Ditemukan 126 data
71 — 50
No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubahberdasarkan atas UndangUndang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atasundangundang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pudana korupsi(Lembaran Negara R1I nomor 4150) sepanjang frase, berbunyiYang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakupperbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yaitumeskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan perundangundangan,namun
91 — 31
No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubahberdasarkan atas UndangUndang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atasundangundang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pudana korupsi(Lembaran Negara R1 nomor 4150) = sepanjang frase, berbunyiYang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakupperbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yaitumeskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan perundangundangan,namun
162 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk melihat Berita AcaraPersidangan, bahkan tidak diberitahukan untuk melakukan inzage olehPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, bahkan lagi, memoribanding Pemohon Peninjauan Kembali waktu itu baru dikirimkan olehPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada Pengadilan Tinggi(tidak dikirim sebelumnya bersama berkas perkara yang lainnya) setelahPenasihat Hukum Pemohon Peninjauan Kembali =menanyakanperkembangan perkara banding Pemohon Peninjauan Kembali kepadaPengadilan Tindak Pudana
134 — 24
Menyatakan terdakwa ABDUL MAJID tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pudana korupsi seperti yang didakwakan dalamdakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair;2. Membebaskan terdakwa ABDUL MAJID dari dakwaan dan tuntutanpemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;3. Membebaskan terdakwa dari denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah);4. Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa;5.
130 — 53
Penyidikan dari Penyidik Kejaksaan Negeri200Kwandang, yang kemudian kami juga melakukan klarifikasi terhadap beberapapihak yang dirasa perlu;Bahwa setelah Tim Audit telah memperoleh keyakinan bahwa telah terjadipenyimpangan berdasarkan hasil penyidikan Penyidik Kejaksaan NegeriKwandang serta hasil telaahan, analisa, dan klarifikasi, kemudian Tim Auditmelakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, yang dituangkan dalamHasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atasDugaan Tindak Pudana
149 — 31
Nomor 003/P/UUIV/2006 tertanggal 25 juli 2006 yang berbunyisebagai berikut :Menyatakan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang Undang R.I nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telahdirubah berdasarkan atas UndangUndang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahanatas undangundang nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pudana korupsi(Lembaran negara R.I nomor 4150) sepanjang FRASA, berbunyi :Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakupperbuatan melawan