Ditemukan 16889 data
14 — 5
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan aktanikah, setelah diurus ternyata tidak tercatat pada register KUAKecamatan Tumpang Kabupaten Malang dan tidak tercatatnya pernikahantersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon,oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan akta nikah dan aktakelahiran; diperlukan penetapan pengesahan nikah;7.
statuspernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohon telah sesuaidengan syari'tat Islam dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2 pernikahan para Pemohontersebut tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan TumpangKabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuan para Pemohon sebelumakad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan melaluiModin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan paraPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianpara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, permohonan para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, sertadoktrin hukum Islam dalam kitab T'Anatuth Tholibin Juz IV halaman254UaPl scPaAa aeUa uLR sY tEaRAa tFLAERUE 3RY zenl Ir+aulPU" 20aArtinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorangwanita, harus
16 — 7
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Bantur Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon,oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus itsbat nikah; diperlukanpenetapan pengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohontelah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan paraPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, olehkarena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanpara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IVhalaman 254 :UaPi scPAAa aeUa ULB sY tEaRAa tFLAERUE 2RY zeni Ir+ aulPU~ 20aArtinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita,
9 — 5
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang dantidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akta Nikah ;diperlukan penetapan pengesahan nikah;7.
, dengan demikian pernikahan para Pemohontelah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian paraPemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanpara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IVhalaman 254 :UaPi scPaAa aeUa uL sY tEaARAA tFLAZERU 2RY aeni Ir+ auiPUae0aArtinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus
9 — 6
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon,oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurusi pekerjaan anak ; diperlukanpenetapan pengesahan nikah7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahanPara Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan ParaPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian Para Pemohon, olehkarena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanPara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz 'V halaman254:scPaAd eUa uLB sY thEaRAd tFLAERUz 38RY~ enl lrt aulPU 204UaPlArtinya : " Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita,
4 — 3
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, olehkarenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus persiapan pensiun; diperlukan penetapanpengesahan nikah;7.
dengan demikian pernikahan para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuanganmelalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan para Pemohon tersebuttidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itu layakmendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan paraPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz TV halaman254:UP scPaAa aeUa uLf sY tEaRAa tFLAERU 3RY aeni Ir+ aulPU aOaArtinya : "Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus
10 — 4
ANAK 4;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon,oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akta NIkah dan Akta
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohontelah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan paraPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, olehkarena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanpara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IVhalaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
7 — 6
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, oleh karenanyauntuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahiran; diperlukan penetapan pengesahannikah;7.
, dengan demikian pernikahan para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuanpara Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan melaluiModin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan para Pemohon tersebut tidakdisebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkanperlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan paraPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz TV halaman 254Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
13 — 5
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Negajum Kabupaten Malang dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, oleh karenanyauntuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahiran; diperlukan penetapan pengesahannikah;7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuan paraPemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan melalui ModinDesa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernkahan para Pemohon tersebut tidak disebabkanadanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkanperlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan paraPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IV halaman254:Artinya : Dan didalam pengakuan tentang permkahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
8 — 3
tahunANAK IV, umur 18 tahunANAK VI, umur 16 tahunANAK VII', umur 13 tahunANAK VII, umur 10 tahunANAK , umur 6 tahun;oes aA eSSelama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan para Pemohontersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur
kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, oleh karenanyauntuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahiran; diperlukan penetapan pengesahannikah;.
demikian pernikahan para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2, P.3 dan P.4 pernikahan para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasidan keuanganmelalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan para Pemohon tersebuttidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itu layakmendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan paraPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal7 KompilasiHukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz TV halaman 254:Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapat menyebutkantentang sahnya pernikahan dahulu dan syarats
6 — 4
syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan,baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku;Setelah pernikahan para Pemohon hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dandikaruniai 1 orang anak bernama : MERI HANDONO, umur 6 tahun;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Bahwa tidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur
kesengajaan atau kelalaianpara Pemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus aktakelahiran; diperlukan penetapan pengesahan nikah;Para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan AgamaKabupaten Malang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapanyang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan sah pernikahan Pemohon
pernikahannya, dengan demikianpernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yangberlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.4 pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan ParaPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian Para Pemohon,oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,permohonan Para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitabT'Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :UaPi scPaAa aeUa uLB& sY tEaRAa tFLAERUE 3RY eeni Ir+aulPUaOaArtinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita,
5 — 3
ANAK II, umur 6 tahun;5sSelama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Pagak Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akta
status pernikahannya, dengan demikianpernkahan Para Pemohon telah sesuai dengan syariat Islam dan perundangundangan yangberlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan ParaPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian Para Pemohon,oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,permohonan Para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitabT'Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya perikahan dahulu dan syaratsyaratnya
16 — 3
ANAK KETIGA, umur 10 tahun;Selama permikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahanpara Pemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dantidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus
pernikahannya, dengan demikianpernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yangberlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwaberdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,permohonan Para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitabT'Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
15 — 10
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, oleh karenanyauntuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akte Kalahiran ana dan Tunjangan Pensiun Istri;diperlukan penetapan pengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahan Para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.I pernikahan Para Pemohon tersebut tidak tercatat pada KantorUrusan Agama Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuan ParaPemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan melalui ModinDesa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkanadanya unsur
kesengajaan dan kelalaian Para Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindunganhukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan ParaPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7 KompilasiHukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :UaPl scPaAa aeUa uLR sY tEaRAd tFLARU 3RY zeni lr+ aulPU 20aArtinya : "Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus
8 — 4
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dantidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahirananak; diperlukan penetapan pengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikianpernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islan dan perundangundangan yangberlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanPara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo.pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth TholibinJuz TV halaman 254 :Artinya : "Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
7 — 4
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang dantidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan guna mengurus aktakelahiran anak Pemohon I dan Pemohon II ; diperlukan penetapan pengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikianpernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islan dan perundangundangan yangberlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanPara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 jo.pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin JuzIV halaman 254 :scPaAa eUa uLB sY tkEaRAS tFLAERUZ 38RY enl lr+aulIPU #04UaPIArtinya : "Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita,
9 — 5
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Bantur Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon,oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akta Nikah; diperlukanpenetapan pengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohontelah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan paraPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, olehkarena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanpara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IVhalaman 254 :UaPi scPAAa aeUa ULB sY tEaRAa tFLAERUE 2RY zeni Ir+ aulPU~ 20aArtinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita,
4 — 2
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, oleh karenanyauntuk alas hukum dalam pengurusan mengurus pendaftaran naik haji; diperlukan penetapanpengesahan nikah;7.
, dengan demikian pernikahan para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, akan tetapi berdasarkan pengakuanpara Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan melaluiModin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan para Pemohon tersebut tidakdisebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkanperlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan paraPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz 'V halaman 254Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
11 — 6
ANAK 1, umur 8 tahun;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malangdan tidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan
dengan demikian pernikahan para Pemohontelah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian paraPemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanpara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IVhalaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
8 — 4
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, oleh karenanyauntuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahiran anak; diperlukan penetapanpengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuan paraPemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan melalui ModinDesa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan para Pemohon tersebut tidak disebabkanadanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkanperlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan paraPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IV halaman254:Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
10 — 3
perundangundangan yang berlaku;Setelah pernikahan para Pemohon hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri namun belumdikaruniai keturunan ;5:Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur
kesengajaan atau kelalaian para Pemohon,oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akta Nikah; diperlukanpenetapan pengesahan nikah;Para Pemohon tidak sanggup membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini,karena miskin;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan AgamaKabupaten Malang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yangamarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohontelah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan paraPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, olehkarena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanpara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IVhalaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya