalahanperselisihan hasil pemilihan Kepala Desa Pelawan Jaya itu kepadaPanitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Sarolangun melaluisuratnya Nomor: 140/188/PEM perihal Laporan PenyelesaianPerselisinan Hasil Pemilihnan Kepala Desa Pelawan Jaya tertanggal16 Mei 2016 (vide Bukti P12) yang ditujukan
    Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat danPemerintahan Desa Kabupaten Sarolangun yang merupakan salah satuunsur dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Sarolangun;Bahwa meskipun Panitia Pengawas Kecamatan Pelawan telahmengirimkan laporan penyelesaian perselisihan hasil pemilinan KepalaDesa tersebut, dimana seharusnya Panitia Pemilihan Kepala DesaTingkat Kabupaten Sarolangun melakukan fasilitasi dan penyelesaianperselisihan hasil pemilihan kepala desa a quo, namun ternyata pada hariyang sama (i.c
    PROSEDUR YANG HARUS DITEMPUH OLEH TERMOHON; Bahwa prosedur yang harus ditempuh oleh Termohon dalammelakukan fasilitasi dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihankepala desa sesuai ketentuan Pasal 72 s/d Pasal 74 Peraturan BupatiSarolangun Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desasebagaimana disebutkan di atas secara berturutturut adalah sebagaiberikut: 11.3.1.
    BPMPDKabupaten Sarolangun' berikut lampirannya berupa:(1) Notulen Rapat Fasilitasi Penyelesaian PerselisihanHasil Penghitungan Suara Desa Pelawan Jaya,Kecamatan Pelawan tanggal 16 Mei 2016, dan (2) DaftarHadir Musyawarah Penyelesaian Permasalahan HasilHalaman 32 dari 74 halaman Putusan Nomor: 21/P/FP/2016/PTUN.JBI.13. Bukti P13 :14. Bukti P14 :15.
Register : 07-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb
Tanggal 11 Februari 2015 — MUHAMMAD ASYHADI Als. ADI Bin A. KARIM;
8520
  • PERTADI KUSUMA.MH NIP. 197003021989121001;bbb. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 462 Tahun 2006 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 19 Juli 2006, Nomor urut : 02, Nama : M.BANA, NIP. 700001931, Jabatan Baru : Kasi Fasilitasi dan Pembayaran dan Simpan Pinjam pada Bidang Koperasi Dinas Koperindag Kab.
    Kasi Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam pada Dinas Koperindag Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilegalisir oleh Kepala BKD Drs. PERTADI KUSUMA.MH NIP. 197003021989121001;ddd. 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Nomor. 063/KPTS/KWK-5/VIII/1987 ditetapkan di Jambi pada tanggal 24 Agustus 1987 yang dilegalisir oleh Kepala BKD Drs.
    Ali selaku Pelaksana Tugas Kasi Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjampada Dinas Koperindag Kab. Tanjung Jabung Timur, saksi Darusman, SE.MM BinRakim selaku Staf pada Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam DinasKoperasi dan UMKM Provinsi Jambi dan saksi Drs. Achmad Fahmad Fauzi BinHalaman 33 dari 147 halaman, Putusan Nomor 3 1/Pid.SusTPK/2014/PN. Jmb.Rasidi selaku Kepala Dinas Koperindag Kab.
    Ali selaku PelaksanaTugas Kasi Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam pada Dinas KoperindagKab. Tanjung Jabung Timur, saksi Darusman, SE.MM Bin Rakimselaku Staf pada Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam DinasKoperasi dan UMKM Provinsi Jambi dan saksi Drs. Achmad FahmadFauzi Bin Rasidi selaku Kepala Dinas Koperindag Kab.
    Aliselaku Pelaksana Tugas Kasi Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam padaDinas Koperindag Kab. Tanjung Jabung Timur, saksi Darusman, SE.MMBin Rakim selaku Staf pada Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan PinjamDinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi dan saksi Drs. AchmadFahmad Fauzi Bin Rasidi selaku Kepala Dinas Koperindag Kab.
    Ali selaku Pelaksana Tugas Kasi Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjampada Dinas Koperindag Kab. Tanjung Jabung Timur, saksi Darusman, SE.MM BinRakim selaku Staf pada Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam DinasKoperasi dan UMKM Provinsi Jambi dan saksi Drs. Achmad Fahmad Fauzi BinRasidi selaku Kepala Dinas Koperindag Kab.
    BANA, NIP : 700001931, Jabatan Baru : Peltu.Kasi Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam pada DinasKoperindag Kab. Tanjung Jabung Timur yang dilegalisir oleh KepalaBKD Drs.
Register : 14-02-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 03-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 139 K/TUN/2017
Tanggal 4 April 2017 — BUPATI PENAJAM PASER UTARA VS AHMAD MAULADIN;
6531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentangTata Cara Pemilinan Kepala Desa menyatakan dalam rangka fasilitasipemilihan Kepala Desa dan Penyelesaian sengketa pemilihan KepalaDesa maka dibentuk tim fasilitasi pemilinan Kepala Desa danpenyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa di tingkat kKecamatan dandi tingkat Kabupaten;.
    Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentangTata Cara Pemilinan Kepala Desa menjelaskan tim fasilitasi pemilihanKepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26membuat Laporan Penyelesaian Sengketa Pemilinan Kepala Desa yangdisampaikan kepada Bupati melalui Kepala BPMPD:.
    pemilinan Kepala Desa dan penyelesaiansengketa pemilinan Kepala Desa maka dibentuk tim fasilitasi pemilihanKepala Desa dan penyelesaian sengketa pemilinan Kepala Desa ditingkat Kecamatan dan di tingkat Kabupaten;.Bahwa adapun kronologis penyelesaian sengketa PenyelesaianSengketa Pemilihan Kepala Desa di Desa Tengin Baru KecamatanSepaku Kabupaten Penajam Paser Utara oleh Tim Fasilitasi danPenyelesaian Sengketa Pemilinan Kepala Desa tingkat Kabupaten yakni:1) Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015 calon
    Kades Tengin BaruAhmad Mauladin mengajukan surat gugatan kepada Bupati PenajamPaser Utara dengan tuntutan meminta dilaksanakan Pemilihan UlangKepala Desa Tengin Baru atau Pemungutan Suara kembali;2) Pada tanggal 18 Desember 2015 Tim Fasilitasi dan PenyelesaianSengketa Pemilihnan Kepala Desa tingkat Kabupaten mengadakanRapat terkait gugatan Pemilihan Kepala Desa Tengin Baru dengankesimpulan:a) Tuntutan Pemilinan Ulang atas dasar materi gugatan oleh calonKepala Desa a.n.
    Ahmad Mauladin tidak dapat ditindaklanjuti olehTim Fasilitasi dan Penyelesaian Sengketa Pemilinan Kepala Desakarena bukan terkait materi gugatan hasil penghitungan suara;Halaman 18 dari 42 halaman Putusan Nomor 139 K/TUN/2017b) Gugatan calon Kepala Desa Tengin Baru a.n.
Register : 21-08-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 229/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 31 Oktober 2019 — Penggugat:
Amran Sinaga
Tergugat:
Bupati Serdang Bedagai
14566
  • Bahwa selanjutnya dengan dasar putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 847/K/Pid/2018 tanggal 12 November 2018 Tergugatmembentuk tim fasilitasi permasalahan Desa Sei Belutu, yang menjadiHalaman 10Perkara No. 229/G/2019/PTUNMDN14.15.sorotan pada Penggugat, tim yang dibentuk oleh Tergugat itu pun mempunyaibanyak pandangan dan sikap yang berbedabeda, dimana sebahagian daritim tersebut menyatakan Penggugat dapat diberhentikan dan sebahagian lagisecara tegas menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat
    Bahwa dengan adanya putusan sebagaimana diuraikan diatas, dibentuk timfasilitasi atas masalah tersebut dari unsur organisasi perangkat daerahkabupaten Serdang Bedagai yang berkaitan dengan permasalahan tersebut,dimana rekomendasi tim fasilitasi tersebut merekomendasikan kepada Tergugatuntuk memberhentikan Penggugat dari jabatannya sebagai Kepala Desa SeiBelutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagal;9.
    Bukti T2 Fotokopi Telaahan Staf Nomor: 18.18/410/1147/2019 tanggal 7 Mei 2019dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada BupatiSerdang Bedagai, Perihal Laporan Fasilitasi Permasalahan Kepala DesaSei Belutu Kecamatan Sei Bamban ;3. Bukti T3 Fotokopi Notulen Rapat Pembahasan Permasalahan Desa untuk Desa Sei Belutu tanggal 17 Juni 2019 ; Halaman 16Perkara No. 229/G/2019/PTUNMDN4.
    Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (4) Bupati melakukan kajian untuk melakukan proses selanjutnya ;Pasal 3.Dalam hal Badan Permusyawaran Desa tidak menyampaikan laporan materikasus yang terjadi terhadap kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)Camat dapat menyampaikan laporan materi khusus yang terjadi terhadap kepalaDesa yangbersangkutan) 922 oon nnn nnnPasal 4(1) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Bupatimembentuk tim kajian yang disebut Tim Fasilitasi
    Penyelesaian Permasalahan Desa Tingkat Kabupaten ;0 202020 nnn nnn nnn nnnnnnnnn neeHalaman 28Perkara No. 229/G/2019/PTUNMDN(2) Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Desa tingkat Kabupatenmerekomendasikan kajian disertai bukti dan data yang akurat terhadappermasalahan kepala Desa kepada Bupati ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil yang diajukan Penggugat danTergugat, bukti surat, saksi, dan kesimpulan dari Para Pihak dalam persidangan, makadiperoleh faktafakta hukum yang relevan dengan permasalahan
Putus : 18-01-2012 — Upload : 26-03-2013
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 6/Pdt.G/2011/PN.PWK
Tanggal 18 Januari 2012 — 1. H. Zaenal Mutaqin 2. Heru Rahmat, Amd MELAWAN 1. Pemerintah Kabupaten Purwakarta, cq. Bupati Purwakarta 2. PT. SURYA HANDA PERKASA
9151
  • Fhotocopy Surat dari Tim Fasilitasi Pembangunan PasarSimpang Pemerintah Kabupaten Purwakarta Kepada ParaPedagang Pasar Simpang dan Para Pedagang Pasar Rebo, No.003/pppk/TFPPS/4/09/2009 , tanggal 04 September 2009Perihal Himbauan, selanjutnya diberibeceeeeeeees T.117;18.
    Fhotocopy Surat dari Tim Fasilitasi Pembangunan PasarSimpang Pemerintah Kabupaten Purwakarta Kepada ParaPedagang Pasar Simpang dan Para Pedagang Pasar Rebo, No.005/pppk/TFPPS/29/09/2009 tanggal 29 September 2009Perihal Batas Akhir Pemesanan, selanjutnya diberi T.119;20.
    Fhotocopy Surat dari Tim Fasilitasi Pembangunan PasarSimpang Pemerintah Kabupaten Purwakarta Kepada PengelolaPenggilingan Padi, No. 015/pppk/TFPPS/22/10/2009 tanggal 22Oktober 2009 Perihal Pemberitahuan, selanjutnya diberibeveeeeeaees T.I21;22.
    Fhotocopy Surat dari Tim Fasilitasi Pembangunan PasarSimpang Pemerintah Kabupaten Purwakarta Kepada BupatiPurwakarta No. 022/pppk/ TFPPS/31/X/2009 tanggal 3140Oktober 2009 Perihal Pemberian Hibah/Bantuan Ekonomi(Stimulus/Subsidi) bagi Para Pedagang Pasar SimpangRebo,Selanjutnya diberi tanda...........ccccccceseeeeeeeeeeeeeeeenenees T.122;23. Fhotocopy Surat dari Tim Fasilitasi Pembangunan PasarSimpang Pemerintah Kabupaten Purwakarta Kepada KepalaDPKAD Kab.
    Fhotocopy Surat Pemberitahuan No. 026/pppk/TFPPS/6/1/2010 kepada Ketua IWAPA dan Ketua P3RP Pasar ReboPurwakarta dari Tim Fasilitasi Pembangunan Pasar SimpangPemerintah Kabupaten Purwakarta tanggal 6 Januari 2010,selanjutnya diberiie 010 eebeceeees T.H32;33.
Register : 18-03-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 04-02-2020
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Tjt
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat : H. AMAT Bin PALA Tergugat : 1. SAMSU ALAM, 2. SAMURI Turut Tergugat : 1. Kepala Desa Sungai Jeruk Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur, 2. Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 3. Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jambi cq Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur
12361
  • Penyelesaian Sengketa Lahanpada tanggal 5 Maret 2018 dan saat itu telah terdata seluruh warga yangmemiliki permasalahan (sengketa) lahan dengan Penggugat yang menurutPenggugat telah menduduki/menguasai lahan milik Penggugat, akan tetapiyang digugat oleh Penggugat hanya Tergugat dan Tergugat Il sajasementara masih banyak warga lain yang juga menguasai lahan milikPenggugat (dari data hasil tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa lahanKabupaten Tanjung Jabung Timur), karena Penggugat hanya menggugatTergugat
    Bahwa benar permasalahan antara Tergugat beserta wargamasyarakat desa Sungai Jeruk lainnya telah pernah diselesaikan olehBupati Tanjung Jabung Timur melalui Tim Fasilitasi PenyelesaikanSengketa Lahan Kab.
    Tanjung Jabung Timur pada tanggal 5 Maret 2018sebagaimana dalil posita gugatan Penggugat pada poin 10; BahwaKesimpulan Akhir dari Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa LahanKabupaten Tanjung Jabung Timur adalah lahan yang diklaim oleh sdr.HAMMA (in casu PENGGUGAT) tidak dapat dibuktikan kebenarannyakarena tidak dapat menunjukkan dokumen asli kepemilikannya ataslahan tersebut, jadi tidak benar sama sekali dalil posita gugatanPenggugat pada poin 10 yang menyebutkan bahwa Kesimpulan AkhirTim Fasilitasi
    Bahwa sebagaimana Kesimpulan Akhir hasil fasilitasi permasalah lanhan ada +60 orang yang menguasai Lahan tersebut baik dengan dasar SMH maupunSporadi.. Bahwa Turut Tergugat Il membantah dan menolak dalildalil gugatan selaindan selebihnya.Halaman 22 dari 33 Hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2019/PN.
    Gugatan Penggugat Kurang PihakBahwa pada Posita Gugatan Penggugat angka 12, Penggugat menyatakantelah ada penanganan terhadap permasalahan lahan pada objek perkarayang difasilitasi oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan KabupatenTanjung Jabung Timur dan telah ada kesimpulan akhirnya. Pada kesimpulanakhir tersebut terdapat sejumlah nama masyarakat yang tanahnya jugaberada diatas objek perkara aquo.
