Ditemukan 17 data
58 — 28
Karena ada ketidak cocokan antara jemaat Mahanaimdengan Sinode GKPII yang berpusat di Semarang maka lahirlah GKPII yang berpusat diSurabaya, yang kemudian selak Tanggal 31 Oktober 1993 menjadi Gereja KristenProtestan Injili Indonesia Reformasi (GKPIIR). Atas saran dan Dirjen Bimas KristenProtestan Depag RI cq.
, tahun 1993 bergabungpada GKPII Reformasi, tahun 2000 bergabung pada GKRIA, tahun 2007 bergabungpada GPIN ; 22Bahwa saksi tahu gedung gereja dan Pastoria disengketakan dan yangmengsengketakan adalah GKPII Semarang dengan GKPII Reformasi, hal tersebutsaksi tahu karena sering mengikuti sidangnya di Pengadilan Negeri Surabaya danmasalah tersebut diumumkan melalui warta gereja ; Bahwa yang mewakili GKPII Reformasi adalah Karel Adoe dan Jalmav sebagai23Ketua Umum GKPII Reformasi dan Sekretaris Umum GKPII
; Bahwa yang mewakili GKPII Reformasi adalah Karel Adoe sebagai Ketua UmumGKPII Reformasi dan J.Z.
Jalmav sebagai Sekretaris Umum GKPII Reformasi ; Bahwa dalam perkara tersebut yang menang adalah GKPII Semarang ; Bahwa atas kemenangan dari GKPII Semarang gedung gereja dan Pastoriadieksekusi pada tahun 2001 yang diumumkan melalui warta Jemaat pada IbadahMinggu, kemudian Jemaat Mahanaim mengadakan perlawanan ;Bahwa BPJ (Badan Pelayan Jemaat) Mahanaim pada bulan Januari 2001mengadakan perlawanan yang diwakili oleh Pnt Salmon Hukilena selaku Ketua IBidang Organisasi BPJ Mahanaim dan Pnt.
yang pusatnyadi semarang, tahun 1993 bergabung pada GKPII Reformasi, tahun 2000 bergabungpada GKRIA, tahun 2007 bergabung pada GPIN ; Bahwa saksi tahu ada sengketa antara GKPII Semarang dengan GKPII Reformasi,yang mempermasalahkan gedung gereja dan Pastoria ; Bahwa yang digugat oleh GKPII Semarang adalah Karel Adoe sebagai Ketua UmumGKPII Reformasi dan J.Z.
1.PENDETA ATHES JOHANIS SEMUEL WERINUSSA atas nama GEREJA PROTESTAN MALUKU
2.PENDETA ELIFAS TOMIX MASPAITELLA atas nama GEREJA PROTESTAN MALUKU
Tergugat:
1.ANDARIAS LEAUA selaku Ketua Badan Pelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia GKPII Negeri Passo
2.HENI RIDOLOP SIMAUW
3.DRS. JACOB LATUPEIRISSA
4.THERESIA MAITIMU SIMAUW
5.DRS.
120 — 90
Penggugat:
1.PENDETA ATHES JOHANIS SEMUEL WERINUSSA atas nama GEREJA PROTESTAN MALUKU
2.PENDETA ELIFAS TOMIX MASPAITELLA atas nama GEREJA PROTESTAN MALUKU
Tergugat:
1.ANDARIAS LEAUA selaku Ketua Badan Pelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia GKPII Negeri Passo
2.HENI RIDOLOP SIMAUW
3.DRS. JACOB LATUPEIRISSA
4.THERESIA MAITIMU SIMAUW
5.DRS.) 6 di Passo secara sepihak yangHalaman 6 dari 59 Putusan Nomor 143 /Pdt.G/2020/PN Amb15.16.ATmana bahkan status dan keabsahan daripada Jemaat Gereja KristenProtestan Injili Indonesia (GKPII) Passo adalah tidak sah karena tidak diakuisecara legalitas kelembagaannya oleh Badan Pimpinan PelayanJemaatJemaat/Sinode (BPJJ) GKPII selaku Pimpinan Tertinggi padaOrganisasi Gereja/Keagamaan GKPII;Bahwa perbuatan yang dilakukan Para Tergugat telan jelas melakukanPerbuatan Melawan Hukum yang mana sesuai dengan
24 Januari 2018 dan beralin menjadi Anggota Jemaat GerejaKristen Protestan Injili Indonesia (GKPII) Negeri Passo.
Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia (GKPII)Negeri Passo yang melaksanakan lbadah di bangunan Gedung GerejaMenara Iman Negeri Passo.
/Pengangkatan Para Penatua danDiaken/Badan Pelayan Jemaat (BPJ) GKPII Negeri Passo Ambon untuk Periode /Masa Bakti 2018, T8 tentang Surat dari Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia(GKPII) (The Christian Protestan Church Ecanelical Indonesia) Anggota PGI (PGIMembers) Kantor Pel BPPJJ (SINODE) Wilayah Tingkat Maluku dengan NomorU42/KPMIk/V/D.8/122019 menerangkan tentang Jemaat GKPII Negeri Passoadalah bagian sah dari salah satu JemaatJemaat BPPJJ Tingkat Maluku sesuaihasil Keputusan BPPJJ (SINODE
) GKPII bernomor : R012/BPPJJ/B.1/02/2018tertanggal 04 Februari 2018, T9 tentang Daftar SuratSurat Keputusan BadanPimpinan Pelayan JemaatJemaat (Sinode) Gereja Kristen Protestan = InjiliIndonesia (GKPII), Nomor : R037/BPJJ/I/D.2.1/012019, Semarang, 02 Januari2019, dalam hal ini menetapkan Keputusan BPPJJ (SINODE) GKPIl tentangpentahbisan/pengangkatan badan pelayan jemaat jemaat (BPJ) GKPII masa bakti2019 s/d 2023, T10 tentang Surat Keterangan Nomor140/145/722/HAT/NP/II/2018, dalam hal ini Surat Keterangan
1.PENDETA ATHES JOHANIS SEMUEL WERINUSSA atas nama GEREJA PROTESTAN MALUKU
2.PENDETA ELIFAS TOMIX MASPAITELLA atas nama GEREJA PROTESTAN MALUKU
Tergugat:
1.ANDARIAS LEAUA selaku Ketua Badan Pelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia GKPII Negeri Passo
2.HENI RIDOLOP SIMAUW
3.DRS. JACOB LATUPEIRISSA
4.SAMUEL LEAUA
5.VEROL SIMAUW
6.MAIKEL SIMAUW
7.IBU YENI SIMAUW
146 — 382
Penggugat:
1.PENDETA ATHES JOHANIS SEMUEL WERINUSSA atas nama GEREJA PROTESTAN MALUKU
2.PENDETA ELIFAS TOMIX MASPAITELLA atas nama GEREJA PROTESTAN MALUKU
Tergugat:
1.ANDARIAS LEAUA selaku Ketua Badan Pelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia GKPII Negeri Passo
2.HENI RIDOLOP SIMAUW
3.DRS. JACOB LATUPEIRISSA
4.SAMUEL LEAUA
5.VEROL SIMAUW
6.MAIKEL SIMAUW
7.IBU YENI SIMAUWJalan D.IPanjaitan, Kota Ambon, Provinsi Maluku, dalamhal ini member kuasa kepada DR.HARMANUSHATTU, SH.MH, NOIJA FILEO PISTOS, SH.MH,VEBRIANO LESNUSSA,SH.MH dan IZAAK ETABERIMA,SH, sesuai Surat Kuasa KhususNomor : 003/LBH.GPM/SK/X/2019, tanggal 9Oktober 2019 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor962/2019, tanggal 21 Oktober 2019, selanjutnyadisebut sebagai PARA PENGGUGAT.LawanANDARIAS LEAUA selaku Ketua BadanPelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan InjiliIndonesia (GKPII
karena mereka tidak setuju denganpemekaran tersebut ;Bahwa Jemaat GKPII sebelumnya sudah ada di Negeri Passo akan tetapimereka tidak memiliki gedung gereja dan mereka beribadah di RumahBapak Raja Passo ;Bahwa setaahu saksi semua aset aset gereja Passo merupakan asetGereja Protestan Maluku yang ada di Jemaat Passo ;Halaman 16 dari 45 Putusan Perdata Gugatan Nomor 221/Padt.G/2019/PN.Amb.
