Ditemukan 184 data
96 — 58
Nganne telah meninggal dunia padatahun 2006 di Barru karena sakit dan dalam keadaan beragamaIslam;Bahwa pada tahun 1956 almarhum Andi Alimuddin melangsungkanpernikahan dengan perempuan yang bernama Yuliana di Manadosebagai perkawinan kedua almarhum Andi Alimuddin atau sebagaiisteri Kedua almarhum Andi Alimuddin;Bahwa perkawinan almarhum Andi Alimuddin dengan perempuanyang bernama Yuliana adalah perkawinan beda agama karenaantara almarhum Andi Alimuddin dengan perempuan Yuliana padasaat pernikahannya
172 — 111
Oleh karena itu,perkara a quo bukan termasuk dalam perkawinan beda agama, dan tidakdilarang dalam Agamanya, dengan demikian hal ini tidak melanggar ketentuandalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf (f) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa alat bukti P.5 adalah fotokopi Ijazah PendidikanAnak.
147 — 88
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 40dan 44 Kompilasi Hukum Islam, yang melarang perkawinan beda agama, makamengaitkan murtad adalah sebagai pemicu timbulnya perselisihan danpertengkaran menjadi sangat relevan, menjadi alasan perceraian, sebagaimanadimaksud Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.
89 — 71
Oleh karenaIslam melarang perkawinan beda agama, maka undangundang pun padahakikatnya melarang orang Islam kawin dengan non muslim.
106 — 81
15)baal) clinail le 4a yallArtinya: Apabila suami istri atau salah seorang di antaranya murtad, kalau halitu terjadi sebelum dukhul, maka secara langsung pernikahannya dipisahkan,kalau terjadi setelah dukhul maka perceraiannya jatuh setelah masa iddah;Menimbang, bahwa sesuai filosofi dari ketentuan Pasal 2 ayat (1)Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 40 dan Pasal 44 KompilasiHukum Islam, Perkawinan beda agama dilarang, maka dengan kembalinyaTergugat agama Kristen Protestan atau keluar dari Islam
200 — 68
Bahwa, disamping itu, dari sisi peraturan agama Islam tidaklah dimungkinkanterjadi perkawinan beda agama karena faktanya Penggugat dari lahir hinggasekarang ini tetap beragama Budha sementara itu Cut Marsyah Afriliaberagama Islam dan disamping itu Penggugat telah menikah sejak tanggal 02Desember 2014 secara agama Budha sebagaimana Surat KeteranganPerkawinan No. 02.15/085/008/XII/14 di Vihara Metta Karuna Jl. HOS.Cokroaminoto No. 46 Medan ;9.
153 — 97
Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi HukumIslam di Indonesia, Perkawinan beda agama dilarang, maka dengan kembalinyaTermohon ke agama Hindu atau keluar dari Islam (murtad) setelahperkawinannya dengan Pemohon akan menimbulkan goncangan yangsignifikan dalam rumah tangga, karena dihadapkan kepada persoalan yangcukup dilematis, yakni Termohon beragama Hindu sedangkan Pemohonberagama Islam, hal mana dilarang oleh hukum Islam;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka MajelisHakim berpendapat
142 — 66
Olehkarena Islam melarang perkawinan beda agama, maka undangundang punpada hakikatnya melarang orang Islam melangsungkan perkawinan dengan15 dari 18 hal Putusan No.0044/Pdt.G/2013/PA.Sbganon muslim.
145 — 132
Bahwa berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku yaitu UU No. 14 Tahun1974, diamanatkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menuruthukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, sehingga dalamundangundang perkawinan tidak diperbolehkan adanya perkawinan beda agama,dan oleh karena Tergugat adalah sebagai purusa dalam adat Hindu,makaperkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dilakukan secara agama dan adatistiadat Hindu maka Penggugat yang semula mempunyai agama berbeda denganTergugat
116 — 36
guod non ) bukti itubenar maka agama Tergugat yang tercantum dalam KTP tersebut adalah agamaNasrani, Sehingga apabila dalam perkara aquo pihak Tergugat menyatakan bahwadirinya beragama Nasrani maka hal tersebut haruslah diyakini kebenarannya dankesaksian yang menyatakan Tergugat telah masuk agama Islam harusGitelak gesenceeeeeeee reeseMenimbang, bahwa diantara syarat pernikahan dalam hukum Islam adalahcalon suami harus beragama Islam, begitu juga hukum perkawinan di Indonesia tidakmengenal adanya perkawinan
beda agama sebagaimana perkawinan yang terjadi antaraPenggugat dan Tergugat pada tanggal 30 Agustus 2008 tersebut.
129 — 52
Olehkarena Islam melarang perkawinan beda agama, maka undangundang punpada hakikatnya melarang orang Islam melangsungkan perkawinan dengannon muslim.
