Ditemukan 96 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — PERKUMPULAN GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT (GAPKI) VS GUBERNUR SULAWESI BARAT;
8663 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT (GAPKI) VS GUBERNUR SULAWESI BARAT;
    Dengan demikian Pemohon(GAPKI) sebagai suatu Asosiasi yang berbadan hukum berhak danberwenang untuk mewakili kepentingan para anggotanya baik di dalampengadilan maupun di luar pengadilan Akta No: 323 /27 Oktober 2015Poin 3 AKTA Pernyataan Bersama Para Pengurus GAPKI Pusat,Tentang tugas dan wewenang pengurus GAPKI Pusat.5.
    Bahwa perwakilan GAPKI Cabang Sulawesi di Makasar pada tanggal 18Oktober 2016 telah menerima surat permohonan dari perusahaanperusahaan yang terdaftar sebagai anggota GAPKI di Sulawesi Barat(Terlampir), antara lain:1.PT. LETAWA. JI. Pulo Ayang Raya Blok OR1, Kawasan Industri PuloGadung, Jakarta 13930. Telp. (021) 461 6555 (Hunting), Fax. (021)461 6555, 461 6671. No Surat: Leco/ 251/ Ext/ LTW/ VIII/ 2016.Tanggal 18 Oktober 2016.
    Lalu pada tanggal 19 Oktober GAPKI Cab. Sulawesi mengirimkan suratkepada GAPKI Pusat/Pemohon, dengan surat:GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA(INDONESIAN PALM OIL PRODUCERS ASSOCIATION). Jl. LasinrangNo. 71 Makasar Sulawesi Selatan. Phone (0411) 8522938 39, Fax.(0411) 871507.Tanggal 19 Oktober 2016. No Surat: 0110/ GapkiSul/ X/2016.
    Ketentuan yang Permohonan Uji40/2/2013 * Isi dimohon Materil(Permentan) eskan ujimateril4 Tim Pasal 8 ayat (1) Tim Provinsi Pasal12 e GAPKI memangPenetapan Tim Penetapan dengan ayat (1) merupakanHarga TBS dengan keanggotaan gabungan pelakukeanggotaan: terdiri dari: usaha industria. Pemerintah a. Asisten sawit namunProvinsi, Sekretaris tidak serta mertaKabupaten/Kota Daerah semua pengusahab. Dinas Bidang sawit tergabungProvinsi, Ekonomi di GAPKI danKabupaten/Kota Pembangu tidak memiliki.
    Putusan Nomor 44 P/HUM/2016merta semua pengusaha sawit tergabung di GAPKI dan GAPKI tidakmemiliki wewenang untuk mewakili perusahaan perkebunan yang tidaktergabung di GAPKI, jika bukan pengusaha di Sulawesi Barat itu sendirimaka siapa yang bisa memberikan informasi dan/atau memperolehmasukan masyarakat guna suatu penetapan, sedang mereka adalahpara pemangku kepentingan di PERGUB NOMOR 12 TAHUN 2016.Keanggotaan dari unsur PEMDA terlalu berlebihan/over power bahkanada beberapa instansi yang satuan
Putus : 26-08-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 P/HUM/2010
Tanggal 26 Agustus 2010 — GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI), ; PEMERINTAH RI Cq. PRESIDEN RI,
7783 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI), ; PEMERINTAH RI Cq. PRESIDEN RI,
    PUTUSANNomor: 21 P/HUM/ 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan memutus perkara permohonan Hak Uji Materiil pada tingkatpertama dan terakhir terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010tanggal 22 Januari 2010, tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan FungsiKawasan Hutan, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA(GAPKI), beralamat di Jakarta JI. Rukan Sudirman Park, BlokB18, JI. KH.
    No.21 P/HUMW2010Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah Pemohon mempunyaikepentingan dan kedudukan hukum (legal standing) maka dapat dinilai darihubungan hukum antara Pemohon dengan obyek permohonannya ;Menimbang, bahwa Pemohon adalah Gabungan Pengusaha KelapaSawit Indonesia (GAPKI) ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Pemohon pada pokoknyamenyatakan bahwa ketentuan Pasal 25 Jo.
