Ditemukan 352 data
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRAKA FERRY MARANTIKA
114 — 101
kemudianperbuatan Terdakwa dilaporkan ke KomandoAtas setelah itu perkara Terdakwa dilimpahkanke Madenpom XVI/2 Masohi sesuai SuratPelimpahan Perkara dari Danbrigif 27/Nusa InaNomor R/02/I/2019 tanggal 03 Januari 2019untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku.Bahwa Terdakwa selama melakukanketidakhadiran tanpa ijin yang sah tidakmembawa barang inventaris Kesatuan dan tidakpernah membertahukan keberadaannya melaluisurat maupun telepon.Bahwa Terdakwa pada saat melakukan TindakPidana Miiter
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
ADE PRADANA
73 — 31
.: Bahwa Saksi atas nama Rumanto erma telah dipanggil olehOditur Militer secara sah sesuai ketentuan yang berlakunamun tidak dapat hadir di persidangan dengan ada relaaspanggilan berupa surat keterangan dari Danyonkes 2 NomorSket/61/V/2020 tanggal 12 Mei 2020 yang menerangkanbahwa saksi sedang mengikuti pendidikan Secapa AD danOditur Miiter menyatakan tidak sanggup lagi menghadirkanSaksi tersebut, olen karenanya Oditur Militer memohon agarketerangan Saksi tersebut yang ada dalam berkas perkaradibacakan
DARWIN HUTAHAEAN, SH
Terdakwa:
Mauluddin Jamil
46 — 14
Penetapan Kepala Pengadilan Miiter lO2 Medan NomorTAP/1/PM.1O2/AD/I/2019 tanggal 14 Januari 2019tentang Penunjukan Hakim.4. Penunjukan Panitera Nomor JUKTERA/1/PM.IO2/AD/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentangPenunjukan Panitera Pengganti.5. Penetapan Hakim Ketua Nomor TAP/1/PM.IO2/AD/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang HariHal. 2 dari 47 hal.
Tanggapan yang diajukan oleh Oditur Miiter (Repliek)atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa,dimana Oditur Militer tetep berpendapat perkarapenyalahgunaan Narkotika di Indonesia sudah sangatmengkhawatirkan sehingga seorang Prajurit TNIsebagai garda terdepan pertahanan negara harusbersih dari penyalahgunaan Narkotika, oleh Karena ituOditur Militer menyatakan tetap dengan apa yang telahdimohonkan dalam tuntutannya dan memohon kepadaMajelis Hakim untuk mengabulkan tuntutannya secarakeseluruhan
Yunus Ginting, S.H., M.H.
Terdakwa:
Fransisko Theofilus Kamet
52 — 14
pertimbanganpertimbangan sebagaimanatersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukantindak pidana Militer yang dengan sengaja melakukanketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu haridan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, sebagaimana diaturdan diancam menurut Pasal 86 ke1 KUHPM.Bahwa pada diri Terdakwa tidak terdapat alasan pemaafmaupun alasan pembenar atas perbuatannya untuk dapatmelepaskan Terdakwa dari tuntutan Oditur Miiter
87 — 47
terjadinya suatuperistiwa pidana dan sesuai pasal 100 ayat(1) UU RI No.31tahun 1997 yang berhak melakukan pengaduan adalah orangyang menjadi korban, atau mengalami atau menyaksikan ataumelihat dan /atau mendengar secara langsung tentangterjadinya suatu tindak pidana sehingga berkas perkaraTerdakwa atau Berita Acara Pemeriksaan dalam penyidikanperkara ini cacat hukum dan tidak memenuhi syarat mutlakdan berkas perkara Terdakwa hingga tuntutan Oditur Militerharus dinyatakan batal demi hukum.2) Bahwa Oditur Miiter
atasnama Kopral Kepala Benyamin NRP 5966224 Ta Provost Korem 041/Gamassebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini sudah ditanggapi Majelis dalamPutusan Sela terhadap keberatan Terdakwa yang disampaikan PenasihatHukum dalam eksepsi, namun meskipun saksi pelapor tidak diperiksa sebagaisaksi tidaklah menyebabkan berkas perkara Terdakwa cacat hukum,ataupuntidak memenuhi syarat mutlak dan berkas perkara Terdakwa hingga tuntutanOditur Militer harus dinyatakan batal sebagaimana pendapat Terdakwa.Ds Bahwa Oditur Miiter
64 — 19
yang menganggap Terdakwa tidak layak lagidipertahankan sebagai seorang prajurit TNI, Majelis Hakim berpendapat tidaksependapat dengan Oditur Militer , Terhadap hal tersebut, setelah memperhatikanfaktafakta yang terungkap dipesidangan , sifat hakekat dan halhal yangmempengaruhi dan halhal yang meringankan sebagaimana pertimbangan di atasMajelis Hakim tidak dapat mengabulkan permohonan Oditur Militer danberkesimpulan bahwa terhadap Terdakwa tidak perlu dijatuhi pidana tambahanpemecatan dari dinas miiter
72 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Vide, TAMBAHAN1 RANGKUMAN YURISPRUBENSI MAHKAMAHAGUNG INDONESIA halaman 11 .terbitan 1977);Bahwa Pemohon KasasifTerdakwa sangat keberatan denganPutusan Majelis Hakim Mahkamah Miiter l Surabaya tersebut,karena telah melampaui batas wewenang atau salah menerapkanhukum yang berlaku dan atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan Perundangundangan yang berlaku,Karena ternyata pertimbangan hukum putusan a quo, bertentana an dengan amar putusannya; atas dasar fakta dan kenyataankenyataan
61 — 25
.: Bahwa Saksi yang tidak hadir yaitu Syarif Hidayat (Saksi 5) , telah dipanggil olehOditur Militer secara sah sesuai ketentuan yang berlaku namun tidak hadir karenaSaksi 5 rumahnya jauh, Oditur Miiter menyatakan tidak sanggup lagi menghadirkanSaksi tersebut, oleh karenanya memohon agar keterangannya dalam berkas perkaranyadibacakan karena sudah memberikan keterangan dibawah sumpah pada saat diperiksaditingkat penyidikan.
44 — 20
karena Terdakwa baru satu kali melakukantindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan tidak mendapatkanhasil dan belum menikmati maka pidana yang akan dijatuhkan olehmajelis dapat dirasakan oleh Terdakwa sebagai hukuman yang dapatmembuat Terdakwa tidak mengulangi lagi tindakannya.Menimbang, bahwa setelah memperhatikan pertimbangan mengenaihal hal yang mempengaruhi penjatuhan pidana tersebut di ataskhususnya hal hal yang meringankan maka pidana yang akandijatuhkan sebagaimana tuntutan pidana Oditur Miiter
79 — 42
Tentang permohonanan test urine milik Serda SuwajiNRP 319701277601275 BA TON ANG DENMA DAM Iv/DIPONEGORO.Berkaitan dengan Surat Pengantar NomorREN.9.5/825//V1/2011/Labforcab tanggal 8 Juni 2011tersebut, Majelis Hakim Miiter berpendapat sebagaiberikut :Bahwa Surat Pengantar tersebut merupakan pengantarsurat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNomor LAB : 638/KNF/V/2011 tanggal 27 Mei 2011.
35 — 17
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi hukumanpidana di Pengadilan Miiter I02 Medan berdasarkanPutusan Nomor 21K/PM.IO02/AD/I/2016 tanggal 10Februari 2016 dalam perkara THTI (tidak hadir tanpa izin)dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulanyang pidananya telah dijalani selurunnya oleh Terdakwa.
Adlin Hasibuan kepada Saksi4.Bahwa benar Terdakwa sampai saat ini masih aktifsebagai Prajurit TNI karena belum pernah diberhentikandari dinas kemiliteran baik secara hormat maupun secaratidak hormat, serta Terdakwa sampai saat ini masihmenerima hakhaknya sebagai seorang Prajurit TNI.Bahwa benar Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhihukuman pidana di Pengadilan Miiter I02 Medanberdasarkan Putusan Nomor 21K/PM.I02/AD/I/2016tanggal 10 Februari 2016 dalam perkara THTI (tidak hadirtanpa izin) dengan hukuman
FACHUROZI, A Md,SH
Terdakwa:
Giri Suseno
84 — 38
Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang saatmelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih dalamstatus dinas aktif di Kodim 0728/Wonogiri dengan pangkatSersan Satu dan sampai dengan sekarang belum adakeputusan yang menyatakan Terdakwa telah diberhentikandari dinas Miiter dari pejabat yang berwenang.b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dariKomandan Satuan atau atasan lain yang berwenang sejaktanggal 17 Desember 2018.c.
