Ditemukan 275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 15/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 4 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
JHONY HARI SHANDY
80
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JHONY HARI SHANDY tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu
Register : 03-11-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 104/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
KAMRAWI
184
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KAMRAWI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu

Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 146/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LUKITO RATNO
Terdakwa:
DEDDY A. ALAMSYAH
245
  • ALAMSYAH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah KTP atas nama DEDDY A.
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 186/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YOGA PRATAMA
Terdakwa:
AGUS SARI
128
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS SARI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
Register : 20-10-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 94/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
RAMDANI
216
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAMDANI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 ( satu ) KTP atas nama RAMDANI
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 65/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
JAELANI
135
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JAELANI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 67/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
AANG SAEPUDIN
125
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AANG SAEPUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an
Register : 03-11-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 115/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENI YARDI S
Terdakwa:
PUJIANTO
236
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PUJIANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu

Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 53/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
ALIF LUTFIHIDAYAT
158
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALIF LUTFIHIDAYAT tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 68/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
AGUS
156
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 20-10-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 89/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
ARDI MULYADI
127
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ARDI MULYADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 ( satu ) KTP atas nama
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 66/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
AMBRIL
149
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AMBRIL tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 37/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MUHAMAD APRILIO ERNADI
179
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD APRILIO ERNADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 59/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
ADE KURNIAWAN
1814
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ADE KURNIAWAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an
Register : 06-04-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 14/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 6 April 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
HAMDANI
2412
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HAMDANI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu

Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 56/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
M. RIAN SAPUTRA
169
  • RIAN SAPUTRA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • 3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an. M.
Register : 07-04-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 23/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 7 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPTU MINARTA
Terdakwa:
ZUBAIDI NUCHRO
2312
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa ZUBAIDI NUCHRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu
Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 34/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MUHIBUL ISLAM
3611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHIBUL ISLAM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 40/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
TUMPAL SIANTURI
157
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TUMPAL SIANTURI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an
Register : 20-10-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 90/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
ILHAM MAULANA
139
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ILHAM MAULANA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) buah KTP atas