Ditemukan 26813 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-06-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 296/ Pid.B / 2016 / PN.Sda
Tanggal 28 Juni 2016 — SULAKSONO EDY PRAYOGO BIN WIDIANTO
151
  • berpurapuramengontrol AC dan menghidupkan remot karena pada waktu itu Sekolahansdang di Renovasi, sehingga guru yang berada di ruangan tidak curigakepada terdakwa dan setelah terdakwa mengambil sebuah Laptop dansebuah Note Book ;Bahwa terdakwa dalam mengambil Note Book dan Laptop tersebut tidakminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yakni kepada saksi dan saksiYAYUK ;Bahwa terdakwa masuk ke ruang guru melewati pintu belkanag yang tidakterkunci serta tidak dijaga oleh Satpam ;Bahwa akibat perbuatan
    di ruangan tidak curiga kepada terdakwa dansetelah itu terdakwa mengambil Laptop dan Note Book tersebut diatas dandimasukkan kedalam kardus dan setelah itu terdakwa keluar dari ruangandan menuju ke sepeda motor terdakwa yang diparkir di halaman Sekolahtersebut ;Bahwa terdakwa dalam mengambil Laptop dan Note Book tersebutsebelumnya tidak minta ijin kepada pemiliknya yakni saksi SUMARTINIRAHAYU dan saksi SAMSUL HADI ;Bahwa setelah terdakwa dapat mengambil Laptop dan Note Book tersebutkemudian oleh
    Bahwa setelah terdakwa dapat mengambil Laptop dan Note Book tersebutselanjutnya dimasukkan ke dalam kardus dan terdakwa keluar dan pergidengan naik sepeda motor yang telah diparkir di halaman SD tersebut ;3. Bahwa Terdakwa dalam mengambil Laptop dan Note Book dan chargertersebut diatas yang sebelumnya tidak minta ijin terlebin dahulu kepadaPemiliknya dalam hal ini saksi korban SUMARTINI RAHAYU dan saksiSAMSUL HADI ;4.
    Bahwa Laptop dan Note Book yang ndiambil terdakwa telah dijual kepadaDANU dengan hargfa masingmasing sebesar Rp. 1.000.000, dan uangtersebut telah terdakwa pergunakan untuk bayar listrik dan kebutuhanterdakwa seharihari 6. Bahwa dengan perbuatan terdakwa saksi SUMARTINI RAHAYU mengalamikerugian sebesar Rp. 4.500.000, dan saksi SAMSUL HADI mengalamikerugian sebesar Rp. 3.000.000, dan untuk Laptop milik saksi SUMARTINIRAHAYU telah kembali ;7.
    Memerintahkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna hitam ukuran 14 inc ;e 1 (satu) carger merk ASUS ;Dikembalikan kepada saksi SUMARTINI RAHAYU ;6.
Register : 24-09-2012 — Putus : 22-10-2012 — Upload : 26-03-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 158/Pid.B/2012/PN.Tte
Tanggal 22 Oktober 2012 — MUHAMAD RIZAL ANDONG Alias ICAL
4514
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit laptop 14 inci merk asus nomor seri 15G064644F01.1506-0F4T000 warna hitam, dikembalikan kepada Agus Ferdiansyah Alias Agus ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    witsaksi berada di rumah bersama suami yang bernama Noval Bahmit, pada saat itu datangsaudara Terdakwa Muhammad Rizal Andong alias Ical dengan seorang temannya denganmembawa 2 (dua) unit laptop yang masingmasing bermerk asus dan acer berwarna hitamyang ditawarkan kepada saksi ;e Bahwa Terdakwa menjual barang atau laptop tersebut dengan alasan ada keperluanpenting, dan laptop yang mau dijual kepada saksi sebanyak 2 (dua) unit dengan hargaRP.1.000.000, (satu juta rupiah) dan saksi membeli kedua laptop
    tersebut ;e Bahwa orangorang yang mendatangi rumah saksi dan menjual laptop adalah sauadaraMuhammad Rizal Andong alias Ical dan seorang temannya yang saksi tidak kenal ;e Bahwa saksi menjelaskan pada saat ditawarkan untuk membeli laptop tersebut saksi tidakmenanyakan asal usul laptop karea karena terdakwa Muhammad Rizal Andong dantermannya mengaku bahwa kedua laptop tersebut milik mereka berdua ;e Dapat saksi jelaskan bahwa penyidik memperlihatkan (satu) unit laptop merk asus dan 1(satu) unit laptop
    pukul 10.30 wit dengan hargaRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Bahwa saya kenal jelas dengan barang bukti berupa (satu) unit laptop 14 inci merk asusnomor seri 15G064644F01.1506OF4T000, tersebutBahwa saya mengambil laptop atau barang milik orang lain.
    Rizal Andong alias Ical dengan seorang temannya dengan membawa 2(dua) unit laptop yang masingmasing bermerk asus dan acer berwarna hitam yang ditawarkankepada saksi, Terdakwa menjual barang atau laptop tersebut dengan alasan ada keperluanpenting, dan laptop yang mau dijual kepada saksi sebanyak 2 (dua) unit dengan hargaRP.1.000.000, (satu juta rupiah) dan saksi membeli kedua laptop tersebut, kemudiandibuhungkan dengan keterangan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL ANDONG Alias ICAL yangpada pokoknya memberikan
    alias Ical dengan seorang temannya dengan membawa 2(dua) unit laptop yang masingmasing bermerk asus dan acer berwarna hitam yang ditawarkankepada saksi, Terdakwa menjual barang atau laptop tersebut dengan alasan ada keperluanpenting, dan laptop yang mau dijual kepada saksi sebanyak 2 (dua) unit dengan hargaRP.1.000.000, (satu juta rupiah) dan saksi membeli kedua laptop tersebut, kemudiandibuhungkan dengan keterangan Terdakwa MUHAMMAD RIZAL ANDONG Alias ICAL yangpada pokoknya memberikan keterangan
Register : 11-07-2013 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 21-02-2014
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 361/PID.B/2013/PN.RHL
Tanggal 30 September 2013 — - M. YUSUF NURHALIM GURNING, SP Als AHMAD Bin MUNIR GURNING - HERIADI GURNING Als ADI Bin MUNIR GURNING
429
  • Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit laptop merek Advan warna hitamDikembalikan kepada korban Safarudin als Safar;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
    Ahmad pergi menjumpai orang yangmembeli laptop tersebut ke Jumrah selanjutnya meminta kembali laptop tersebut dansaksi menerangkan kalau laptop tersebut adalah miliknya yang dicuri orang lain;e Bahwa setelah memperoleh laptop tersebut, selanjutnya saksi melaporkan kejadiankepada Polisi;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidakkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;2 SAKSI JOKO RIKO Als JOKO Bin SUPIRMAN, memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut
    adalah milik adik saksi;e Bahwa selanjutnya setelah laptop diperiksa oleh Ahmad Gurning, selanjutnya AdiGurning mengatakan bahwa laptop tersebut adalah laptop curian;e Bahwa waktu itu saksi langsung mengakui kalau laptop tersebut adalah milik oranglain yang saksi ambil sebelumnya;e Bahwa selanjutnya saksi menawarkan laptop tersebut seharga Rp. 900.000, akantetapi setelah tawar menawar akhirnya disepakati harga laptop seharga Rp. 750.000,dan akan dibayar dengan cara dicicil;e Bahwa selanjutnya selama
    adalah laptop curian; Bahwa waktu itu saksi Joko Riko langsung mengakui kalau laptop tersebut adalahmilik orang lain yang saksi Joko Riko ambil sebelumnya;e Bahwa selanjutnya saksi Joko Riko menawarkan laptop tersebut seharga Rp. 900.000,akan tetapi setelah tawar menawar akhirnya disepakati harga laptop seharga Rp.750.000, dan akan dibayar dengan cara dicicil;e Bahwa selanjutnya selama 3 hari secara berturutturut para terdakwamencicil uang pembayaran laptop masing masing Rp.50.000,, yang keduaRp
    WIB, saksi JokoRiko bersama dengan Susandri mendatangi toko ponsel milik para terdakwa, danmenawarkan satu unit laptop kepada para terdakwa;Bahwa pada waktu itu saksi Joko Riko menerangkan kepada para terdakwa bahwalaptop tersebut adalah milik adiknya;Bahwa selanjutnya setelah laptop diperiksa oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa M.Yusuf Nurhalim Gurning als Ahmad mengatakan bahwa laptop tersebut adalah laptopcurian;Bahwa waktu itu saksi Joko Riko langsung mengakui kalau laptop tersebut adalahmilik
    YusufNurhalim Gurning als Ahmad dan terdakwa Heriai Gurning terlebih dahulu telah mencaritahu tentang asal usul laptop tersebut dengan cara yang pertama para terdakwa memeriksa isidan datadata Laptop;Menimbang, bahwa setelah memeriksa isi dan data laptop para terdakwaberkesimpulan bahwa laptop tersebut bukanlah milik dari Joko Riko dan selanjutnya atas haltersebut Joko Riko telah mengakui laptop tersebut adalah milik orang lain yang telah diambilsebelumnya;Menimbang, bahwa meskipun para terdakwa
Register : 02-12-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN DOMPU Nomor 168/Pid.B/2020/PN Dpu
Tanggal 12 Januari 2021 — Penuntut Umum:
RADITYO, SH
Terdakwa:
IDRUS Als Cii
7437
  • kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ;

