Ditemukan 148 data
Sylvi Hendrasanti, SH
Terdakwa:
1.RUDIN PONTOH
2.ASIS PONTOH
3.HAMID SAHARI alias NYONG
4.MULIADI SAHARI alias MUL
144 — 13
PONTOH, Terdakwa II ASIS PONTOH, Terdakwa III HAMID SAHARI alias NYONG dan Terdakwa IV MULIADI SAHARI alias MUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja membawa dan/atau menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap
ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh nelayan kecil;
2. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
111 — 17
Unsur Dengan Sengaja Memiliki, Menguasai, Membawa dan / atauMenggunakan Alat Penangkapan Ikan dan / atau Alat Bantu PenangkapanIkan Yang Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan diKapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa ketentuan hukum pada umumnya, dan khususnyaterhadap tindak pidana perikanan, sebagaimana yang dirumuskan dalam UndangUndang tentang Perikanan ( UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikananyang telah diubah
73 — 7
Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan / atau menggunakan alatpenangkapan ikan dan / atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu danmerusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur di atas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : ad.1.
AGUS WIDIYONO
Terdakwa:
1.A. RAHMAN ak MUHIDDIN
2.RAMLI ak MALIUN
87 — 33
RAMLI Ak MALIUN,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja membawa alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia .
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaI.A. RAHMAN Ak.
67 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
267.750,002) Pukat hela dasar udang / pukat udang (Shrimp Trawis) per GT Rp 267.750,003) Pukat hela pertengahan berpapan (Otter Trawl) / pukat ikan per GT Ro 244.125,00 Bertentangan Dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 9 Ayat (1)Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapandan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap
ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
82 — 18
.* 1 (satu) unit teropong merk Tikimi.1 (satu) Unit Radio SSB merk Icom 707.1 (satu) Unit Radio merk Galaxy.1 (satu) unit Radio VHF merk Standart Horizon Eclipse DSC.1 (satu) unit Radio merk Wenden Super 4800. 1(mannan Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SANDRI, S.St.Pi,MT (ahli perikanan dariDosen politeknik Negeri Pontianak) bahwa dalam melakukan penangkapan ikan, kapalsatu) unit Tuner merk Icom AT130.penangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajibmemiliki SIUP dan
1.BAMBANG WIDIANTO, S.H
2.IZHAR, SH.
3.EDI SUTOMO, S.H
4.ROY HUFFINGTON HARAHAP, SH
Terdakwa:
TRAN NHO
98 — 0
BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia ?
1 KUHP yakni : Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RP. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) yang melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang
1.BAMBANG WIDIANTO, S.H
2.BAGUS HANINDYO MANTRI, SH. MH
3.EDI SUTOMO, S.H
4.WAHER TARIHORAN, SH
Terdakwa:
NGUYEN HANH
532 — 0
telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan