Ditemukan 548 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4347/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik yangdiberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuaiidentifikasi adalah alas kaki tahan air dengan sol luar (outersole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengancara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding),tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu:Halaman 12 dari 23 halaman. Putusan Nomor 4347/B/PK/Pjk/20192.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yangdigolongkan ke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harusmemenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakitdengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling,dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu:64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanyaterbuat dari karet atau plastik, selain dari yangdigolongkan ke
    Bahwa secara kasat mata dapat diidentifikasi bahawabagian atas dan sol adalah menyatu (unseparated) yangdibuat melalui proses injection moulding dancementing/perekatan;Bahwa berdasarkan uraian unsur diatas, barang importasiPemohon Peninjauan Kembali lebih tepat diklasifikasikanke dalam pos tarif 64.01;Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwaalas kaki tahan air mengharuskan bagian upper soletertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagianHalaman 14 dari 23 halaman.
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yangb.secara prinsip memiliki kesamaan bentuk fisik atauspesifikasi, sehingga seluruh alas kaki tersebut dapatdiidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnyadisebut outer sole) dari plastik dan bagian atas(selanjutnya disebut upper) dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebutdigabungkan/dibuat melalui proses perekatan atauinjection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidakmenutup seluruh
    Melalui uraian pos64.01 juga dapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteriakonstruksi barang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalahkonstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenaibentuk atau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal inisepanjang upper juga terbuat dari bahan plastik ataukaret, dan memenuhi syarat sifat serta konstruksi, makasuatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.Halaman 19 dari 23 halaman.
Putus : 18-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1184/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1184 /B/PK/PJK/2015FOOT ANATOMY Jy, wera bee:ES reelDE,CC armohkech feeOesaoler Sumber: Sumber:www.gardenista.com/posts/10easypieces htto:/Awww.anywears.com/categorygardenclogs user/30470/zone Air masuk melaui lubang pakuplastik bagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:htto://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEHalaman 4 dari 32 halaman.
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupilututpengertiannya ; dapatmenahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole/upper tidak berlubang / tidak bercelah) Pe Upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki ) pengertiannya; dapat menahan terhadap
    penetrasi airdari bawah (sole) hingga batas atas (upper) dibawah mata kami .Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yangmemungkinkan air masin dapat menembus sambungan
    >,~~e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kakitahan air artinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterprooffootwear yaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya.e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear, airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu,
Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian pos 6401, jenis alas kaki tahan air terdiri dari :1)2)lutut.Lain Lain:3)4) Gambar: 6401.10 alas kaki tahan air dilengkapi logam pelindung jari.6401.92 alas kaki lainnya menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi6401.99 alas kaki lainnya menutupi lutut.6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut + upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut> sole pep Upper batas menahan air (waterproof
    ) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah ( sole ) hingga batas(upper) dibawah mata kaki.3.
    Pengertian produced in one piece: dihasilkan dalam satu kali produksi.Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup ieee erTidak dapat menahan air daribawsah sole hingga batasupper di bawah mata kakislipper Halaman 7 dari 21 halaman Putusan Nomor 571 B/PK/PJK/2016 * upper Tidak dapat menahan air dari. p bawah sole hingga batasee A i sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeVI.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced inone piece).Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasH sole upper di bawah mata kakidikeling, dipaku, disekrup shoeHalaman 8 dari 21 halaman Putusan Nomor 571 B/PK/PJK/2016c.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 511/B/PK/PJK/2016 menutup lututLainlain3) 6401.99 alas kaki lainnya menutupi lutut4) 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kakiGambar: alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut; upperbatas menahan air waterproof daribawah sole hingga batas upper di ataslutut sole Gambar: Alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki; pom =UPPer ) batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper diH sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutup
    mata kakiadalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi dari bawah (sole) hinggabagian atas (upper) di bawah mata kaki;3.
    Bahwa alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahanpenetrasi air, tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengansatu kali produksi (produced in one piece);Gambar: Upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoe d.
    dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut1.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan CANADA BORDER SERVICE AGENCY, Custom Notice N484,Otlawa, 26 Nov 2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9Desember 2002The distinctive feature of waterproof footwear is that both the sole portionand the a portion of the upper, sufficient to give waterproof protection tothe foot, are incorporated into a single component which may be made ofrubber or plastic ;Halaman 11 dari 25 halaman. Putusan Nomor 1076/B/PK/PJK/2014Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan Tersumpah :Harry F.
    Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.* Menurut pendapat kami (Pemohon Banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas, alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertianalas kaki bukan cuma bagian so/e atau upper saja, tetapi haruskedua bagian sole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted tothe Harmonized System pos 6407 yaitu alas kaki kedap air , bukansol
    kedap air atau upper kedap air;Dan berdasarkan pernyataan:Explanatory Noted bahwa alas kaki yang dibuat untuk melindungimasuknya air atau cair lainnya.U.S Custom bahwa alas kaki kedap air berarti alas kaki yangdisebutkan dalam pos tersebut, yang: dirancang untuk melindungi darimasuknya air atau cairan lainnya,Canada Customs bahwa ciri khas alas kaki kedap air adalah keduabagian sol dan bagian atasnya mampu memberikan perlindungan kedapairterhadap kaki.3.Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai
    Putusan Nomor 1076/B/PK/PJK/2014Pos 64.03 Footwear wth outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear wth outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401 dan pos 6402 yang
    bagian so/e dan upper yang keduanyadari karet atau plastik , akan tetapi yang menbedakannya adalah alaskaki kedap air (vaterproof footwear) tidak dapat diklasifikasikan selainpos 6401;4.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016FOOT ANATOMY Sumber: Sumber:www.gardenista.com/posts/10easy http:/Awww.anywears.com/categoryuser/3piecesgardenclogs 0470/zone Air masuk melaui lubang paku plastikbagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:http://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocsbeach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEHalaman 4 dari 32 halaman.
    di ataslututt pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/uppertidak berlubang/tidak bercelah); pe Upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di> sole bawah mata kaki Halaman 17 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut:1.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu;** Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BIKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah;e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air dari luar ke dalam alaskaki
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016 e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear, airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang, air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear,4.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
20545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Co arcme Be aD sole Sumber: Sumber:www.gardenista.com/posts/10easy http://www.anywears.com/categoryuser/piecesgardenclogs 30470/zone Air masuk melaui lubang paku plastikbagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiHalaman 3 dari 31 halaman Putusan Nomor 319/B/PK/PJK/2016Non Waterproof clog sandal Sumber:http://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocsbeach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEUpper.fr . " J E Heo!
    di ataslutut i sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas ( upper ) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah)Halaman 16 dari 31 halaman Putusan Nomor 319/B/PK/PJK/2016 batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi
    matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami .Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 2425, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 21-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mata kaki > upper ) batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air yang menutupi lutut adalah :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper ) diaHalaman 12 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 594/B/PK/PJK/2016 pengertianproduced in one piece: dihasilkan dalamsatu kali produksi.Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup *% upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas: upper di bawah mata kakiLy Sole upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakidikeling, dipaku, disekrup Vil.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece );Gambar: : upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup c.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/uppertidak berlubang/tidak bercelah)bawah sole hingga batas upper di batas menahan air (waterproof) daribawah mata kaki Halaman 16 dari 32 halaman Putusan Nomor 320/B/PK/PJK/2016Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki
    ) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami.Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 25, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk, danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a)dan b) di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 31-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1327 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — C.V. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI
23251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di atas lutut (upper)gambar:Knee sole alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole) hingga di bawahmata kaki (upper) gambar:Knee Ankle > 45 upper Kemampuan menahan air > sol > dari bawah hingga atas > Dari BTKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yang tidak menutupimata kaki, harus mampu menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga dibawah di bawah mata
    kaki (upper);Halaman 6 dari 19 halaman.
    Putusan Nomor 1327/B/PK/Pjk/2017> Dari penjelasan diatas bahwa batas menahan air pada alas kaki tahan airyang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagian bawah (sole) sampaibatas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> Sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memiliki lubang ventilasitentu tidak mampu menahan penetrasi air, dengan demikian alas kakitersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos 6401;C.
    kKedua bahan tersebut memiliki sifatmenahan air (water resistant), namun karet atau plastik sebagai bahanuntuk membuat so/e dan upper tidak boleh memiliki lubang/celah, olehkarena air dapat menerobos, menembus dan merembes (penetrasi)melalui lubang/celah tersebut;> Pemahaman bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa pengerjaan tersebut akan menghasilkan celah/lubang padabagian sol dan bagian atasnya, yang mengakibatkan air
    Putusan Nomor 1327/B/PK/Pjk/2017(Upper) dan bagian bawah (Sole) yang dicetak dengan cara InjectionMoulding, dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusuk atauproses semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyambunganbagian Sol dan bagian atas sepatu.