221 — 118
LIEM, TJIE TJUNmerupakan perkawinan beda agama sehingga hal ini akanmenimbulkan tidak adanya kepastian hukum mengenai hukumperkawinan beda agama di Indonesia. Di satu sisi tidak diaturdalam peraturan perundangundangan di sisi yang lain Negara mengakui perkawinan beda agama.10.2 Azas KecermatanDimana proses penerbitan Akta Perkawinan Nomor 3578KW031220140004 Tertanggal 02 Desember 2014 antara Sdri.ISTI WAHYUNI SANJAYA dan Sdr. LIEM, TJIE TJUN tidakdilakukan dengan cermat dan teliti.
426 — 736
melangsungkan Perkawinan dengan Penggugat(quad non tidak) merupakan dalil yang mengada ada danhendak mengaburkan identitas keislaman Pewaris karenaakta No27 tertanggal 13 juni 1980 yang dijadikan dasar PenggugatKonvensi bukan akta mengenai perpindahan agama Pewarisdan bukan pernyataan bahwa Pewaris keluar dari agama Islamdan menjadi bukan Islam (non Muslim), akta sebagaimanayang dimaksud Penggugat hanya akta untuk pencatatan sipilkhusus melangsungkan Perkawinan dimana Pewaris tetapberagama Islam (Perkawinan
beda agama), perkawinan manasudah terlarang di Indonesia sejak berlakunya UU No 1/1974Perkawinan, dimana perkawinan beda agama ini bukti bahwaPewaris tetap memeluk agama Islam dan seumur hidupnyatidak pernah pindah agama bahkan ketika menikah denganPenggugat Konvensi;Selain itu, fakta yang terang benderang, bahwa antara Penggugatdan Pewaris sudah terpisah selama 18 tahun sampai Pewarismeninggal dunia, 8 tahun sebelum Pewaris menikah denganTergugat Konvensi dan 10 Tahun setelah Pewaris menikahdengan
Oleh karena itu, gugatan a quo yanghendak memaksakan pembagian waris berdasarkan hukumPerkawinan Penggugat Konvensi (hukum perkawinan beda agama)merupakan gugatan yang tidak memiliki rujukan hukum karenaHalaman 29 dari 89 Putusan Perdata Gugatan Nomor 737/Padt.G/2017/PN JKT.SELpengingkaran terhadap fakta hukum akan kedudukan Tergugat Konvensi selaku istri Pewaris sah yang beragama Islam, olehkarena itu gugatan a quo harus ditolak karena (bertentangandengan identitas kesilaman Pewaris, sebagaimana
ditunjukkan di sidangPengadilan Agama untuk menunjuk Wali hakim ;Bahwa status perkawinan yang dilakukan seperti itu dianggapperkawinan yang tidak ada dalam kenyataan dan tidak adaperkawinan;Bahwa konsekwensi pihakpihak yang melangsungkan hubungandengan secara seperti itu tidak punya hak dan kewajiban masingmasing ;Bahwa Apabila ahli waris menjual hakhak almarhum pewarissepihak dan mengklaim sebagai ahli waris dan jual beli sudahdilakukan maka jual beli itu sah secara hukum tidak sah ;Bahwa Ada perkawinan
beda agama kemudian dicatatkankemudian yang bersangkutan meninggal dan salah satunya masihhidup Jadi mengacu kepada hukum agama yang dianut yangmeninggal pewaris bukan mengacu kepada hukum perkawinan ;Bahwa Perkawinan menurut agamanya, sesuai agama si pewariskarena warisan itu dasarnya kepada adanya nasab, adanyaketurunan ;Halaman 76 dari 89 Putusan Perdata Gugatan Nomor 737/Padt.G/2017/PN JKT.SELBahwa kalaupun dilakukan karena suatu hal kalau masih hidupketika dalam bentuk Hibah, kalau sudah meninggal
150 — 41
sebagai PNS sebagai Kepala KUA Wedi Klaten;Bahwa menurut pendapat saksi mengenai perkawinan berbeda agamamenurut UndangUndang No.1 tahun 1974 yaitu didalam UndangUndangmenyatakan perkawinan sah apabila dilakukan sesuai kepercayaan danagama masingmasing;Bahwa perkawinan berbeda agama yang lakilaki beragama Islam dan yangperempuan beragama Katholik, menurut agama Islam tidak sah, dan yangberagama Katholik harus masuk Islam terlebih dahulu;Bahwa menurut agama Katholik saksi tidak tahu;Bahwa dalam perkawinan
beda agama menurut saksitidak bisa dicatatkanpada Kantor Catatan Sipil ;Bahwa pernikahan di KUA harus sesama agama Islam;Bahwa menurut pendapat saksi terhadap perkawinan dalam perkara ini daripihak lakilaki harus masuk Nasrani dulu;Halaman 1 4dari20Penetapan Nomor10/Padt.P/2017/PN.KInBahwa prosedur perkawinan dari pihak Katholik saksi tidak tahu, karena ituinternal pihak Gereja ;Bahwa sahnya perkawinan menurut UndangUndang apabila perkawinandilakukan menurut agama masingmasing, salah satu harus
90 — 38