101 — 26
ketidakhadiran tanpa ijindalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke2jo ayat (2) KUHPM.Bahwa setelah menelitidan mempertimbangkan halhal tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimanatercantum pada diktum di bawah adalah adil dan seimbangdengan kesalahan Terdakwa.Bahwa pada diri Terdakwa tidak terdapat alasan pemaafmaupun alasan pembenar atas perobuatannya untuk dapatmelepaskan Terdakwa dari tuntutan Oditur Miiter
20 — 9
pernah dihukumdi Poncol pada tahun 2007 dengan masalah yang sama.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa halyang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam Tuntutannya denganmengemukakan pendapatnya sebagai berikut:Bahwa Majelis Hakim telah sependapat dengan Oditur tentangterbuktinya Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yangdidakwakan Oditur Militer sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut.Sedangkan mengenai berat ringannya pidana yang akandijatuhnkan sebagaimana dimohonkan Oditur Miiter
32 — 22
disiplin dan tata tertibserta penegakan hukum dalam kehidupan prajuritdikesatuannya, dengan demikian Majelis hakimberpendapat bahwa sr Terdakwa tidak layak lagidipertahankan dalam kedinasannya melalui TNI, dansesuai ketentuan Pasal 26 KUHPM yang berdasarkankejahatan yang dilakukan Terdakwa tersebut , makadipandang tidak layak lagi Terdakwa tetap dalamkalangan militer oleh karenanya harus dipecat daridinas militer.MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbang :MengingatzlNamun demikian tuntutan Oditur Miiter
22 — 87
ELYANDA VIDIY ANA EKAWATI(Saksi3) dan YUNLI PANGESTU (Saksi4), telah dipanggil oleh Oditur Militersecara sah sesuai ketentuan yang berlaku namun tidak hadir karena Saksi3 danSaksi4 tempat tinggalnya jauh, dan Oditur Miiter menyatakan tidak sanggup lagimenghadirkan para Saksi tersebut, oleh karenanya memohon agar keterangannyadalam berkas perkaranya dibacakan karena sudah memberikan keterangandibawah sumpah pada saat diperiksa ditingkat penyidikan.
72 — 53
sertifikat seluas 7000 M2 tersebut tetap keputusan tim per orangmendapat seluas 2000 M2 yang atas nama dalam sertifikat satu orang (Bubun).Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyangkal sebagian yaitu : Terdakwa tidak mengeluarkan sangkur, hanya kata kata keras saja Atas sangkalan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannyasemula.Menimbang : Bahwa Saksi yang tidak hadir telah dipanggil oleh Oditur Militer secara sah sesuai ketentuanyang berlaku namun tidak hadir dan Oditur Miiter
71 — 23
pidana sebagai tercantum padadictum adalah belum adil dan belum seimbang dengan kesalahandari Terdakwa dengan kata lain Putusan Pengadilan Militer II10Semarang Nomor: 23K/PM II10/AD/VIII/2014 tanggal 28 Agustus2014, belum adil dan belum seimbang dengan kesalahan Terdakwaserta belum relewan dengan perbuatan Terdakwa atau hukumanyang diberikan terhadap Terdakwa belum sesuai sesuai dengantuntutan Oditur Militer.Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, serta demikebenaran dan keadilan, mohon Pengadilan Miiter
84 — 15
keterangan Saksi1 tersebut, Terdakwa membenarkanseluruhnya.Bahwa oleh karena Saksi2 telah memberikan keterangandibawah sumpah dalam Berita Acara Pemeriksaan dan yangbersangkutan telah dipanggil secara sah menurut aturan UndangUndang namun tidak hadir di persidangan dengan alasan yang sahdengan disertai surat keterangan tentang alasanketidakhadirannya, dan berdasarkan pasal 155 ayat (2) UndangUndang 31 Tahun 2007 tentang Peradilan Militer yang menyatakanBahwa keterangan saksi yang dibacakan oleh Oditur Miiter
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
(1) ke1 jo ke2KUHPM dan menjatuhkan pidanapenjara selama 8 bulan ;Oditur Militer mengajukanpermohonan banding atas putusanJudex Facti tersebut, karenasebelumnya Oditur Militermenunitut terdakwa dijatuhi pidanapenjara 1 (satu) tahun dan 2 (dua)bulan, dan pidana tambahandipecat dari dinas Militer ;Putusan Judex Facti tingkatbanding menyatakan memperbaikiputusan Judex Facti tingkatpertama sekedar mengenaipidananya menjadi pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan danpidana tambahan dipecat daridinas miiter