Ditemukan 1416 data
139 — 43
., di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa Ahli mengerti, dipanggil dan dimintai pendapat sehubungandengan panggilan dari satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota Nomor:B/23/ll/2015/Resnarkoba tanggal 20 Maret 2015 sesuai keahlian Ahliidalam bidang kefarmasian terkait dengan telah dilakukanpenggeledahan dan penyitaan barang bukti di Toko SINUNG milik NURMUDJITO BIN KAMIDI karena melakukan pekerjaan kefarmasian tanpakeahlian dan kewenangan ;Bahwa Ahli mendapatkan gelar sarjana
BONY ADI WICAKSONO, S.H., M.H.
Terdakwa:
M. ARIFIN Als IPIN Als GEPENG Bin M. YUSNI Alm
59 — 19
pendapatketerangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keteranganAhli BAMBANG HERY PURWANTO, S.Farm, Apt yang telah disumpah dihadapanPenyidik pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Undang Undang No.36 Tahun 2009 TentangKesehatan Pasal 98 Ayat (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dankewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah,mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.Setiap orang yang ingin melakukan
pekerjaan kefarmasian harus sesuaidengan Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang PekerjaanKefarmasian;Halaman 19 dari 38 Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Prn Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar POM diBanjarmasin Nomor : LP.Nar.K.21. 0194 tanggal 26 Februari 2021 bahwajenis contoh Obat tanpa merk bentuk tablet dengan logo Y warna putihtersebut Positif mengandung Trihexyphenidyl HCI; Bahwa Obat tanpa merk bentuk tablet dengan logo Y warna putih yangPositif mengandung Trihexyphenidyl
78 — 9
Kebumen terdakwa berhenti lalu terdakwaturun dari sepeda motor dan berdiri di depan warung mie ayam tersebut,tibatiba datang petugas dari Polres Kebumen yang kemudianmengamankan terdakwa dan menyita barang bukti sebagaimana tersebutdiatas;Halaman 14 dari 45 Halaman Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN KbmBahwa dalam mengedarkan obat Yarindo tersebut, terdakwa tidakmemiliki toko obat ataupun apotik dan terdakwa tidak memiliki keahliandan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian berupasediaan obat
107 — 10
TRAMADOLbekerja dengan cara memengaruhi reaksi kimia di dalam otak dan sistemsaraf yang pada akhirnya mengurangi sensasi rasa sakit.Bahwa saksi menerangkan Prosedur penjualan obat keras termasuk obat obat tertentu dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) kepada apotik, klinik, dandokter secara garis besar adalah sebagai berikut :e Bahwa Pedagang Besar Farmasi (PBF), apotik, klinik dan praktekdokter yang melakukan pekerjaan kefarmasian termasuk didalamnyakegiatan penyimpanan dan pendistribusian obat keras
77 — 13
Syaratsyarat untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalahharus mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan.Bahwa sesuai Permenkes No. 1175/Menkes/Per/VIIV2010, Kosmetikaadalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan padabagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut,kuku,bibir, dan organgenetikal bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untukmembersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan ataumemperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh padaHalaman 27 dari S5ShalamanPutusan
58 — 27
dimaksud dengan tenaga kesehatan dalam ketentuan ini adalahtenaga kefarmasian sesuai keahlian dan kewenangannya.Bahwa apoteker tidak bisa menjual obat secara online dan begitupun darisales obat tidak bisa dijual ke orang biasa, karena pengeluaran obatmenggunakan faktur dan berdasarkan resep dokter.Bahwa terdakwa bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahliandan kewenangan serta tidak mempunyai surat ijin praktek, tidak bolehHalaman 22 dari 49 Putusan Nomor: 149/Pid.Sus/2015/PN.Btl (Psikotropika)melakukan
pekerjaan kefarmasian termasuk didalamnya penyimpananobatobat keras/daftar G.SaksiV.