Sedangkan syarat dari pernikahanadalah antara calon suami dengan calon istri tidak ada hubungan darah,semenda maupun sesusuan Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam), pernikahandilaksanakan atas dasar sukarela bukan paksaan (Pasal 16 Kompilasi HukumIslam), calon suami dan calon istri telah mencapai batas umur boleh menikah(Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam), dan antara calon suami dengan calon istritidak terdapat perbedaan agama (Pasal 40 dan 44 Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa dalam Islam perkawinan
beda agama juga dilarang.Hal ini tertuang dengan jelas dalam Alquran surah Albagarah : 221, yangberbunyi :=ole th SEED Ute tame 7i en So SF Bs =f aSpssei sb oo HS *, pg MAS iedah sal oe 4 Upto Gl Osten A gfYY) Oop Some aEArtinya : Dan janganlah kamu menikahi wanitawanita musyrik, sebelum merekaberiman.
150 — 98
Nomor Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,Perkawinan beda agama dilarang, maka dengan kembalinya Tergugat ke agama Katholikatau keluar dari Islam (murtad) setelah perkawinannya dengan Penggugat akanmenimbulkan goncangan yang signifikan dalam rumah tangga, karena dihadapkankepada persoalan yang cukup dilematis, yakni Tergugat beragama Katholik sedangkanPenggugat beragama Islam, hal mana dilarang oleh hukum Islam;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakimberpendapat
250 — 183 — Berkekuatan Hukum Tetap
sedangkanTergugat semula beragama Khatolik, akan tetapi demi dapat dilaksanakannyaupacara perkawinan (pernikahan) sesuai dengan UndangUndang Nomor Tahun1974 tentang Perkawinan (Pasal 2) maka Penggugat mengikuti agama yang dianutoteh Tergugat (Khatolik) dan setelah pernikahan/perkawinan selesai dilaksanakanmenurut tata cara agama Khatolik, Penggugat kembali menganut Islam, sebagaimanayang telah Penggugat anut sejak semula oleh karena UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur perkawinan
beda agama;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat berbeda agama,dan anak adalah amanah dan karunia Tuhan, ...., maka untuk kepentingan anak dansesuai hak azasi tiaptiap manusia, anak tersebut mempunyai hak secara bebas untukmenentukan pihan agama mana yang terbaik baginya tanpa ada paksaan ataudiskriminasi dari Penggugat dan Tergugat, berhubung untuk dapat menganut suatuagama atau kepercayaan dibutuhkan waktu proses untuk mengetahui dengan benar,bukan seketika (seperti memproses Kartu
194 — 98
Tahun 1945 menyebutkan bahwasannya Negaramenjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Menimbang, bahwa prinsip kebebasan beragama seperti disebutkandalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945ditafsirkan oleh sebagian orang sebagai kebebasan untuk berpindah agamatetapi tidak bebas untuk tidak beragama;Menimbang, bahwa akan tetapi dalam aturan hukum perkawinan diIndonesia tidak mengenal adanya perkawinan
beda agama, hal mana yangdipertegas dengan adanya norma hukum yang tercantum dalam Pasal 2 ayat(1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yangmenyebutkan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya, dan juga dalam Pasal 8 huruf fyang menyebutkan Perkawinan dilarang antara dua orang yang : a.... s/de....; f.Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,dilarang kawin;Menimbang, bahwa ketentuan dalam Kompilasi
86 — 29
Dengandemikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa murtad yang dimaksud dalam perkaraini adalah telah berpindahnya agama seseorang dari sebelumnya beragama Islamkepada agama selain Islam;Menimbang, bahwa Hukum Islam sangat melarang perkawinan beda agama,dan hal tersebut telah diakui kebenarannya dalam peraturan perundangundangan.Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) disebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukanmenurut hukum agama masingmasing dan kepercayaannya itu, sedangkan menurutPasal 9 huruf (f) disebutkan
205 — 66
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/MunasVII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agamamemutuskan, menetapkan : Faktwa tentang perkawinan bedaAgama (1).Perkawinan beda agama haram dan tidak sah; (2).Perkawinan lakilaki muslim dengan wanita Ahlu Kitab,menurut qaul mutamad adalah haram dan tidak sah;2.