Ditemukan 43031 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1841 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN
15748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang dapat dikreditkan adalahpajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak."
    Koreksi PPN joint cost Rp 1.248.304.358,00Bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebutadalah pajak masukan atas biayabiaya yang digunakan untukkepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurutTerbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) UndangUndang PPNdan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000, atasPajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;Bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangkamenghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah BarangKena
    yangdapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaandengan penyerahan yang terutang pajak.
    Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang KenaPajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapatdipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutangpajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak,pengkreditannya menggunakan pedoman penghitunganpengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Keuangan ini;Misalnya:1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakanbaik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrikminyak jagung;2) Pajak Masukan untuk perolehan komputer yangdigunakan
    sebagai berikut:Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Kebun Sawitsaja: Tidak ada PPN Keluaran atas penyerahan TBS; Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkan; Pajak Masukan kebun dibiayakan dan menjadiunsur Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi TBSdan kelak menjadi unsur HPP bagi CPO dan;Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah PabrikCPO/PK saja: Atas penyerahan CPO, PK terutang PPN; Tidak ada Pajak Masukan atas Pembelian TBS; Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dariTBS yang dibeli, selanjutnya menjadi unsur
Register : 09-02-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
4320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pernyataan tersumpah(affidavit) ini mengkonfirmasikan bahwa maksud dari ketentuan dalamKontrak Karya Pemohon Banding memperbolehkan Pemohon Bandinguntuk dapat mengkreditkan dan memperoleh restitusi Pajak Masukan,termasuk Pajak Masukan yang timbul pada tahap eksplorasi;.
    hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwaPemohon Banding berhak untuk memperhitungkan Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan...
    yang dapat diperhitungkantidak dapat dipertahankan dan terhadap kelebihnan Pajak Masukan dapatdimintakan restitusi tanpba memperhatikan apakah Pemohon Bandingtelah berproduksi atau belum;Bahwa di samping itu, Pemohon Banding mencatat bahwa PengadilanPajak dalam Risalah Putusan Nomor PUT.38089/PP.M.III/16/2012,PUT.38090/PP.M.1II/16/2012, dan PUT.38091/PP.M.III/16/2012 terkaitpengkreditan Pajak Masukan oleh Kontraktor PKP2B Generasi Ill, secaraimplisit juga menerima bahwa Pajak Masukan Kontraktor
    /PK/PJK/2017Bahwa pengkreditan Pajak Masukan pada masa sebelum produksi serupadengan pengkreditan Pajak Masukan pada masa setelah produksi berakhir.Berikut ini adalah kutipan dari beberapa pertimbangan hukum hakimhakimagung Mahkamah Agung dalam putusanputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia terdahulu:a.
    Dengandemikian PT Nityasa Prima dapat mengkreditkan Pajak Masukan atasbiaya untuk kegiatan Feasibility Studies, Geotechnical, Topography dananalisa air, sepanjang:(i) Pajak Masukan atas biayabiaya tersebut sudah terjadi setelah PTNityasa Prima dikukuhkan menjadi Pengusaha Pajak;(ii) Pajak Masukan atas biayabiaya tersebut tidak dibebankan sebagaibiaya dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perlakuan atas PajakMasukan Pemohon Banding seharusnya tidak
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 786 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AGROWIRATAMA;
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung;2.
    Pajak Masukan atas Unit Kebun sebesar Rp37.748.858,00b.
    yang dapatdikreditkan adalah pajak masukan yang berkenaan denganpenyerahan yang terutang pajak (PPN).
    Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Pabrik CPO saja:e Atas penyerahan CPO terutang PPNe Tidak ada Pajak Masukan atas Pembelian TandanBuah Segar (TBS);Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkan olehpihak Penjual TBS (pemilik Kebun Sawit).Karena Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkanoleh pihak Penjual TBS (pemilik Kebun Sawit), makaPajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dari TBSyang dijual pihak Penjual TBS (pemilik Kebun Sawit).Atau dengan kata lain, Pajak Masukan kebunmenjadi unsur HPP dari TBS
    Pajak Masukan kebun, yaitu antara Perusahaan Sawitsaja yang mengkapitalisasi Pajak Masukan kebun kedalam HPP dan perusahaan Integrated yangmengkreditkan Pajak Masukan kebun. Perbedaantersebut menyebabkan unsur pembentuk harga TBSberbeda dan berpotensi memunculkan praktek tidaksehat dengan tujuan mengkreditkan Pajak MasukanKebun;b.
Putus : 04-12-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2120 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GUTHRIE PECCONINA INDONESIA
2618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena tidak memenuhi persyaratan material sebesarRp102.917.838,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pajak Masukan tersebut sudahmemenuhi persyaratan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UndangUndang PPN;Koreksi Pajak Masukan yang Digunakan Untuk Kebun PlasmaRp67.877.431 ,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena PajakMasukan tersebut benarbenar digunakan untuk kebun;Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp284.065.442,00 atas peruntukan kebun tidakseharusnya dilakukan
    yang dapatdikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan denganpenyerahan yang terutang pajak;Penjelasan Pasal 9 ayat (5):...
    Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung;2.
    ;Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang KenaPajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapatdipastikan penggunaannya untuk penyerahan yangterutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak,Halaman 15 dari 47 halaman Putusan Nomor 2120/B/PK/PJK/2017pengkreditannya menggunakan pedoman penghitunganpengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Keuangan ini;Misalnya:1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakanbaik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrikminyak
    Kebun Sawitsaja: Tidak ada PPN Keluaran atas penyerahan TBS; Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkan; Pajak Masukan kebun dibiayakan dan menjadiunsur Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi TBSdan kelak menjadi unsur HPP bagi CPO dan; Dalam hal usaha Wajid Pajak adalah PabrikCPO/PK saja: Atas penyerahan CPO, PK terutang PPN; Tidak ada Pajak Masukan atas Pembelian TBS;Halaman 29 dari 47 halaman Putusan Nomor 2120/B/PK/PJK/2017 Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dariTBS yang dibeli, selanjutnya menjadi
Register : 20-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1241 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KALIMANTAN PRIMA PERSADA;
3719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Faktur Pajak Masukan yang sudah direvisi tersebut tidak diserahkan selamaPemeriksaan;Rincian perhitungan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2007 sebagaiberikut:Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp3.217.418.825,00,Pajak Masukan cfm Pemeriksa Rp3.134.636.432,00,Koreksi Rp 82.782.394,00;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2007 dikoreksi sebesarRp82.782.394,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandengan penjelasan sebagai berikut:Halaman 12 dari 54 halaman.
    Faktur Pajak Masukan yang sudah direvisi tersebut tidak diserahkan selamaPemeriksaan;Rincian perhitungan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2007 sebagaiberikut:Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp4.441.434.563,00,Pajak Masukan cfm Pemeriksa Rp4.356.158.159,00,Koreksi Rp 85.276.408,00;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2007 dikoreksi sebesarRp85.276.408,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandengan penjelasan sebagai berikut:1.
    Faktur Pajak Masukan yang sudah direvisi tersebut tidak diserahkan selamaPemeriksaan;Rincian perhitungan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2007sebagai berikut:Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp5.483.109.042,00,Pajak Masukan cfm Pemeriksa Rp5.445.122.202,00,Koreksi Rp 37.986.840,00;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak September 2007 dikoreksi sebesarRp37.986.840,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandengan penjelasan sebagai berikut:1.
    Faktur Pajak Masukan yang sudah direvisi tersebut tidak diserahkan selamaPemeriksaan;Rincian perhitungan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2007 sebagaiberikut:Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp3.602.773.309,00,Pajak Masukan cfm Pemeriksa Rp3.597.502.929 00,Koreksi Rp 5.270.380,00;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2007 dikoreksi sebesarRp5.270.380,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandengan penjelasan sebagai berikut:1.
    Faktur Pajak Masukan yang sudah direvisi tersebut tidak diserahkan selamaPemeriksaan;Rincian perhitungan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2007sebagai berikut:Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Rp4.632.096.854,00,Pajak Masukan cfm Pemeriksa Rp4.494.462.621,00,Koreksi Rp 128.634.233,00;Bahwa Pajak Masukan Masa Pajak November 2007 dikoreksi sebesarRp128.634.233,00 karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandengan penjelasan sebagai berikut:1.
Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1844 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN
16743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal ini Surat Banding Pemohon Bandingjuga ditandatangani oleh Ferdianto Wawolangi;Kronologis Dan Dasar Koreksi Pemeriksa;Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan dengan DPP PPNMasukan sebesar Rp7.047.425.370,00 dan PPN Masukan sebesarRp704.742.537,00 dimana koreksi ini merupakan DPP PPN Masukan yangterkait dengan kebun yang dikreditkan Pemohon Banding.
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanb.4. Dibayar dengan NPWP sendirib.6.
    yang dapat dikreditkan sebesarRp704.742.537,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar olehPemohon Banding yang terkait dengan pembelian dan biaya lainnyauntuk kegiatan unit kebun kelapa sawit;Bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebutadalah pajak masukan atas biayabiaya yang digunakan untukkepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurutTerbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) UndangUndang PPNdan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000, atasPajak Masukan
    yangdapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaandengan penyerahan yang terutang pajak.
    Kebun Sawitsaja: Tidak ada PPN Keluaran atas penyerahan TBS; Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkan; Pajak Masukan kebun dibiayakan dan menjadiunsur Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi TBSdan kelak menjadi unsur HPP bagi CPO dan; Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah PabrikCPO/PK saja: Atas penyerahan CPO, PK terutang PPN; Tidak ada Pajak Masukan atas Pembelian TBS; Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dariTBS yang dibeli, selanjutnya menjadi unsur HPPbagi CPO, Pk;Halaman 37 dari 54 halaman Putusan
Register : 01-07-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 797 B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. UNITED KINGDOM INDONESIA PLANTATION;
188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar Rp. 12.000.862,00Menurut Terbanding ( Pemeriksa)Bahwa koreksi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan NomorHalaman 2 dari 40 halaman Putusan Nomor 797/B/PK/PJK/201678/PMK.03/2010 tanggal 05 April tentang Pedoman Penghitungan PengkreditanPajak Masukan bagi PKP yang melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajakdan Penyerahan Yang Tidak Terhutang Pajak;Menurut Terbanding ( Penelaah Keberatan)Bahwa terdapat perincian koreksi pemeriksa atas Pajak Masukan yaitu 10Faktur Pajak Masukan senilai
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau JasaKena Pajak yang nyatanyata hanya digunakan untuk kegiatan yangatas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapatdikreditkan seluruhnya, seperti misalnya :1. Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yang digunakanuntuk memproduksi minyak jagung;2. Pajak Masukan untuk perolehan alatalat perkantoran yanghanya digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa persewaankantor.b.
    Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannyauntuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidakterutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedomanpenghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diaturdalam Peraturan Menteri Keuangan ini.Misalnya :1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untukperkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung;2) Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang
    kembali adalah :Pajak Masukan untuk perolehan truck yang digunakan baikuntuk, perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung.(3) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepenuhnya adalah :Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yang digunakanuntuk memproduksi minyak jagung.Halaman 19 dari 40 halaman Putusan Nomor 797/B/PK/PJK/20162.6.
    Bahwa apabila pada perusahaan yang integrated antara unitkebun dan unit pabrik, Pajak Masukan kebun dapat dikreditkan,maka terdapat perlakuan yang berbeda pada : Pajak Masukan kebun, antara Perusahaan Sawit saja yangmengkapitalisasi PM kebun ke dalam HPP dan perusahaanIntegrated yang mengkreditkan Pajak Masukan kebun.Bahwa perbedaan tersebut menyebabkan unsur pembentukharga TBS berbeda dan berpotensi memunculkan praktektidak sehat dengan tujuan mengkreditkan Pajak MasukanKebun."
Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. KALIMANTAN RIA SEJAHTERA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksiseluruh Pajak Masukan sejumlah Rp. 47.807.486,00 tersebut diatas denganpenjelasan sebagai berikut:1.
    Pajak Masukan telah memenuhi ketentuan Pasal 13 (5) UndangundangPPNbahwa selain penjelasan di atas, Pemohon Banding juga inginmenjelaskan bahwa seluruh Faktur Pajak Masukan yang PemohonBanding terima selama Masa Pajak Maret 2009, diterbitkan denganmencantumkan keterangan yang telah memenuhi ketentuan pasal 13 (5)Undangundang PPN, dengan demikian, Faktur Pajak tersebut dapatPemohon Banding kreditkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT MasaPPN Pemohon Banding;bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon
    Banding mohon agarseluruh koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pemohon Banding sebesarRp.4.934.737,00 dapat dibatalkan seluruhnya;Halaman 3 dari 13 halaman Putusan Nomor 465 B/PK/PJK/2015C.
    Pokok sengketa bahwa merujuk pada alinea 6 halaman ke 20 Putusan Pengadilan Pajak,terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak: Pokok sengketa koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 4.934.737,00 yang berasal dariPajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut :Pajak Masukan menurut Terbanding Rp 3.322.682.226,00Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp 3.327.616.963,00Koreksi Rp 4.934.737,002.
    Inkonsisten penerapan yuridis diatas Pajak Masukan yang dikoreksi2. Tidak ada kerugian bagi Negara3. Tidak ada kompensasi pajak masukan dengan Pajak keluaran4. Hasil pemeriksaan pajak masukan dinihilkan5. Tidak terjadi selisih lebin pajak yang tidak seharusnya dikompensasi6.
Putus : 04-12-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2149 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KUTAI CHIP MILL
3851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LDU) karena merupakan Pajak Masukan yangdibayar untuk perolehan BKP (kayu log) yang atas penyerahannya dibebaskanyaitu PT.
    kayu karena pada hakikatnyakedua kasus tersebut memiliki substansi yang sama;Bahwa Pajak Masukan atas jasa penebangan (harvesting) dan pengangkutankayu termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehankayu bulat (log), dengan demikian atas Pajak Masukan tersebut tidak dapatdikreditkan;Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksiPajak Masukan sebesar Rp2.289.622.303,00 dengan alasan sebagai berikut :a.
    Atas dasar tersebut makaPajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding dapat dikreditkanseluruhnya;Bahwa hal ini sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UndangUndangNomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan PajakKeluaran dalam masa pajak yang sama;Bahwa Pengkreditan Pajak Masukan Pemohon Banding yangdikompensasikan ke masa pajak berikutnya juga sudah sesuai denganPasal 9 ayat (4) UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
    Dalam hal tidak terdapat bukti penyerahan kayulog tetapi terdapat bukti penyerahan serpin kayu (BKP) makaPajak Masukan dapat dikreditkan;Halaman 16 dari 27 halaman Putusan Nomor 2149/B/PK/PJK/201 73. 1.Bahwa tidak terbukti Pajak Masukan yang dikreditkan olehPemohon Banding termasuk Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) UU PPN;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelisberkesimpulan bahwa Pajak Masukan berupa Jasa PenebanganKayu (harvesting) yang dilaksanakan
    :1) Bahwa sengketa banding koreksi Pajak Masukan yang DapatDiperhitungkan Masa Pajak April 2010 sebesarRp2.289.622.303,00 merupakan sengketa yang bersifatyuridis fiskal, yaitu apakah Pajak Masukan yang terkaitlangsung perolehan Kayu Bulat (log) yang termasuk dalamkelompok BKP Tertentu yang bersifat strategis (cfm.
Register : 11-10-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 01-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 57606/PP/M.XIA/16/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
30880
  • PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokokSengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutPut57606/PP/M.XIA/16/2014Pajak Pertambahan Nilai2010bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan sebesar Rp18.771.400,00 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbandingsebesar Rp190.640.332,00, sedangkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Bandingsebesar Rp209.411.732,00);bahwa Pemohon
    masukan dikoreksi seluruhnya oleh Terbanding;2.
    untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti,jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung denganmenggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.Pasal 3Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2adalah :P=PMxZdengan ketentuan :P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
    =PMxZdengan ketentuan :P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam I (satu) tahun buku;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadapseluruh penyerahan dalam I (satu) tahun buku.Pasal 5Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalamPasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu
    melakukan perhitungan kembali denganPajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2011, Februari 2011 atau Maret 2011 makaMajelis berpendapat atas Pajak Masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januaris.d.
Putus : 30-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1688/B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SUBUR ARUM MAKMUR TBK
3413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk Penyerahan yang TerutangPajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah PajakMasukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yangTerutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedomanpenghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Pasal 3:Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:P=PMxZdengan ketentuan:adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkanadalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan BarangKena Pajak dan/atau Jasa Kena PajakHalaman
    Terutang Pajak dihitungdengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yangdapat dikreditkan;Pasal 3:Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:P=PM x Zdengan ketentuan:P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang KenaPajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Halaman 19 dari 62 halaman.
    694 023 0,00oan ne 9, 745594%Rerd4o. 504 B62 056,00Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 99,745934% xRp5.024.698.574,00 = Rp5.011.932.560,00 Pajak Masukan yangtidak dapat dikreditkan sebesar Rp12.766.014,00;Bahwa Pajak Masukan a quo yang seharusnya tidak dapatdikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali tersebut di atassebesar Rp12.766.014,00 sesuai Pasal 5 Keputusan MenteriKeuangan Nomor 78/PMK.03/2010 seharusnya diperhitungkankembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatuMasa
    , maka terdapatperlakuan yang berbeda pada: Pajak Masukan kebun, antara perusahaan sawitsaja yang mengkapitalisasi Pajak Masukan kebunke dalam HPP dan perusahaan Integrated yangmengkreditkan Pajak Masukan kebun, perbedaantersebut menyebabkan unsur pembentuk hargaTBS berbeda dan berpotensi memunculkanpraktek tidak sehat dengan tujuan mengkreditkanPajak Masukan kebun; Harga jual CPO dan PK, dan Pajak Keluaran atasCPO dan PK, yang berpotensi memunculkanpersaingan yang tidak sehat.
    adapenyerahan (TBS), dan tidak ada Pajak Masukan yangHalaman 44 dari 62 halaman.
Putus : 10-03-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121/B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. PERKEBUNAN MILANO,
3726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi pajak masukan dilakukan atas pajak masukan yang dibayaruntuk BKP dan JKP yang digunakan di lokasi perkebunan sawityang berupa pupuk, proyek kebun, dan truk;2. Besarnya koreksi atas BKP pupuk dan JKP pekerjaan di kebunsebesar 100% dari nilai pajak masukan yang dikreditkan olehPemohon Banding;3. Sedangkan koreksi atas truk yang digunakan baik di perkebunansawit maupun di pabrik sebesar 50% dari nilai pajak masukan yangdikreditkan oleh Pemohon Banding;Halaman 7 dari 41 halaman.
    Koreksi pajak masukan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UndangUndang PPN yang menyatakan Pajak masukan yang dibayar untukperolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskandari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan;Bahwa demikian pula Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya danpersidangan menjelaskan bahwa koreksi pajak masukan berdasarkanpada Pasal 16B ayat (3) UndangUndang PPN yang menyatakan Pajakmasukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang ataspenyerahannya dibebaskan dari
    kembaliadalah: Pajak Masukan untuk perolehan truck yang digunakan baikuntuk, perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyakJagung.(3) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepenuhnyaadalah: Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung,Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang PengkreditanPajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (/ntegrated) KelapaSawit (selanjutnya disebut dengan SE90), antara lainmenyatakan
    Putusan Nomor 121/B/PK/PJK/2016 Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Kebun Sawit saja: Tidak ada PPN Keluaran atas penyerahan TBS; Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkan; Pajak Masukan kebun dibiayakan dan menjadi unsurHarga Pokok Penjualan (HPP) bagi TBS, dan kelakmenjadi unsur HPP bagi CPO;" Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Pabrik CPO saja: Atas penyerahan CPO terutang PPN; Tidak ada Pajak Masukan atas Pembelian TBS; Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dari TBSyang dibeli, selanjutnya menjadi
    unsur HPP bagi CPO;" Dalam hal usaha Wajib Pajak terintegrasi Kebun Sawitdan Pabrik CPO: Tidak ada PPN atas TBS; PPN hanya atas CPO; Pajak Masukan kebun dibiayakan dan akan menjadiunsur HPP bagi CPO;Bahwa apabila pada perusahaan yang terintegrasi antarakebun sawit dan pabrik CPO, Pajak Masukan kebun dapatdikreditkan, maka terdapat perlakuan yang berbeda pada: Pajak Masukan kebun, antara Perusahaan Sawit sajayang mengkapitalisasi Pajak Masukan kebun ke dalamHPP dan perusahaan Integrated yang mengkreditkanPajak
Putus : 09-08-2018 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1438 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 9 Agustus 2018 — YOSEPHINE SRI LESTARI PRASETYO
371295 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPN masukan dari CV Herlinda nomor : 010.00009.00001167 dan dokumen yang menyertainya dokumen yangmenyertainya sebanyak 4 lembar;Asli Faktur Pajak PPN masukan dari CV Herlinda nomor : 010.00009.00001139 dan dokumen yang menyertainya dokumen yangmenyertainya sebanyak 4 lembar;Asli Faktur Pajak PPN masukan dari CV Herlinda nomor : 010.00009.00001111 dan dokumen yang menyertainya dokumen yangmenyertainya sebanyak 4 lembar;Asli Faktur Pajak PPN masukan dari CV Herlinda nomor : 010.00009.00001102 dan
    4 lembarAsli Faktur Pajak PPN masukan CV Bhakti Pratama/NPWP 03.077.057.2518.000 Nomor : 010.00010.00000028, tanggal : 20 July 2010 dari PT.GENTASARI MANUNGGAL/NPWP. 01.303.926.8015.000 dan dokumenyang menyertainya sebanyak 4 lembarAsli Faktur Pajak PPN masukan CV Bhakti Pratama/NPWP 03.077.057.2518.000 Nomor : 010.00010.00000028, tanggal : 20 July 2010 dari PT.GENTASARI MANUNGGAL/NPWP. 01.303.926.8015.000 dan dokumenyang menyertainya sebanyak 4 lembarAsli Faktur Pajak PPN masukan CV Bhakti Pratama
    masukan CV Bhakti Pratama/NPWP 03.077.057.2518.000 Nomor : 010.00010.00000028, tanggal : 20 July 2010 dari PT.GENTASARI MANUNGGAL/NPWP. 01.303.926.8015.000 dan dokumenyang menyertainya sebanyak 4 lembarAsli Faktur Pajak PPN masukan CV Bhakti Pratama/NPWP 03.077.057.2518.000 Nomor : 010.00010.00000028, tanggal : 20 July 2010 dari PT.GENTASARI MANUNGGAL/NPWP. 01.303.926.8015.000 dan dokumenyang menyertainya sebanyak 4 lembarAsli Faktur Pajak PPN masukan CV Bhakti Pratama/NPWP 03.077.057.2518.000 Nomor
Putus : 31-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1330 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT VALE INDONESIA, TBK. D/H PT INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA, TBK.
17148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan angka 7 huruf d surat Kepala Kanwil DJP WajibPajak Besar Nomor S716/WPJ.19/2010 tanggal 30 April 2010 halpenegasan pengkreditan PPN Masukan atas kegiatan reklamasi,disebutkan sebagai berikut:Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP untuk kegiatan reklamasitidak dapat dikreditkan. Namun demikian Pajak Masukan atasperolehan BKP/JKP tersebut dapat dibebankan pada cadangan biayareklamasi;7.
    Kena Pajak selainmelakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukanpenyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahanyang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti daripembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkanadalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yangterutang pajak;Pasal 9 ayat (9):Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkandengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapatdikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling
    Putusan Nomor 1330/B/PK/PJK/20177.12.7.13.7. 14.7.15.7. 16.Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan dalam Pasal 9 ayat (2),ayat (2a), ayat (5), dan ayat (9) UndangUndang PPN tersebut makadapat diambil kesimpulan bahwa Pajak Masukan yang dapatdikreditkan adalah: Pajak Masukan yang diperoleh dalam Masa Pajak yang samadengan Pajak Keluaran (Pasal 9 ayat (2) UndangUndang PPN); Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yangterutang pajak (Pasal 9 ayat (5) UndangUndang PPN); Pajak Masukan yang diperoleh
    Namun demikian Pajak Masukan atasHalaman 18 dari 23 halaman.
    Penghitungan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanberdasarkan SKPLB:Halaman 19 dari 23 halaman.
Register : 10-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1906 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HARI SAWIT JAYA;
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga sesuai dengan peraturan di atas, seluruhPajak Masukan atas pupuk dan perlengkapan perkebunan lainnya yangberhubungan langsung dalam memproduksi CPO dan PK tersebutseharusnya dapat dikreditkan seluruhnya;Bahwa perhitungan kembali atas Pajak Masukan hanya dapat diberlakukanapabila ada sebagian dari TBS dari kebun diserahkan kepada pihak lainsehingga terdapat penyerahan tidak terutang dan penyerahan yang terutang,maka Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kedua kegiatantersebut dapat
    , Pengusaha KenaPajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak jugamelakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;Bahwa ketentuan tersebut dengan tegas menyatakan apabiladalam satu masa pajak Pengusaha Kena Pajak melakukanpenyerahan atas BKP yang terutang pajak dan BKP yangtidak terutang pajak, maka PPN Masukan yang dapatdikreditkan adalah PPN Masukan yang berkenaan denganpenyerahan BKP yang terutang pajak;Bahwa ketentuan Pasal 16 B ayat (3) dengan jelas bahwaPajak Masukan yang dibayar untuk
    adalah sebagai berikut :a.Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak yang nyatanyata hanyadigunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannyaHalaman 20 dari 43 halaman Putusan Nomor 1906 B/PK/PJK/2017terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkanseluruhnya, seperti misalnya :1) Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung;2) Pajak Masukan untuk perolehan alatalat perkantoranyang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahanjasa
    PajakPertambahan Nilai;2) Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakanuntuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutanumum bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai;3) Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yangdigunakan untuk membangun rumah sangatsederhana, karena atas penyerahan rumah sangatsederhana dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai.Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang KenaPajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum
    adalah : Pajak Masukan untuk perolehan truck yangdigunakan baik untuk, perkebunan jagung maupununtuk pabrik minyak jagung.(3) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkansepenuhnya adalah : Pajak Masukan untuk perolehan mesinmesin yangdigunakan untuk memproduksi minyak jagung.2.6.
Putus : 24-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263 B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SOCFIN INDONESIA
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan Dalam Negeri 3.555.693.908,00 3.065.033.972,00 3.120.074.121,00b.
    Pajak Masukan atas pemakaian pupuk, ongkos angkut pupuk, Land Clearingdan pemakaian bahan lainnya sebesar Rp429.230.514,00;2. Pajak Masukan yang jawaban konfirmasi dari KPP terkait tidak ada sebesarRp6.389.273,00;.
    denganpasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untukpenyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakanpedoman yang diatur dengan Keputusun Menteri Keuangan;Ayat (8) ; Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut carasebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:a.
    dari kriteriaPajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dengan Pasal 9ayat 8 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN;bahwa Pasal 9 ayat (6) UndangUndang 18 Tahun 2000 tentang PPN,pada pokoknya hanya menentukan besarnya Pajak Masukan yangdapat dikreditkan dari penyerahan yang terutang pajak dan berapabesarnya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karenapenyerahan yang tidak terutang pajak.
    Artinya apabila tidak ada nilai penyerahanmaka tidak ada nilai Pajak Masukan yang diperhitungkan kembali;Contoh : Rumus untuk bukan Barang Modal X/Y x PMxX Jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PajakPertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan PPNYPM = Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnyaJumlah seluruh peredaran dalam Tahun buku yang samabahwa agar dapat diperoleh pengkreditan Pajak Masukan yangsebanding (proporsional) dengan jumlah peredaran yang terutangPajak
Register : 11-10-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 01-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 57612/PP/M.XIA/16/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
347602
  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.Pasal 3Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 adalah :P=PMxZdengan ketentuan :P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajakterhadap penyerahan seluruhnya.Pasal 4(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkanPajak
    Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.(2) Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud padaayat (1), dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut :b. untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya I (satu) tahunatau kurang :P?
    =PMxZdengan ketentuan :P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam I (satu) tahun buku;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa KenaPajak;Z' adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajakterhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.Pasal 5Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu
    melakukan perhitungan kembalidengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2011, Februari 2011 atauMaret 2011 maka Majelis berpendapat atas Pajak Masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkanuntuk Masa Pajak Januari s.d.
    Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yangdigunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatanmenghasilkan BKP.
Putus : 31-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1223/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT TOLAN TIGA INDONESIA
2810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alasan Permohonan BandingBahwa Pajak yang dapat dikreditkan:Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa September 2010:Menurut SPT Pemohon Banding Rp. 1.637.381.945Menurut Terbanding Rp. 1.447.388.961Koreksi Rp. 189.992.984Penjelasan Pemohon Banding:Bahwa dasar hukum yang diambil Terbanding untuk melakukan koreksipajak masukan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak
    koreksi Pajak Masukan oleh Terbandingharus dibatalkan seluruhnya, sehingga jumlah Pajak Masukan yangdapat dikreditkan untuk Masa Pajak September 2010 adalah sebagaiberikut:Pajak Masukan cfm Terbanding Rp. 1.447.388.9611 ,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 189.992.984,00Jumlah Pajak Masukan menurut hasilpersidangan Rp. 1.637.381.945,00Bahwa ketentuan perundangundangan yang terkait dengan pokoksengketa yang digunakan sebagai dasar hukum Peninjauan Kembaliantara lain sebagai berikut:2.1.
    yang dapatdikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan denganpenyerahan yang terutang pajak;Halaman 16 dari 53 halaman.