    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari

    pidana yang dijatuhkan ;

    4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5.Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) unit Laptop

    Merk Acer warna merah ;

    - 1 (satu) buah charge Laptop Acer warna hitam ;

    - 1 (satu) buah Mouse HAVIT warna Hitam Campur Kuning ;

    Dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Sudirman Als Jeven dan Muslim Als Li ;

    6.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;

    milik siapa laptop, casan dan mouse tersebut,selanjutnya untuk meyakinkan saksi Sumarni untuk membeli laptop, casan danmouse tersebut, terdakwa menghubungkan saksi Sumarni dengan saksiSudirman Als Jefen melalui telepon, kemudian saksi Sumarni menawarlangsung harga laptop, casan dan mouse tersebut kepada saksi Sudirman AlsJefen dan disepakati harga untuk seluruh barang tersebut sebesarRp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwamenerima uang penjualan laptop, casan dan
    20.00 WITABahwa yang melakukan penadahan adalah Terdakwa Idrus als Cii terhadapbarangbarang milik Saksi Korban Puput Ana Fitri;Bahwa Terdakwa ldrus als Cii melakukan penadahan terhadap barangberupa laptop didapatkan dari Sdr.Sudirman Alias Jeven dan Sdr.MuslimAlias Li;Bahwa Terdakwa lIdrus als Cii menjual Laptop tersebut seharga Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa saksi mengetahui ada laptop tersebut dijual melalui Facebook;Bahwa laptop tersebut dijual di Dusun Selaparang Desa
    mendapat cerita dariTerdakwa Idrus Alias Cii, bahwa Laptop tersebut adalah hasil curian;Bahwa setahu saksi, yang melakukan pencurian adalah Sudirman AliasJeven dan Muslim Alias Li;Bahwa tidak ada izin dari pemilik laptop untuk menjual laptop tersebut;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan saksi;.
    barang hasil curian;Halaman 8 dari 16 Putusan Nomor 168/Pid.B/2020/PN Dpu Bahwa yang menyerahkan 1 (satu) unit Laptop tersebut kepada Terdakwaadalah Sudirman Alias Jeven dan Muslim Alias Li; Bahwa Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit Laptop tersebut selama 1 (satu)minggu lalu menjualnya; Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit Laptop tersebut kepada Sumarni diDusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu; Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit Laptop tersebut seharga Rp.1.500.000, (satu juta
    kepada Terdakwaadalah Sudirman Alias Jeven dan Muslim Alias Li; Bahwa Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit Laptop tersebut selama 1 (satu)minggu lalu menjualnya; Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit Laptop tersebut melalui Facebook,dan diketahui oleh Saksi Ardian Makruf dan Saksi Irawan; Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit Laptop tersebut kepada Sumarni diDusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu; Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit Laptop tersebut seharga Rp.1.500.000, (satu juta
Register : 05-06-2013 — Putus : 16-07-2013 — Upload : 30-11-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 103/Pid.B/2013/PN.Sbs
Tanggal 16 Juli 2013 — JUNAIDI alias NAIDI bin KALIMAN
3813
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit laptop merk VIEWSONIC warna silver model VS13060 ; 1 (satu) unit charger laptop merk VIEWSONIC warna hitam model ADP 65HB BB 1 (satu) buah kotak/Box Laptop bertuliskan ViewBook Pro warna putih orangeDikembalikan kepada saksi Erti Mie Lie alias Milie anak Phang Sui Jui.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
    uang hasil keuntungan dari penjualan J (satu) unit laptop merk VIEWSONICwarna silver model VS13060 berikut (satu) unit charger laptop merk VIEWSONICwarna hitam model ADP/65HB BB tersebut.
Register : 12-12-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 25-03-2019
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 331/Pid.B/2018/PN Tbt
Tanggal 14 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.EDWIN ANASTA OLOAN L. TOBING, SH
2.DHANIA NURAMITHA,SH.
Terdakwa:
AMRAN
5412
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) uit Laptop
      belas) unit laptop yangbelum digunakan;Bahwa awal mula saksi mengetahui peristiwa tersebut pada hari Sabtu, tanggal6 Oktober 2018, saksi ditelepon oleh saksi HAZMI FACHWAN SINAGA yangmengatakan Bu coba lihat laptop kita karena saya melihat laptop kita dibawaoleh Yosa, anak pak Hamdan.
      Pertama 1 (Satu) unit laptop padatanggal 26 September 2018 saksi menjualkan laptop tersebut kepada temansaksi ARIS alias MUL, dengan harga Rp. 1.300.000, (Satu juta tiga ratus riburupiah), kKemudian saksi memberikan uang hasil penjualan itu kepada saksiYOSA RISALDI NASUTION alias ALDI, kKemudian saksi diberi uang sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) oleh saksi YOSA RISALDI NASUTION alias ALDIsebagai upah membantu menjualkan laptop dan yang kedua pada tanggal 7Oktober 2018 saksi menjualkan laptop
      Ketikasaksi bertanya, saksi YOSA RISALDI NASUTION alias ALDI menjawab bahwalaptop itu milik ibunya;Bahwa saksi tidak menanyakan kepada ibu saksi YOSA RISALDI NASUTIONalias ALDI mengenai laptop tersebut, namun saksi pernah melihat saksi YOSARISALDI NASUTION alias ALDI menggunakan laptop tersebut di rumahnya,tetapi saksi tidak mengetahui saksi YOSA RISALDI NASUTION alias ALDImemiliki laptop atau tidak;Bahwa pada saat saksi menerima laptop tidak ada kelengkapan surat dan kotaklaptop;Halaman 9 dari 16
      Terdakwa 1 (Satu) unit laptop merk acer warna hitam;Bahwa pada saat itu Terdakwa hanya menerima laptop dari saksi YOSA RISALDINASUTION alias ALDI, Terdakwa pernah menanyakan kelengkapan laptopnamun saksi MUHAMMAD RAMADHAN SAPUTRA alias MADAN mengatakanhanya laptop dan casnya saja;Bahwa Terdakwa membeli laptop tersebut dengan harga sejumlah Rp1.300.000,00(Satu juta tiga ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam
      merk acerwarna hitam;Menimbang, bahwa Terdakwa membeli laptop tersebut dengan harga sejumlahRp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan unit laptop dancasnya saja;Menimbang, bahwa 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam tersebutmerupakan suatu benda berwujud yang bernilai ekonomis karena dapat dijual,dimiliki atau pun setidaktidaknya dapat dipergunakan atau dimanfaatkansehingga mendatangkan keuntungan, sehingga 1 (satu) unit laptop merk Acerwarna hitam termasuk dalam
Putus : 27-01-2016 — Upload : 21-04-2016
Putusan PN AMUNTAI Nomor 8/Pid.B/2016/PN Amt.
Tanggal 27 Januari 2016 — - RUSMANSYAH Alias RUSMAN Bin MANSYAH (Alm); - LAHMUDIN Alias UDIN Bin SALBANI;
214
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit laptop warna hitam merk ACER; 1 (satu) buah charge laptop;Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi RUSMADI Alias USMADI Bin SAHDI RIADI.6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
    yang mau membelilaptop bekas dan saksi memberitahu toko laptop di daerah Pelampitan;Bahwa saksi bersama dengan Para Terdakwa dan saksi MUHAMMAD YUSNIHASAN pergi ke Toko Dirgahayu untuk menjual Laptop merk Acer;Bahwa saat Para Terdakwa menjual laptop tersebut, pemilik toko meminta agarPara Terdakwa menunjukkan nota pembelian laptop sebelumnya;Bahwa laptop tersebut ditahan oleh pemilik toko dan meminta agar Para Terdakwapulang dan mengambil nota pembelian;Bahwa saat berada di toko laptop, saksi tidak
    Acer;Bahwa saat Terdakwa I menjual laptop tersebut, pemilik toko meminta agarTerdakwa I menunjukkan nota pembelian laptop sebelumnya;Bahwa laptop tersebut ditahan oleh pemilik toko dan meminta agar Terdakwa Ipulang dan mengambil nota pembelian;Bahwa setelah pulang dari toko laptop, Terdakwa I bercerita kepada saksiRUSMADI bahwa laptop tersebut telah dicuri oleh Terdakwa I dan Terdakwa IIdari koskosan saksi RUSMADI;Bahwa Terdakwa I bersama dengan saksi MUHAMMAD YUSNI HASAN pergi kekoskosan saksi
    Kemudian Terdakwa I menanyakan kepada saksiMUHAMMAD YUSNI HASAN dan saksi HASANNUDIN dimana toko laptopyang mau membeli laptop bekas dan saksis MUHAMMAD YUSNI HASANmemberitahu toko laptop di daerah Pelampitan. Selanjutnya Terdakwa bersamadengan Terdakwa II, saksi MUHAMMAD YUSNI HASAN dan saksiHASANNUDIN pergi ke Toko Dirgahayu untuk menjual Laptop merk Acer. SaatTerdakwa I menjual laptop tersebut, pemilik toko meminta agar Terdakwa Imenunjukkan nota pembelian laptop sebelumnya.
    Kemudian Terdakwa I menanyakan kepada saksiMUHAMMAD YUSNI HASAN dan saksi HASANNUDIN dimana toko laptop yang maumembeli laptop bekas dan saksi MUHAMMAD YUSNI HASAN memberitahu toko laptopdi daerah Pelampitan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Terdakwa II, saksiMUHAMMAD YUSNI HASAN dan saksi HASANNUDIN pergi ke Toko Dirgahayuuntuk menjual Laptop merk Acer. Saat Terdakwa I menjual laptop tersebut, pemilik tokomeminta agar Terdakwa I menunjukkan nota pembelian laptop sebelumnya.
    warnahitam merk ACER dan (satu) buah charger Laptop milik saksi RUSMADI.
Register : 25-03-2024 — Putus : 19-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN KEPANJEN Nomor 105/Pid.B/2024/PN Kpn
Tanggal 19 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Rendy Aditya Putra Wardhana, SH., MH.
Terdakwa:
SUPARTONO, S.E.
2117
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian" sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Nota pembelian Laptop
      Laptop Merk HP 14-BS008TX, SN5CD736DG4C, beserta Charger dan Tas Laptop warna biru dari toko Bio Java tertanggal 23 Agustus 2017;
    • 1 (satu) lembar Surat Perjanjian KSP Nomor 230909006 tertanggal 09 September 2023 atas nama SUPARTONO alamat Jl Randuagung II Rt 01 Rw 09 Ds Randuagung Kec Singosari Kab Malang atas barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk HP 14-BS008TX, SN5CD736DG4C, beserta Charger dan Tas Laptop warna biru;
    • 1 (satu) unit Laptop Merk HP 14-BS008TX, SN5CD736DG4C, beserta
      Charger dan Tas Laptop warna biru;
    • 1 (satu) lembar Surat Pengambilan KSP Nomor 231010004 tertanggal 10 Oktober 2023 atas nama SUPARTONO, S.E. alamat Jl Randuagung II Rt 01 Rw 09 Ds Randuagung Kec Singosari Kab Malang atas barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk HP 14-BS008TX, SN5CD736DG4C, beserta Charger dan Tas Laptop warna biru;

    Dikembalikan kepada Saksi HENY RIKAWATI

    • 1 (satu) lembar Surat Perjanjian KSP Gadai Nomor 230808001 tertanggal 08 Agustus 2023
      atas nama SUPARTONO alamat Jl Randuagung II Rt 01 Rw 09 Ds Randuagung Kec Singosari Kab Malang atas barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk HP 14-BS008TX, SN5CD736DG4C, beserta Charger dan Tas Laptop warna biru
    • 1 (satu) lembar Surat Perjanjian KSP Nomor 230909006 tertanggal 09 September 2023 atas nama SUPARTONO alamat Jl Randuagung II Rt 01 Rw 09 Ds Randuagung Kec Singosari Kab Malang atas barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk HP 14-BS008TX, SN5CD736DG4C, beserta Charger dan Tas Laptop
      warna biru;
    • 1 (satu) lembar Surat Pengambilan KSP Nomor 231010004 tertanggal 28 Oktober 2023 atas nama SUPARTONO alamat Jl Randuagung II Rt 01 Rw 09 Ds Randuagung Kec Singosari Kab Malang atas barang berupa 1 (satu) unit Laptop Merk HP 14-BS008TX, SN5CD736DG4C, beserta Charger dan Tas Laptop warna biru;

    Dikembalikan kepada pihak Karunia Sejahtera Pratama melalui Saksi Novita Putri Lismiawati;

    6.

Putus : 28-01-2015 — Upload : 18-02-2015
Putusan PN BUOL Nomor 67/PID.B/2014/PN.BUL
Tanggal 28 Januari 2015 —
7130
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Laptop Merk LENOVO warna hitam;Dikembalikan kepada Saksi Korban dr. Muhammad Batalipu, M.Kes alias AMA;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo warna hitam;Dikembalikan kepada saksi korban dr. Muhammad Batalipu, M.Kesalias AMA;4.
    tersebut setelah Saksi beradadikantor polisi, yang mana petugas polisi saat itu sedang menggelarbarangbarang hasil curian secara massal;Bahwa saat laptop diperlihatkan, Saksi sempat mencocokkan chargerlaptop tersebut yang Saksi bawa dari rumah dengan caramencolokkan charger kelaptop milik Saksi dan hasilnya cocok;Bahwa Saksi mengetahui laptop tersebut ditemukan berdasarkankonfirmasi dari Polisi;Bahwa Saksi membeli Laptop tersebut 5 (lima) tahun yang lalu;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa
    , karena Terdakwamengatakan kepada Saksi bahwa laptop tersebut adalah barangyang digadai;Bahwa Terdakwa menawarkan laptop tersebut untuk dijual kepadaSaksi yaitu Terdakwa mengatakan Ini laptop mau saya gadai danpembayaran laptop tersebut saya lakukan secara tunai kepadaTerdakwa;Bahwa Saksi membeli laptop tersebut tanpa charger;Bahwa uang yang Saksi gunakan untuk membeli laptop tersebuttidak dikembalikan lagi oleh Terdakwa;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya
    bahwa laptop yang dijual olehSaksi Bakran alias Aco adalah laptop hasil curian;Bahwa Saksi yang menyuruh Saksi Bakran alias Aco untukmelakukan pencurian di rumah dr.
    Saksi Bakran alias Aconamun Terdakwa tidak mengetahui laptop tersebut dicuri dimana;Bahwa laptop tersebut awalnya akan dipergunakan sendiri olehTerdakwa tapi karena laptop tersebut tidak mempunyai chargeakhirnya Terdakwa jual;Bahwa Terdakwa mengetahui dengan harga Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuhratus ribu) Laptop merk Lenovo warna putih tersebut sangat murah;Bahwa Terdakwa melakukan penadahan untuk menambahpenghasilan;Halaman 7 dari 11 Halaman.
Register : 22-12-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN SINTANG Nomor 225/Pid.B/2014/PN Stg
Tanggal 3 Februari 2015 — JONI ISKANDAR als JONI anak dari SINYONG
9213
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah laptop merk acer type ASPIRE E11 warna abu-abu;- 1 (satu) buah tas laptop merk polo cross warna hitam;- 1 (satu) buah pengecas laptop warna hitam;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia model 100 casing depan warna biru dan casing bagian belakang bergambar batik;Dikembalikan kepada saksi Valentinus Guna Making alias Valen anak dari Bruno Kewaman Making.- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam putih dengan nomor polisi KB 2024 RU serta
    Lalu Saksi Rodi Hartono als Rudi Anak dari Antoniusmenyuruh Terdakwa untuk mengambil tas laptop yang berisi laptop yang digantung di paku yang ada di sebelah jendela kamar kost.
    Kemudian Saksi RodiHartono als Rudi anak dari Antonius membuka tas laptop tersebut dan melihatbahwa di dalam tas laptop selain terdapat 1(satu) unit laptop merk Acer jugaterdapat 1(satu) buah Pengecas Laptop milik Saksi Valentinus Guna Making alsValen anak dari Bruno Kemawan Making dan 1(buah) Handphone merk Nokiacasing atas berwarna biru dan casing bawah bergambar batik milik saksiMarkulanus Alex als Alex anak dari Blasius Aon Jelani.Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Valentinus Guna Making
    hitam putih milik Rodi Hartono als Rudi;Bahwa yang masuk ke dalam kamar kost adalah Rodi Hartonoalias Rudi, Terdakwa berperan menunggu di luar kemudianmengambil tas laptop yang digantung Rodi Hartono di paku dekatjendela;Bahwa kemudian Terdakwa bersamasama Rodi Hartono aliasRudi pergi kabur membawa tas laptop beserta isinya;Bahwa rencananya laptop, tas laptop warna hitam, handphonemerk nokia warna biru, dan pengecas laptop tersebut akanTerdakwa miliki dan Terdakwa jual untuk biaya/ ongkos berangkatbekerja
    Rudi;Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari saksi Valentinus Guna Makingdan saksi Alex untuk mengambil barangbarang berupa 1 (satu)buah laptop merk acer wana hitam abuabu, 1 (satu) buah taslaptop merk polo cross, 1 (satu) buah pengecas laptop dan 1 (satu)buah handphone merk nokia casing depan warna biru dan casingbagian belakang bergambar batik;Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) buah laptop merk acer type ASPIREE11 warna abuabu, 1 (satu) buah tas laptop
    tujuan Terdakwa mengambil barangbarang berupa laptop,tas laptop warna hitam, handphone merk nokia warna biru, danpengecas laptop tersebut untuk Terdakwa miliki dan Terdakwa jualuntuk biaya/ ongkos berangkat bekerja ke daerah Nanga Pinohbersama dengan sdr.Rudi;Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari saksi Valentinus Guna Makingdan saksi Alex untuk mengambil barangbarang berupa 1 (satu)buah laptop merk acer wana hitam abuabu, 1 (satu) buahpengecas laptop, 1 (satu) buah tas laptop merk polo cross dan 1(
Register : 29-08-2014 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN KOTOBARU Nomor 114/Pid.B/2014/PN Kbr
Tanggal 8 Oktober 2014 — RIRI ZUNITA SAFITRI Pgl. RIRI
6815
  • Solok yang dilakukan oleh terdakwa yang mana padasaat itu saksi melihat terdakwa sedang membawa laptop warna putih beserta chargerdengan tujuan untuk mencharge laptop tersebut dirumah saksi.Bahwa alasan terdakwa mencharger laptop tersebut dirumah saksi karena di rumah saksikorban Yossy Nofrianti tidak ada tempat untuk mencharge laptop tersebut.Bahwa saksi ada mananyakan siapa pemilik laptop tersebut dan menurut pengakuanterdakwa pada saat itu laptop tersebut adalah miliknya sendiri yang digunakan
    curian.e Bahwa laptop tersebut menurut pengakuan terdakwa adalah milik terdakwa dan alasanterdakwa menjual laptop tersebut adalah untuk membiayai orang tuannya yang sedangsakit di kampungnya yaitu sungai penuh prov.
    Jambi.e Bahwa saksi membeli laptop tersebut seharga Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus limapuluh ribu) rupiah yang mana pada saat itu terdakwa menawarkan laptop tersebute seharga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) rupiah.e Bahwa saksi membeli laptop tersebut dengan harga Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus limapuluh ribu) rupiah tanpa box karena merasa iba orang tua terdakwa sedang sakit.e Bahwa laptop tersebut pada saat dibeli saksi dalam keadaan rusak beberapa softwarenyadan besoknya telah
    Sis pada hari Selasatanggal 17 Juni 2014 sekira pukul 12.00 WIB di toko H & R Elektronika milik saksi Drika diterminal angkot lama solok yang mana pada saat itu terdakwa datang dengan menggunakanjasa ojek dan terdakwa menberitahukan bahwa laptop tersebut bukan hasil curian.e Bahwa laptop tersebut menurut pengakuan terdakwa adalah milik terdakwa dan alasanterdakwa menjual laptop tersebut adalah untuk membiayai orang tuannya yang sedang sakit.e Bahwa terdakwa menjual laptop tersebut seharga Rp. 1.250.000
    Solok yang dilakukan oleh terdakwa yang manapada saat itu saksi Marliani melihat terdakwa sedang membawa laptop warna putihbeserta charger dengan tujuan untuk mencharge laptop tersebut dirumah saksi Marliani.Bahwa benar alasan terdakwa mencharger laptop tersebut dirumah saksi Marliani karenadi rumah saksi korban Yossy Nofrianti tidak ada tempat untuk mencharge laptop tersebut.Bahwa benar saksi Marliani ada mananyakan siapa pemilik laptop tersebut dan menurutpengakuan terdakwa laptop tersebut adalah
Putus : 10-02-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN MADIUN Nomor 1/Pid.B/2015/PN.Mad
Tanggal 10 Februari 2015 — DIDIK WAHYUDI
457
  • ratus ribu rupiah), 1 (satu) buahnetbook merk Acer Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) buah Note Book merek Samsung Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratusribu rupiah), 1 (satu) buah laptop merk Acer Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), 1(satu) buah laptop merk acer Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah),1 (satu) buah laptop merk HP Compaq Rp.1.650.000,00 (satu juta enam ratuslima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah laptop Sony Vaio Rp. 1.900.000,00 (satujuta
    PERI CAHYONO;Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan telah menjual laptop kepadasaksi Shoim Syah ;Bahwa barangbarang yang saksi jual kepada Shoim Syah berupa: 1 (satu) buahlaptop merek Asus, 1 (satu) buah laptop merk Samsung, 1 (satu) buah netbookmerk Acer, 1 (satu) buah netbook merk Samsung, 1 (satu) buah laptop merekAcer, 1 (satu) buah laptop merk Acer, 1 (satu) buah laptop merk HP dan 1 (satu)buah laptop merk Sony, total berjumlah 8 (delapan) buah;Bahwa saksi menjual pada Shoim dengan
    merek HP Compag, 1 (satu) unit laptop Vaio merek Sony, 2(dua) unit laptop merek Samsung, 2 (dua) unit laptop merek Acer, 1 (satu) buahNote Book merek Asus dan 1 (satu) buah Note Book merek Asus, total berjumlah8 (delapan) buah dari saksi Shoim Syah (terdakwa dalam perkara lain);Bahwa benar terdakwa membeli barangbarang tersebut sebagai berikut: 1 (satu)unit laptop merek HP Compag seharga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratusribu rupiah), 1 (satu) unit laptop Vaio merek Sony seharga Rp1.900.000,00
    merek HP Compag, 1 (satu) unit laptop Vaio merek Sony, 2(dua) unit laptop merek Samsung, 2 (dua) unit laptop merek Acer, 1 (satu) buahNote Book merek Asus dan 1 (satu) buah Note Book merek Asus, total berjumlah8 (delapan) buah dari saksi Shoim Syah (terdakwa dalam perkara lain);e Bahwa benar terdakwa membeli barangbarang tersebut sebagai berikut: 1 (satu)unit laptop merek HP Compag seharga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratusribu rupiah), 1 (satu) unit laptop Vaio merek Sony seharga Rp1.900.000,00
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah laptop merek Samsung dan 1 (satu) buah note book merek Acer,dikembalikan kepada Saksi WIMBI WAHYU TRY WARDHANA;e 1 (satu) buah laptop merek Asus dikembalikan kepada Terdakwa DIDIKWAHYUDI;6.
Register : 03-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 360/Pid.B/2021/PN Blb
Tanggal 14 Juli 2021 — Penuntut Umum:
YULI RAHMAWATI ASRIL, SH
Terdakwa:
APIP SAEPUDIN Alias APIP Bin AAT
305
  • DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
  • Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 9 (sembilan) buah laptop
      Kemudian barangbarang tersebut dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam kantung jingjingsebanyak 2 (dua) laptop, dan 9 (Sembillan) buah laptop dimasukkan kedalamsebuah karung;Bahwa kemudian Terdakwa berjalan ke belakang ruangan danmengambil tanpa izin kabel dan selanjutnya barangbarang tersebut diikatdengan menggunakan kabel dan Terdakwa keluar lewat benteng pagarbelakang dengan cara memanjat dan barangbarang kemudian ditarik denganmenggunakan kabel hingga dapat melewati benteng dan selanjutnya barangbarang
      Sinohydro berupa 11 (Sebelas) unit laptop, 1 (Satu) buah Apple Ipad dan 1(satu) buah GPS adalah untuk dimiliki. Selanjutnya Terdakwa menjual berupa 2(dua) buah laptop merk Lenovo dengan harga Rp. 2.600.000, (dua juta enamratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Apple Ipad seharga Rp. 1.300.000, (Satujuta tiga ratus ribu rupiah) di daerah Caringin.
      sedang berada di dalam mes PTSinohydro dan sedang tidur dan pada saat itu ada 3 (tiga) orang securityyang jaga di pos depan Saksi Yana, Pos 2 Saksi Ace, Pos 3 SaksiRamdani, Pos 4 kosong;Bahwa barang barang berupa laptop tersebut adalah milik PT.Sinohydro sedangkan untuk kwitansi pembelian laptop tersebutpembeliannya di Cina dan untuk box/kardus laptopnya ditinggal dinegara Cina dan yang dibawa ke Indonesia hanya laptopnya saja tidakdengan box/kardusnya;Halaman 4 dari 17 halaman Putusan Nomor 360
      Sinohydroberupa 11 (Sebelas) unit laptop, 1 (Satu) buah Apple Ipad dan 1 (satu) buahGPS adalah untuk dimiliki;Bahwa Terdakwa menjual berupa 2 (dua) buah laptop merk Lenovo denganharga Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) buahApple Ipad seharga Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) didaerah Caringin;Bahwa uang hasil penjualan 2 (dua) buah laptop merk Lenovo dan 1 (satu)buah Apple Ipad dipergunakan Terdakwa untuk biaya seharihari dan tersisasejumlah Rp. 960.000,00
      Sinohydroberupa 11 (Sebelas) unit laptop, 1 (Satu) buah Apple lpad dan 1 (satu) buahGPS adalah untuk dimiliki;Bahwa Terdakwa menjual berupa 2 (dua) buah laptop merk Lenovo denganharga Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buahApple Ipad seharga Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) didaerah Caringin;Bahwa uang hasil penjualan 2 (dua) buah laptop merk Lenovo dan 1 (satu)buah Apple Ipad dipergunakan Terdakwa untuk biaya seharihari dan tersisasejumlah Rp. 960.000,00
Register : 18-02-2014 — Putus : 26-03-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN SLEMAN Nomor 79/PID.B/2014/PN.SLMN
Tanggal 26 Maret 2014 — Pidana : FAUZI RAS PRADITYA
464
  • Menetapkan barang bukti berupa :- Satu lembar Surat Pernyataan Gadai dengan No. 0350/SP/AC/XII/2013 yang dikeluarkan dari Aditama Celluler tertanggal 23 Desember 2013 dirampas untuk dimusnahkan- 1 Laptop merk Dell Inspirion seri S/N LBL NW 554AOO warna putih dengan chargernya dan satu lembar Surat Pernyataan Kepemilikan barang dengan nomor 0354/SP/AC/XII/2013 yang ditandatangani oleh Fauzi Ras Praditya tertanggal 23 Desember 2013 dikembalikan kepada saksi Yayan.6.
    Terdakwa yang merupakan teman dari saksi Yayan Nafanta kemudianmeminjam 1 (satu) unit Laptop merk DELL INSPIRION warna putih seri LBL NW 554AOO milik saksi Yayan Nafanta yang dibeli seharga Rp. 7.800.000, (tujuh jutadelapan ratus ribu) dengan mengatakan jika Laptop akan dipinjam selama 2 (dua)hari yang akan dipergunakan terdakwa untuk bekerja dan akan dikembalikan padahari Selasa tanggal 24 Desember 2013, sehingga Laptop beserta Chargernyatersebut diserahkan oleh saksi Yayan Nafanta kepada terdakwa
    Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 saksiYayan bertemu dengan terdakwa dan ketika ditanyakan keberadaan Laptop miliknyaternyata pada tanggal 23 Desember 2013 sekira pukul 12.00 Wlib Laptop tersebuttelah terdakwa gadaikan di Aditama Cellular yang beralamat di Jalan Nologaten,Catur Tunggal, Depok, Sleman pada saksi Purwandono selama 14 hari dimanaterdakwa mengakui Laptop tersebut sebagai miliknya dan akan terdakwa ambilgadainya pada tanggal 6 Januari 2014 seharga Rp. 550.000, yang diterima terdakwaRp
    Nangka No.Il Rt.11/14,Karangnangka, Maguwoharjo, Depok Sleman;e Bahwa pada saat meminjam Terdakwa berjanji akan mengembalikan Laptoptersebut dua hari kemudian;e Bahwa kemudian Terdakwa menggadaikan Laptop tersebut di Toko AditamaCellular pada keesokan harinya tanggal 23 Desember 2014sebesar Rp.500.000,00;e Bahwa kepada pemilik toko Aditama Cellular Terdakwa mengatakan ia butuhuang kuliah dan laptop tersebut akan ditebus setelah mendapat kiriman dariorang tua;e Bahwa uang hasil menggadaikan Laptop
    disengaja adalah perbuatan Terdakwa yang telah menggadaikan laptop milikSaksi Yayan Yafanta tanpa seijin pemiliknya.Bahwa berdasarkan fakta Terdakwa pada saat meminjam laptop Saksi Yayanmengatakan akan menggunakan laptop tersebut untuk mengerjakan pekerjaankantor akan tetapi ternyata Terdakwa sudah tidak bekerja lagi di PT Monex dansetelah laptop tersebut diserahkan oleh Saksi Yayan keesokan harinya Terdakwamengadaikan laptop tersebut di Toko Aditama Cellular dengan harga Rp 500.000,00(lima ratus
    ribu rupiah).Bahwa berdasarkan fakta tersebut pada saat meminjam laptop dari saksi YayanYafanta terdakwa telah mempunyai niat untuk menggadaikan laptop tersebutsekalipun terdakwa mengetahui bahwa laptop tersebut adalah milik dari saksi Yayannamun Terdakwa memperlakukan laptop milik Saksi Yayan Yafanta sebagai barangsolah olah miliknya dengan mengatakan kepada Saksi Purwandono membutuhkanbiaya kuliah dan akan ditebus setelah mendapat kiriman dari orang tuanya tetapisebenarnya laptop tersebut bukan
Register : 14-11-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN Paringin Nomor 122/Pid.B/2019/PN Prn
Tanggal 16 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Chinta Rosa Reksoputri, S.H.
Terdakwa:
SUPIANI alias USUP Bin RAHMAN .alm.
4518
  • tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 3 buah tas laptop

    warna Hitam merk Acer;

    - 3 buah Mouse;

    - 3 buah Charger merk Acer;

    - 1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID : 809008268CL;

    - 1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID : 809005536CL;

    - 1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID : 809004608CL.
    Menyatakan barang bukti berupa : 3 buah tas laptop warna Hitam merk Acer 3 buah Mouse 3 buah Charger merk Acer1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID809008268CL1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID809005536CL1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID809004608CLDikembalikan kepada yang paling berhak yaitu SMPN 1 Lampihong melaluisaksi Hairuddin Bin Abdul Aziz (Alm)4.
    Barangbarang berupa 22(dua puluh dua) tas laptop berisi laptop, pengisi daya dan mouse tersebutkemudian diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motorYamaha Mio warna hitam DA 6898 FX menuju ke rumah saksi di DesaMurung Jambu No.07 RT.02 Kabupaten Balangan Provinsi KalimantanSelatan;Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 terdakwa langsungmenanyakan kepada saksi Sefrudin kaukah yang mengibit laptop di SMP?yang artinya apakah benar saksi Sefrudin yang mencuri laptop dari SMP?
    bersama saksi HAMDIAHmemindahkan Laptop tersebut dari dalam kamar ke dalam karung, diruangkeluarga diatas tempat tidur juga ada namun Terdakwa tidak tahu berapajumlahnya.Bahwa Terdakwa mencoba menanyakan kepada saksi SEFRUDIN untukmenjual laptop tersebut, dan saksi HAMDIAH mengiyakan dan kemudianmemilih laptop yang akan dijual dan mengambil laptop yang berada di ruangkeluarga, dan memasukannya ke dalam Tas Khusus Laptop serta Chargerdan Mousenya kemudian digantung di depan ruang kamarnya saksiSEFRUDIN
    SEFRUDIN bersama saksi HAMDIAHHalaman 18 dari 28 Putusan Nomor 122/Pid.B/2019/PN Prnmemindahkan Laptop tersebut dari dalam kamar ke dalam karung, diruangkeluarga diatas tempat tidur juga ada namun Terdakwa tidak tahu berapajumlahnya.Bahwa Terdakwa mencoba menanyakan kepada saksi SEFRUDIN untukmenjual laptop tersebut, dan saksi HAMDIAH mengiyakan dan kemudianmemilih laptop yang akan dijual dan mengambil laptop yang berada di ruangkeluarga, dan memasukannya ke dalam Tas Khusus Laptop serta Chargerdan
    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:3 buah tas laptop warna Hitam merk Acer;3 buah Mouse;3 buah Charger merk Acer;1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID : 809008268CL;1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID : 809005536CL;1 unit Laptop Merk Acer Type : Z476 dengan Nomor SN/ID : 809004608CL.Dikembalikan kepada SMPN 1 Lampihong Kecamatan LampihongKabupaten Balangan melalui Saksi HAIRUDDIN Bin ABDUL AZIS;6.
Register : 08-02-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 54/Pid.B/2021/PN Ktp
Tanggal 22 April 2021 — Penuntut Umum:
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
1.HARIS SAPUTRA alias ARIS bin MISRAN
2.AHMAD RIDUAN alias AMAD bin MAT SERAN
250
  • turut serta melakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
  • Menjatuhkan pidana kepada diri Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Laptop
      Merk Hp Type 240 G7 Nomor ; Sn#5cg9208bmp Warna Abu-abu;
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) Buah Kardus Laptop Warna Coklat;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9208dtm Warna Abu-abu
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9208dwr Warna Abu-abu
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna
      Hitam;
    • 1 (satu) Buah Kardus Laptop Warna Coklat;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9207t33 Warna Abu-abu;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9208dhk Warna Abu-abu;
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) Buah Tas Laptop Warna Hitam;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Warna Abu-abu Dengan Nomor : Sn#5cg9207sm2;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 Gj Nomor
      : Sn#5cg92082ls Warna Abu-abu;
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) Buah Kardus Laptop Warna Coklat;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7 Nomor : Sn#5cg9208ddd Warna Abu-abu;
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) Buah Kotak Laptop Berwarna Coklat;
    • 1 (satu) Unit Laptop Merk Hp Type 240 G7
      Nomor : Sn#5cg9082g6 Warna Abu-abu;-
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
    • 1 (satu) unit laptop merk HP berwarna abu-abu type: SN#5CG9207NGH;
    • 1 (satu) Unit Pengecas Laptop Merk Hp Type 240 G7 Warna Hitam;
  • Dikembalikan Kepada Pihak SMPN 1 Pulau Maya Melalui Kepala Sekolah Atas Nama Kuntoro Bin Pardi (Alm);

    6.

Putus : 25-07-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN POSO Nomor 154/PID.B/2013/PN.PSO
Tanggal 25 Juli 2013 —
163
  • Menetapkan barang bukti berupa :922nn nnn nanane 1 (satu) unit Laptop merek ACER warna hitam tas Laptop warna hitammerek TOSHIBA 5nn nn noone nnn nn nnn nnn nnn nn nc nn nn nncncesDikembalikan kepada Muhammad Iqbal alias Iqbal ;4.
    dan dijawab oleh terdakwa Ya, baru ditebus dan saya akan jual ulangke Bunta kemudian terdakwa menyalakan Laptopnya dan yang saksi lihatsaat itu ketika laptop menyala ada sebuah gambar motor balap padawallpaper laptop tersebut, dan sekitar jam 12.30 wita terdakwa pergi danmenitipkan laptop tersebut kepada saksi selanjutnya terdakwa mengatakantitip dulu ini laptop, nanti malam baru saya ambil ulang dan sekitar jam22.00 wita tibatiba Lk.
    tersebut sehingga terdakwa mulai mengamatisekeliling rumah, karena rumah sepi maka terdakwa langsungmengambil laptop tersebut dan di idi kedalam tas laptop merek Toshibayang berada didekat laptop tersebut ;Bahwa, benar setelah terdakwa mengambil laptop tersebut, kemudianterdakwa membawa laptop tersebut kerumah Lk.
    sehingga terdakwa mulai mengamati sekeliling rumah,karena rumah sepi maka terdakwa langsung mengambil laptop tersebut dan di idikedalam tas laptop merek Toshiba yang berada didekat laptop tersebut ;soneeee Menimbang, bahwa setelah terdakwa mengambil laptop tersebut, kemudianterdakwa membawa laptop tersebut kerumah Lk.
    ada sebuahlaptop yang berda diatas tempat tidur kemudian timbul niat terdakwa untukmengambil laptop tersebut sehingga terdakwa mulai mengamati sekeliling rumah,karena rumah sepi maka terdakwa langsung mengambil laptop tersebut dan di idikedalam tas laptop merek Toshiba yang berada didekat laptop tersebut ;woneeee Menimbang, bahwa setelah terdakwa mengambil laptop tersebut, kemudianterdakwa membawa laptop tersebut kerumah Lk.
Register : 21-03-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 07-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 101/PID.B/2013/PN.MTR
Tanggal 25 April 2013 — - MUHAMAD SUPARDI
309
  • Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Laptop merk Toshiba warna biru tua ukuran 10 inch;- 1 (satu) buah kunci alat charger Laptop;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama ABDUL AZIS;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah Laptop merk Toshiba warna biru tua ukuran 10inch;e 1 (satu) buah kunci alat charger Laptop;Semuanya dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkaralain atas nama ABDUL AZIS Als. AZIS;1.
    , tapi saksitidak tahu kapan dan dimana kejadiannya;Bahwa benar saksi pernah menerima gadai sebuah laptop merkToshiba warna silver dari ABDUL AZIS;Bahwa hari dan tanggalnya tidak ingat bulan Januari 2013 sekitar jam13.30 wita bertempat di rumah saksi di Kuripan Kabupaten LombokBarat;Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan ABDUL AZIS;Bahwa pada waktu itu ABDUL AZIS mengakui kalau laptop tersebutmilik pacarnya dan menunjukkan gambar seorang perempuan yangada di laptop tersebut;Bahwa laptop tersebut
    saksi gadai seharga Rp 1.000.000, (satu jutarupaih);Bahwa setelah saksi gadai dan membukanya ternyata laptop tersebutrusak;Bahwa ABDUL AZIS berjanji akan menebus laptop tersebut hanya satuminggu, namun sampai satu minggu kemudian tidak pernah datang;Bahwa laptop tersebut merk Toshiba warna silver, dan beradapada saksisampai 10 (sepuluh) hari;Bahwa kemudian ada Polisi datang menemui saksi untuk mengambillaptop tersebut karena laptop yang saksi gadai ternyata laptop curianseorang anak yang berasal
    sepeda motor milik ABDUL AZIS (AZIS);Bahwa sebelumnya terdakwa yang ngomong kepada AZIS apakahmau menukar menukar sepeda motornya dengan laptop, alasannyaada teman terdakwa yang mau menjual laptop, lalu AZIS mengatakanbersedia asal ditukar dengan 3 (tiga) buah laptop;Bahwa benar terdakwa mau mencuri laptop karena disuruh olehOPAN;Bahwa sebelumnya terdakwa telah bertemu dengan AZIS dan OPAN diPenas;Bahwa sebelumnya terdakwa bertemu dengan AZIS DI Sedayu, laluterdakwa yang meminta diantar oleh AZIS
    ke rumah terdakwapadahal rumah DENI, namun terdakwa menyuruh AZIS agarmenunggu agak jauh pada saat terdakwa mengambil laptop tersebut;Bahwa selain laptop terdakwa juga mengambil HP Sony Ericsson milikDENI;Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan laptop dan HP tersebutkepada AZIS, lalu AZIS pergi dan ketika kembali AZIS mengatakansudah menggadaikan laptop tersebut seharga Rp 500.000, (limaratus ribu) dan mengatakan laptop tersebut rusak;11e Bahwa terdakwa tidak pernah diberi uang oleh AZIS hasil menggadailaptop
Register : 07-03-2014 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 22-07-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 260/Pid.B/2014/PN.BJM