1.Widha Sinulingga
2.ARI HANI SAPUTRI, SH
Terdakwa:
IMAM SUSANTO Alias BAWEH Bin RADIYO
179 — 309
Tenaga kesehatan yangmemiliki kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenagakefarmasian yang mempunyai Surat Izin Praktek.Bahwa Ahli menerangkan bahwa apabila sediaan farmasi yaitu Pil berwarnaputin berlogo Y yang mengandung Trihexyphenidyl tidak dipergunakanberdasarkan takaran yang tepat sesuai dengan resep dokter, maka akibatyang ditimbulkan akan berbahaya.
1.TREES JUNIARTI, SH.
2.EKA WIDIASTUTI, SH.
3.ERWIN INDRAPUTRA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD FAZIL
91 — 9
memerlukankewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;Bahwa Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus pendidikanprofesi dan telah mngucapkan sumpah berdasarkan peraturanperundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaankoefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker;Bahwa Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung danbertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaanfarmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkanmutu kehidupan pasien;Bahwa yang dapat melakukan
pekerjaan kefarmasian adalah tenagakefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu,sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah RINomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yangmenyatakan : Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan prosesproduksi dan pengawasan mutu sediaan Farmasi pada fasilitasProduksi Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefermasiansesuai dengan tugas dan fungsianya sedangkan tenaga kefarmasianyang dimaksud adalah tenaga yang melakukan
1.Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH
2.Erlianti, S.H.,M.H.
Terdakwa:
SITI AISYAH, S.AG Binti ALM H. DUMIYATI
67 — 17
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian diatur yang dimaksud dengantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian,yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian diatur yang dimaksud dengan Apotekeradalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telahmengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
RATNA SARI SITANGGANG , SH., MH.
Terdakwa:
MUHAMMAD RISKI BIN MULYADI
28 — 11
., (Ahli dari Badan POM ) Benar Ahli tidak kenal kepada Terdakwa.Hal 34, Putusan Pidana No. 685 /Pid.Sus/2020/PN.JKT.TIMBenar sejak berdirinya Badan POM RI sebagai institusi yang terpisah dariDepartemen Kesehatan RI pada tanggal 10 Oktober 2001 makaberdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 103 tahun2001 dan nomor 110 tahun 2001 bahwa pemberian izin edar sediaanfarmasi berupa obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan adalahmerupakan kewenangan Badan POM RI.Benar yang melakukan pekerjaan
kefarmasian adalah Apoteker dantenaga tehnis kefarmasian (Sarjana farmasi, Ahli madya Farmasi, Analisifarmasi dan Asisten Apoteker).Benar barang bukti berupa obatobatan yang disita dari Terdakwadikategorikan obat yang termasuk dalam sediaan farmasi.Benar barang bukti obat tersebut belum pernah didaftarkan padaDepartemen Kesehatan maupun Badan POM RI sehingga pihak BadanPOM tidak pernah melakukan uji penilaian mutu, keamanan dankemanfaatannya maka dengan sendirinya Badan POM juga tidak pernahmenerbitkan
1.SOFIA ELFI, SH
2.NOVI OKTAVIANTI, SH
Terdakwa:
RIKA SANDRI PGL RIKA BINTI ISKANDAR
286 — 550
Sus/2019/PN.Padg.19760409/SIPA13.71/2018/2.111 adalah saksi diizinkan untukmelakukan Pekerjaan Kefarmasian di lokasi dan sarana ApotekIntan Lestari ;Bahwa berdasarkan Surat Izin Apotek Nomor :2/SIAP/DPMPTSP/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 dan Surat IzinPraktek Apoteker (SIPA) nomor 19760409/SIPA13.71/2018/2.111 tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan kefarmasian DiLuar lokasi dan sarana Apotek Intan Lestari yang beralamat Jl.Sutan Syahrir No.24 RT 04 RW 04 Kelurahan Seberang PadangKecamatan Padang
64 — 28
obat tradisional harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuaidengan ketentuan perundanganundangan.PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, menyatakanbahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat,bahan obat dan obat tradisional.Untuk melakukan
pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian, setiaptenaga kefarmasian wajib mempunyai kewenangan/izin, yang jenis izinnyadisesuaikan dengan masingmasing tempat tenaga kefarmasian bekerja.e Bahwa cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atauGood Manufacturing Practise (GMP), Cara DistribusiObat yang Baik (CDOB) atau Good Distribution Practise(GDP) Good Pharmacy Practise (GPP), GSP:PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, menyatakan bahwaPekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk
493 — 1523 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan pelimpahan tindakan medissebagaimana diatur di dalam Pasal 65 UndangUndang36/2014, yakni:(1) Dalam melakukan pelayanan kesehatan, TenagaKesehatan dapat menerima pelimpahan tindakan medisdari tenaga medis;(2) Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, tenaga tekniskefarmasian dapat menerima pelimpahan pekerjaankefarmasian dari tenaga apoteker;(3) Pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan;a.
pelayanan kesehatan bahwa tenaga medis (dokter/doktergigi) dapat melakukan pelimpahan tindakan medis pada tenagakesehatan lainnya (perawat, bidan, keterapian fisik, dll) sesuaiUndangUndang Nomor 36 Tahun 2014 tentang TenagaKesehatan untuk selanjutnya disebut (UndangUndang 36/2014).Ketentuan pelimpahan tindakan medis sebagaimana diatur didalam Pasal 65 UndangUndang 36/2014, yakni:(1) Dalam melakukan pelayanan kesehatan, Tenaga Kesehatandapat menerima pelimpahan tindakan medis dari tenagamedis;(2) Dalam melakukan
pekerjaan kefarmasian, tenaga tekniskefarmasian dapat menerima pelimpahan pekerjaankefarmasian dari tenaga apoteker;(3) Pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan;a. tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuandan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerimapelimpahan;b. pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawahpengawasan pemberi pelimpahan;c. pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atastindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaantindakan
1.WIWIEK SURYANI, SH
2.DIANA MAYA SARI, SH
Terdakwa:
H. HANAFI Bin HADIUM
44 — 11
pengobatan, bila tidak dengan resep dokter makadosisnya tidak teratur atau tidak tepat dan dapat menyebabkan keracunan;Bahwa obat keras atau daftar G menurut perundangundangan boleh dijual di sarana yang resmi seperti apotik, rumah Sakit,halaman 36 dari 84 Putusan Nomor 308/Pid.Sus/2018/PN Klkpuskesmas, dan balai pengobatan yang mempunyai penanggungjawabfarmasi yang memiliki ijin dari Instansi yang berwenang, dan yang bolehmenjual adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenanganuntuk melakukan
pekerjaan kefarmasian seperti Apoteker dan asistenApoteker;Bahwa menurut pasal 108 undang undang RI nomor 36tahun 2009 tentang kesehatan, yang dimaksud dengan praktik kefarmasianadalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat, pengelolaanobat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
1.NOVI OKTAVIANTI, SH
2.LUSITA AMELIA RAFLIS, SH
Terdakwa:
ANTON WIJAYA PGL ANTON
62 — 144
setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan sertamemiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidangkesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untukmelakukan upaya kesehatan Bahwa Ahli menjelaskan Tenaga Kesehatan terdiri dari : a.TenagaMedis, b.Tenaga Perawat, c.Tenaga Kefarmasian d.Tenaga KesehatanMasyarakat Bahwa Ahli menjelaskan Menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun2009 pada pasal 1 ayat 3 yang dimaksud tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan
pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apotekerdan tenaga teknis kefarmasian.
107 — 49
dalam Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagaiPenanggung Jawab, yang dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.Pekerjaan Kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi harus memilikiseorang Apoteker sebagai Penanggung Jawab, yang dapat dibantu olehApoteker Pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.Tenaga kefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian yang diberikan kewenangan atau mempunyai izinuntuk melakukan
pekerjaan kefarmasian pada fasilitaskefarmasian.Surat izin dapat berupa :e SIPA bagi Apoteker yang melakukan PekerjaanKefarmasian di Apotek, puskesmas atau Instalasi FarmasiRumah Sakit;e SIPA bagi Apoteker yang melakukan PekerjaanKefarmasian sebagai Apoteker pendamping;e SIK bagi Apoteker yang melakukan PekerjaanKefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar Apotek danInstalasi Farmasi Rumah Sakit; atau.e SIK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukanPekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Kefarmasian.e