Ditemukan 3622 data
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2010 Dinas Sosial Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Pasuruan mengundang Direktur P3GI dan kami selakukuasa Buruh dengan Nomor Surat : 560/26/423.105/2010, Perihal :Panggilan Fasilitasi Perundingan Bipartite tetapi Pihak Pusat PenelitianPerkebunan Gula Indonesia Mengirim surat Penundaan PerundinganBipartite dengan Nomor Surat: INSIP/10.074/062 ;10.Bahwa pada tanggal 8 Juni 2010 Dinas Sosial Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Pasuruan mengundang Direktur P3GI dan kami selakukuasa
Buruh dengan Nomor Surat : 560/976/423.105/2010, Perihal :Panggilan Fasilitasi Perundingan Bipartite Il tetapi Pihak Pusat PenelitianPerkebunan Gula Indonesia tidak hadir ;11.Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010 Dinas Sosial Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Pasuruan mengundangDirektur P3GI dan kami selakukuasa Buruh dengan Nomor Surat : 560/1089/423.105/2010, Perihal :Panggilan Fasilitasi Perundingan Bipartite Ill tetapi Pihak Pusat PenelitianPerkebunanGula Indonesia tidak hadir ;12.Bahwa Pada tanggal
1 Juli 2010 Dinas Sosial Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Pasuruan mengundang Direktur P3GI dan kami selakukuasa Buruh dengan Nomor Surat : 560/1140/423.105/2010, Perihal :Panggilan Fasilitasi Mediasi tetapi Pihak Pusat Penelitian PerkebunanGula Indonesia tidak hadir ;13.Bahwa Dewan Pengurus Cabang F LOMENIK SBSI Pasuruan danPengurus Komisariat F LOMENIK SBSI P3GI selaku kuasa buruh padatanggal 01 Juli 2010 mengirim surat kepada Direktur Pusat PenelitianPerkebunan Gula Indonesia Pasuruan dengan
50 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3453 K/Pdt/2017eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Gugatan Kurang Pihak:Bahwa gugatan kurang pihak karena Permohonan Keberatan yangdimohonkan keberatan oleh Pemohon Keberatan melalui gugatan tidakmengikutsertakan pihak Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan RakyatDirektorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, PerkotaanDan Fasilitasi Daerah, Satuan Kerja Inventarisasi Dan Pengadaan Lahan,Pengadaan Tanah Jalan Tol Cibitung Cilincing selaku pihak yang memerlukantanah
Keberatan Perkara aquo Kurang Pihak (karena Kementerian PekerjaanUmum Dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jenderal Bina Marga cqDirektorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan Dan Fasilitasi Daerah cqPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol CibitungCilincing tidak ditarik sebagai Pihak dalam Pemohonon Keberatan);2.
menerimaundangan musyawarah tersebut sebagaimana surat undanganPemohon Kasasi Nomor 856/5003216/VIII/2017 tanggal 4 Agustus2017 yang diselenggarakan tanggai 10 Agustus 2017 bertempat diDesa Buni Bakti;Bahwa Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian dilaksanakan pada hariKamis 10 Agustus 2017, bertempat di Kantor Desa Buni Bakti dihadirioleh Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi dan Kementerian pekerjaanUmum Dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jenderal Bina Marga cqDirektorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan Dan Fasilitasi
Daerah cqPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan TolCibitungCilincing selaku instansi pemerintah yang memerlukan tanah;Bahwa kehadiran Termohon Kasasi dan Kementerian pekerjaan UmumDan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jenderal Bina Marga cqDirektorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan Dan Fasilitasi Daerah cqPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan TolCibitungCilincing dalam Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian jugadiperkuat oleh kesaksian dari Dayatullah mantan Kepala Desa danSuhermin
Bahwa namun demikian, dalam Keberatan perkara a quo TermohonKasasi tidak menarik/mengikutkan pihak Kementerian pekerjaanUmum Dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jenderal Bina Marga cqDirektorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan Dan Fasilitasi Daerahcq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan TolCibitungCilincing selaku instansi pemerintah yang memerlukan tanahsebagai pihak yang digugat maka jelas Keberatan perkara a quoKeberatan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalamPasal
HADI SUTRISNO, Dkk
Tergugat:
Bupati Kabupaten Lampung Tengah
Intervensi:
YAYAT SUPRIADIN
265 — 120
;(1)Pengaduan dalam proses pemilihan kepala kampung ditujukankepada panitia pemilihan Tingkat Kampung, dengan tembusanTim Fasilitasi dan Panitia Pemilihan TingkatKabupaten. ;(2)Pengaduan dalam proses pemilihan kepala kampungsehubungan dengan penetapan kepala kampung hanya akanditanggapi apabila diterima oleh panitia pemilihan selambatlambatnya 3 (tiga) hari setelah ditetapkan kepala kampung terpiliholeh panitiapemilihan.; (3) Pengaduan yang diterima akan diproses secara berjenjang olehpanitia pemilihan
tingkat kampung, Tim Fasilitasi dan panitiapemilihan tingkatkabupaten.,; (4)Panitia pemilihan tingkat kabupaten mempunyai kewenanganuntuk memberikan keputusan final terhadap masalah yangdiadukan selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejakHalaman 10 dari 83 halaman Putusan No.13/G/2020/PTUNBLditerimanya pengaduan;Bahwa Para Penggugat pada tanggal 08 November 2019 telahmelakukan upaya pengaduan dan penyelesaian masalah kepada PanitiaPemilinan Tingkat Kampung, dengan tembusan BPK, Tim Fasilitasi danPanitia
Pemilih Tingkat Kampung memberikan salinanBerita Acara hasil perhitungan sura sebagaimana dimaksud padaayat (8) kepada masingmasing saksi calon yang hadir sebanyak1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplarsertifikat hasil perhitungan suara di tempat umum.; Pasal Pasal 52 Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 46Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemilinan KepalaKampung. ;(1) Pengaduan dalam proses pemilihan kepala kampungditujukan kepada panitia pemilihan Tingkat Kampung, dengantembusan Tim Fasilitasi
;Halaman 22 dari 83 halaman Putusan No.13/G/2020/PTUNBL10.(2) Pengaduan dalam proses pemilihan kepala kampungsehubungan dengan penetapan kepala kampung hanya akanditanggapi apabila diterima oleh panitia pemilihan selambatlambatnya 3 (tiga) hari setelah ditetapkan kepala kampungterpilih oleh panitia pemilihan.; (3) Pengaduan yang diterima akan dliproses secaraberjenjang oleh panitia pemilihan tingkat kampung, Tim Fasilitasi dan panitia pemilihan tingkatkabupaten.,;(4) Panitia pemilihan tingkat kabupaten
Pada Pemilihnan Kepala Kampung MojokertoKecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 atasnama Sdr YAYAT SUPRIADIN, dan para Penggugat baru mengirimkanpengaduan nya pada Tanggal 11 Nopember 2019 yang tepat pada harike 4 (empat) pasca dari diselenggarakan nya pemilihan kepalakampung berdasarkan surat pengaduan yang diajukan oleh SdrHalaman 34 dari 83 halaman Putusan No.13/G/2020/PTUNBLWibowo, Sdr Hadi Sutrisno, Sdr Agus Trimono dan Sdr Sahri, dengantembusan BPK Kampung Mojokerto, Tim Fasilitasi
Ahmad Abdul Hay
Tergugat:
Menteri Kesehatan
427 — 347
Sebagai tindak lanjut keduasurat tersebut, pada 15 Januari 2018 Sekretaris Ditjen P2Pmenerbitkan surat Nomor KP.04.01/4/469/2018 tentang PencabutanSurat Fasilitasi Hak Sebagai Bekas Istri PNS dan Anak PNS.Keberadaan surat ini menjadi penting karena menunjukkan bahwaHalaman 16 dari 87 halaman.
Putusan Nomor 212/G/2020/PTUN.JKT20.21.22.Penggugat tidak terdapat permasalahan tentang fasilitasi hak sebagaibekas istri PNS dan anak PNS;Bahwa pada pelaksanaan penyelesaian permasalahan kepegawaianberdasarkan surat undangan Sekretaris Ditjen P2P NomorKP.04.01/4/5825/2017, selain dibahas tentang fasilitasi hak sebagaibekas istri PNS dan anak PNS, juga dibahas tentang izin cerai.
Dalil Penggugat pada halaman 12 angka 19 yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Sekretaris Ditjen P2P menerbitkan surat NomorKP.04.01/4/469/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang PencabutanSurat Fasilitasi Hak Sebagai Bekas Istri PNS dan Anak PNS, surattersebut menunjukkan bahwa Penggugat tidak terdapatpermasalahan tentang fasilitasi hak sebagai bekas istri PNS danPNS;Terhadap dalil tersebut Tergugat menanggapi sebagai berikut:a.
Bahwa pada akhirnya tuduhanPenggugat tidak pernah terbukti karena Sekretaris Ditjen P2Pselaku pejabat yang menerbitkan SuratNo.KP.04.01/4/4869/2017 tanggal 20 November 2017,menerbitkan surat keterangan Nomor KP.04.01/4/1907/2018tanggal 9 Mei 2018 terkait surat Fasilitasi Hak sebagai bekasister!
(Fotokopisesuai dengan aslinya);Surat Sekretaris Ditjen Nomor: KP.04.01/4/469/2018tentang Pencabutan Surat Fasilitasi Hak Sebagai BekasIstri PNS dan Anak PNS. Tanggal 15 Januari 2018.(Fotokopi sesuai Scan);Surat Panggilan Nomor: KP.04.01/2/443/2018 tanggal 10April 2018.
107 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fidusiadan sertifikat fidusia adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangandengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen;Menyatakan perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan hakmilik secara fidusia yang telah dibuat dan ditandatangani serta disepakatibersama antara konsumen dengan pelaku usaha adalah batal demi hukumdan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;Menyatakan pelaku usaha yang telah melakukan penarikan unitkendaraan yang menjadi ("Barang Jaminan") atas fasilitasi
NomorPolisi BK 8514 PI:Adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Bertentangan dengan;1) Bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia (PERKAPOLRI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang PengamananEksekusi Jaminan Fidusia, karena pelaku usaha dalammengambil/menarik unit kendaraan yang menjadi ("barang jaminan")atas fasilitasi pembiayaan yang telah diberikan oleh pelaku usahakepada konsumen dengan hanya menggunakan tenaga dari internaldan debt collector yang seharusnya menggunakan tenaga KepolisianRepublik
Indonesia;2) Bertentangan dengan bagian V HIR dimulai dari Pasal 195 tentangMenjalankan Putusan atau bagian IV RBg yang dimulai dari Pasal 200tentang Menjalankan Putusan karena pelaku usaha yang telahmelakukan pengambilan/penarikan unit kendaraan yang menjadi("barang jaminan") atas fasilitasi pembiayaan yang telah diberikan olehpelaku usaha kepada konsumen dengan hanya menggunakan tenagadari internal dan debt collector yang seharusnya pelaksanaanyamelalui perantara Pengadilan Negeri yaitu dengan
Nomor 1095 K/Pdt.SusBPSK/2017tentang Prosedur dan Tatacara Eksekusi Jaminan Fidusia karenapelaku usaha yang telah melakukan pengambilan/penarikan unitkendaraan yang menjadi ("barang jaminan") atas fasilitasi pembiayaanyang telah diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen denganhanya menggunakan tenaga dari internal dan debt collector yangseharusnya pelaksanaanya sesuai dengan prosedur dan tatacaraeksekusi jaminan fidusia;Bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2356
Nomor Polisi BK 8514 PJ atas fasilitasi pembiayaan yang telahHalaman 3 dari 21 hal. Put. Nomor 1095 K/Pdt.SusBPSK/2017diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen, yaitu kepada konsumendengan kondisi unit kendaraan ("barang jaminan") sebelum ditarik/diambiloleh pelaku usaha;8. Menghukum pelaku usaha untuk menghapuskan biaya bunga dan dendatunggakan yang menjadi keterlambatan pembayaran angsuranperbulannya, penarikan dan penggudangan;9.
38 — 29
O1,Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarangdisetujui untuk mendapatkan dana Bantuan Fasilitasi dan StimulanPerbaikan Kualitas Perumahan dan Lingkungan Rumah TanggaMiskin berbasis Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.hal 21 dari 75 hal Put.No.08/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.
Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah No. 910/484/2008tanggal 22 Desember 2008, yang disetujui untuk mendapatkandana Bantuan Fasilitasi dan Stimulan Perbaikan KualitasPerumahan dan Lingkungan Rumah Tangga Miskin berbasisPemberdayaan Masyarakat, adalaha. Proposal Penataan Pemukiman Talud Jalan DusunBanjaran Cengklik Rt. 34 Rw. 07 Desa Cukilan KecamatanSuruh Kabupaten Semarang , sebesar Rp. 40.000.000,(empat puluh juta rupiah);b.
O1,DesaKedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang disetujuiuntuk mendapatkan dana Bantuan Fasilitasi dan Stimulan PerbaikanKualitas Perumahan dan Lingkungan Rumah Tangga Miskin berbasishal 35 dari 75 hal Put.No.08/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SmgPemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 40.000.000, (empat puluhjuta rupiah); 2.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.910/460/2008 tanggal 10 Desember 2008, yang disetujui untukmendapatkan dana Bantuan Fasilitasi dan Stimulan PerbaikanKualitas Perumahan dan Lingkungan Rumah Tangga Miskinberbasis Pemberdayaan Masyarakat, adalaha. Proposal Penataan Pemukiman Betonisasi Jalan di DusunKepundung, Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, KabupatenSemarang, sebesar Rp. 40.000.000, (empat puluh jutarupiah); b.
Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah No. 910/484/2008tanggal 22 Desember 2008, yang disetujui untuk mendapatkandana Bantuan Fasilitasi dan Stimulan Perbaikan KualitasPerumahan dan Lingkungan Rumah Tangga Miskin berbasisPemberdayaan Masyarakat, adalaha. Proposal Penataan Pemukiman Talud Jalan DusunBanjaran Cengklik Rt. 34 Rw. 07 Desa Cukilan KecamatanSuruh Kabupaten Semarang, sebesar Rp. 40.000.000,(empat puluh juta rupiah) ;b.
438 — 712 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hasil fasilitasi pertemuan sebagaimana angka 7 (tujuh) di atas,Gubernur Maluku Utara menyampaikan surat yang ditujukankepada Bupati Halmahera Tengah dan Bupati Halmahera TimurNomor 135.3/918/WG tanggal 11 Juli 2016 perihal PenegasanBatas HaltengHaltim (Bukti T6), dengan isi sebagai berikut:a.
GubernurMaluku Utara;Sebelum pelaksanaan rapat fasilitasi tersebut, telahdilaksanakan pertemuan dengan melibatkan tokoh adat/pihakkesultanan guna mendengar masukan terkait denganpenetapan titik nol segmen batas kedua daerah (peta terlampir)dan dilanjutkan dengan rapat fasilitasi yang dihadiri olehPemerintanh Kabupaten Halmahera Tengah dan PemerintahKabupaten Halmahera Timur;Dalam pertemuan tersebut kKedua kabupaten belum mencapaikata sepakat, sehingga merujuk pada berita acara tanggal 25Mei 2017
Menindaklanjuti beberapa kali fasilitasi yang telah dilakukan makaMenteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 135.6/8313/BAKtanggal 14 Desember 2017 yang ditujukan kepada GubernurMaluku Utara yang juga ditembuskan kepada Bupati HalmaheraTengah dan Bupati Halmahera Timur (Bukti T12), yang isinyasebagai berikut:a.
Sesuai prosedur sebagaimana tertuang di dalam Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan BatasDaerah, bahwa penyelesaian batas yang difasilitasi olehPemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Pusat telahdilakukan lebih dari 3 kali fasilitasi. Maka sesuai ketentuan Pasal 28maka Menteri memutuskan perselisihan;C.
Pasal 10 ayat (4) menyatakan bahwa batas wilayah sebelahutara berbatasan dengan Teluk Kao, sebelah timur berbatasandengan Laut Halmahera, sebelah selatan dengan KecamatanPatani dan Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengahdan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Oba UtaraKota Tidore Kepulauan;Sesuai hasil kesepakatan pada rapat fasilitasi yang dilakukan olehKementerian Dalam Negeri pada tanggal 19 April 2016 bahwaHalaman 33 dari 55 halaman.
117 — 52
Penyelesaian Sengketa Lahanpada tanggal 5 Maret 2018 dan saat itu telah terdata seluruh warga yangmemiliki permasalahan (sengketa) lahan dengan Penggugat yang menurutPenggugat telah menduduki/menguasai lahan milik Penggugat, akan tetapiyang digugat oleh Penggugat hanya Tergugat dan Tergugat Il sajasementara masih banyak warga lain yang juga menguasai lahan milikPenggugat (dari data hasil tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa lahanKabupaten Tanjung Jabung Timur), karena Penggugat hanya menggugatTergugat
Bahwa benar permasalahan antara Tergugat beserta wargamasyarakat desa Sungai Jeruk lainnya telah pernah diselesaikan olehBupati Tanjung Jabung Timur melalui Tim Fasilitasi PenyelesaikanSengketa Lahan Kab.
Tanjung Jabung Timur pada tanggal 5 Maret 2018sebagaimana dalil posita gugatan Penggugat pada poin 10; BahwaKesimpulan Akhir dari Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa LahanKabupaten Tanjung Jabung Timur adalah lahan yang diklaim oleh sdr.HAMMA (in casu PENGGUGAT) tidak dapat dibuktikan kebenarannyakarena tidak dapat menunjukkan dokumen asli kepemilikannya ataslahan tersebut, jadi tidak benar sama sekali dalil posita gugatanPenggugat pada poin 10 yang menyebutkan bahwa Kesimpulan AkhirTim Fasilitasi
Bahwa sebagaimana Kesimpulan Akhir hasil fasilitasi permasalah lanhan ada +60 orang yang menguasai Lahan tersebut baik dengan dasar SMH maupunSporadi.. Bahwa Turut Tergugat Il membantah dan menolak dalildalil gugatan selaindan selebihnya.Halaman 22 dari 33 Hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2019/PN.
Gugatan Penggugat Kurang PihakBahwa pada Posita Gugatan Penggugat angka 12, Penggugat menyatakantelah ada penanganan terhadap permasalahan lahan pada objek perkarayang difasilitasi oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan KabupatenTanjung Jabung Timur dan telah ada kesimpulan akhirnya. Pada kesimpulanakhir tersebut terdapat sejumlah nama masyarakat yang tanahnya jugaberada diatas objek perkara aquo.
33 — 14
ISKANDAR JHON sebagaiBendaharawan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara ; Dengan Jabatan/ kedudukannya tersebut diatas mempunyai kewenangan untukmelaksanakan kegiatan Pengadaan barang Fasilitasi Refiter Pancar Ulang RadioKomunikasi,.................13Komunikasi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun 2006yang dibiayai dengan dana APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun2006, dan sesuai dengan dokumen Anggaran Satuan Kerja atau Rencana Kerja DinasPerhubungan Kabupaten
Aceh Tenggara terdapat uraian pekerjaan untuk PengadaanBarang Fasilitasi Refiter Pancar Ulang Radio Komunikasi berupa : No.
SABIL PRATAMA untuk melakukan pekerjaanPengadaan Barang Fasilitasi Refiter Pancar Ulang Radio Komunikasi tersebut denganmembuat Kontrak Nomor: 511.1/14/DISHUB/VI/2006, tanggal 28 Juni 2006 denganNilai Kontrak Rp. 180.000.000, (seratus delapan puluh juta rupiah) meliputi : No. Nama Barang Kuantitas Hargasatuan Total Harga1. Pesawat Refiter Pancar Ulang Frekwensi VHF 1 Unit Rp. 29.000.000, Rp. 29.000.000,2s Radio Rig/RX/TX Kenwood Refiter 2 unit Rp. 4.200.000, Rp. 8.400.000,3.
ISKANDA JHON mengetahui bahwa orang yang bernamaFAISAL PRIBADI ALS FAISAL AULIA tidak mempunyai kapasitas selakuPenyediaan Barang Fasilitasi Refiter Pancar Ulang Radio Komunikasi, karena FAISALPRIBADI ALS FAISAL AULIA hanyalah seorang Tenaga Honorer yang bertugassebagai Supir dari Terdakwa I. SUHELMAN, S. Sos.Kemudian setelah FAISAL PRIBADI ALS FAISAL AULIA tersebut ditetapkan selakuPenyedia Barang Fasilitasi Refiter Pancar Ulang Radio Komunikasi tersebut,Terdakwa I. SUHELMAN, S.
Dokumen,....... 16Dokumen atau suratsurat berupa Berita Acara tersebut intinya menyatakan bahwaBarang Fasilitasi Refiter Pancar Ulang Radio Komunikasi telah dilakukan pemeriksaandan telah dilakukan serah terima barang secara keseluruhan dan dipergunakan sebagaiSyarat untuk dilakukannya pembayaran 100 % (seratus persen) dari nilai Kontrak Rp.180.000.000,(seratus delapan puluh juta rupiah) sesuai dengan SPM ( Surat PerintahMembayar) Nomor :983/BLBM/BT/2006, tanggal 21 Juli 2006 yaitu sebesar Rp.178.200.000
80 — 82
Fasilitasi Pembangunan Prasarana, Sarana, utilitas (PSU)Kawasan Perumahan dan Pemukiman, nilai pagu sebesarRp.333.499.200.000.. Fasilitasi Pembangunan Rumah Khusus, nilai pagu sebesarRp.252.285.400.000.. Fasilitasi Penyediaan dan Stimulasi Pembangunan BaruPerumahan Swadaya, nilai pagu sebesar Rp.38.066.600.000.. Fasilitasi dan Stimulasi Peningkatan Kualitas PerumahanSwadaya, nilai pagu sebesarRp.81.328.800.000..
Fasilitasi Pembangunan Prasarana, Sarana, utilitas(PSU) Kawasan Perumahan dan Pemukiman, nilai pagusebesar Rp.333.499.200.000.33. Fasilitasi Pembangunan Rumah Khusus, nilai pagusebesar Rp.252.285.400.000.. Fasilitasi Penyediaan dan Stimulasi Pembangunan BaruPerumahan Swadaya, nilai pagu sebesarRp.38.066.600.000.Fasilitasi dan Stimulasi Peningkatan Kualitas PerumahanSwadaya, nilai pagu sebesarRp.81.328.800.000..
Fasilitasi pembangunan Pra Sarana Umum KawasanPerumahan dan Pemukiman di Kota Kupang, KabupatenKupang, Belu, TTU, TTS, Alor, Ngada, Sumba Tengah danFlores Timur ;2. Fasilitasi, Supervisi, Pelatihan Masyarakat, PenyusunanPSU (Pra Sarana Umum) dan Rencana PengembanganKawasan ;3. Fasilitasi Tim Pusat dalam rangka koordinasi kebijakandan program penyediaan rumah untuk MBR di NTT ;4. Fasilitasi Tim daerah dalam rangka koordinasi kebijakandan program penyediaan rumah untuk MBR di NTT ;5.
Fasilitasi Pembangunan Rumah Khusus ;8. Pembangunan Rumah Khusus ;9. Monitoring dan Evaluasi Penyediaan Rumah untuk MBR diNTT ;10. Sosialisasi dan Program Penyediaan Rumah untukProvinsi NTT;11. Pendataan dan Penetapan Calon Penghuni RumahKhusus ;12. Fasilitasi Sertifikat Tanah ;13. Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan PerumahanSwadaya ;14. Perbaikan dan Pembangunan Rumah Swadaya ;15. Fasilitasi dan Peningkatan Kualitas PerumahanSwadaya ;16.
35.519.820.000, ; Fasilitasi dan stimulasi peningkatan kualitas perumahanswadaya sebesar Rp. 81.328.800.000, ; Fasilitasi pembangunan PSU Perumahan Swadaya sebesarRp. 75.070.000.000.
109 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan Stimulasi pengembangan perumahanmasyarakat kurang mampu tersebut selesai dilaksanakan;Bahwa pada tanggal 12 Juni 2014 Terdakwa Andi Khairuddin menetapkanpenyedia barang/ jasa dalam kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunanperumahan masyarakat kurang mampu TA.2014 tersebut, yaitu :1.
