Ditemukan 1586 data
436 — 403 — Berkekuatan Hukum Tetap
ALASAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI TENTANG ADANYAKEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN PUTUSAN HAKIM, ATAS DASAR DANALASAN PASAL 263 AYAT (2) HURUF c KUHAP (UU NO.8 TAHUN 1981):Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata.HAKIM AGUNG YANG TERHORMAT,Sebelum mengemukakan alasan kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata dalam pertimbangan hukum dan amar putusan MahkamahAgung RI No.2023 K/PID.SUS/2009
Oleh karena salah satu unsurdari tindak pidana Pencucian Uang tidak terpenuhi, makaTerdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucianuang tersebut.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Permohonan Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan karena putusan Judex Juris Nomor : 2023 K/PID.SUS/2009 tanggal3 November 2009 sudah tepat dan benar serta tidak terdapat kekhilafan Hakimatau kekeliruan yang nyata pada putusan Judex Juris tersebut;Bahwa alasanalasan
153 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakimatau kekeliruan yang nyata;2. Bahwa Pasal 67 huruf f Undangundang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung Republik Indonesia disebutkan sebagai berikut: Permintaan Peninjauan Kembali dapat dilakukan apabila terdapat kekeliruan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata dalam menerapkan Hukum;3.
68 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak sepadan dengan kerugiankeuangan Negara yang ditimbulkannya dan mengakibatkan disparitas;Bahwa berdasarkan pendapat serta pertimbangan Majelis Hakim dalamputusan a quo yaitu perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan telahmerugikan keuangan Negara dan Terdakwa turut menikmati kerugian keuanganNegara serta belum seluruhnya dikembalikan kepada Negara, sehinggamenurut pendapat kami seharusnya hukuman yang dijatuhnkan kepadaTerdakwa harus lebih berat dari putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakimatau
66 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan alasan tersebut sebagaimanadimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf c Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana, maka bersama ini Penuntut Umum mengajukan MemoriPeninjauan Kembali dalam perkara ini;Bahwa adapun yang dimaksud dengan adanya suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan ini kami uraikan sebagaimanaberikut:1.
75 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Sekretaris DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara periode 20002004 dan sebagian tetap terlampir dalam berkas perkara ;Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata (vide Pasal 263 ayat (2) huruf c), denganalasanalasan sebagai berikut :Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Judex Factisalah menerapkan hukum karena perbuatan Para Terdakwa sebagaianggota DPRD Kabupaten Bengkulu
63 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan telah dikembalikan kembaliuang sejumlah Rp2.559.000.000,00 ke Kas Daerah Kabupaten Sidoarjo.Justru ada kelebihan uang pengembalian sejumlah sekitar Rp64.259.994,53,00 (vide Putusan No. 01/Pid.Sus/2012/PT.SBY tanggal 05 April 2012halaman 80 paragraf kedua);Bahwa karena itu amar putusan kasasi terhadapnya dimohonkanpeninjauan kembali ini, yang antara lain menghukum PemohonPeninjauan Kembali untuk membayar uang pengganti sebesarRp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) i.c merupakan kekhilafan Hakimatau
105 — 110
sosial hanyalah akibat dariputusan hakim terhadappihak yang bersangkutan bukan sebaliknya, danMajelisHakim tidak dapatmengesampingkan kepentingan pihakpihak, demisuatu tuntutan sosial karenaHakim yang paling liberal atau sepragmatissekalipun, tetap harus memutus menurut hukum, baik dalam arti harfiahmaupunhukum yang sudah ditafsirkan atau dikonstruksi dan Keadilanatau kepastian yang lahir dari hakim adalah keadilan atau kepastian yangdibangun atas dasar hukum dan hati nurani, bukan sekedar kehendak hakimatau
229 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakimatau suatu kekeliruan yang nyata.1.Mengenai syarat hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusanbebas.Bahwa Mahkamah Agung telah melakukan kekhilafan atau kekeliruanyang nyata karena telah menerima dan mengabulkan permohonan kasasiyang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, padahal seluruh keberatankeberatan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum tak satupun yangmemenuhi syarat hukum sebagai dasar untuk mengkasasi putusanbebas ;Menurut Yurisprudensi
125 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata.Berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangNo. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sepertidiuraikan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali mengajukanpermintaan Peninjauan kembali dengan alasan sebagai berikut:1 Bahwa telah terdapat keadaan baru atau novum baru yang dapat dijadikandasar atau landasan yang mempunyai sifat dan kualitas yang menimbulkandugaan
176 — 59
negatif menurut UndangUndang (negatief wettelijk stelsel), sebagaimanadalam proses pemeriksaan pidana yang menuntut pencarian kebenaran dengan alatbukti sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah dan didukung keyakinan oleh hakimatau disebut mencari kebenaran materiil (beyond a reasonable doubt).
27 — 4
tanah;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam hukum positif yang berlakudi Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor ; 10 Tahun 1961, sebagaimana telahdiganti dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 24 Tahun 1997, Tentang PendaftaranTanah, yang menetukan bahwa kepemilikan hak atas tanah harus dibuktikan denganadanya Sertifikat Hak Atas Tanah;Menimbang, bahwa dalil Gugatan Perlawanan Para Pelawan adalah berkenaanadanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan putusan hakimatau
Pembanding/Tergugat VI : Yeni Herlina Gaspar Diwakili Oleh : ERLAN YUSRAN, S.H., M.H., CPL., TODING MANGGASA, S.H.,FERDINANDUS ANGKA, S.H., dan MARSELINUS H.H.GUNAWAN, S.H..
Pembanding/Tergugat X : Emilton Suryanto Diwakili Oleh : ERLAN YUSRAN, S.H., M.H., CPL., TODING MANGGASA, S.H.,FERDINANDUS ANGKA, S.H., dan MARSELINUS H.H.GUNAWAN, S.H..
Pembanding/Tergugat XI : Amelia Pauliny Suryanto Diwakili Oleh : ERLAN YUSRAN, S.H., M.H., CPL., TODING MANGGASA, S.H.,FERDINANDUS ANGKA, S.H., dan MARSELINUS H.H.GUNAWAN, S.H..
Terbanding/Penggugat : Oktovianus Leo
Turut Terbanding/Tergugat I : Karlina Sisilia Lili Rihi
Turut Terbanding/Tergugat II : Helen
Turut Terbanding/Tergugat III : Hendrik Sikone
Turut Terbanding/Tergugat IV : Ana Komariah
Turut Terbanding/Tergugat VII : Margarith Mayorga Gande
Turut Terbanding/Tergugat VII
206 — 66
negatif, mengoreksi tulisan yang salah, sehingga kamiTerbanding /Penggugat berpendapat penggunaan tinta merahdalam Memori Banding dari para Pembanding sangat tidakpantas, tidak patut,melecehkan hakim/pengadilan apalagidilakukan oleh seorang profesi Advokat atas nama principalwarga negara keturunan Chinese in casu Tergugat X,XI, karenaMemori Banding adalah dokumen resmi yang diajukan kepadaPejabat resmi dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.Bahwa perlu Pembanding ketahui bahwa setiap putusan hakimatau
601 — 617 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata ;Dalam pertimbangan Judex Facti di halaman 378 menyebutkan :"Mengingat ketentuan Pasal 12 huruf b suncto Pasal 18 UndangUndang RINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP juncto
506 — 450 — Berkekuatan Hukum Tetap
quountuk memutuskan Para Pemohon Peninjauan Kembali tidak terbuktimelakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum,sehingga Para Pemohon Peninjauan Kembali pantas untuk dinyatakanBebas dari segala Dakwaan.KEBERATAN KEDUA:Adanya Suatu Kekhilafan Hakim atau Suatu Kekeliruan yang NyataPasal 263 Ayat (2) Huruf c mengatur bahwa salah satu alasan untukmengajukan suatu peninjauan kembali yaitu apabila putusan yang diajukanPeninjauan Kembali tersebut jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakimatau
66 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilapan hakimatau suatu kekeliruan yang nyata.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP,maka kami sampaikan alasanalasan hukum mengajukan permohonanPeninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung R.l. terhadap PutusanMahkamah Agung R.I. Nomor : 1216 K/Pid.Sus/2012/ tanggal 7 Nopember 2012yang didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :.
131 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP:Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakimatau suatu kekeliruan yang nyata.
242 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.20/Pid.B/TPK/PNJkt.Pst tanggal 5 Januari 2010, yaitu sebagai berikut :Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat yang memutus perkara No. 20/Pid.B/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2010 tidak memberikan pertimbanganyang cukup (Onvoeldoende Gemotiveerd) dan salah dalammenjatuhkan pidana terhadap PEMOHON PENIJAUAN KEMBALI /TERDAKWA yang dapat dikategorikan sebagai kekhilafan Hakimatau
75 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta peraturanperaturanlainnya;Bahwa dalam Pertimbangan dan Amar Putusan Kasasi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 30 K/Pdt.SusPHI/2016 yang diputuskan dalamrapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hariRabu tanggal 16 Maret 2016, terdapat kesalahan menerapkan ketentuanUndang Undang yang berlaku, termasuk dalam kategori kekhilafan hakimatau
168 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang telah diubah dengan Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan terakhir diubahdengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung, tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauankembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk yang disebut huruf f(yaitu apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakimatau
116 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata;Cc. Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatutelah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusanyang dinyatakan telah terbukti, ternyata telah bertentangan satu dengan yanglain;3.