Ditemukan 209 data
16 — 11
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar'i:P > Y db ae eo ao Cohan, S> oy sb Jl a ofArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
15 — 2
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar'i:oie ' it: ak a Be lk ti LL . ' ,> Y ae 348 > BU Cohan! adm oe < oO! i oYArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II: 405);Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatHal. 6 dari 10 Hal. Put.
8 — 0
Hal ini sejalan dengan pendapat ulama dalam kitab Ahkamul QuranJuz Il halaman 405, yang selanjutnya diambilalin sebagai pendapat Majelisguna dijadikan dasar dalam memutus perkara ini :. r tte , a ti .al Y ie x ss Cohan!
32 — 1
Oleh karena itu, Tergugat harusdinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut harus diperiksa secaraverstek.Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i :Al > Y ib oo > 43 Cohan! aS oP a Jl > Lej Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, ia dipandangsebagai dhalim dan tidak ada hak baginya.
14 — 2
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i: ca Y ib ae ost 1 Cohan! So oy L J! 2Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
9 — 7
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i : eon Y ib ae ost 1 Cohan! So oy L J! 2Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
11 — 6
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'l: eon Y ib ae ost 1 Cohan! So oy L J! 2Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
21 — 2
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar' :FY > Y ib 38 Oe 43 Cohan! So oY sb J roArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
8 — 1
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar'i:P > Y db ae eo ao Cohan, S> oy sb Jl a ofArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
12 — 6
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar'i:P > Y db ae eo ao Cohan, S> oy sb Jl a ofArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
9 — 10
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i :FY > Y ib 38 Oe 43 Cohan! So oY sb J roArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
11 — 2
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i: ca Y ib ae ost 1 Cohan! So oy L J! 2Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
11 — 3
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i :F > Y ib 38 Oe 43 Cohan! So oY sb J roArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
14 — 6
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i: eon Y ib ae ost 1 Cohan! So oy L J! 2Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
14 — 5
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar'i:P > Y db ae eo ao Cohan, S> oy sb Jl a ofArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Hakim tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
9 — 5
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'i: eon Y ib ae ost 1 Cohan! So oy L J! 2Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
10 — 2
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar'i :P > Y db ae eo ao Cohan, S> oy sb Jl a ofArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
51 — 8
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'l: eon Y ib ae ost 1 Cohan! So oy L J! 2Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
6 — 3
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dan dalil syar'l: eon Y ib ae ost 1 Cohan! So oy L J! 2Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungR.I.
9 — 1
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR dandalil syar'i :4) > Y ile 3 ot Ai Cohan oS oe es re PoArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Hal. 6 dari 11 Hal. Put.