Ditemukan 110632 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 30/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Imam Muroji
274
  • Menyatakan Terdakwa Imam Muroji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah) ;
Kabupaten Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : Nelayan;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Henry Setyanto dansaksi Sudibyo dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeri berpendapatbahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana melanggar Penerapan