Putus : 31-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1328 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — C.V. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI
21466 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1328/B/PK/PJK/2017Pengelompokan alas kaki tahan air pada sub pos 6401.92.00.00 dan6401.99.00.00;e Subpos 6401.92.00.00; alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut :alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga dibawah lutut (upper);gambar:Kemampuan menahan airdari bawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00; alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampu menahanpenetrasi air dari bawah (sole ) hingga di atas lutut ( upper
    );gambar:Kemampuan menahan airdari bawah hingga atas> sole alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole) hingga di bawahmata kaki (upper; gambar:Knee Dari BTKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yang tidak menutupimata kaki, harus mampu menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga dibawah di bawah mata kaki (upper);Halaman 6 dari 20 halaman.
    Putusan Nomor 1328/B/PK/PJK/2017> Dari penjelasan diatas bahwa batas menahan air pada alas kaki tahan airyang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagian bawah (sole) sampaibatas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> Sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memiliki lubang ventilasitentu tidak mampu menahan penetrasi air, dengan demikian alas kakitersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos 6401;C.
    Di atas mata kaki dan di bawahlutut...atau sampai di atas lutut);> Pemahaman ada bagian sol luar dan bagian atas;Bahwa seperti diketahui bersama alas kaki tersusun oleh 2 bagian utama,yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, yang pada saatdigunakan, menyentuh permukaan lantai; Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol;> Pemahaman dari bahan karet atau plastik;Bahwa bahan karet atau plastik disyaratkan sebagai bahan untukmembuat alas kaki tahan air, karena
    kedua bahan tersebut memiliki sifatmenahan air (water resistant), namun karet atau plastik sebagai bahanuntuk membuat so/e dan upper tidak boleh memiliki lubang/celah, olehkarena air dapat menerobos, menembus dan merembes (penetrasi)melalui lubang/celah tersebut;> Pemahaman bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa pengerjaan tersebut akan menghasilkan celah/lubang padabagian sol dan bagian atasnya, yang mengakibatkan air
Putus : 10-06-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA
13528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020e Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PIB, invoice/packinglist, dan gambar barang, Majelis mengidentifikasi barang impor PlasticShoes yang diberitahukan dalam PIB Nomor 130797 tanggal 24 Maret2017 sebagai alas kaki tahan air dengan sol luar (outer sole) danbagian atas (upper) dari bahan plastik, dan bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, bagian atas dansol luar
    Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear): Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik: Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu.64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01;Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan
    kaki dari sentuhan air agar tidak basah;Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole dan berlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam dan membasahi kaki;Bahwa untuk pengklasifikasian pada pos 6401 dan 6402 dapatdibedakan berdasarkan cara pembuatan jenis barang tersebut yaitu: alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot, terompah dll)dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasang pada sol dandirakit dengan cara
    Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/20201) Terdiri dari sol bagian bawah /luar (selanjurnya disebut outer sole)dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper) dariplastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan / dibuatmelalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu, sehinggapada
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwa padadasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos 64.01hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer sole denganupper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuranbagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuatdari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat sertakonstruksi, maka suatu alas kaki dapat diklasifikasikan dalam pos64.01;c.
Putus : 18-11-2015 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1461 K/Pdt/2015
Tanggal 18 Nopember 2015 — PT JAKARTA KEMAYORAN PROPERTI (PT JKP) VS PT ADHI KARYA (Persero) Tbk
6231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Upper Ground Nomor A23;(3) Kios Upper Ground Nomor A25;(4) Kios Upper Ground Nomor A26;(5) Kios Upper Ground Nomor A27;(6) Kios Upper Ground Nomor A28;(7) Kios Upper Ground Nomor A29;(8) Kios Upper Ground Nomor A210;(9) Kios Upper Ground Nomor A211;(10) Kios Upper Ground Nomor A1 75;(11) Kios Upper Ground Nomor A176;Halaman 3 dari 39 hal.
    Nomor 1461 K/Pdt/2015(12) Kios Upper Ground Nomor A177;(13) Kios Upper Ground Nomor A185;(14) Kios Upper Ground Nomor A186;Kios di Lantai 1:15) Kios Lantai 1 Nomor A101;16) Kios Lantai 1 Nomor A102;Kios Lantai 1 Nomor A103;Kios Lantai 1 Nomor A105;Kios Lantai 1 Nomor A106;Kios Lantai 1 Nomor A107;Kios Lantai 1 Nomor A108;22) Kios Lantai 1 Nomor A109;23) Kios Lantai 1 Nomor A1010;((16)(17)(18)(19)(20)(21)(22)(23)(24) Kios Lantai 1 Nomor B101;(25)(26)(27)(28)(29)(30)(32)(33)(202125) Kios Lantai 1 Nomor
    Ground Nomor A22: Salinan Buku Tanah Hak Milik AtasSatuan Rumah Susun Nomor 449, Gambar Denah tanggal 12 Mei2010 Nomor 449/2010;(2) Kios Upper Ground Nomor A23: Salinan Buku Tanah Hak Milik AtasSatuan Rumah Susun Nomor 450, Gambar Denah tanggal 12 Mei2010 Nomor 450/2010;(3) Kios Upper Ground Nomor A25: Salinan Buku Tanah Hak Milik AtasSatuan Rumah Susun Nornor 451, Gambar Denah tanggal 12 Mei2010 Nomor 451/2010;(4) Kios Upper Ground Nomor A26: Salinan Buku: tanah Hak Milik AtasHalaman 6 dari 39
    12 Mei2010 Nomor 455/2010;Kios Upper Ground Nomor A210: Salinan Buku Tanah Hak MilikAtas Satuan Rumah Susun Nomer 456, Gambar Denah tanggal 12Mei 201 0 Nomor 456/2010;Kios Upper Ground Nomor A211: Salinan Buku Tanah Hak MilikAtas Satuan Rumah Susun Nomor 457, Gambar Denah tanggal 12Mei 201 0 Nomo 457/2010;Kios Upper Ground Nomor A175 : Salinan Buku Tanah Hak MilikAtas Satuan Rumah Susun Nomor 541, Gambar Denah tanggal 12Mei 2010 Nomor 5412010;Kios Upper Grourd Nomor A176: Salinan Buku Tanah Hak
    Milik AtasSatuan Rumah Susun Nomor 542, Gambar Denah tanggal 12 Mei2010 Nomor 542/2010;Kios Upper Ground Nomor A177 Salinan Buku Tanah Hak Milik AtasSatuan Rumah Susun Nomor 543, Gambar Denah tanggal 12 Mei2010 Nomor 543/2010;Kios Upper Ground Nomor A 185 Salinan Buku Tanah Hak MilikAtas Satuan Rurnah Susun Nomor 547, Gambar Denah tanggal 12Mei 2010 Nomor 547/2010;Kios Upper Ground Nomor A186: Salinan Buku Tanah Hak MilikAtas Satuan Rumah Susun Nomor 548, Gambar Denah tanggal 12Mei 2010 Nomor 548
Putus : 12-01-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1930 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 12 Januari 2011 — Drs. Hery Wibowo, MBA Bin Listio Wilopo ; Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara
5021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • incision/2,0 cuspid Extracting Forceps for upper root bicuspid/premolar Extracting Forceps for upper root bayonet patern Extracting Forceps for upper molar, rightside Extracting Forceps for upper molar, left inside Extracting Forceps for upper root Extracting Forceps for upper wisdom Extracting Forceps for upper molar Extracting Forceps universal Extracting Forceps for upper molar bicuspid and casinus Tang anak masingmasing set terdiri dari : Extracting Forceps for upper incisor/cuspid Extracting
    Forceps for upper root bicuspid/premolar Extracting Forceps for upper molar, rightside Extracting Forceps for upper molar, left inside Extracting Forceps for upper molar bicuspid and casinus Diagnostic set Sonde lurus/haif moon Kaca mulut+ handle Pinset Tempatkapas bersih Tempatkapas kotor Bengkok Oral sirgery set Current Gunting Needle holder Raspatorium Chisel Handle scalpel Hammer Pol Ipoltpo rp =/ rp afr a alot ol oy a a af ap a ap ay a ap a a ap a a ap a a ap ay aCryer (distal dan mesial) Hal
    No. 1930 K/Pid.Sus/2009 Extracting Forceps for upper root bayonet patern Extracting Forceps for upper molar, rightside Extracting Forceps for upper molar, left inside Extracting Forceps for upper root Extracting Forceps for upper wisdom Extracting Forceps for upper molar Extracting Forceps universal Extracting Forceps for upper molar bicuspid and casinus Tang anak masingmasing set terdiri dari : Extracting Forceps for upper incisor/cus pid Extracting Forceps for upper root bicuspid/premolar Extracting
    incision/2,0 cuspid Extracting Forceps for upper root bicuspid/premolar Extracting Forceps for upper root bayonet patern Extracting Forceps for upper molar, rightside a/o/ oa a a a a aExtracting Forceps for upper molar, left inside Hal. 30 dari 48 hal.
    No. 1930 K/Pid.Sus/2009 Extracting Forceps for upper root Extracting Forceps for upper wisdom Extracting Forceps for upper molar Extracting Forceps universal Extracting Forceps for upper molar bicuspid and casinus Tang anak masingmasing set terdiri dari : Extracting Forceps for upper incisor/cus pid Extracting Forceps for upper root bicuspid/premolar Extracting Forceps for upper molar, rightside Extracting Forceps for upper molar, left inside Extracting Forceps for upper molar bicuspid and casinus
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) gambar:daribawah hingga atas Kemampuan menahanair e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper) gambar: ===2% upperKnee ==daribawah hingga atas Kemampuan menahanair alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yangmampu menahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole)hingga dibawah mata gambar:KneeAnkle > upper Kemampuan menahanair% sole +> daribawah hingga atas > Bahwa dari
    BIKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yangtidak menutupi mata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasiair dari bawah (sole) hingga di bawah mata kaki (upper);> Bahwa dari penjelasan diatas bahwa batas menahan air pada alaskaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagianbawah (sole) sampai batas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> Bahwa sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memilikiHalaman 3 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016lubang ventilasi
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidak berlubang / tidak bercelah)Halaman 17 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016 bawah sole hingga batas upper difame Upper batas menahan air (waterproof) daribawah mata kaki+* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yangmemungkinkan air masih dapat menembus sambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;Halaman 19 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016 3.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tinggi sol kirakira 1% inchihtto://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEHalaman 4 dari 5 Halaman Putusan Nomor 1015 /B/PK/PJK/2015FOXINGHool Courter ; InsaloOutsoleACHILLES TENDONPROTECTOR, iDUAL V .JSPIKE INSOLE SOCK OENSITy.
    di atas lutut i sole lututpengertiannya ; dapatmenahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas ( upper ) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yangsole /upper tidak berlubang / tidak bercelah)Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidakmenutupi mata kaki ) pengertiannya;dapatmenahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hingga batasatas (upper ) dibawah mata kami. bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki pe Upper batas menahan
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dinubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.Halaman 17 dari 17 Halaman Putusan Nomor 1015 /B/PK/PJK/2015+ Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah ;e Alas kaki tahan air ;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan
    / penembusan/ perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses
    footwear; airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upperalas kaki sehingga penyambungan sole dan upper tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, namun disisi lain Majelis menetapkanalas kaki pemohon PK yang bercelah/ berlubang lubang ; airdapat menembus celah celah/ lubang lubang sebagaiwaterproof footwear.4.