Register : 28-08-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 617/Pid.B/2014/PN.Jmr
Tanggal 30 September 2014 — SAI bin SADIN Als P. WASIROH
328
  • PARMAN, dibawah sumpah memberiketerangan pada pokoknya;Bahwa pada hari SENIN tanggal 16 Juni 2014 sekira pukul 10.00 Wib di kantor desaSucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, saksi korban di pukul terdakwadi bagian muka sebanyak kalie Bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi korban di latar belakangi ,terdakwa dan saksikorban mau menyelesaikan masalah pembelian tanah di kantor desa Sucopangepok,yang di fasilitasi oleh Kepala kampung dan saksi selaku Kepala Desa,e Bahwa waktu di kantor Kepala
    MAHFID , dibawah sumpah memberiketerangan pada pokoknya;e Bahwa pada hari SENIN tanggal 16 Juni 2014 sekira pukul 10.00 Wib di kantor desaSucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, saksi korban di pukul terdakwadi bagian muka sebanyak 1 kalie Bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi korban di latar belakangi ,terdakwa dan saksikorban mau menyelesaikan masalah pembelian tanah di kantor desa Sucopangepok,yang di fasilitasi oleh saksi selaku Kepala kampung dan pak Kepala Desa,e Bahwa waktu di
    Unsur Melakukan PenganiayaanMenimbang bahwa berdasarkan atas fakta yang terungkap di persidangan yaitu; padahari SENIN tanggal 16 Juni 2014 sekira pukul 10.00 Wib di kantor desa Sucopangepok,Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, terdakwa memukul saksi korban di bagian mukasebanyak kali, perbuatan terdakwa terhadap saksi di latar belakangi ,terdakwa dan saksi maumenyelesaikan masalah pembelian tanah di kantor desa Sucopangepok, yang di fasilitasi olehPak Kepala kampung dan Pak Kepala Desa,, waktu di
Register : 05-01-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PTUN JAMBI Nomor 2/G/2017/PTUN.JBI
Tanggal 17 Mei 2017 — SUBANDRIO VS BUPATI SAROLANGUN
136108
  • Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalamPerkara Tata Usaha Negara Nomor 21/P/FP/2016/PTUN.JBI tertanggal5 September 2016 pada halaman 66 s/d 69, menguraikan; Bahwa dalam hal terjadi perselisihan pada Pemilihan Kepala Desa,maka secara runut harus dilakukan fasilitasi oleh Panitia Pilkades daritingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten; Bahwa fasilitasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas KecamatanPelawan tidak menemukan kata mufakat, namun ternyata PanitiaHalaman 16 dari 59
    halaman Putusan Nomor 2/G/2017/PTUN.JBIPemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Sarolangun dengankewenangan yang dimiliki tidak melaksanakan tindakan secaraprosedural, dimana seharusnya Panitia Pemilihan Kepala DesaTingkat Kabupaten Sarolangun melaksanakan fasilitasi denganbeberapa tahapan, yakni melakukan pemeriksaan dan pengkajianulang terhadap seluruh dokumen perselisihan hasil pemilinan KepalaDesa, memanggil pihakpihak yang berselisih untuk musyawarahmufakat dan memutuskan penyelesaian perselisihan
    , sehinggatindakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat KabupatenSarolangun telah melanggar kaedah prosesual sebagaimanaditetapkan oleh Pasal 72, 73 dan 74 Peraturan Bupati SarolangunNomor 26 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa;Bahwa fakta hukumnya ternyata Panitia Pemilihan Kepala DesaTingkat Kabupaten Sarolangun justru melakukan fasilitasi dengancara melakukan penghitungan ulang atas surat suara tidak sahsebanyak 351 (tiga ratus lima puluh satu) suara bertempat di KantorBPMPD Kabupaten Sarolangun
    oleh PanitiaPilkades dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkatKabupaten;Bahwa fasilitasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas KecamatanPelawan tidak menemukan kata mufakat, namun ternyata PanitiaPemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Sarolangun dengankewenangan yang dimiliki tidak melaksanakan tindakan secaraprosedural, dimana seharusnya Panitia Pemilihan Kepala DesaTingkat Kabupaten Sarolangun melaksanakan fasilitasi denganbeberapa tahapan, yakni melakukan pemeriksaan dan pengkajianulang terhadap
    seluruh dokumen perselisihan hasil pemilinanKepala Desa, memanggil pihakpihak yang berselisin untukmusyawarah mufakat dan memutuskan penyelesaian perselisihan,sehingga tindakan Panitia Pemilihan Kepala Desa TingkatKabupaten Sarolangun telah melanggar kaedah prosesualsebagaimana ditetapkan oleh Pasal 72, 73 dan 74 PeraturanBupati Sarolangun Nomor 26 Tahun 2016 tentang PemilihanKepala Desa;Bahwa fakta hukumnya ternyata Panitia Pemilihan Kepala DesaTingkat Kabupaten Sarolangun justru melakukan fasilitasi
Register : 17-03-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 4/G/2020/PTUN.PBR
Tanggal 2 Juli 2020 — Penggugat:
SADAM, S.Si
Tergugat:
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BAPEKAM) KAMPUNG BENTENG HULU
159109
  • Mulyadi dkk, tertanggal 25November 2019 dilakukan musyawarah/fasilitasi di tingkat kampung olehBAPEKAM, kemudian sekitar tanggal 27 November di pagi hari juga dilakukanfasilitasi oleh pihak Kecamatan antara Penghulu Terpilih dengan paraHalaman 8 dari 71 halaman Putusan No. 4/G/2020/PTUN.PBRPenyanggah/Keberatan dan dikarenakan keberatan Sdr.