Nomor 540 K/PID.SUS/2017Tanjung Tiram pada Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi pengembanganPerumahan Masyarakat Kurang Mampu Dinas Sosial Kabupaten Batu BaraTahun Anggaran 2014 melalui Surat Pengantar nomor 900/109/DS/X1/2014,dengan kelengkapan sebagai berikut;(1). Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran Nomor900/..
) dalamkegiatan Fasilitasi dan Stimulasi pembangunan masyarakat kurang mampupada Dinas Sosial Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2014 dengan nilaiHal. 136 dari 334 hal.
Nomor 540 K/PID.SUS/2017Pada tanggal 21 November 2014, Iskandar, S.H., Selaku Kepala Dinas Sosialmenyampaikan berkas SPPSPM LS Kontrak Nomor 0036untukpembayaran Paket bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) KecamatanTanjung Tiram pada Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi pengembanganPerumahan Masyarakat Kurang Mampu Dinas Sosial Kabupaten Batu BaraTahun Anggaran 2014 melalui Surat Pengantar Nomor 900/109/DS/X1/2014,dengan kelengkapan sebagai berikut:(1).
Nomor 540 K/PID.SUS/2017Pembuat Komitmen (PPK) dan dari pihak rekanan ditandatanganioleh saksi Khairullah untuk Kecamatan Talawi;> Bahwa Terdakwa Andi Khairuddin mengakui bahwa ternyata Kontrakkegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahanmasyarakat kurang mampu TA.2014 dibuat setelah pekerjaan selesaidilaksanakan;> Bahwa Terdakwa Andi Kahiruddin mengaku mengenal danmengetahui bahwa saksi Tengku Nisfaruddin alias Sipai adalahsebagai koordinator pelaksanaan proyek kegiatan fasilitasi danstimulasi
31 — 17
gerakan pembangunan Desa terpadu Mandara/ Gerbang Sadu Mandara(GSM) Provinsi Bali; SK Gubernur Bali No. 2.023/04E/HK/2012 tentang Penerima dan besaran honorariumKoordinator pendamping Desa pada program fasilitasi gerakan pembangunan Desa terpaduMandara/ Gerbang Sadu Mandara (GSM) Provinsi Bali; SK Gubernur Bali No. 483/04/E/HK/2012 tentang susunan Tim Pengawas pada programfasilitasi gerakan pembangunan Desa terpadu Mandara/ Gerbang Sadu Mandara (GSM)Provinsi Bali; SK Gubernur Bali No. 318/04E/HK
/2012 tentang timpembina pada program fasilitasigerakan pembangunan Desa terpadu Mandara/ Gerbang Sadu Mandara (GSM) Provinsi Bali; ne BRRSK Gubernur Bali No. 395/04E/HK/2012 tentang pembentukan dan susunan keanggotaanPanitia Penyelenggara Pelatihan bagi Perangkat Desa pengelola program fasilitasi gerakanpembangunan Desa terpadu Mandara/ Gerbang Sadu Mandara (GSM) Provinsi Bali;Dikembalikan ke Kantor BPMPD Pemerintahan Provinsi Bali melalui I WAYAN SADIA,SH.Msi; Perda Prov Bali No.7 tahun 2012 ttg
gerakan pembangunan Desa terpadu Mandara/ Gerbang Sadu Mandara(GSM) Provinsi Bali;12 SK Gubernur Bali No. 2.023/04E/HK/2012 tentang Penerima dan besaran honorariumKoordinator pendamping Desa pada program fasilitasi gerakan pembangunan Desaterpadu Mandara/ Gerbang Sadu Mandara (GSM) Provinsi Bali ;13.
gerakan pembangunan Desa terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) Provinsi Bali;SK Gubernur Bali No. 2.023/04E/HK/2012 tentang Penerima dan besaranhonorarium Koordinator pendamping Desa pada program fasilitasi gerakanpembangunan Desa terpadu Mandara/ Gerbang Sadu Mandara (GSM)Provinsi Bali;SK Gubernur Bali No. 483/04/E/HK/2012 tentang susunan Tim Pengawaspada program fasilitasi gerakan pembangunan Desa terpadu Mandara/Gerbang Sadu Mandara (GSM) Provinsi Bali);SK Gubernur Bali No. 318/04E/HK/2012
tentang tim pembina padaprogram fasilitasi gerakan pembangunan Desa terpadu Mandara/ GerbangSadu Mandara (GSM) Provinsi Bali;SK Gubernur Bali No. 395/04E/HK/2012 tentang pembentukan dan susunankeanggotaan Panitia Penyelenggara Pelatihan bagi Perangkat Desa pengelolaprogram fasilitasi gerakan pembangunan Desa terpadu Mandara/ GerbangSadu Mandara (GSM) Provinsi Bali Dikembalikan ke Kantor BPMPDPemerintahan Provinsi Bali melalui IWAYAN SADIA, SH.Msi;Perda Prov Bali No.7 tahun 2012 ttg Perubahan Perda
Terbanding/Terdakwa : BAHARUDIN Bin DARMAJI Alm
117 — 30
Bendahara ENDANG MARIATI dan disetujui oleh Kepala Desa BAHRUDDIN;
31) 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Pengadaan tambahan peralatan kesehatan emergency Poskesdes tahun anggaran 2016 dengan jumlah total Rp190.050.000,00 yang ditandatangani oleh Pelaksana Kegiatan ROKHMAN, Bendahara ENDANG MARIATI dan disetujui oleh Kepala Desa BAHRUDDIN;
32) 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Bidang Pemberdayaan masyarakat Kegiatan fasilitasiPelaksana Kegiatan NAZARUDDIN, Bendahara ENDANG MARIATI dan disetujui oleh Kepala Desa BAHRUDDIN;
42) 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kegiatan Operasional Kantor Desa tahun anggaran 2017 dengan jumlah total Rp113.763.000,00 yang ditandatangani oleh Pelaksana Kegiatan NAZARUDDIN, Bendahara ENDANG MARIATI dan disetujui oleh Kepala Desa BAHRUDDIN;
43) 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kegiatan fasilitasi-fasilitasiKegiatan Fasilitasi KelompokKelompok Masyarakat/RumahIbadahBahwa utuk Kegiatan Fasilitasi KelompokKelompok Masyarakat/RumahIbadah Desa tahun 2016 Terdakwa BAHARUDIN Bin DARMAJI (Alm)memerintahkan saksi ENDANG MARYATI untuk Membuat Cek yangdipergunakan untuk melakukan penciran berdasarkan SP2D yang ditransfer oleh bendahara pengeluaran PPKD ke Rekening mandiri KasDesa Panggung Baru 0310011051300, kemudian saksi ENDANGMARYATI membuat Surat Permintaan Pembayaran dokumen pencairantanpa didukung Bukti
Kegiatan Fasilitasi KelompokKelompok Masyarakat/RumahIbadahBahwa untuk Kegiatan Fasilitasi KelompokKelompok Masyarakat/RumahIbadah Desa tahun 2017 Terdakwa BAHARUDIN Bin DARMAJI (Alm)memerintahkan saksi ENDANG MARYATI untuk untuk Membuat Cekyang dipergunakan untuk melakukan penciran berdasarkan SP2D yangdi transfer oleh bendahara pengeluaran PPKD ke Rekening mandiri KasDesa Panggung Baru 0310011051300, kemudian saksi ENDANGMARYATI membuat Surat Permintaan Pembayaran dokumen pencairantanpa didukung
Kegiatan Fasilitasi KelompokKelompok Masyarakat/RumahIbadahBahwa untuk Kegiatan Fasilitasi KelompokKelompok Masyarakat/RumahIbadah Desa tahun 2016 Terdakwa BAHARUDIN Bin DARMAJI (Alm)memerintahkan saksi ENDANG MARYATI untuk Membuat Cek yangdipergunakan untuk melakukan penciran berdasarkan SP2D yang ditransfer oleh bendahara pengeluaran PPKD ke Rekening mandiri KasDesa Panggung Baru 0310011051300, kemudian saksi ENDANGMARYATI membuat Surat Permintaan Pembayaran dokumen pencairantanpa didukung Bukti
Kegiatan Fasilitasi KelompokKelompok Masyarakat/RumahIbadahBahwa utuk Kegiatan Fasilitasi KelompokKelompok Masyarakat/RumahIbadah Desa tahun 2017 Terdakwa BAHARUDIN Bin DARMAJI (Alm)Halaman 35 dari 88 halaman Putusan Nomor 11/PID.SUSTPK/2021/PT BJMmemerintahkan saksi ENDANG MARYATI untuk Membuat Cek yangdipergunakan untuk melakukan penciran berdasarkan SP2D yang ditransfer oleh bendahara pengeluaran PPKD ke Rekening mandiri KasDesa Panggung Baru 0310011051300, kemudian saksi ENDANGMARYATI membuat
YAROPY, BendaharaENDANG MARIATI dan disetujui oleh Kepala Desa BAHRUDDIN.31) 1 (Satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban BidangPelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Pengadaan tambahanperalatan kesehatan emergency Poskesdes tahun anggaran 2016dengan jumlah total Rp190.050.000,00 yang ditandatangani olehPelaksana Kegiatan ROKHMAN, Bendahara ENDANG MARIATIdan disetujui oleh Kepala Desa BAHRUDDIN.32) 1 (Satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban BidangPemberdayaan masyarakat Kegiatan fasilitasi
Tergugat:
1.Direktorat Jalan Tol Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Turut Tergugat:
MISRAN
26 — 0
BAHARUDDIN
Tergugat:
1.Direktorat Jalan Tol Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Turut Tergugat:
MISRAN
131 — 46
Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa menyatakan dalamrangka fasilitasi pemilihan Kepala Desa dan Penyelesaian sengketapemilihan Kepala Desa maka dibentuk tim fasilitasi pemilinan KepalaDesa dan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa di tingkatkecamatan dan di tingkat kabupaten;Putusan : 02/G/2016/PTUNSMD, halaman 12 dari 92 halamanc.
