Ditemukan 927888 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 23/Pid.C/2019/PN Bkt
Tanggal 5 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ESFAN KHAERUL SADIKIN, ST.,MT
Terdakwa:
Junaidi
5912
  • Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal UU No.3 Tahun 1951 Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 6 ayat (4)

    2. Mempidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah ) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

    Biaya Perkara sebesar Rp. 1.000 ( seribu rupiah)

    Agam Provinsi Sumatera Barat telah melakukan perbuatan tidak memberikan normalketenagakerjaan yang diminta pegawai pengawas ketenagakerjaan sehingga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU!pengawasan perburuhan tahun 1948 NR. 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.1.
    Iptu Anidar, SH.Supervisor Area Manager NRP. 67110001Penyidik P jai Negeri SipilKe kerjaanHandra , SKM., MM.Nip. 19828422 201001 1 013Kasi Penegakan Hukum/Atasan PPNS lal"*Esfan Khaerul Sadikin, ST., MT.Nip. 19731030 200003 1 003 Pasal 3 Ayat (1)UU no, 3 thn 1951Pasal 6 Ayat (4)UU no, 3 thn 1951Majikan atau wakilnya, demikian pulasemua buruh yang bekerja padamajikan itu, atas permintaan dan dalamwaktu sepantasnya yangditentukan oleh pegawaipegawai tersebutdalam pasal 2 ayat (1), wajibmemberi semua
    Barang siapa menghalanghalangi ataumenggagalkan sesuatu tindakanyang dilakukan oleh pegawaipegawaidalam melakukan kewajibannyaseperti tersebut dalam pasal 2, begitu pulabarang siapa tidak memenuhikewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat(1), dihukum denganhukuman kurungan selamalamanya tigabulan atau denda sebanyakbanyaknyalima ratus rupiah, dikonversi sesuai Bab IlPerma No. 2 Tahun 2012 tentangPenyesuaian Batasan Tindak Ringan danJumlah Denda dalam KUHAP)dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kalimenjadi
Register : 12-10-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN RENGAT Nomor 15/Pdt.G.S/2023/PN Rgt
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penggugat:
SABAWAIHI
Tergugat:
GUSPAN ARDODI
540
  • Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Hakim yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor 15/Pdt.G.S/2023/PN Rgt melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan tersebut apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (selanjutnya disebut PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana sebagaimana terakhir diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa

    berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan sebagai berikut: Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa dan mempelajari materi gugatan sederhana

    yang diajukan oleh Penggugat, dalam petitum gugatannya mulai dari petitum angka 1 (satu) sampai dengan petitum angka 7 (tujuh) tidak terdapat tuntutan untuk menyatakan pihak lawan atau Tergugat melakukan cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana secara tegas menyatakan gugatan sederhana
    diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum, yang mana hal tersebut juga berdampak pada pembuktian gugatan yang tidak lagi sederhana, sebagaimana yang ditentukan dalam Perma Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karena materi gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian

Register : 07-07-2022 — Putus : 07-07-2022 — Upload : 04-08-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 32/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 7 Juli 2022 — Penggugat:
PT. PAM Lyonnaise Jaya
Tergugat:
B. Sarmauli Pasaribu
389
  • meminta ganti kerugian secara imateril Rp. 263.261,00 (dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);

