Ditemukan 378 data
11 — 8
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
14 — 10
adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai PasalHalaman 8 dari 12 halamanPenetapan Nomor 100/Padt.P/2020/ PA Dgl.2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
11 — 4
apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawnan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat Halaman 11 dari 16 hal.Penetapan Nomor 0012/Pdt.P/2015/PA.Mmkdiartikan bahwa Perkawnan yang sah menurut agama berarti sahmenurut peraturan perundangundangan.Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknyapernikahan para Pemohon tersebut, Hakim akan menilai apakahpernikahan para Pemohon tersebut telah memenuhi rukun dan syaratpernikahan serta /arangan
13 — 11
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesual Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
15 — 5
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
13 — 7
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
27 — 1
tanggal TANGGAL, dan telah dikaruniai anak 1 (satu) orangbernama ANAK PEMOHON II DENGAN SUAMI PERTAMA PEMOHON II, umur 18tahun;Bahwa pada saat pernikahan tersbut Pemohon I berumur 54tahun; orang tuaPemohon I, ayah: AYAH PE MOHON I (Alm) dan ibu : IBU PEMOPON I (Almh);Sedangkan Pemohon II berumur 32 tahun; Orang tua Pemohor Il ayah: AYAHPEMOHON II dan Ibu IBU PEMOHON II (Almh); ; "Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidakeada hubungan darah dan tidaksesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada arangan
71 — 23
Pasal 39 s.d. 42 KompilasiHukum Islam.Menimbang, bahwa karena perkawinan Pemohon telahmemenuhi rukun dan syarat perkawinan, tidak melanggar ketentuanmengenai halangan/arangan perkawinan, dan permohonanpengesahannya diajukan untuk maksud yang tidak bertentangandengan hukum, maka pengadilan dapat mengabulkan permohonanPemohon dengan Pemohon Il tersebut dengan menyatakan sahperkawinan Pemohon dengan Pemohon Il yang berlangsung pada 08Desember 2000 di Cenrana, Kabupaten Maros.Hal. 10 dari 12 hal.
24 — 12
sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahHalaman 9 dari 13 halamanPenetapan Nomor 679/Padt.P/2019/ PA Dgl.memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
12 — 5
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesual Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
16 — 7
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesuail Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
15 — 11
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
20 — 6
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
17 — 11
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesuail Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
14 — 6
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesual Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
19 — 9
adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatHalaman 9 dari 13 halamanPenetapan Nomor 47/Pdt.P/2020/ PA Dgl.korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
17 — 10
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
11 — 5
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesual Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
15 — 7
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
11 — 5
Penetapan Nomor 269/Pdt.P/2020/PA.Dgl.memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan nikah yang diaturdalam hukum Islam, dengan mengacu kepada fakta hukum tersebut di atas;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu mengetengahkan petunjuksyar yang selanjutnya diambil alin oleh Hakim sebagai pendapat hakim,sebagaimana sabda Rasulullah saw. dari Aisyah r.a.:giipLills 73515 Sdsil aa jl Ge CIS os GYArtinya:"Empat orang yang harus ada dalam pernikahan, yaitu: wali, Suamdan dua saksi. (HR.