Ditemukan 4541 data
19 — 1
Membebankan biaya perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Subang Tahun 2021yang hingga kini dihitungsebesar Rp320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
14 — 3
Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 1193/Pdt.G/2021 /PA .Mdn.oleh Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut.
3.Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara dan membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Medan tahun anggaran 2021.
30 — 0
Asis) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2021di Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
7 — 0
Menyatakan perkara nomor 1055/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 18 Februari 2021dicabut ;