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 72/B/PK/PJK/201 7 Air masuk melaui lubang paku plastikbagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:http://www.allthe Shoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEAGIRLED TRASTPOGTER TORCousst LAG POATne ~ nae= WEE TUT Leee moe Elne 2 petercme ERE eG ST eT aPpanrSumber: Sumber:http://pacificfootwear.com/anatomy.html http://www.podocanada.com/OrthopedicFootwear. phpSepatu terdiri bagian sole dan
    Putusan Nomor 72/B/PK/PJK/201 7hawan sola ningga hatas upper ci > Leper hatas menahan air (wateraroef) dariP sale bawalh mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut:1.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;+ Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratan pos64.01 adalah:e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak
    Putusan Nomor 72/B/PK/PJK/201 7penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterproof footwear yaitutahan air selalu dihilangkan katakatanya;e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear, air tidak bolehmenembus celah outer sole maupun pada upper alas kaki sehinggapenyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namun disisi lain Majelismenetapkan alas kaki Pemohon Peninjauan Kembali yangbercelah/berlubanglubang; air dapat
    terbuat dari karet/plastik.b) Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1748/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016Non Waterproof clog sandal Sumber:htto://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOE AGHLLES TENDONPROTECTORvom omen PADDINGConseum OXING : NSSumber: Sumber:http://pacificfootwear.com/anatomy.html http:/Awww.podocanada.com/Orthopedic Footwear. phpSepatu terdiri bagian so/e dan bagian upper,e Sole: bottom of shoe; Insole: interior bottom of a shoe;e Some models have removable insoles; Outsole:
    upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut i sole Halaman 16 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupilutut pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut, contoh: Shoes (yangsole/upper tidak berlubang/tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dibawah mata kakii> + upper batas menahan air (waterproof) dari* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidakmenutupi mata kaki) pengertiannya; dapatmenahanterhadappenetrasi
    air dari bawah (sole) hingga batas atas (upper) di bawahmata kami:Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Tahan air; dapat menahan penetrasi/oenembusan/penerobosan/perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1120 B/PK/PJK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atasnya tidak dipasang peda sal dan tidak dirakttdengan cara dijahit, dikeling, dipaky, disekrup, ditusuk atau prosessemacam ity,hy Alas Kak) dlengkan logarn pelindung janFildes kaGki fairy: Monutupi tiie kek bolapi Gide miceabupi dla Laindain Bahwa pengelompokan alas kaki tahan air pada sub pos 6401.92.00.00 dan6401.99.00.00;Subpos 6401.92.00.00:Alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupilutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper
    ); fambar, Kemampuan menahanairdaripawah hinpea abs Subpos 6401.99.00.00:Alas kaki tahan air yang menutupi lutut: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut (upper);Halaman 2 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1120/B/PK/PJK/201 7 Kemampuan menahanairdaribewah hingga ates Alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yangmampu menahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole) hinggadi bawah mata; gambar:Knee ip ess)Ankle + upper Kemampuan menahanalrz sole daribawah hinges atas Bahwa dari BTKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yang tidakmenutupi mata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga dibawah di bawah mata kaki (upper); Bahwa dari
    penjelasan di atas bahwa batas menahan air pada alas kakitahan air yang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagian bawah (sole)sampai batas ketinggian di bawah mata kaki (upper); Bahwa sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memiliki lubangventilasi tentu tidak mampu menahan penetrasi air, dengan demikian alaskaki tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos 6401;C.
    Putusan Nomor 1120/B/PK/PJK/201 7 Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, yang pada saatdigunakan,menyentuh permukaan lantai; Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol;Pemahaman dari bahan karet atau plastik;Bahwa bahan karet atau plastik disyaratkan sebagai bahan untukmembuat alas kaki tahan air, karena kedua bahan tersebut memiliki sifatmenahan air (water resistant), namun karet atau plastik sebagai bahanuntuk membuat sole dan upper tidak boleh memiliki lubang
Putus : 28-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JEDERAL BEA DAN CUKAI
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan CANADA BORDER SERVICE AGENCY, Custom Notice N484,Ottawa, 26 Nov 2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9Desember 2002The distinctive feature of waterproof footwear is that both the sole portionand the a portion of the upper, sufficient to give waterproof protection to thefoot, are incorporated into a single component which may be made of rubberor plastic.Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan Tersumpah :Harry F.
    ) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (Pemohon Banding) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas, alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus keduabagian sole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to theHarmonized System pos 6401 yaitu alas kaki kedap air, bukan solkedap air atau upper
    with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan sematamata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401
    dan pos 6402 yang bagian sole dan upper yang keduanya darikaret atau plastik, akan tetapi yang menbedakannya adalah alas kakikedap air (waterproof footwear) tidak dapat diklasifikasikan selain pos6407.4.
    Putusan Nomor 112/B/PK/PJK/2015Dengan demikian, pembuatan alas kaki dengan 9 cara proses yangsudah disebutkan diatas tujuannya supaya alas kaki tersebut dapatmemberikan perlindungan terhadap masuknya air atau cairan lainnyasesual dengan pengertian waterproof footwear pada ExplanatoryNoted pos 6401, namun walaupun alas kaki dengan outer solemaupun upper dari karet atau plastik dan dikerjakan dengan 9 caraproses diatas akan tetapi bila alas kaki tersebut tidak dapatmemberikan perlindungan terhadap