    Sadam, S.Si sebagai calon terpilin dengan suara terbanyak,tetapi perlu juga diperhatikan kebenaran materil dimana dari fakta bukti dansaksi dalam fasilitasi sanggahan/keberatan yang tidak terbantahkan dan diakuisendiri oleh Sdr. Sadam, S.Si telah terjadi pelanggaran norma dasar yaitu jujurdan adil;11.
    (fotocopy sesuai dengan asili);: Berita Acara Fasilitasi Tingkat Kampung PerselisihanPILPUNG Kampung Benteng Hulu Tahun 2019, tertanggal 25November 2019. (fotocopy sesuai dengan asli);: Fotocopy Surat undangan Rapat Fasilitasi PerselisihanPemilihan Pemilihan Penghulu Kampung Benteng HuluKecamatan Mempura.
    Bukti T.ll. 5: Berita Acara Fasilitasi Tingkat Kampung Perselisihnan PilpungKampung Benteng Hulu Tahun 2019, tanggal 25 November2019 (fotocopy sesuai dengan copy);: Berita Acara Fasilitasi Perselisihan Pemilihan PemilihanPenghulu Kampung Benteng Hulu Kec.
    Mempura tanggal 27November 2019 (fotocopy sesuai dengan copy);: Berita Acara Fasilitasi Keberatan/Sanggahan Hasil PemilihanPenghulu Benteng Hulu Kecamatan Mempura oleh TimPengawas Pemilihan Penghulu Serentak Tahun 2019, tanggal19 Desember 2019 (fotocopy sesuai dengan copy);: Surat Pengawas Pemilihnan Penghulu Serentak Kab.
Register : 18-08-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PTUN JAMBI Nomor 2/P/FP/2021/PTUN.JBI
Tanggal 7 September 2021 — Pemohon:
Mahmud Kalfin
Termohon:
Bupati Sarolangun
234127
  • Sedangkan berdasarkan ketentuan perundangundangan, Termohon memiliki kewenangan untuk melakukanpenundaan dan memerintahkan fasilitasi sebagaimana kamimohonkan;Bahwa tindakan Termohon itu telah merugikan Pemohon selaku CalonKepala Desa Bukit Tigo, hal mana selain menyalahi ketentuanperundangundangan yang berlaku (/.c.
    penyelesaian permasalahan yang Pemohon ajukan, danselanjutnya hasil fasilitasi itu dapat diajukan oleh Panitia PemilihanKepala Desa Tingkat Kabupaten kepada Bupati sebagai pelaporanpelaksanaan dan bahan evaluasi, sesuai dan berdasarkan perintahBupati (/.c. Termohon).
    Dalam hal ternyata dari hasil fasilitasi ituterbukti adanya pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan olehPanitia Pemilihnan Kepala Desa Bukit Tigo dan Panitia PemilihanKepala Desa Tingkat Kecamatan Singkut, maka demi hukum,seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang khusus di TPSTPSyang bermasalah, yaitu di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;Prosedur Yang Harus Ditempuh Termohon;Bahwa prosedur yang harus ditempuh oleh Termohon dalam perkaraini, adalah memerintahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa TingkatKabupaten
    Mewajibkan Termohon untuk mengeluarkan keputusan dan/atautindakan terhadap apa yang pemohon ajukan dan memerintahkanPanitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Sarolangun untukmelakukan fasilitasi dalam hal didapati pelanggaran dalam pemilihanKepala Desa Bukit Tigo dan melakukan pemungutan suara ulang diTPSTPS yang bermasalah;2.
    Bahwa gugatan pemohon dalam Petitum gugatan agar Termohonmemerintahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat KabupatenSarolangun untuk melakukan fasilitasi dalam hal didapati pelanggarandalam pemilihan Kepala Desa Bukit Tigo dan melakukan pemungutan suaraulang di TPSTPS yang bermasalah.
Register : 12-04-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
AMIRUDIN, SH.,MH
Terdakwa:
RIBKA DEWI, S.Pd Anak MUNAN TRIWANTO
9428
  • Januari s/d Juni, bulan Juli s/d Desember, Pengadaan Sarana dan Makan Minum Kegiatan beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
  • 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Insentif Anggota Linmas bulan Januari s/d Juni, bulan Juli s/d Desember dan Belanja Perlengkapan dan Peralatan Kegiatan Anggota Linmas berikut Nota Belanja Barang;
  • 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Belanja Barang dan Jasa Pembinaan Fasilitasi
  • 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Siswa Berprestasi;
  • 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Bidang Pendidikan bulan Januari s/d Desember 2018 beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
  • 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Fasilitasi Bidang Kesenian dan Kebudayaan
    Masyarakat Tahun Anggaran 2018 beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
  • 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan Fasilitasi Bidang Keagamaan Tahun Anggaran 2018;
  • 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta Kwitansi dan Nota Belanja Barang;
  • 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang Pemberdayaan Masyarakat
    13.000.000,00 8.300.000,00 8.300.000 4.700.000,00Pendidikan Siswa ,00Berprestasi2.3.4 Penunjang 49.800.000,00 49. 134.000,00 666.000,00 49.800.00Kegiatan 0,00Pendidikan2.3.5 Fasilitasi Kegiatan 7.600.000,00 7.600.000,00 7.600.000Bidang Kesenian ,00dan KebudayaanMasyarakat2.3.6 Fasilitasi Bidang 8.000.000,00 8.000.000,00 8.000.000Keagamaan ,002.4 Bidang 47.637.000,00 47.637.000,00 47.637.00Pemberdayaan 0,00Masyarakat2.4.1 Peningkatan 4.637.000,00 4.637 .000,00 4.637.000Kapasitas Bagi ,00BPD2.4.2
    (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang PembinaanKemasyarakatan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Kegiatan BidangPendidikan bulan Januari s/d Desember 2018 beserta Kwitansi dan NotaBelanja Barang;1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang PembinaanKemasyarakatan Kegiatan Fasilitasi Bidang Kesenian dan KebudayaanMasyarakat Tahun Anggaran 2018 beserta Kwitansi dan Nota BelanjaBarang;1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bidang PembinaanKemasyarakatan Kegiatan Fasilitasi
    (Tiga puluh dua juta delapan ribu dua ratus rupiah) dan dari pengakuan terdakwa,uang sebesar Rp. 32.008.200,00. tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluanpribadi terdakwa;Menimbang, bahwa pada tahun anggaran 2018 dalam APBDes MadakKecamatan Subah dianggarkan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan SiswaBerprestasi dalam bentuk barang kepada siswa di SDN 17 Semeriuk, SDS Talenta,Sungai Kajang, dan SDN 4 Karangan sebesar Rp. 13.000.000,00.
    (Tiga belas jutarupiah) dan oleh terdakwa Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Siswa Berprestasi tersebutdilaksanakan, dari jumlah anggaran sebesar Rp. 13.000.000,00. tersebut yangdapat direalisasikan adalah sebesar Rp. 13.000.000,00. akan tetapi yang dapatdipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Ketua TPK Desa Madak KecamatanSubah adalah sebesar Rp. 8.300.000,00.
    ,00KegiatanPanitia HariBesarNasional2.3.2 Penunjang 23.900.000,00 23.475.000,00 425.000,00 23.900.000Kegiatan ,00Kesehatan2.3.3 Kegiatan 13.000.000,00 8.300.000,00 8.300.000, 4,700.000,00Fasilitasi 00PendidikanSiswaBerprestasi2.3.4 Penunjang 49.800.000,00 49.134.000,00 666.000,00 49.800.000Kegiatan ,00Pendidikan2.3.5 Fasilitasi 7.600.000,00 7.600.000,00 7.600.000,Kegiatan 00BidangKeseniandanKebudayaanMasyarakat2.3.6 Fasilitasi 8.000.000,00 8.000.000,00 8.000.000,Bidang 00Keagamaan2.4 Bidang 47.637.000,00
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
634276
  • Tentang : Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Jaminan Sosial;d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja MigranIndonesia;e. penguatan peran pegawai fungsional pengantarkerja;f. pelayanan penempatan di layanan terpadu satuatap penempatan dan pelindungan PekerjaMigran Indonesia; dang. pembinaan dan pengawasan.Pasal9...(1)(2)(2) x .aPRESIDENREPUBLIK INDONESIAPasal 9Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) huruf c dan permintaan Pekerja Migran Indonesiaberasal dari:a. Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuanpenempatan;b.
    sanksiadministratif.Pasa 20Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberianPelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 diatur denganPeraturan Pemerintah.(1)Bagian KetigaPelindungan Selama BekerjaPasal 21Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 huruf b meliputi:a. pendataan dan pendaftaran oleh ataseketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeriyang ditunjuk;b. pemantauan dan evaluasi terhadap PemberiKerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;c. fasilitasi
    pemenuhan hak Pekerja MigranIndonesia;d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;pemberian layanan jasa kekonsuleran;f. pendampingan, mediasi, advokasi, danpemberian bantuan hukum berupa fasilitasijasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atauPerwakilan Republik Indonesia serta perwaliansesuai dengan hukum negara setempat;g. pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia;danh. fasilitasi repatriasi.(2) Pelindungan...(2)Tip,ereic*OoPRESIDENREPUBLIK INDONESIA19Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    kepulangan sampai daerah asal;b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesiayang belum terpenuhi;c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesiayang sakit dan meninggal dunia;d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dane. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dankeluarganya.Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusatbersamasama dengan Pemerintah Daerah.Pasal 25Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesiawajib melaporkan data kepulangan dan
    pengawasan pelaksanaan pelayananJaminan Sosial;5) memenuhi hak Pekerja Migran Indonesia;6) memverifikasi dokumen Pekerja MigranIndonesia;melaksanakan penempatan dan Pelindungan PekerjaMigran Indonesia melalui kerja sama antaraPemerintah Pusat dengan negara tujuanpenempatan,mengusulkan pencabutan SIP3MI kepada Menteriterhadap Perusahaan Penempatan Pekerja MigranIndonesia;memberikan Pelindungan Selama Bekerja denganberkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesiadi negara tujuan penempatan;melakukan fasilitasi
Upload : 08-11-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 49/PID.SUS.K/2013/PT-MDN
DRA. NURSYAMSIAH
2917
  • Menyelengaraan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring,evaluasi pengendalian dan kebijakan penyelenggaraan = urusanrumah tangga dibidang pengelolaan mess, gedung dan taman,kenderaan dan urusan dalam, rumah tanggga pimpinan;Menyelenggaralakan penyusunan dan penyempurnaan kebijakandibidang penyelenggaraan pengelolaan rumah tangga dilingkunganSetdaprovsu sesuai ketentuan yang ditetapkan ..
    Menyelenggarakan fasilitasi pengadaan peralatan/perlengkapandilingkungan Setdaprovsu skala menengah kebawah, sesuai standaryang ditetapkan.Menyelenggarakan pengadaan peralatan/perlengkapan padalingkungan rumah tangga pimpinan skala menengah kebawah,sesuai standar yang ditetapkan.Menyelenggarakan pendistribusian peralatan/perlengkapandilingkungan Setdaprovsu dan Rumah Tangga Pimpinan skalamenengah kebawah sesuai standar yang ditetapkan .Menyelenggarakan penataan dan pengaturan gedung, tamanperkantoran
    Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan urusankenderaan sinas dan urusan dalam kerumahtangggan dilingkunganSetdaprovsu dan rumah tangga dinas pimpinan .p. Menyelenggarakan investasi dan identifikasi penyelenggaraanurusan pengelolaan rumah tangga;q. Menyelenggarakan konsultasi dan asistensi penyelenggaranpendayagunaan dan pemanfaatan dibidang kerumahtangaan.r.
    Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan rarpatrapat internal dan eksternal dan event=event tingkat Provinsi .s. Menyelenggarakan pelayanan tamutamu pimpinan .t. Menyelenggarakan pemantauan dan observasi penyelenggaraaanpengelolaan urusan rumah tangga dilingkungan Setdaprovsu, rumahdinas pimpinan dan mess milik pemerintah Provinsi sesuai standaryang ditetapkan.u. Menyelenggarakan konsultasi dan assistensi penyelenggaraanpengembangan urusan rumah tangga.v.
    Menyelenggarakan fasilitasi dan pengkoordinasian penyelenggaraanurusan humas pimpinan, keprotokolan dan pentelekomunikasian .y. Menyelenggarakan hubungan kerjasama dan kemitraan dalampenyelengaraan urusan kerumahtangaan.z.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1095 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk., CABANG MEDAN 2 VS SATINO
10891 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fidusiadan sertifikat fidusia adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangandengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen;Menyatakan perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan hakmilik secara fidusia yang telah dibuat dan ditandatangani serta disepakatibersama antara konsumen dengan pelaku usaha adalah batal demi hukumdan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;Menyatakan pelaku usaha yang telah melakukan penarikan unitkendaraan yang menjadi ("Barang Jaminan") atas fasilitasi
    NomorPolisi BK 8514 PI:Adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Bertentangan dengan;1) Bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia (PERKAPOLRI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang PengamananEksekusi Jaminan Fidusia, karena pelaku usaha dalammengambil/menarik unit kendaraan yang menjadi ("barang jaminan")atas fasilitasi pembiayaan yang telah diberikan oleh pelaku usahakepada konsumen dengan hanya menggunakan tenaga dari internaldan debt collector yang seharusnya menggunakan tenaga KepolisianRepublik
    Indonesia;2) Bertentangan dengan bagian V HIR dimulai dari Pasal 195 tentangMenjalankan Putusan atau bagian IV RBg yang dimulai dari Pasal 200tentang Menjalankan Putusan karena pelaku usaha yang telahmelakukan pengambilan/penarikan unit kendaraan yang menjadi("barang jaminan") atas fasilitasi pembiayaan yang telah diberikan olehpelaku usaha kepada konsumen dengan hanya menggunakan tenagadari internal dan debt collector yang seharusnya pelaksanaanyamelalui perantara Pengadilan Negeri yaitu dengan
    Nomor 1095 K/Pdt.SusBPSK/2017tentang Prosedur dan Tatacara Eksekusi Jaminan Fidusia karenapelaku usaha yang telah melakukan pengambilan/penarikan unitkendaraan yang menjadi ("barang jaminan") atas fasilitasi pembiayaanyang telah diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen denganhanya menggunakan tenaga dari internal dan debt collector yangseharusnya pelaksanaanya sesuai dengan prosedur dan tatacaraeksekusi jaminan fidusia;Bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356
    Nomor Polisi BK 8514 PJ atas fasilitasi pembiayaan yang telahHalaman 3 dari 21 hal. Put. Nomor 1095 K/Pdt.SusBPSK/2017diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen, yaitu kepada konsumendengan kondisi unit kendaraan ("barang jaminan") sebelum ditarik/diambiloleh pelaku usaha;8. Menghukum pelaku usaha untuk menghapuskan biaya bunga dan dendatunggakan yang menjadi keterlambatan pembayaran angsuranperbulannya, penarikan dan penggudangan;9.