    mendapatkan Sertifikasi, hal ini tidak bertentangan dengan Pasal 3ayat 1 huruf a dan Pasal 4 ayat 2 huruf b UU No. 25 Tahun 2007 maupun Pasal14 ayat 1 huruf d dan ayat 2 UU No. 5 Tahun 1960, karena ketentuan Pasal 25PP No. 10 Tahun 2010 tersebut harus dikaitkan dengan ketentuan peralihanseperti tersebut dalam Pasal 51, 52, 53 PP No. 10 Tahun 2010 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon : GabunganPengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI
    Pemohon harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan Hak Uji Materiil ini ;Memperhatikan Pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009,UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambahdengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perobuahan kedua denganUndangUndang No. 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun2004 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak Permohonan Hak Uji Materiil Pemohon : GABUNGANPENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI
Register : 02-06-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 P/HUM/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) VS PRESIDEN RI;
164185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) VS PRESIDEN RI;
    Dalam hal ini, Pemohon yangmerupakan Perkumpulan organisasi yakni Gabungan Pengusaha Kelapa SawitIndonesia (Selanjutnya disebut sebagai GAPKI) yang terbentuk pada tanggal27 Februari 1981 berkedudukan di Jakarta merupakan suatu organisasi dibidang perkebunan kelapa sawit mempunyai tujuan untuk mempersatukan parapelaku bidang usaha perkelapasawitan di Indonesia dan menjadi mitraPemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam rangka membuatkebijakan usaha perkelapasawitan di Indonesia untuk meningkatkan
    Kegiatan GAPKI antara lainmengembangkan kegiatan dalam bidang penelitian, penyuluhan, pelatihan,informasi, promosi, pemasaran, konsultasi dan diskusi serta segala kegiatanyang dapat meningkatkan kinerja anggotanya, serta menjalin kerjasama denganPemerintah dalam rangka meningkatkan kekuatan usaha perkelapasawitan danmembina hubungan kerjasama dengan insitusiinstitusi dalam dan luar negeri(Vide Bukti P2);Bahwa pemberlakuan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf j, k, Butir X dan XILampiran Peraturan Pemerintah
    Menghukum Termohon keberatan Hak Uji Materiil untuk membayar biayaperkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Bahwa di dalam perkara sejenis dalam Perkara Nomor 62P/HUM/2013 yangdiputus tanggal 18 November 2013, Perkara Permohonan Hak Uji Materiilantara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melawanMenteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Majelis Hakim H. Yulius,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH.
    Indonesia sebagaimana termuat dalam Putusan halaman5758 yang selengkapnya sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,terbukti bahwa sepanjang mengenai Pungutan Nilai Tegakan yang merupakanobjek Permohonan Hak Uji Materiil Perkara Nomor 62P/HUM/2013, tanggal18 November 2013, Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antara GabunganPengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melawan Menteri KehutananRepublik Indonesia yaitu Pasal 1 angka 5, Pasal 28 dan 29 Peraturan
    Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon:Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) tersebut;2.
Register : 23-09-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 P/HUM/2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — GABUNGAN PENGUSAHA KEPALA SAWIT INDONESIA (GAPKI) VS MENTERI KEHUTANAN RI;
233125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GABUNGAN PENGUSAHA KEPALA SAWIT INDONESIA (GAPKI) VS MENTERI KEHUTANAN RI;
    permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Permohonan Hak Uji Materiil Pasal 1 Angka 5, Pasal 28 dan Pasal 29Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhutll/2013 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/MenhutlI/2011 tentang IzinPemanfaatan Kayu, serta Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Menteri KehutananNomor P.14/MenhutllI/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada tingkatpertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA(GAPKI
    Dalam hal ini, Pemohon yang bernama Gabungan PengusahaKelapa Sawit Indonesia (selanjutnya disebut sebagai GAPKI) yangterbentuk pada tanggal 27 Februari 1981 berkedudukan di Jakartamerupakan suatu organisasi di bidang kelapa sawit mempunyai tujuanuntuk mempersatukan para pelaku bidang usaha perkelapasawitan diIndonesia dan menjadi mitra Pemerintah Pusat maupun PemerintahDaerah dalam rangka membuat kebijakan usaha perkelapasawitan diIndonesia untuk meningkatkan daya saing usaha kelapa sawitIndonesia
    Kegiatan GAPKI antara lainmengembangkan kegiatan dalam bidang penelitian, penyuluhan,pelatinan, informasi, promosi, pemasaran, konsultasi dan diskusi sertasegala kegiatan yang dapat meningkatkan kinerja anggotanya, sertamenjalin kerjasama dengan pemerintah dalam rangka meningkatkankekuatan usaha perkelapasawitan dan membina hubungan kerja samadengan institusiinstitusi dalam dan luar negeri (vide Bukti P.12);3.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Akta tanggal 1Desember 2010 tentang Perubahan Anggaran Dasar GAPKI, Ketua Umumbersama Sekretaris Umum berhak mewakili organisasi di dalam dan di luarpengadilan (bukti P.12). Dengan demikian, JOEFLY J.
    BAHROENY dan JOKOSUPRIYONO mempunyai kapasitas untuk mewakili GAPKI di dalampersidangan;Bahwa objek permohonan hak uji materiil adalah pengaturan tentangPenggantian Nilai Tegakan sebagai salah satu kewajiban selain dari ProvisiSumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang harus dibayarkepada negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutanmelalui izin pinjam pakai dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dandiberikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih terdapat
Register : 28-04-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 P/HUM/2017
Tanggal 10 Agustus 2017 — GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) VS MENTERI LINGKUNGAN HIDUP RI;
17493 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) VS MENTERI LINGKUNGAN HIDUP RI;
    PUTUSANNomor 36 P/HUM/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Pasal 5 dan Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup AkibatPencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, pada tingkat pertama danterakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA(GAPKI), tempat kedudukan di
    Bahwa Pemohon adalah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia(GAPKI) yang merupakan Perkumpulan Berbadan Hukum yang concernterhadap isu perkebunan kelapa sawit, didirikan berdasarkan AktaPendirian dan Anggaran Dasar tertanggal 27 Februari 1981 Nomor 59yang dibuat di hadapan Marah Sutan Nasution, Notaris di Medan dantelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Nomor AHU00551.60.10.2014 tanggal 1 Oktober 2014 tentangPengesahan
    Bahwa maksud dan tujuan berdirinya GAPKI sebagaimana diatur dalamPasal 8 Akta tertanggal 20 Oktober 2015 Nomor 241, yang dibuat dihadapan Susanna Maharani Kaban, S.H., M.Kn, Notaris di KabupatenBogor adalah sebagai berikut:GAPKI bertujuan:1. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dankepentingan pengusaha kelapa sawit Indonesia, serta memadukansecara seimbang dan keterkaitan antar potensi pengusahapengusaha kelapa sawit;2.
    Fotokopi Akta tertanggal 20 Oktober 2015 Nomor 242 tentang AnggaranRumah Tangga Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI),yang dibuat di hadapan Susanna Maharani Kaban, S.H., M.Kn, Notaris diKabupaten Bogor. (Bukti P8);9. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NomorAHU106.AH.01.08 Tahun 2015 tanggal 16 Nopember 2015 tentangPersetujuan Perubahan Pengurus dan Pengawas. (Bukti P9);10.
    atausetidaktidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapatdipastikan akan terjadi;d. adanya hubungan sebabakibat (causal verband) antara kerugiandimaksud dan berlakunya peraturan perundangundangan yangdimohonkan pengujian;e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonanmaka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagiterjadi;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan halhalsebagai berikut:Bahwa Pemohon, GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWITINDONESIA (GAPKI
Register : 01-04-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 P/HUM/2014
Tanggal 23 Oktober 2014 — GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) VS PRESIDEN RI;
15168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) VS PRESIDEN RI;
    GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA(GAPKI), tempat kedudukan di Sudirman Park Rukan BlokB18, Jalan. K.H. Mas Mansyur Kav 35, Jakarta Pusat;Selanjutnya memberi kuasa kepada1. KRISTIANTO P. H., S.H., M.H.;2. MAURICE J. R., S.H.;3. PAULUS A. H., S.H.;Para Advokat, yang beralamat di Gedung Menara Kuningan Lantai9 Suite , Jalan. H.R.
    Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Selanjutnyadisebut sebagai GAPKI) yang didirikan pada tanggal 27 Februari1981 berkedudukan di Jakarta.
    GAPKI merupakan kelompokmasyarakat yang bergerak, berminat dan didirikan atas dasarkepedulian terhadap anggota dan masyarakat umum dalamrangka memperjuangkan kepentingan anggotanya dalampengembangan industri perkebunan kelapa sawit dengan tujuandalam melaksanakan pengembangan industri agrobisnis untukkepentingan anggotanya dan masyarakat umum (Vide Bukti P4dan P95);8)3.
    Fotokopi Surat Kuasa Khusus GAPKI DSLA Lawfirm tanggal 10 Maret2014 (Bukti P2);. Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AsosiasiPengusaha Hutan Indonesia (APHI) (Bukti P3);. Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GabunganPengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) (Bukti P4);. Fotokopi Akta Perubahan GAPKI Nomor 1 Tanggal 1 Desember 2010 dihadapan Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H. (Bukti P5);.
    GABUNGANPENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi,S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan TataUsaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H.
Register : 24-02-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2017
Tanggal 9 Mei 2017 — GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) CABANG ACEH., 2. DPP ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APINDO) ACEH VS GUBERNUR ACEH;
7951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) CABANG ACEH., 2. DPP ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APINDO) ACEH VS GUBERNUR ACEH;
    GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI)CABANG ACEH, beralamat di JI. Sri Ratu Safiatuddin No. 36, BandaAceh, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasartertanggal 27 Februari 1981 Nomor 59 yang dibuat di hadapan MarahSutan Nasution, Notaris di Medan, yang diubah dengan Aktatertanggal 30 September 2014 Nomor 443, yang dibuat di hadapanSusanna Maharani Kaban, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor.
    Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan(Bukti P2);Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha KelapaSawit Indonesia (GAPKI) No.
    GAPKI bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatandan kepentingan pengusaha kelapa sawit indonesia, serta memadukansecara seimbang dan keterkaitan antar potensi pengusahapengusahakelapa sawit;2. Mendorong terciptanya iklim industri kelapa sawit yang kondusif;3. Membantu meningkatkan kemampuan anggota untuk mencapai industrikelapa sawit yang berkelanjutan;4.
    Mengembangkan sinergi dengan pemerintah dan pemerintah daerahdalam penetapan kebijakan terkait dengan industri kelapa sawit;Bahwa kewenangan dari GAPKI dalam mewakili anggotanya dalambertindak sesuai untuk kepentingan anggotanya baik di luar maupun didalam Pengadilan perlu ditegaskan dalam ADART GAPKI, dan sepanjangtidak disebutkan secara tegas di dalam ADART, GAPKI tidak memilikikapasitas dalam mewakili anggotanya dalam mengajukan Permohonan danbertindak untuk dan atas nama anggotanya dalam mengajukan
    perkaraa quo. dan seharusnya yang mengajukan Permohonan a quo adalah ParaPerusahaan atau Pengusahan Kelapa Sawit sendiri, disamping itu,kewenangan dari GAPKI tidak terlepas dari adanya mandat yang diberikanoleh anggotanya, dalam hal ini harus diuraikan apa yang menjadi dasar ataumandat dari GAPKI yang di dapat dari para anggota dalam mengajukanpermohonan a quo, karena GAPKI adalah perkumpulan para anggota;Bahwa menurut Pasal 1655 KUH Perdata menegaskan, Para pengurusharus diberi kuasa bertindak
Register : 29-07-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 62/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Tanggal 11 Januari 2018 — PT. ADEI PLANTATION and INDUSTRY Vs SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN PT. Adei Plantation and Industry Kabun Mandau
15049
  • DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menyatakan UMSP Riau Tahun 2017 dan Perjanjian Bersama Nomor : 92/GAPKI/BKS-PPS/I/2017, Nomor : 93/GAPKI/BKS-PPS/II/2015 dan Nomor : 156/GAPKI/BKS-PPS/III/2016 dapat tetap dilaksanakan di perusahaan Penggugat sepanjang sesuai masa berlakunya;II. DALAM REKONVENSIMenolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;III.
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51992/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12126
  • yang melakukan penyerahan yangterutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak adalah tidak tepat dan tidak sesuaidengan keadaan usaha Pemohon Banding yang hanya melakukan satu kegiatan usaha yaitumelakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitu menyerahkan/menjualCPO dan tidak menjual TBS milik Pemohon Banding kepada pihak lain, maka putusanMahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonan hak uji materiil yangdiajukan Gabungan Pengusaha Kepapa Sawit Indonesia (GAPKI
    Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahanyang Tidak Terutang Pajak tidak sesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yanghanya melakukan satu kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang PajakPertambahan Nilai yaitu menyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS sehinggaPutusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonan hak ujimateriil yang diajukan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI
    tidak melakukan penyerahan TBS;bahwa penyerahan TBS dari satu unit ke unit lain dalam satu perusahaan untuk diolah lebihlanjut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1AUndangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah dirubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010, yang menolak permohonankeberatan Hak Uji Materiil dari GAPKI
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51987/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12322
  • yang melakukan penyerahanyang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak adalah tidak tepat dan tidaksesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yang hanya melakukan satu kegiatanusaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitumenyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS milik Pemohon Banding kepada pihaklain, maka putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonanhak uji materiil yang diajukan Gabungan Pengusaha Kepapa Sawit Indonesia (GAPKI
    Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahanyang Tidak Terutang Pajak tidak sesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yanghanya melakukan satu kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang PajakPertambahan Nilai yaitu menyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS sehinggaPutusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonan hak ujimateriil yang diajukan Gabungan Pengusaha Kepapa Sawit Indonesia (GAPKI
    tidak melakukan penyerahan TBS;bahwa penyerahan TBS dari satu unit ke unit lain dalam satu perusahaan untuk diolah lebihlanjut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1AUndangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah dirubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010, yang menolakpermohonan keberatan Hak Uji Materiil dari GAPKI
Register : 31-07-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 38/G/2018/PTUN.PBR
Tanggal 6 Desember 2018 — Penggugat:
SERIKAT BURUH CAHAYA INDONESIA dalam hal ini diwakili oleh ADERMI,BBA. DAIRUL RIADI, S.Sos. RIXAN PRAKAS, S.H.
Tergugat:
GUBERNUR RIAU
159219
  • Bahwa Dalil Penggugat dalam Repliknya yang menyatakan bahwaTergugat menyerahkan kewenangan kepada GAPKI mengenai penentuanpihakpihak mana saja yang berhak melakukan Perundingan/kesepakatanbersama (bipartite) adalah pernyataan yang keliru, mengenai Bipartitetersebut adalah hak dan kewenangan bersama antara GAPKI dan paraSerikat Pekerja, mengenai Penggugat tidak disertakan oleh GAPKI dan paraSerikat Pekerja itu merupakan kesepakatan mereka bersama dan Tergugattidak mempunyai kKewenangan sama sekali
    dalam hal tersebut, dan dariketerangan GAPKI bahwa Penggugat sama sekali tidak ada pada SektorPerkebunan sehingga tidak dilibatkan dalam Perundingan, oleh hal tersebutseharusnya Penggugat menarik Pihak GAPKI dan Serikat Pekerja yangmelakukan Perundingan/kesepakatan bersama (bipartite) dan bukanmenggugat Tergugat, sehingga sepatutnya gugatan a quo harus dinyatakanditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard).4.
    Ketua GAPKI (Gabungan PengusahaKelapa Sawit Indonesia) Cabang Riau;Marianto dalam hal ini bertindak sebagai Wakil Ketua GAPKI Riau(Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit) beralamat di Mal SKA Blok Hnomor 105, JI. Soekarno Hatta Pekanbaru;Delveri dalam hal ini bertindak sebagai Sekretaris GAPKI Riau(Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit) beralamat di Mal SKA Blok Hnomor 105, JI.
    halaman Putusan Nomor : 38/G/2018/PTUNPBR9.10.11.Pertanian/Perkebunan (UMSP) Tahun 2018 Provinsi Riau(Sesuai dengan fotokopinya);Bukti T9 : Surat Pengurus GAPKI Nomor : 190/GAPKI/R/IX/2018tanggal 3 September 2018 perihal Data SerikatPekerja/Buruh Anggota GAPKI Cabang Riau (sesuaidengan fotokopinya);Bukti T10 : Surat Pengurus GAPKI Nomor : 190/GAPKI/R/IX/2018tanggal 3 September 2018 perihal Data SerikatPekerja/Buruh Anggota GAPKI Cabang Riau (sesuaidengan fotokopinya);Bukti T11 : Surat Pengurus GAPKI
    untuk membuat kesepakatan dari pihak GAPKI danserikat pekerja/serikat buruh yang diwakili dari masingmasing pihak yangterdaftar di GAPKI;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, majelishakim berpendapat bahwa Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBC) Provinsi Riautidak di undang oleh GAPKI dalam perundingan untuk menentukan UpahMinimun Sektor Pertanian/Perkebunan (Karet, Kelapa, Kelapa Sawit) dan PabrikHalaman 63 dari 66 halaman Putusan Nomor : 38/G/2018/PTUNPBR( Kareta, Kelapa, Kelapa
Putus : 10-08-2018 — Upload : 18-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 885 K/Pdt/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PROVINSI SUMATERA UTARA VS KOPERASI PARSADAAN MASYARAKAT UJUNG BATU disingkat “PARSUB” DKK
12079 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memberikanputusan sebagai berikut:Dalam Provisi:1.Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperolehputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, surat yangdikeluarkan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI NomorS.174/MenLhkII/2015 tanggal 21 April 2015 perihal PenghentianPelayanan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapanuli Selatankepada Penggugat dan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor S.13/MenlhkSet.Jen/RHD/2015, tanggal 25 Juni, yang ditujukankepada Ketua Umum GAPKI
    Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor$.174/MenLhkII/2015 tanggal 21 April 2015 perihal PenghentianPelayanan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Padang LawasSelatan, Bupati Padang Lawas Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan,kepada Penggugat, dan Surat Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor S.13/MenlhkSet.Jen/RHS/2015, tanggal 25 Juni2015, yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI sampai ada putusanberkekuatan hukum tetap;b.
    Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI NomorS.174/MenLhkII/2015 tanggal 21 April 2015 perihal penghentianpelayanan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Padang LawasSelatan, Bupati Padang Lawas Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan,kepada Penggugat, dan Surat Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor S.13/MenlhkSet.Jen/RHS/2015, tanggal 25 Juni2015, yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI sebagai tidak sahdan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (buiten effect);5.
    Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI NomorS.174/MenLhkII/2015 tanggal 21 April 2015 perihal penghentianpelayanan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Padang LawasSelatan, Bupati Padang Lawas Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan,kepada Penggugat, dan Surat Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor S.13/MenlhkSet.Jen/RHS/2015, tanggal 25 Juni2015, yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI sampai ada putusanberkekuatan hukum tetap;b.
    Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.No.S.174/MenLhkII/2015 tanggal 21 April 2015 perihal PenghentianPelayanan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Padang LawasSelatan, Bupati Padang Lawas Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan,kepada Penggugat, dan Surat Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor S.13/MenlhkSet.Jen/RHS/2015, tanggal 25 Juni2015, yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI sebagai tidak sahdan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (buiten effect);Menyatakan Gouvernement
Putus : 20-09-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 20 September 2018 — SERIKAT PEKERJA TINGKAT PERUSAHAAN (SPTP) PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY Kebun Mandau VS PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY
5733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan UMSP Riau Tahun 2017 dan Perjanjian Bersama Nomor92/GAPKI/BKSPPS/I/2017, Nomor 93/GAPKI/BKSPPS/II/2015 danHalaman 3 dari 7 hal. Put. Nomor 159 PK/Pdt. SusPHI/2018Nomor 156/GAPKI/BKSPPS/III/2016 dapat tetap dilaksanakan diperusahaan Penggugat sepanjang sesuai masa berlakunya;Il.
Register : 30-07-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 36/G/2018/PTUN.PBR
Tanggal 13 Desember 2018 — Penggugat:
1.PENGURUS DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN PROPINSI RIAU
2.PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERJUANGAN INDONESIA
Tergugat:
GUBERNUR RIAU
16163
  • Bahwa kesepakatan/perjanjian GAPKI, BKSPPS selakuasosiasi pengusaha dengan FSPPP SPSI Provinsi Riau, KSBSIProvinsi Riau, SPTP BUN PTPN V, dan FSB.
    (sesuai dengan fotocopy);Halaman 52 dari 99 halaman Putusan No. 36/G/2018/PTUNPBR5.6.7.8.2.Bukti T5Bukti T6Bukti T7Bukti T8Bukti T9Surat Perjanjian Bersama antara GAPKI Riaudan para Serikat Pekerja/Burun Nomor13/GAPKI/BKSPPS/I/2018 Tanggal 11 Januari2018. (Sesuai dengan fotocopy);Berita Acara Kesepakatan Bersama TentangUpah Minimum Sektor Pertanian/PerkebunanTahun 2018 Propinsi Riau tanggal 11 Januari2018,antara GAPKI Riau dan para SerikatPekerja/Buruh.
    Tangal 1 Februari 2018(Sesual dengan fotocopy);Surat GAPKI Cabang Riau = Nomor089/GAPKI/R/III/2018 Tanggal 8 Maret 2018,perihal Upah minimum SektorPertanian/Perkebunan (UMSP) Tahun 2018Provinsi Riau. yang ditujuakan kepada KepalaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ProvinsiRiau (Sesuai dengan fotocopy);Surat GAPKI Cabang Riau Nomor190/GAPKI/R/IX/2018, tanggal 3 september2018,Perihnal : Data Serikat/Buruh AnggotaGAPKI Cabang Riau, yang ditujukan kepadaKepala Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi
    saling komunikasi melaluitelpon, selanjutnya pihak GAPKI mengundang para pihak yangbersepakat.
    Bahwa dalam rapat internal GAPKI Cabang Riau dan dalamperundingan kembali antara GAPKI Cabang Riau dan Serikat BuruhTim perunding UMSP 2018 berpendirian tetap pada kesepakatantanggal 11 Januari 2018 (Bukti PI8 dan PII14);10.
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51993/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11723
  • yang melakukan penyerahan yang terutang pajak danpenyerahan yang tidak terutang pajak adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan keadaanusaha Pemohon Banding yang hanya melakukan satu kegiatan usaha yaitu melakukanpenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitu menyerahkan/menjual CPO dantidak menjual TBS milik Pemohon Banding kepada pihak lain, maka putusan MahkamahAgung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonan hak uji materiil yang diajukanGabungan Pengusaha Kepapa Sawit Indonesia (GAPKI
    Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahanyang Tidak Terutang Pajak tidak sesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yanghanya melakukan satu kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang PajakPertambahan Nilai yaitu menyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS sehinggaPutusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonan hak ujimateriil yang diajukan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI
    tidak melakukan penyerahan TBS;bahwa penyerahan TBS dari satu unit ke unit lain dalam satu perusahaan untuk diolah lebihlanjut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1AUndangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah dirubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010, yang menolakpermohonan keberatan Hak Uji Materiil dari GAPKI
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51995/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12022
  • yang melakukan penyerahanyang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak adalah tidak tepat dan tidaksesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yang hanya melakukan satu kegiatanusaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitumenyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS milik Pemohon Banding kepada pihaklain, maka putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonanhak uji materiil yang diajukan Gabungan Pengusaha Kepapa Sawit Indonesia (GAPKI
    Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahanyang Tidak Terutang Pajak tidak sesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yanghanya melakukan satu kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang PajakPertambahan Nilai yaitu menyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS sehinggaPutusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonan hak ujimateriil yang diajukan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI
    tidak melakukan penyerahan TBS;bahwa penyerahan TBS dari satu unit ke unit lain dalam satu perusahaan untuk diolah lebihlanjut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1AUndangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah dirubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010, yang menolakpermohonan keberatan Hak Uji Materiil dari GAPKI
Putus : 02-12-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2904 K/Pdt/2018
Tanggal 2 Desember 2019 — PEMERINTAH RI. Cq. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI. VS KEPERASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BUKIT HARAPOAN di singkat "KPKS BUKIT HARAPAN, dkk. ;
251155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusanyang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, surat yang dikeluarkanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor$.174/MenLhkII/2015 tanggal 21 April 2015 perihal PenghentianPelayanan oleh Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapanuli Selatankepada Penggugat dan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor $.13/MenlhkSet.Jen/RHS/2015 tanggal 25 Juni 2015, yangditujukan kepada Ketua Umum GAPKI yang berkaitan denganpengelolaan
    Menyatakan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor $.174/MenLhklI/2015 tanggal 21 April 2015 perihalPenghentian Pelayanan oleh Gubernur Sumatera Utara dan BupatiTapanuli Selatan kepada Penggugat dan Surat Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor $.13/MenlhkSet.Jen/RHS/2015 tanggal 25 Juni2015, yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI, tidak sah dan tidakmemiliki kekuatan hukum mengikat (buiten effect), karena melanggarkonstitusi sebagaimana dimuat dalam pembukaan UUD
    Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor $.174/MenLhklI/2015 tanggal 21 April 2015 perihalPenghentian Pelayanan oleh Gubernur Sumatera Utara dan BupatiPadang Lawas Selatan, Bupati Padang Lawas Utara dan BupatiTapanuli Selatan kepada Penggugat dan Surat Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor S.13/MenlhkSet.Jen/RHS/2015 tanggal25 Juni 2015, yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI sebagaitidak sah dan tidak memiliki kKekuatan hukum mengikat (buiten effect);c.
    Menyatakan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor $.174/MenLhklI/2015 tanggal 21 April 2015 perihalPenghentian Pelayanan oleh Gubernur Sumatera Utara dan BupatiTapanuli Selatan kepada Penggugat dan Surat Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor S.13/MenlhkSet.Jen/RHS/2015 tanggal 25 Juni2015, yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI, tidak sah dan tidakmemiliki kekuatan hukum mengikat (buiten effect), karena melanggarkonstitusi sebagaimana dimuat dalam pembukaan UUD
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51990/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12226
  • XII B/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi KreditPajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei Tahun 2009 sebesar Rp 28.096.140,00;bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim, atas Peraturan Menteri Keuangan KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 telah dilakukan uji materiil oleh MahkamahAgung atas perkara permohonan hak uji materiil yang diajukan Gabungan PengusahaKelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan telah diterbitkan putusannya yaitu Putusan
    yang melakukan penyerahanyang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak adalah tidak tepat dan tidaksesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yang hanya melakukan satu kegiatanusaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitumenyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS milik Pemohon Banding kepada pihaklain, maka putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonanhak uji materiil yang diajukan Gabungan Pengusaha Kepapa Sawit Indonesia (GAPKI
    Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahanyang Tidak Terutang Pajak tidak sesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yanghanya melakukan satu kegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang PajakPertambahan Nilai yaitu menyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS sehinggaPutusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonan hak ujimateriil yang diajukan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI
    tidak melakukan penyerahan TBS;bahwa penyerahan TBS dari satu unit ke unit lain dalam satu perusahaan untuk diolah lebihlanjut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1AUndangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah dirubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010, yang menolakpermohonan keberatan Hak Uji Materiil dari GAPKI
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51988/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12430
  • Pajak yangmelakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidakterutang pajak adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan keadaan usahaPemohon Banding yang hanya melakukan satu kegiatan usaha yaitumelakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitumenyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS milik Pemohon Bandingkepada pihak lain, maka putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010atas perkara permohonan hak uji materiil yang diajukan Gabungan PengusahaKepapa Sawit Indonesia (GAPKI
    Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yangTerutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak tidak sesuaidengan keadaan usaha Pemohon Banding yang hanya melakukan satukegiatan usaha yaitue melakukan penyerahan yang terutang PajakPertambahan Nilai yaitu menyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBSsehingga Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkarapermohonan hak uji materiil yang diajukan Gabungan Pengusaha KepapaSawit Indonesia (GAPKI
    tidak melakukan penyerahan TBS;bahwa penyerahan TBS dari satu unit ke unit lain dalam satu perusahaan untuk diolah lebihlanjut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1AUndangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah dirubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000;bahwa atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010, yang menolakpermohonan keberatan Hak Uji Materiil dari GAPKI
Putus : 18-01-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 P/HUM/2010.-
Tanggal 18 Januari 2011 — JOEFLY J. BAHROENY,dkk vs MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
10245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BAHROENY, Ketua Umum GabunganPengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), beralamat diSudirman Park, Rukan Blok B18, Jalan K.H. Mas MansyurKav. 35, Karet Tengsin, Jakarta ;2. JOKO SUPRIYONO,~ Sekretaris Umum GabunganPengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), beralamat diSudirman Park, Rukan Blok B18, Jalan K.H. Mas MansyurKav. 35, Karet Tengsin, Jakarta ;Dalam hal ini memberi kuasa kepada : Henry David OliverSitorus, SH., Janses E. Sihaloho, SH., Riando Tambunan,SH., Ridwan Darmawan, SH. dan M.
    Bahwa PEMOHON yang merasa dirugikan dengan keluarnya PeraturanMenteri Keuangan a quo pada tanggal 24 Mei 2010 telah mengirimkanSurat kepada TERMOHON dengan Nomor : 207/GAPKI/V/2010 Perihal:Usulan Harmonisasi kebijakan fiskal yang berhubungan denganpenyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai PengkreditanPPN Masukan untuk pajak terintegrasi.Dalam surat tersebut PEMOHON mengusulkan kepada MenteriKeuangan untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan a quo karenadinilai telah mengakibatkan pajak berganda
    KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 78/PMK.03/2010TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAKMASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKANPENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANGTIDAK TERUTANG PAJAK jo bagian Lampirannya dalam Berita NegaraRepublik Indonesia ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasanalasan permohonan yangdiajukan ini, Para Pemohon mengajukan buktibukti sebagai berikut: BuktiP.1: Foto copy Keputusan Musyawarah Nasional Ke VII GabunganPengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI
    ) Tahun 2009 No.10/MUNAS/VI/GAPKI/2009 Tentang Susunan PengurusGabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Priode20092012 ; BuktiP.2: Foto copy Surat Kuasa Khusus Para Pemohon kepada KuasaHukum tertanggal 27 September 2010 ; BuktiP.3: Foto copy Keputusan Musyawarah Nasional Ke VII GabunganPengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Tahun 2009 No.06/MUNAS/VII/GAPKI/2009 Tentang Perubahan DanPenyempurnaan Anggaran Dasar (AD) Dan Anggaran RumahTangga (ART) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia
    (GAPKI) ;Hal. 17 dari 34 hal.