Bahwa untuk tanah adat seperti tanah dati atau tanah negeri ketika akandimiliki oleh seseorang biasanya dilepaskan oleh Pemerintah Negeri; Bahwa sekarang yang beribadah di gereja Manara Iman adalah GKPII dankami dari jemaat GPM beribadah di Gereja Nasareth milik GPM juga; Bahwa jemaat GKPII beribadah di Gereja Menara Iman tersebut sejakterjadi pemekaran dan beberapa anggota jemaat tidak setuju kemudainmereka keluar dari Jemaat GPM kemudian mereka gembok pagar gerejaselanjutnya mereka menguasai gereja
Fotocopi Surat Keputusan Gereja Kristen Protestan Injili Indinesia (GKPI)Anggota PGI, Badan Pimpinan Pelayan JemaatJemaat (SINODE) denganNomor : R018/BPPJJ/I/D.2.1/032018, diterbitkan di Semarang pada tanggal1 Maret 2018 tentang Keputusan BPPJJ (SINODE) GKPII, TentangPentahbisan/Pengangkatan Para Penatua dan Diaken/Badan PelayanJemaat (BPJ) GKPII Negeri Passo Ambon untuk Periode / Masa Bakti 2018,diberi tanda T.7;8.
Fotocopi Surat dari Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia (GKPII) (TheChristian Protestan Church Ecanelical Indonesia) Anggota PGI (PGIMembers) Kantor Pel BPPJJ (SINODE) Wilayah Tingkat Maluku denganNomor U42/KPMIk/V/D.8/122019 menerangkan tentang Jemaat GKPIIHalaman 28 dari 45 Putusan Perdata Gugatan Nomor 221/Padt.G/2019/PN.Amb.10.Ad.12.Negeri Passo adalah bagian sah dari salah satu JemaatJemaat BPPJJTingkat Maluku sesuai hasil Keputusan BPPJJ (SINODE) GKPII bernomor :R012/BPPJJ/B.1/02/2018
Pembanding/Tergugat II : HENI RIDOLOP SIMAUW
Pembanding/Tergugat III : DRS. JACOB LATUPEIRISSA
Pembanding/Tergugat V : DRS.
142 — 129
Pembanding/Tergugat I : ANDARIAS LEAUA selaku Ketua Badan Pelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia GKPII Negeri Passo
Pembanding/Tergugat II : HENI RIDOLOP SIMAUW
Pembanding/Tergugat III : DRS. JACOB LATUPEIRISSA
Pembanding/Tergugat V : DRS.) 6 di Passosecara sepihak yang mana bahkan status dan keabsahan daripada Jemaat GerejaKristen Protestan Injili Indonesia (GKPII) Passo adalah tidak sah karena tidakdiakui secara legalitas kelembagaannya oleh Badan Pimpinan Pelayan JemaatJemaat/Sinode (BPJJ) GKPII selaku Pimpinan Tertinggi pada OrganisasiGereja/Keagamaan GKPII;Bahwa perbuatan yang dilakukan semula Para Tergugat sekarang ParaPembanding telah jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mana sesualdengan Pasal 1365 Kitab Undangundang
24 Januari 2018 danberalin menjadi Anggota Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia (GKPII)Negeri Passo.
Gereja Kristen ProtestanInjil Indonesia (GKPII) Negeri Passo yang melaksanakan Ibadah di bangunanGedung Gereja Menara Iman Negeri Passo.
Sedangkan Penggugatmenarik MAIKEL SIMAUW sebagai Tergugat VIII dan YENI SIMAUW sebagaiTergugat IX dalam perkara a quo adalah orang orang yang bukan sebagaiPengurus Badan Pelayanan Jemaai Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia(GKPII) Negeri Passo, bahkan keduanya hanyalah sebagai Anggota JemaatGereja Kristen Protestan Injil Indonesia (GKPII) Negeri Passo yangmelaksanakan Ibadah di bangunan Gedung Gereja Menara Iman NegeriPasso.
Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia(GKPII) Negeri Passo agar supaya selurun Jemaat tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
60 — 13
Bahwa pada tahun 1995, Sinode GKPII menggugat GKPII Reformasi (yang dalam manatergabung Pelawan) yakni Perkara Nomor : 559/Pdt. G/1995/PN. Sby jo. No.230/Pdt/1997/PT. Sby, jo No. 2979 K/Pdt/1998, tentang kepemilikan obyek sengketa.tanpa sepengetahuan Pelawan.
Gugatan tersebut dimenangkan oleh GKPII yang kemudian GKPII hendak melakukan eksekusi atas obyek sengketa;Bahwa terhadap penetapan eksekusi tersebut, Pelawan yang dahulu bernama GKPIIReformasi pada tahun 2000 berganti nama menjadi Gereja Kristen Reformasi Indonesia(GKRIA), schingga nama yang dipakai Pelawan menjadi Jemaat GKRIA Mahanaimmengajukan Gugatan Perlawanan dan BUKAN Pengurus Sinode Am (PSA) GerejaKristen Reformasi Indonesia (GKRIA) (dalam hal ini Terlawan ) yakni PerkaraPerlawanan No. 37
V1/42 Surabaya dibangun pada tahun1983 ; = * Bahwa Pembangunan gedunggedung tersebut dibiayai oleh masingmasing jemaatgereja yang bersangkutan yakni jemaat GKPII Mahanaim dan Jemaat GKPII Logos : Sehingga adalah telah terang dan jelas bahwa Pelawan adalah pemilik sah dari Obyek Sengketa:Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No :37/Pdt. G/2001/PN.
Teluk Bone Selatan No. 12Surabaya (Gedung Gereja Mahanaim), gerombolan PELAWAN ini juga adalah bagiandari Jemaat Mahanaim GKRIA (TERLAWAN), yang sebelumnya beraama GKPIIReformasi yang digugat oleh GKPII, karena saat itu setelah terjadi perpecahan danpemisahan diri dari GKPII pada tahun 1993, gerombolan pelawan ini masih /jugamerupakan ...........525.0605 16merupakan bagian dari GKPII Reformasi yang saat itu diwakili oleh Pimpinan SinodeSementara karena belum ada pengakuan/pengesahan badan hukum oleh
) berpusat di Semarang. sehingga nama Pelawan menjadi jemaat GK PII Mahanaim ; rrrmnn nnn Bahwa tahun 1993 perselisihan dengan GKPII sehingga tahun 1994 Pelawan dalam wadah baru bernama GKPII Reformasi : Bahwa tahun 1995 GKPII menggugat GKPII Reformasi. yakni perkaraNo.559/Pdt.G/1995/PN.Sby. jo No.230/Pdt./1997/PT.Sby. jo No.2979 K/Pdt/1998, tentangkepemilikan obyek sengketa. dimenangkan oleh GKPI, kemudian hendak dilakukan eksekusi atas obyek sengketa : Bahwa tahun 2000 Pelawan berganti nama Gereja
Pdt. NATANIEL FORDATKOSU,S.Si.Teol
Tergugat:
1.Pdt. Lien Kuhuwael, M.Th
2.Pdt.Elvis Umpenawany
Turut Tergugat:
1.Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementrian Agama RI Pusat
2.Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen Wilayah Jawa Tengah
3.Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen Kota Semarang
98 — 31
;
- Sertifikat Lahan Kosong BPPJJ GKPII (sinode) di.
Gedawang Semarang Selatan HM Nomor : 72 Semarang;
- Sertifikat Gedung Gereja Milik GKPII KIDRON Semarang HM No.
- Sertifikat, Gedung Gereja Milik GKPII IMMANUEL dan PETRA, Desa Malanu,Sorong Utara Papua Barat, HM No.2057 Sorong;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan aset-aset GKPII berupa:
- Sertifikat Tanah Kantor BPPJJ (Sinode) GKPII di Jl.Cilosari Dalam III No.14-16 Semarang, HM Nomor : 118 939 Semarang;
- Sertifikat Lahan Kosong BPPJJ GKPII (sinode)
Notaris di Kendal Tertanggal 25 Mei 2021 ADALAH SAH dan MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ;
- Menyatakan SAH MENURUT HUKUM Penggugat Sebagai Ketua Umum SINODE GKPII Sebagaimana Surat Keputusan Nomor : TAP - II / MUSYAWARAH JEMAAT-JEMAAT-GKPII/I/2020 Tertanggal 23 Oktober 2020 di SAUMLAKI (MALUKU) dan KOMPOSISI PERSONALIA BPPJJ (SINODE) GKPII PERIODE 2020-2024 tersebut sebagai berikut:
dalam penguasaan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ;
KOMPOSISI PERSONALIA BPPJJ SINODE GKPII
PERIODE <
72 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada tahun 1973, secara administratif, Penggugatbernaung dan bergabung dengan Sinode Gereja Kristen ProtestanInjili Indonesia (GKPII) yang berpusat di Semarang, sehingganama Penggugat menjadi Jemaat GKPII Mahanaim. Bahwa olehkarenanya pula, sewa tanah dan IMB di atas namakan GKPIl,tetapi yang membayar semua biaya, baik sewa tanah maupunbiaya pengurusannya adalah Penggugat sendiri ;. Bahwa pada tahun 1993, terjadi perselisihan antara Penggugatdengan Pimpinan Sinode GKPIl.