Tanggal 25 Maret 2014 — Pidana: - Terdakwa: MUHAMMAD ATHA alias ATHA Bin MUHAMMAD SYARWANI - JPU: RIZVAN IMANUDDIN,SH.MH
285
  • Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah laptop merk ASUS warna putih, 4 (empat) buah laptop merk ASUS warna merah, 1 (satu) buah laptop merk ASUS warna hitam beserta kotaknya, 5 (lima) buah laptop merk THOSIBA warna hitam, Uang tunai Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil kejahatan DIKEMBALIKAN KEPADA SMK BINA BANUA.5. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Smash dengan nomor polisi DA 498 BC DIKEMBALIKAN KEPADA YANG MENGUASAI YAITU MUHAMMAD SYARIFUDDIN
    MUHAMMAD ATHA alias ATHA ber samasama saksiABDULRAHMAN Als RAHMAN, saksi FITRIANNOR als IPIT, dan saksi AGUSSALIM Als AGUS adalah sebagai berikut : 1 (satu) buah laptop merk ASUS wama putihCBN08C01921344C; 1 (satu) buah laptop merkCBNOBC019226445;1 (satu) buah laptop merkCBNOBC019217447;1 (satu) buah laptop merkC8N08C018792444 1 (satu) buah laptop merkCBNOBC01888244B 1 (satu) buah laptop merkCBNOBC01889144A 1 (satu) buah laptop merkCBNOBC01907944BASUSASUSASUSASUSASUSASUSwamawamawamawamawamawamamerahmerahmerahmerahmerahmerahdengandengandengandengandengandengandengan
    1 (Satu) buah laptop merk ASUS wama hitam beserta kotaknyaserialserialserialserialserialserialserial 1 (satu) buah laptop merk THOSIBA wama hitam dengan serialYC135139C; 1 (satu) buah laptop merk THOSIBA wama hitam dengan serialYC140310C; 1 (satu) buah laptop merk THOSIBA wama hitam dengan serialYC128808C;numbernumbernumbernumbernumbernumbernumbernumbernumbernumber 1 (satu) buah laptop merk THOSIBA wama hitam dengan serial numberYC128838C; 1 (satu) buah laptop merk THOSIBA wama hitam dengan serial
    antara lain :e 1 (satu) buah laptop merk ASUS wama putih dengan serial numberCBN08C01921344C;1 (satu) buah laptop merk ASUS wama merah dengan serial numberCBNOBC019226445;1 (satu) buah laptop merk ASUS wama merah dengan serial numberCBNOBC019217447;1 (satu) buah laptop merk ASUS wama merah dengan serial numberC8N08C0187924441 (satu) buah laptop merk ASUS wama merah dengan serial numberCBNOBC01888244B1 (satu) buah laptop merk ASUS wama merah dengan serial numberCBNOBC01889144A 1 (satu) buah laptop
    merk ASUS wama merah dengan serial numberCBNOBC01907944B 1 (satu) buah laptop merk THOSIBA wama hitam dengan serial numberYC135139C; 1 (satu) buah laptop merk THOSIBA wama hitam dengan serial numberYC140310C;11 1 (satu) buah laptop merk THOSIBA wama hitam dengan serial numberYC128808C; 1 (satu) buah laptop merk THOSIBA wama hitam dengan serial numberYC128838C; 1 (satu) buah laptop merk THOSIBA wama hitam dengan serial numberYC128823C; 1 (Satu) buah laptop merk ASUS wama hitam beserta kotaknyaYang
    yaitu 3 (tiga) buah laptop merkASUS warna putih, 4 (empat) buah laptop merk ASUS warna merah, 1 (satu)buah laptop merk ASUS warna hitam, 5 (lima) buah laptop merk THOSIBAwarna hitam pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 sekira jam 18.30 Wita,bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bina Banua Jalan Pramukakm.6 Kel.
Register : 27-07-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 69/Pid.B/2015/PN Srl
Tanggal 9 September 2015 — EDWINSYAH alias EDO Bin ZUBIR
408
  • Kemudian MUHAMMAD ABDI SAPUTRAmenyerahkan tas warna hitam yang berisi laptop merk ASUS tersebut danterdakwa berkata Aku cek dulu. Kemudian tas warna hitam tersebutterdakwa buka dan terdakwa lhat tas tersebut berisi laptop merk ASUSdengan charger dan CD Windows dan sarung laptop warna putih.Kemudian terdakwa cek kondisi laptop tersebut. Kemudian setelahterdakwa selesai mengecek laptop tersebut, terdakwa mengajakMUHAMMAD ABDI SAPUTRA ke belakang meja servis yang berada di tokoterdakwa tersebut.
    , kemudian mendatangi Counterdan mengatakan kepada karyawan Counter itu Bangmau beli laptop dak?
    itu Saksi letakkan diataskasur kemudian tas laptop itu Saksi buka dansetelah dibuka, tas laptop itu berisikan 1 (satu)laptop merek ASUS warna abuabu, 1 (satu) chargerlaptop merk ASUS, 1 (satu) lembar buku garansimerek ASUS, 1 (satu) lembar buku panduan penggunaanmerek ASUS, 1 (satu) CD windows merek ASUS dan 1halaman 19 dari 34 halaman(satu) map plastik warna hijau, kemudian 2 (dua)lembar baju kaos warna kuning dan merah jambu, 3(tiga) unit charger handphone dan 2 (dua) unitcharger laptop Saksi
    dari kejahatan;Bahwa setelah menerima laptop itu lalu Terdakwasimpan laptop tersebut;Bahwa setelah Terdakwa membeli laptop tersebutTerdakwa berangkat pulang ke pulau Jawa;Bahwa setelah Terdakwa pulang dari pulau Jawa ituTerdakwa memeriksa laptop dan di dalam tLlaptopTerdakwa menemukan jam tangan;halaman 23 dari 34 halaman Bahwa ketika petugas polisi datang menanyakan padaTerdakwa mengenai laptop yang Terdakwa beli tersebutTerdakwa tidak mengakuinya; Bahwa Terdakwa tidak mengakui telah membeli laptoptersebut