Ditemukan 704 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2013 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 127/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 13 Maret 2013 — - AS'ARI
163
  • dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPP BSIOGI; ~~ mmm nn ne IMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (Satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarPeNnetapan INI 5 222 none nnn nnn nn nn nnn nnn nn nen n enn n eensMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 05-02-2013 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 52/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 21 Februari 2013 — - JAMILAH
232
  • Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPreSid@Nn; 22 n nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn n en nn nnn n nee n ne nensMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahHalaman 8 dari 8 halamanberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan Ini j 222 een enn nnn nen nen ne nnn nen ne eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 14-03-2013 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 21-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 221/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 19 Maret 2013 — - SUBELI
132
  • Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Halaman 6 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 221/Pdt.P/2013/PN.KgnDan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPP BSICGIT; ~~~ am mn IMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangHalaman 8 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 221/Pdt.P/2013/PN.KgnAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan INi j een n nnn nnn nnn nen nen ne nnn nen ne eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 12-06-2012 — Putus : 26-06-2012 — Upload : 29-06-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 111/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 26 Juni 2012 — Pemohon : M.RAZI
234
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup Jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia;Tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Orang Asing bagi pemegang Izin Kunjungan, dan> oa 0Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Pencatatan Kelahiran penduduk
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    Warga Negara Indonesia, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai dengan domisili ibunya dengantetap memperhatikan tempat kelahiran anak pemohon yang sesungguhnya yaitudi Martapura;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    baik secara motif maupun secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlan beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahundtag Halaman 15 dari 16 halaman2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 05-02-2013 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 25-02-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 20 / Pdt. P / 2013 / PN.KGN
Tanggal 13 Februari 2013 — -Norsasiah
122
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2)Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008Halaman 7 dari 10 halamantentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    AMALIA AFNI jenis kelamin perempuan, lahir di Ulin pada hari Selasa,tanggal 20 September 1994 yang lahir dari orang tua bernama MUHLIS danNORSASIAH, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah KabupatenHulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 16-04-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 332/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 24 April 2013 — - SAMSUDIN
133
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Halaman 9 dari 10 halamanDan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    jenis kelamin Lakilaki, lahir di Hulu Sungai Selatanpada hari Selasa, tanggal 27 Juli 2004 yang lahir dari orang tua bernamaSAMSUDIN dan RUSMINI, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayahKabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 17-03-2015 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 17/Pdt.P/2015/PN Kgn
Tanggal 24 Maret 2015 — -YUDHA BAYU PUTRA
113
  • dilakukanpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubahatau menambah nama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapatdilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keterangan pemohontersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danketentuan dalam Peraturan Presidan
    Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil dan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menjelaskan yang dimaksud dengan "'catatan pinggir" adalah catatanmengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yangdiletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (di halaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil, serta Pasal .93 ayat (3)huruf b Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangka waktu selama 30 (tiga puluh)hari bagi pemohon untuk segera mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk merubah Akta Kelahirananak pemohon sejak pemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonanPerubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2)Peraturan Presidan
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkanoleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila Petitum Permohonan Pemohon dapatdikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 20-05-2013 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 379/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 4 Juni 2013 — - ABDUL RAJAK
182
  • ayat (1)wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan aktaPencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanpengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register aktaPencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf bPeraturan Presidan
    Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan jangka waktu pelaporan selama 30 (tiga puluh) hari segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu SungaiSelatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerimapenetapanMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonanPerubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2)Peraturan Presidan
    penetapan ini, oleh karena itu petitum nomor 4pun harus dikabulkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlahberalasan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonanpemohon:Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiHalaman 9 dari 10 halamanKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 06-03-2013 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 163/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 18 Maret 2013 — - ABDUL KARIM
233
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.Halaman 8 dari 11 halaman1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Halaman 10 dari 11 halamanMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    jenis kelamin perempuan, lahir di Asam Cangkuk pada hariKamis, tanggal 23 Februari 1995 yang lahir dari orang tua bernama ABDULKARIM dan SAHIBAH, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayahKabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 01-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 159/Pdt.P/2021/PN Jmb
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon:
TIFFANY ANADIA
2413
  • suratsurat bukti Sebagaimana terurai diatas,selanjutnya Pengadilan akan memberikan pertimbangan hukum untukmenentukan apakah permohonan Pemohon dapat dikabulkan atau tidak,sebagai berikut ini :TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa dari surat permohonan Pemohon dapat disimpulkanpada intinya, Pemohon memohon agar Pengadilan menetapkan untukHalaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 159/Pdt.P/2021/PN Jmbmengganti nama Pemohon dari TIFFANY ANADIA menjadi VANIA ADREENAALESHA;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presidan
    baik posita danpetitumnya tidak ada yang bertentangan maka berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas kesemua buktibukti yang diajukan pemohon baikbuktibukti Surat maupun saksisaksi kesemuanya telah mendukung alasanalasan permohonan pemohon untuk dikabulkannya permohonan tersebut olehHakim;Menimbang, bahwa serta alasanalasan permohonan pemohon tersebuttidak bertentangan dengan hukum sehingga Hakim dapat mengabulkan petitumpermohonan tersebut untuk seluruhnya ;Memperhatikan, Peraturan Presidan
Register : 28-01-2015 — Putus : 04-02-2015 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 6/Pdt.P/2015/PN Kgn
Tanggal 4 Februari 2015 — -JOHAN
218
  • ., P.5 dan P.6.) danketerangan saksisaksi serta sifatnya tidak merubah identitas sepenuhnya dari pemohon;Menimbang, bahwa perubahan Akta Kelahiran berdasarkan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo.UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan TataCara Pendaftaran Penduduk dan
    bertentangan dengan ketentuan undangundang yang bersangkutan dan tidak jugauntuk perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keterangan pemohontersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo.UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danketentuan dalam Peraturan Presidan
    jelas menyebutkan adanya jangka waktu selama 30 (tiga puluh)hari bagi pemohon untuk segera mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiranpemohon sejak pemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonanPerubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2)Peraturan Presidan
    UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, R.Bg., Pasal 93 ayat (2) dan 97 ayat (1), (2) dan(3) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil dan peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara
Register : 06-02-2014 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 3/Pdt.P/2014/PN.Kgn.
Tanggal 12 Februari 2014 — - AISYAH
155
  • UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah nama untukanak ketiga pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandtag Halaman 11 dari 13 halamandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil dan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menjelaskan "yang dimaksud dengan "catatan pinggir" adalahcatatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalambentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yangmemungkinkan (di halaman/ bagian muka atau belakang akta) oleh PejabatPencatatan Sipil, serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3, dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila seluruhPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagaimana petitum nomor 1permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 18-03-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 187/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 1 April 2021 — Pemohon:
YENI RUPIAH
123
  • sebagaimana disebutkandalam Surat Keterangan Nomor: B034/Kua.13.31.18/Pw.01/2021 yangditerbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bakung Kabupaten Blitartertanggal 24 Februari 2021( Bukti P.5);Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukan permohonankepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untukmengubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuanpermohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukandalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 14-05-2012 — Putus : 23-05-2012 — Upload : 04-06-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 96/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 23 Mei 2012 — Pemohon : UH'HAN
233
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup Jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia;Tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Orang Asing bagi pemegang Izin Kunjungan, dan> 0 aQaoAnak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Pencatatan Kelahiran penduduk
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (8) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    Selatan, Hakimberpendapat terhadap kelahiran anak pemohon tersebut dengan memperhatikandtag Halaman 13 dari 16 halamantempat kelahiran anak pemohon, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    ayat(1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa sebagaimana telah di uraikan dalam pertimbanganuntuk petitum nomor 2, Hakim berpendapat dengan memperhatikan domisilipemohon selaku Kepala Keluarga yang merupakan Warga Negara Indonesia,bertempat tinggal di Manutui Rt.02/Rw.I, Desa Loklahung, Kecamatan Loksado,Kabupaten Hulu Sungai Selatan (bukti P.1.), sebagaimana ketentuan dalampasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presidan
Register : 16-04-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 357/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 25 April 2013 — - MUHAMMAD AFIF BIZRI
102
  • pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPLOSIDGN; ~~~~ nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nein nnn nnn nnmnnanamannmnnmnanMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan INi j oe nn nnn nnn nnn nen nnn ne nnn nen ne neeMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 05-02-2013 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 50/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 21 Februari 2013 — - MUSLIANI
152
  • dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPreSide@N; 22229 nn nnn nn nn nnn ne nnn ne nnn ne nnn ne nna nana ncnc nance ncncnHalaman 6 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 50/Pdt.P/2013/PN.KgnMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    No. 50/Pdt.P/2013/PN.Kgntahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan INi j onan nnn nn nnn nnn nen nen nen nn nen ne eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 14-03-2013 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 21-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 227/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 19 Maret 2013 —
141
  • Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanFPPSICICL I, mn nn IHalaman 6 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 227/Pdt.P/2013/PN.KgnMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    8 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 227/Pdt.P/2013/PN.Kgnberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan INi j ono nnn nn nnn nner n en nen ne nen ne eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 08-08-2012 — Putus : 13-08-2012 — Upload : 29-08-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 148/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 13 Agustus 2012 — Pemohon : ELITA HERMA
192
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup Jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia;Tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Orang Asing bagi pemegang Izin Kunjungan, dan> o7aaAnak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Pencatatan Kelahiran penduduk
    dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri, sehingga terhadap permohonanpemohon ini telah tepat diajukan ke Penagadilan Negeri Kandangan karenakelahiran pemohon telah melampaui waktu 1 (Satu) tahun;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang
    pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlan beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 01-07-2015 — Putus : 10-07-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 18/Pdt.P/2015/PN Tgl
Tanggal 10 Juli 2015 — IRFAN ADITIA
206
  • UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil tersebut di atasyang tentunya di dasarkan pada dokumen lain yang dapatdipertanggung jawabkan;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada bukti surat, keterangan saksisaksi dan keterangan pemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, telah patut dan sah untuk mengabulkan petitum nomor 2 daripermohonan pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitum nomor 3yang memerintahkanPemohonuntuk melaporkanpenetapan ini yang
    AdministrasiKependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangka waktu selama 30 (tiga puluh)hari bagi pemohon untuk segera mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Tegal untuk merubah Akta Kelahiran pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas, pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuanpermohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalampasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila seluruh Petitum Permohonan Pemohondapat dikabulkan sebagaimana petitum nomor permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo.UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,R.Bg., Pasal93 ayat (2), Pasal 100 ayat (2) dan (3) dan Pasal101 Peraturan Presidan
Register : 08-12-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 38/Pdt.P/2014/PN Kgn
Tanggal 16 Desember 2014 — - BAHRUDIN S
559
  • dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah nama untukanak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Sipil dan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menjelaskan "yang dimaksud dengan "catatan pinggir" adalahdtag Halaman 11 dari 12 halamancatatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalambentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yangmemungkinkan (di halaman/ bagian muka atau belakang akta) oleh PejabatPencatatan Sipil, serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan