Ditemukan 124 data
69 — 26
diwakili oleh Kuasa Hukumnya;Menimbang, bahwa sesuai dengan PERMA NO. 1 Th 2016 sebelumgugatan dibacakan, maka kepada para pihak harus melakukan mediasi gunamenempuh upaya damai dengan dibantu mediator dari luar yang dipilin oleh parapihak atau mediator dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur;Halaman 64dari 120 Prk No. 126/Pdt.G/2018/PN.JktTimMenimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh MajelisHakim tersebut, Para Pihak menyerahkan kepada Pengdilan Negeri Jakarta Timur,untuk itu) Majellis menunuk
SOPIAN Alias BAMBANG
Tergugat:
1.AIDI Bin LIMBAR
2.MASYUMI
3.BRIAN JONATHAN
4.KEPALA DESA BAKIT
5.CAMAT KECAMATAN PARIT TIGA
92 — 49
tanah sengketa tersebut,karena saksisaksi tersebut dibawa oleh Penggugat maka kesaksiannyamemihak kepada Penggugat,Bahwa Tergugat Ill menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugatpoint 12, karena pada saat dilaksanakan rapat di Kantor Desa Bakit, pihakDesa yaitu Tergugat IV selaku Pj Kepala Desa Bakit terlalu cepat mengambilkesimpulan atas permasalahan tersebut karena hanya mendengar saksisaksi sepihak dari sebelah Penggugat, adapun kesalahan lokasi yangdikemukakan Tergugat pada saat di lapangan menunuk
- Tentang : Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering)
Bila penggugat bertempat tinggal atau berdiam di luardaerah, di mana raad van justitie berada, maka ketua raadvanjustitie dapat menunuk residentierechter atau, jika tidak ada,berhalangan atau tidak di tempat, dapat menunjuk kepala daerahsetempat untuk melakukan perbuatanperbuatan tersebut dalam alineakedua dan alinea ketiga. Pejabatpejabat yang ditunjuk itu harusmembuat berita acara mengenai perbuatan yang ia lakukan datirriengirimnya segera ke raad van justitie. (RBg. 32219.)(s.d.u. dg.
405 — 255 — Berkekuatan Hukum Tetap
penuntut umum adalah sebelumdilakukan pengujian atau tidak melalui proses panjang maka secara langsungterdakwa memerintahkan pembayaran dan hal ini tidak pernah dapat dibuktikandalam persidangan karena telah dapat dibuktikan dalam persidangan adanyaawal permohonan pembayaran oleh penyedia barang dan seterusnya;Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijer) untukmembantu pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Barang/ Jasa; adalah urutankem sesuai SK Gubernur;Bahwa, perbuatan terdakwa menunuk