Sehingga pada tahun 1994,Penggugat membentuk wadah baru bernama GKPII Reformasi,serta kemudian GKPII Reformasi pada tahun 2000 berganti namamenjadi Gereja Kristen Reformasi Indonesia (GKRIA), sehingganama yang dipakai Penggugat menjadi Jemaat GKRIAMahanaim ;. Bahwa pada tahun 1995, Sinode GKPII menggugat GKPIlReformasi tentang kepemilikan objek sengketa, tanpasepengetahuan Penggugat. Gugatan tersebut dimenangkan olehGKPII yang kemudian GKPII hendak melakukan eksekusi atasobjek sengketa ;8.
SBY,tanggal 6 Januari 2003 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde), yang amarnya pada pokoknya menyatakanGedung Gereja Mahanaim di Jalan Teluk Bone Selatan Nomor 12Surabaya dan Gedung Gereja Logos di Ngagel Rejo Utara VI Nomor 12Surabaya (Objek Sengketa) adalah milik sah Tergugat saat sekarang iniyang dahulu melakukan perlawanan terhadap Gereja Kristen ProtestanInjili Indonesia (GKPII) yang pada waktu itu mengajukan eksekusiterhadap objek sengketa, demikian gugatan Penggugat
141 — 61
PbuTENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 12 Oktober2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal26 Oktober 2015 dibawah register Nomor 47/Pdt.G/2015/PN Pbu, telah mengajukandalildalil gugatannya sebagai berikut:1 Bahwa pada tanggal 24 Pebruari 2003, antara Penggugat dan Tergugat telahmelangsungkan Perkawinan sesuai dengan Surat Nikah Nomor: 034/JmMt/II/E.9/02.2003 tertanggal 24 Pebruari 2003 yang dikeluarkan dari Gereja GKPII
Majelis Hakim berkenanuntuk memberikan putusan sebagai berikut:DALAM POKOKPERKARA:DALAM PRIMAIR:1 Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana sesuai denganSurat Nikah Nomor: 034/JmMr/II/E.9/02.2003 tertanggal 24 Pebruari 2003 yangdikeluarkan dari Gereja GKPII Maranatha di Pandu Senjaya dan bukti petikanAkta Perkawinan Nomor: 85/csKTB/2005 tertanggal 27 Januari 2005 yangdikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin
bagian tak terpisahkan yang haruslah dianggap termuat pula danmenjadi bagian dalam iawaban (dalam pokok perkara) ini.Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalildalil Gugatan Penggugat kecualiterhadap halhal yang di akui kebenarannya dalam jawaban ini.Bahwa benar dalil Gugatan Penggugat Pada Point 1, Dimana Tergugat danPenggugat pada tanggal 24 Pebruari 2003, telah melangsungkan Perkawinansesuai dengan Surat Nikah Nomor: 034/JmMr/II/E.9/02.2003 tertanggal 24Pebruari 2003 yang dikeluarkan dari Gereja GKPII
tentangPerkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka eksepsi Tergugat tidak beralasan dan haruslah ditolak seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebutdi atas;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa pada tanggal 24 Pebruari 2003,antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan Perkawinan sesuai dengan SuratNikah Nomor: 034/JmMr/II/E.9/02.2003 tertanggal 24 Pebruari 2003 yang dikeluarkandari Gereja GKPII
63 — 78
Th;Pekerjaan : Ketua Umum BPPuJJ (Sinode) GKPII;Alamat : Gereja Maranatha, JI. Mengkudu No. 2,Blok N, RT.08, RW.11, Kodjal Agona PrapataMuncang, Tanjung Priok, Jakarta Utara;.Nama : Pdt. Dr. MAKJEN SIMANJUTAK;Pekerjaan : Sekretaris BPPJJ (Sinode) GKPIIAlamat : Jin.
12 — 2
setelah surat permohonan Pemohon dibacakan, Pemohonmenyatakan tetap pada isi permohonannya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan suratsurat bukti berupa foto copy sebagai berikut :1Foto copy sesuai aslinya KTP no. 3515082601850003, tertanggal07042012; atas nama ROBERTHO FABIO (bukti P1);Foto copy sesuai aslinya KK atas nama Kepala Keluarga Ludwig CarlManuputty (bukti P2);Foto copy sesuai aslinya surat Nikah dari Gereja Kristen Protestan InjiliIndonesia (GKPII
Pembanding/Tergugat II : HENI RIDOLOP SIMAUW
Pembanding/Tergugat III : DRS.
198 — 295
Pembanding/Tergugat I : ANDARIAS LEAUA selaku Ketua Badan Pelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia GKPII Negeri Passo
Pembanding/Tergugat II : HENI RIDOLOP SIMAUW
Pembanding/Tergugat III : DRS.PUTUSANNomor 31/PDT/2020/PT AMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara perdata pada peradilanTingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatanantara:1.ANDARIAS LEAUA selaku Ketua BadanPelayanan Jemaat Gereja Kristen Protestan InjiliIndonesia (GKPII) Negeri Passo.
Iman Passo, namun pada harirabu, tanggal 7 Pebruari 2018, Pagar Gedung GPM Jemaat Menara ImanPasso telah kembali dirantai dan digembik dan/atau dikunci kembali oleh ParaTergugat;Bahwa tanggal 2 Maret 2018 telah terjadi secara sepihak Penguasaanterhadap Gedung Gereja Protestan Maluku Jemaat Menara Iman Passo, yangtelah dikuasai oleh Warga Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia NegeriPasso yang dipimpin oleh Tergugat selaku Ketua Badan Pelayanan JemaatGereja Kristen Protestan Injili Indonesia (GKPII
DOSMAULI SITUMORANG
38 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menyatakan Sah Perkawinan antara Pemohon (DOSMAULI SITUMORANG) dan AJANI MANIHURUK yang dilaksanakan di Bandung di Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia (GKPII) pada tanggal 29 Agustus 1996
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk mencatatkan Perkawinan tersebut diatas dalam Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Margaretha Irianto
14 — 6
MENETAPKAN :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon dengan NANO IRIANTO yang telah dilangsungkan di Gereja Mahanaim (GKPII) Surabaya pada tanggal 17 Juli 1987;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 120.000,00 (seratus
46 — 21
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkanPerkawinan secara Gerejawi di hadapan Pendeta dan PemukaAgama Kristen Protestan, pada tanggal 27 Desember tahun2005 menurut Peraturan Geraja Kristen Protestan = InjiliIndonesia (GKPII). Yang kemudian terbit Surat Nikahnya padatanggal 27 Desember 2005:;2.
Terbanding/Tergugat : INDRA BARUS
62 — 23
Pengadilan Negeri Bandung,tanggal 31 Mei 2018 , Nomor 468/Pdt.G/2017/PN.Bbg ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatannya tertanggal8 November 2017 , yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBandung KL A Khusus pada tanggal 8 November 2017, dibawah RegisterNomor : 468/Pdt/G/2017/PN.Bdg telah mengemukakan pada pokoknya sebagaiberikut :1.Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 1996, PENGGUGAT danTERGUGAT telah melangsungkan Pemberkatan Nikah/ Perkawinan diGereja GKPII
28 — 4
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (Test Report) Nomor : 3213/LHU/Bd/ABICAL. 1/IV/2014 tanggal 17 April 2014 nomor analisis :3094 yang dibuat dan ditandatangani oleh MULHAQUDDIN S, M.Siselaku Manajer Teknis Pengujian Balai Besar Industri Agro pada BadanPengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri KementerianPerindustrian Republik Indonesia di Bogor terhadap sample/contoh gulakristal putih merk AAA tersebut warna larutan (ICUMSA) didapathasil 71,2 IU sedangkan syarat mutu GKP I (81200 IU) dan mutu GKPII
36 — 14
Menyatakan bahwaikatan perkawinan antara Penggugat (TATISUHAETI) dengan Tergugat (AAN MATIUS) yang dilangsungkan padatanggal 01 April 1991 di Gereja GKPII Dayeuhkolot dihadapan PemukaAgama Kristen sebagaimana Surat Pernikahan Nomor : 005/GP/0/90Jemaat : GPDI Lembang yang diterbitkan oleh Gereja Pantekosta diIndonesia pada tanggal Lembang 10 Januari 1991 dan telah pula tercatatdalam daftar perkawinan Indonesia di Soreang pada tanggal 01 April1991 sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 55