    Putusan Nomor 1223/B/PK/PJK/20172) Pajak Masukan untuk perolehan alatalat perkantoranyang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahan jasapersewaan kantor;Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak yang nyatanyata hanyadigunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidakterutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkanfasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, sepertimisalnya :1) Pajak Masukan untuk pembelian traktor
    pada:7 Pajak Masukan kebun, antara perusahaansawit saja yang mengkapitalisasi PajakMasukan kebun ke dalam HPP danperusahaan Integrated yang mengkreditkanPajak Masukan kebun, perbedaan tersebutmenyebabkan unsur pembentuk hargaTBS berbeda dan berpotensi memunculkanpraktek tidak sehat dengan tujuanmengkreditkan Pajak Masukan kebun;7 Harga jual CPO dan PK, dan PajakKeluaran atas CPO dan PK, yangberpotensi memunculkan persaingan yangtidak sehat.
Putus : 04-08-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 580/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
4225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /PP.M.III/16/2012 terkaitpengkreditan Pajak Masukan oleh Kontraktor PKP2B Generasi Ill,secara implisit juga menerima bahwa Pajak Masukan KontraktorPKP2B Generasi IIl yang mengacu pada UndangUndang PajakPertambahan Nilai Tahun 1994 dalam masa preproduksi tetap dapatdikreditkan.
    produksi serupa dengan pengkreditan Pajak Masukan pada masa setelahproduksi berakhir.
    Dengan demikian PT NityasaPrima dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas biaya untukkegiatan Feasibility Studies, Geotechnical, Topography dananalisa air, sepanjang:(i) Pajak Masukan atas biayabiaya tersebut sudah terjadi setelahPT Nityasa Prima dikukuhkan menjadi Pengusaha Pajak;(ii) Pajak Masukan atas biayabiaya tersebut tidak dibebankansebagai biaya dalam Surat Pemberitahuan Pajak PenghasilanBadan;Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perlakuan atasPajak Masukan Pemohon Banding seharusnya tidak
    Putusan Nomor 580/B/PK/PJK/2016(v) dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuksuatu Masa Pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebutdikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajakberikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yangdisebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PajakPertambahan Nilai, dapat diajukan permohonan pengembalian padasetiap Masa Pajak;8.
    pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapatdikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung denganmenggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dengan jelasmemberikan batasan mutlak bahwa Paiak Masukan yangdikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan denganpenyerahan yang terutang pajak;Halaman 56 dari 65 halaman.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1406 B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BINA SAINS CEMERLANG
1714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yangTidak Terutang Pajak,Pasal 3:Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:P=PMxZDengan ketentuan:P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas peroiehan Barang KenaPajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahanyang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.Bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam
    yang dapatdikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan denganpenyerahan yang terutang pajak.Penjelasan Pasal 9 ayat (5):...
    Putusan Nomor 1406/B/PK/PJK/20162. 6.angkutan adalah bukan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai; Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yangdigunakan untuk membangun rumah sangatsederhana, karena atas penyerahan rumah sangatsederhana dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai;(2) Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnyaterlebih dahulu namun kemudian harus diperhitungkankembali adalah : Pajak Masukan untuk perolehan truck yangdigunakan
    Oleh karena itu sudah sewajarnyadan seharusnya Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan ;3.2.
    Putusan Nomor 1406/B/PK/PJK/2016Bahwa apabila pada perusahaan yang terintegrasi antarakebun sawit dengan pabrik CPO, Pajak Masukan kebundapat dikreditkan, maka terdapat perlakuan yang berbedapada: Pajak Masukan kebun, antara perusahaan sawit sajayang mengkapitalisasi Pajak Masukan kebun ke dalamHPP dan perusahaan Integrated yang mengkreditkanPajak Masukan kebun, perbedaan tersebutmenyebabkan unsur pembentuk harga TBS berbedadan berpotensi memunculkan praktek tidak sehatdengan tujuan mengkreditkan