Register : 07-04-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 225/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 3 Februari 2021 — BAHARUDDIN
Tergugat:
1.Direktorat Jalan Tol Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Turut Tergugat:
BAMBANG EDI SUPRAYITNO
25063
  • BAHARUDDIN
    Tergugat:
    1.Direktorat Jalan Tol Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II
    2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
    Turut Tergugat:
    BAMBANG EDI SUPRAYITNO
    Direktorat Jenderal Bina Marga C/q.Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitasi JalanDaerah Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah Il,Pengadaan Tanah Jalan Tol MedanBinjai) untuk terlebin dahaludilakukan penundaan (tot nader) dan sekaligus menunda (totnader) Pelaksanaan isi Penetapan Penitipan Ganti Kerugian(Consignatie) Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan Binjai tersebuthingga sampai dengan adanya putusan dalam perkara yang diajukanPenggugat ini memperoleh kekuatan hukum
Register : 02-04-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.MGS RUDY APRIANSYAH, S.H.
2.KURNIAWAN HARAHAP, S.H.
Terdakwa:
Dra. ENDANG KRISTINAWATI, MM Binti ARSAD
286642
  • 13.455.000,00;
  • Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) Nomor BKU: 3714/ BKU Setda/2017, tanggal order 27 Desember 2017 senilai Rp. 9.295.000,00;
  • Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) LS, tanggal order 14 November 2017 senilai Rp. 80.300.000,00;
    1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ) atas Belanja Makanan dan Minuman sesuai dengan Kode Rekening 1.20.03.16.001.5.2.2.11.04 dalam Kegiatan Fasilitasi
      Fasilitasi Persentase kelancaran Operasional Tersedianya Kelancaran TugasBupati dan WakilBupati KedinasanKepala Daerah/ WakilKepala Daerah. OperasionalKedinasan KepalaDaerah/ WakilKepala Daerah; 2. Bahwa Saksi Suwandi, A.KS telah menetapkan organisasi pengadaanbarang / jasa pada kegiatan Penguatan Fungsi Kesekretariatan danAdministrasi Perkantoran dan kegiatan Fasilitasi Kelancaran TugasBupati dan Wakil Bupati yakni sebagai berikut : No.
      Fasilitasi Makanan dan Minuman 475.979.500,00Kelancaran Tugas Bupati dan Wakil Bupati Halaman 55 dari 555 Putusan Nomor 10/Pid.SusTPK/2019/PN Pgp. Bupati dan WakilBupati Sebagaimana dokumen SPJ yang dibuat oleh Saksi Yusuf, A.Mdtersebut, anggaran Penguatan Fungsi Kesekretariatan dan Administras!Perkantoran dan kegiatan Fasilitasi Kelancaran Tugas Bupati dan Wakil Bupati?
      Fasilitasi Persentase kelancaran Operasional TersedianyaKelancaran Tugas Kedinasan Kepala Daerah/ Wakil OperasionalBupati dan Wakil Kepala Daerah. Kedinasan KepalaBupati Daerah/ Wakil KepalaDaerah3. Bahwa Saksi Suwandi, A.KS telah menetapkan organisasi pengadaanbarang / jasa pada kegiatan Penguatan Fungsi Kesekretariatan danAdministrasi Perkantoran dan kegiatan Fasilitasi Kelancaran Tugas Bupatidan Wakil Bupati yakni sebagai berikut :No.
      Fasilitasi Kelancaran Makanan dan Minuman 1.651.500.000Tugas Bupati dan Bupati dan Wakil BupatiWakil Bupati 2. Bahwa Saksi Suwandi, A.KS telah menetapkan organisasi pengadaanbarang / jasa pada kegiatan Penguatan Fungsi Kesekretariatan DanAdministrasi Perkantoran dan kegiatan Fasilitasi Kelancaran TugasBupati dan Wakil Bupati yakni sebagai berikut : No. Organisasi/ Pejabat Nama KeteranganPengadaan Barang /jasa1. Pejabat Pembuat Yuzwarly Wahyudi, SK. Sekda Kab.
      Sedangkan untuk kegiatan Fasilitasi KelancaranPelaksanaan Tugas Bupati dan Wakil Bupati Pada Sekretariat DaerahKab.