Ditemukan 157 data
283 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan serikatpekerja, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangundanganyang berlaku;Bahwa karena belum dibuat kesepakatan kerja bersama antara PUKGSPMII PT Nirwana Lestari dengan PT Nirwana Lestari, maka secara lisansudah diatur mengenai tata cara menjalankan kegiatan serikat pekerja didalam perusahaan antara PUK GSPMIl PT Nirwana Lestari dengan PTNirwana Lestari yang waktu itu diwakili oleh Bapak Tommy Selaku ManagerDistribusi, yang intinya Pengurus PUK GSPMII
DPK APINDO Kabupaten Bekasi
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
1.Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bekasi
2.Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
3.Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (DPC GSPMII)
4.Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Bekasi
253 — 216
Penggugat:
DPK APINDO Kabupaten Bekasi
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
1.Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bekasi
2.Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
3.Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (DPC GSPMII)
4.Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten BekasiDEWAN PIMPINAN CABANG GABUNGAN SERIKAT PEKERJAMANUFAKTUR INDEPENDEN INDONESIA (DPC GSPMIl)KABUPATENI/KOTA BAKASI, berkedudukan di Kabupaten Bekasi;Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GabunganSerikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) Pasal 18 ayat(3) dan berdasarkan Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga KerjaKabupaten Bekasi Dengan Nomor : 225/CTT.250/III/2002 tertanggal 19Maret 2002, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan SerikatPekerja Manufaktur Independen
Indonesia (DPPGSPMII) Nomor: 070/DPPGSPMII/SK/JKT/VII/2019 Tentang Pengesahan dan Penetapan PerubahanSusunan Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja ManufakturIndependen Indonesia (DPCGSPMII) Kabupaten/Kota Bekasi tanggal 9 Juli2019 diwakili oleh Ketua dan Sekretaris DPC GSPMII Kota/KabupatenBekas!
Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan : Ketua DPC GSPMII Kota/Kabupaten Bekasi, alamat : Kp.Pekopen Timur RT. 003 RW. 001 Desa Lambang Jaya, Kec Tambun,Kabupaten Bekasi.2. KANONANG PAHRUR, S.H., M.H., Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan : Sekretaris DPC GSPMII Kota/Kabupaten Bekasi, alamat :Kp.
Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja ManufakturIndependen Indonesia (DPC GSPMII) Kota/Kabupaten Bekasi sebagaiTergugat II Intervensi 3;Telah membaca Putusan Sela Nomor: 22/G/2021/PTUNBDG, tanggal 11Mei 2021, yang mengabulkan Permohonan Pemohon Intervensi DewanPimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Bekasi sebagai Tergugat II Intervensi 4;Surat Plt.
Di dalam perkara a guo 4 (empat) asosiasi SerikatBuruh yang berada di Kabupaten Bekasi yaitu KONSULAT CABANG FSPMIKABUPTEN/KOTA BEKASI, DPC KSPSI, DPC GSPMII KABUPATENBEKASI, dan DPC SPN KABUPATEN BEKASI telah mempermasalahkankeberadaan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.574Halaman 31 dari 127 halaman / Putusan Nomor: 22/G/2021/PTUN.BDGYanbangsos/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Upah MinimumSektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2020 yang kemudian perkembangannyaditetapbkan Keputusan Gubernur
238 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan,Para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gabungan SerikatPekerja Manufaktur Independen Indonesia (DPCGSPMII)Kabupaten/Kota Bekasi serta Bidang WHukum= danPembelaan pada DPC GSPMII Kabupaten/Kota Bekasi,berkantor di Kp.
72 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
,semuanya adalah Pengurus DPC GSPMII Kabupaten/Kota Bekasiserta Bidang Hukum dan Pembelaan DPC GSPMIlKabupaten/Kota Bekasi yang beralamat di Perum. Taman JuandaBlok 1Nomor 15 Duren Jaya, Bekasi Timur Kota Bekasi,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 September 2014;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;MelawanPT. HIT ELECTRONICS INDONESIA, diwakili oleh Ki Hoon Pyo,Presiden Direktur PT. HIT ELECTRONICS INDONESIA yangberalamat di JI. Kruing 2 Blok L9 Nomor 9 10 Lippo Cikarang Kabupaten.
98 — 39
HERDIANA AAMUHAMAD ZAENUDINe IWAN GUNAWAN SYARIF HIDAYATULLAHe WINDI PUTRA ASEP NANDANGe SUHERMAN AISAH APRILIANIe PARDISemuanya adalah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat PekerjaManufaktur Independen Indonesia (DPC GSPMII) Kabupaten/Kota Bekasi,beserta Bidang Hukum dan Pembelaan DPCGSPMII Kabupaten/Kota Bekasi,yang beralamat di Perum. Taman Juanda Blok 1 No. 15 Duren Jaya Bekasi TimurKota Bekasi.
Global Meter Industry telah membentuk serikatpekerja dan telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi denganNomer Bukti Pencatatan :560/Reg.03/PUK GSPMII/HIJS/I/2014, tanggal, 29Januari 2014;.
98 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Para PengurusPUK GSPMII PT. Sumber Alfaria Trijaya, beralamat di JalanNarogong Raya KM. 23,8, Kawasan Industri Menara Permai, Kav.18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 14 November 2013, Pemohon PeninjauanKembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat;melawanPT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA,Tbk., berkedudukan di JalanM.H.Thamrin Nomor 9, Cikokol, Tangerang, dalam hal ini memberikuasa kepada Ashari, dkk., Para Regional Employee RelationSpecialist PT.
93 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan, Para Pengurus DewanPimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja ManufakturIndependen Indonesia Kabupaten/Kota Bekasi serta Bidang Hukumdan Pembelaan pada DPC GSPMII Kabupaten/Kota Bekasiberalamat di Perum Juanda Blok 1 Nomor 15 Duren Jaya, BekasiTimur, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10April 2018;Para Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat
135 — 35
., Heru Atnanto, masing masing adalahPengurus Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja ManufakturIndependen Indonesia (DPC GSPMIl) Kab/Kota Bekasi beserta Bidang Hukum danPembelaan pada DPC GSPMII Kab/Kota Bekasi, yang beralamat di PerumahanTaman Juanda Blok I1 No. 15 Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi,Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagaiPARA PENGGUGAT ;MELAWANPT.MASSINDO KARYA PRIMA, yang beralamat di JI.
Massindo Karya Prima dan PUK GSPMII PT. Massindo Karya Prima,yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak bulan Maret 2017, oleh karenanya MajelisHakim berpendapat bahwasanya di perusahaan PT.
278 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan, Para PengurusDewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat PekerjaManufaktur Independen Indonesia (DPC GSPMIl)Kabupaten Bogor serta Pengurus Bidang Hukum danPembelaan DPC GSPMII Kabupaten Bogor, yangberalamat di Dusun II, Rawajamun, RT 01, RW 03, DesaDayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Oktober 2019dan 21 November 2019;Para Termohon Kasasi juga Para Pemohon Kasasi II;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan
62 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Global Meter Industry telah membentuk SerikatPekerja dan telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi denganNomer Bukti Pencatatan 560/Reg.03/PUK GSPMII/HIJS/I/2014, tanggal, 29Januari 2014:Bahwa pada bulan Januari 2014 PT.
96 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kunir Kecamatan Butuh, Kabupaten.Purworejo, dalam hal ini memberi kKuasa kepada Muhamadlrayadi, S.H, M.H, dan kawankawan, Pengurus DewanPimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja ManufakturIndependen Indonesia (DPC GSPMII) Kabupaten/Kota Bekasibeserta Bidang Hukum dan Pembelaan pada DPC GSPMIlKabupaten/Kota Bekasi, berkantor di Perum Taman JuandaBlok I1 Nomor 15 Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2016,sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat
126 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan, Para PengurusDewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja ManufakturIndependen Indonesia (DPC GSPMII) Kabupaten/Kota Bekasi,beralamat di Perumahan.