    Menimbang, bahwa selanjutnya dalam BAB IV Pemeriksaan Gugatan Sederhana Bagian Keempat Pemeriksaan Pendahuluan yaitu Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyatakan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
    3 dan Pasal 4 Peraturan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah surat gugatan yang diajukan Penggugat telah memenuhi syarat dalam ruang lingkup gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan sebagai berikut
: Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Menimbang, bahwa oleh karena dalam gugatan Penggugat tersebut menyebutkan bahwa akibat perbuatan Tergugat kepada Penggugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian secara Imateriil, sementara dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana gugatan sederhana yang diajukan hanya terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan yang bersifat materiil, sehingga syarat dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak terpenuhi;
Register : 04-11-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3281/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DHODIK DSW
Terdakwa:
MAT SAHLUN
134
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelaranggaran. Pasal 3 Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pealayanan parkir ditepi Jalan:
    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribuh Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah):
    4. Memerintahkan barang bukti
Register : 21-08-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN BATAM Nomor 27/Pdt.G.S/2023/PN Btm
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penggugat:
Laxmen
Tergugat:
1.Rusli
2.Norimat
6643
  • pengelolaan lahan Pantai Air Nanti yang berada di lahan milik Penggugat di lokasi Kampung Air Nanti Rempang, tanpa hak untuk membawa keluar barang-barang yang tidak bergerak/tanaman tua yang baru ditanam di atas lahan Penggugat;

    Menimbang, bahwa menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada Pasal

    3 angka 2 menyebutkan:

    Pasal (3) angka2:tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

    1. Perkara yang penyelasaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
    2. Sengketa hak atas tanah;

    Pasal (11) angka (1) Hakim memeriksa Materi Gugatan Sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;

    (2) Hakim menilai sederhana atau

    Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    (4) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tidak dilakukan upaya hokum apapun;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari berkas perkara gugatan a quo, ternyata gugatan yang diajukan Penggugat menyangkut sengketa hak atas tanah sehingga berdasarkan ketentuan Pasal

    3 angka 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Gugatan Penggugat bukan termasuk dalam Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat bukan menyangkut Gugatan Sederhana maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan

    3 angka 2 huruf b, Pasal 11 angka (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan bahwa Gugatan bukan Gugatan Sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor : 27/Pdt.G.S/2023/PN Btm dari register perkara berjalan;
    3. Memerintahkan mengembalikan
Register : 30-01-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PA PEKANBARU Nomor 161/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Tanggal 23 Maret 2017 — Penggugat vs Tergugat
111
  • Menyatakan kedua belah pihak berperkara telah mengadakan kesepakatan sebagaimana yang ditungkan pada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut di atas.2. Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati kesepakatan yang telah disetujui tersebut di atas.3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara a quo yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 313.600,00 (tiga ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah)
Register : 26-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/Pid.C/2019/PN Bna
Tanggal 26 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Zakwan, S.HI
Terdakwa:
Fachruddin
357
    1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut diatas bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan melanggar Pasal 40 Jo Pasal 3 qanun kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah
    2. menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 29.500 (dua puluh sembilan ribu lima ratus);
    3. membebankan biaya perkara sebesar Rp. 500 (lima ratus ribu rupiah)
Register : 18-11-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 08-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3680/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JUNAEDI ACHMAD R
Terdakwa:
MOCH. AFFANDI
122
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelaranggaran. Pasal 3 Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pealayanan parkir ditepi Jalan:
    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 150.000,- (Seratus Limapuluh Ribuh Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah):
    4. Memerintahkan
Register : 04-11-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3287/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DHODIK DSW
Terdakwa:
AGUS DARMAWAN
175
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelaranggaran. Pasal 3 Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pealayanan parkir ditepi Jalan:
    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribuh Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah):
    4. Memerintahkan barang bukti
Register : 04-11-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3286/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DHODIK DSW
Terdakwa:
H.M.ROSUL
134
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelaranggaran. Pasal 3 Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pealayanan parkir ditepi Jalan:
    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribuh Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah):
    4. Memerintahkan barang bukti
Register : 15-06-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 412/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 15 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUNUS
Terdakwa:
ANAS CHABIBI
1810
  • MEMUTUSKAN

    Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Pasal 3 Perda Kota Surabaya No.08 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
    Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    Memerintahkan barang bukti dikembalikan

Register : 15-06-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 410/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 15 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUNUS
Terdakwa:
ABDUL SAKUR
122
  • MEMUTUSKAN

    Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Pasal 3 Perda Kota Surabaya No.08 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
    Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    Memerintahkan barang bukti dikembalikan

Register : 18-09-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 1090/Pdt.G/2023/PA.Pmk
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
320
  • Subahri) terhadap Penggugat ( Kurniati binti Arsono, S.Ag);
  • Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati hasil kesepakatan perdamaian sebagian dihadapan Mediator tanggal 04 Oktober 2023 pada Pasal 3 point 5 tersebut;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp524.000,00 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;.
Register : 15-06-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 413/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 15 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUNUS
Terdakwa:
IKSIR
172
  • MEMUTUSKAN

    Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Pasal 3 Perda Kota Surabaya No.08 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
    Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    Memerintahkan barang bukti dikembalikan

Register : 02-04-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 17/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Tanggal 2 April 2024 — Penggugat:
PT BPR NUSAMBA RAMBIPUJI
Tergugat:
IRIANE CHAIRINI MEGAHWATI
1811
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan dan mencermati surat gugatan Penggugat khususnya mengenai nilai materiil gugatan Penggugat, ternyata Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana kepada Tergugat dengan total kewajiban yang harus dibayar sejumlah Rp603.825.000,00 (enam ratus tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang mana hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian

    Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Hakim berpendapat bahwa nilai materiil gugatan Penggugat melebihi yang telah ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian

    Gugatan Sederhana, sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Gugatan Sederhana dikarenakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil dari gugatan sederhana dan menyatakan gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana, sehingga Hakim

Register : 14-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 16-04-2021
Putusan PN BATURAJA Nomor 39/Pdt.G.S/2021/PN BTA
Tanggal 15 April 2021 — Penggugat:
PT. BRI
Tergugat:
1.Imron Setiawan
2.Rusmawati
3818
  • Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan dari Penggugat tersebut, Hakim menilai bahwa didalam gugatan yang diajukan Penggugat mengandung nilai gugatan materiil Rp.909.617.838,- (Sembilan ratus sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);

    Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan aturan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian

    Gugatan Sederhana tersebut diatas maka Hakim berkesimpulan bahwa terhadap Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana karena didalamnya mengandung nilai gugatan materiil yang melebihi nilai gugatan yang telah ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut

    di atas, maka Surat gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena bukan termasuk dalam surat gugatan sederhana;

    Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat bukan termasuk dalam gugatan sederhana maka terhadap biaya perkara dibebankan kepada Penggugat, dan diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 39/Pdt.G.S/2021/PN.Bta dalam register perkara dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;

    Mengingat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah

Register : 15-06-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 414/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 15 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUNUS
Terdakwa:
AHMAD ARIFIN
2210
  • MEMUTUSKAN

    Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Pasal 3 Perda Kota Surabaya No.08 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
    Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    Memerintahkan barang bukti dikembalikan

Register : 15-06-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 411/Pid.C/2022/PN Sby
Tanggal 15 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUNUS
Terdakwa:
HAMAM NASIRUDIN
112
  • MEMUTUSKAN

    Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan Pasal 3 Perda Kota Surabaya No.08 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
    Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
    Memerintahkan barang bukti dikembalikan

Register : 04-11-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3283/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DHODIK DSW
Terdakwa:
SETIAWAN
184
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelaranggaran. Pasal 3 Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pealayanan parkir ditepi Jalan:
    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribuh Rupiah), Subsider 2 (dua) hari kurungan:
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah):
    4. Memerintahkan barang bukti
Register : 18-11-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 08-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3677/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JUNAEDI ACHMAD R
Terdakwa:
MUHLIS
122
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelaranggaran. Pasal 3 Sebagaimana terdapat dalam PERDA Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pealayanan parkir ditepi Jalan:
    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 150.000,- (Seratus Limapuluh Ribuh Rupiah), Subsider 3 (tiga) hari kurungan:
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah):
    4. Memerintahkan