112 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
tetapi tidak menyediakan fasilitas untuk merokok, dan hanyamembolehkan merokok di luar pagar perusahaan/di depan pintu gerbangperusahaan pada saat jam istirahat dan diharuskan mengisi form surat ijinkeluar Perusahaan yang ditandatangani oleh pekerja, atasan pekerja danHRD serta peraturan tersebut telah dibuat sepihak oleh Tergugat tanpamelibatkan serikat pekerja, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjabersama; Bahwa Pimpinan Unit Kerja Gabungan Serikat Pekerja ManufakturIndependen Indonesia (PUK GSPMII
63 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membayar biaya perkara menurut hukum;Atau:Mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Bahwa dengan tegas Tergugat menolak gugatan yang dikemukakan olehPengugat dengan Surat Gugatan Nomor 02/DPC GSPMII/B/III2015 yang telahdidaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung tertanggal 3 Maret 2015 telah kadaluwarsa sebagaimana yangdimaksudkan dalam UndangUndang
76 — 7
Suherman, SH. masingmasing para pengurus Dewan PimpinanCabang Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (DPC GSPMIl) Kabupaten/Kota Bekasi serta dari bidang hukum dan pembelaan PadaDewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur IndependenIndonesia (DPC GSPMII) Kabupaten/Kota Bekasi, yang beralamat di PerumHalaman 1 dari 36 Hal. Putusan Nomor 56/Padt.SusPHI/2016/PN.
Pardi, SH. lwan Gunawan,SH.Suherman, SH. masingmasing para pengurus Dewan Pimpinan CabangGabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (DPC GSPMIl)Kabupaten/Kota Bekasi serta dari bidang hukum dan pembelaan Pada DewanPimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia(DPC GSPMII) Kabupaten/Kota Bekasi, yang beralamat di Perum Taman JuandaHalaman 9 dari 36 Hal. Putusan Nomor 56/Padt.SusPHI/2016/PN.
75 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, setetah kejadian pemukulan tanggal 3 Januari 2009, Penggugattetap bekerja seperti biasa dan sebagai Ketua PUK GSPMII PT. Sumber AlfaTrijaya, Tok. Bekasi berusaha untuk mencari solusi penyelesaian anjuranDinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Nomor 565/1384/HiSyaker/V/2009tentang fasititas dan sarana makan di PT.Sumber Alfa Tridaya,Tok, karenaBapak Ibrahim Ali berjanji akan menanyakan pertemuan kembali ;Hal. 2 dari 17 hal. Put. No. 599 K/Pdt.Sus/20117.
132 — 34
., Dedi Darmansyah, Kusmayadi, S.Pd, Riyatno, MuhammadSolihin, S.Kom , semuanya adalah Warga Negara Indonesia, masingmasing PengurusDewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (DPCGSPMIl) Kabupaten Bogor serta Bidang Hukum dan Pembelaan DPC GSPMII kabupatenBogor yang beralamat di Dusun Il Rawajamun, Rt 01/Rw. 03, Desa Dayeuh, KecamatanCileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 021/DPCGSPMIIVBGR/SK/V/2018, tanggal 14 Mei 2018, untuk
85 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
FAOZI AHMAD;4 MUHAMMAD ABDULLAH;5 SAKARMAN;6 TRIATMONO;7 WATYULI MUNALDI,8 YOSIAS EVENDI SESATONIS, semuanya bertempat tinggal diJalan Raya Narogong KM 23,8 Kawasan Industri Menara Permai,Kavling 18, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, semuanyadalam hal ini memberi kuasa kepada Tri Widodo dan kawankawan, masingmasing Pengurus PUK GSPMII PT.SumberAlfaria Trijaya, Tbk, Cabang Cileungsi, Bogor, beralamat diJalan Narogong Raya KM 23.8 Kawasan Industri Menara Permai,Cileungsi, Bogor, berdasarkan surat
109 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Pengesahan dan Pengukuhan PUK GSPMII PT Hit Electronictanggal 1 April 2013 (sudah dicocokan dengan aslinya dalam acarapemeriksaan Legal Standing Penggugat);c. Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja PT Hit Electronik Indonesia padatanggal 17 April 2002 yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerjakabupaten Bekasi (telah dicocokan dengan aslinya acara pemeriksaanLegal Standing Penggugat);d.
138 — 19
Sumber Alfaria Trijaya, Tok CabangCileungsi telah menyelenggarakan dan menyediakan Fasilitas Rekreasi/ TourFamily Gathering untuk seluruh pekerja termasuk Para Penggugat, yangditetapkan berdasarkan keputusan/ kebijakan perusahaan akibat tidaktercapainya kesepakatan dalam perundingan bipartit antara PUK GSPMII PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk Cabang Cileungsi dengan PT.
Bahwa pada tahun 2014 telah dilakukan perundingan Bipartit tentang FasilitasRekreasi/ Tour Family gathering antara PUK GSPMII PT. Sumber AlfariaTrijaya, Tbk Cabang Cileungsi dengan PT.