Pada Tanggal 18 Desember 2015 Tim Fasilitasi dan PenyelesaianSengketa Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten mengadakanRapat terkait gugatan Pemilihan Kepala Desa Tengin Baru dengankesimpulan:1) Tuntutan Pemilihan Ulang atas dasar materi gugatan oleh calonKepala Desa a.n. Anmad Mauladin tidak dapat ditindaklanjuti olehTim Fasilitasi dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desakarena bukan terkait materi gugatan hasil penghitungan suara.2) Gugatan calon Kepala Desa Tengin Baru a.n.
Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa menyatakan dalamrangka fasilitasi pemilinan Kepala Desa dan Penyelesaian sengketapemilihan Kepala Desa maka dibentuk tim fasilitasi pemilinan KepalaDesa dan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa di tingkatkecamatan dan di tingkat kabupaten;.
Bahwa pada Tanggal 18 Desember 2015 Tim Fasilitasi danPenyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupatenmengadakan Rapat terkait gugatan Pemilihan Kepala Desa TenginBaru adapun hasil kesimpulan rapat adalah:1) Tuntutan Pemilihan Ulang atas dasar materi gugatan oleh calonKepala Desa a.n.
Dari hasil Kesimpulan tersebut maka Tim Fasilitasi dan PenyelesaianSengketa Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupatenmerekomendasikan kepada Bupati agar menolak gugatan yangdisampaikan oleh saudara Ahmad Mauladin dan melanjutkantahapan Pemilihan Kepala Desa Tengin Baru;g.
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2352 K/Pid.Sus/20152011 tentang Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola KegiatanSementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)Kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Program Nasional Pemberdayaan MasyarakatMandiri Perdesaan Dengan Kecamatan Tahun 2011 dan Surat Keputusan BupatiLampung Utara Nomor : B/22/29LU/HK/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang UnitPengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS)Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat
Mayang KabupatenLampung Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor300 Tahun 2009 tanggal 02 Desember 2009 tentang Penetapan Lokasi danUnit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan LangsungMasyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2009, Surat KeputusanBupati Lampung Utara Nomor : B/100/29LU/HK/2011 tanggal 17 Maret 2011tentang Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola KegiatanSementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat(BLM) Kegiatan Fasilitasi
Penyelenggaraan Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri Perdesaan Dengan Kecamatan Tahun 2011 dan SuratKeputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/22/29LU/HK/2012 tanggal 27Januari 2012 tentang Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit PengelolaKegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan LangsungMasyarakat (BLM) Kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Program NasionalPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Dengan Kecamatan Tahun2012, ditetapbkan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK
No. 2352 K/Pid.Sus/2015Masyarakat Mandiri Perdesaan Dengan Kecamatan Tahun 2011 dan SuratKeputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/22/29LU/HK/2012 tanggal 27Januari 2012 tentang Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit PengelolaKegiatan Sementara (UPKS) Sebagai Pengelola Dana Bantuan LangsungMasyarakat (BLM) Kegiatan Fasilitasi Penyelenggaraan Program NasionalPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Dengan Kecamatan Tahun2012, ditetapbkan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan BungaMayang
208 — 77
adalah perbuatanmelawan hukum dan bertentangan dengan Undangundang Nomor : 8tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Khususnya TentangKlausula Baku;Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Penyerahan HakMilik Secara Fidusia yang telah dibuat dan ditandatangani sertadisepakati bersama antara Konsumen dengan Pelaku Usaha adalahbatal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat;Menyatakan Pelaku Usaha yang telah melakukan penarikan unitkendaraan yang menjadi (Barang Jaminan) atas fasilitasi
diberikanoleh Pelaku Usaha kepada konsumen dengan hanya menggunakanHalaman 2 dari 28 Putusan Nomor 29/Pdt.SusBPSK/2017/PNTjbtenaga dari Internal dan Debt Collector yang seharusnyamenggunakan tenaga Kepolisian Republik Indonesia.2) Bertentangan dengan Bagian V HIR dimulai dari Pasal 195 TentangMenjalankan Putusan atau Bagian IV RBg yang dimulai dari Pasal200 Tentang Menjalankan Putusan Karena Pelaku Usaha yangtelah melakukan Pengambilan/penarikan Unit Kendaraan yangmenjadi (Barang Jaminan) atas fasilitasi
Negeri yaitudengan cara mengajukan gugatan secara perdata dan selanjutnyaditindaklanjuti dengan Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan(Eksekusi).3) Bertentangan dengan Pedoman Teknis Administrasi dan TeknisPeradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku Il, Edisi2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2008,halaman 9394 Tentang Prosedur dan Tatacara Eksekusi JaminanFidusia Karena Pelaku Usaha yang telah melakukanPengambilan/penarikan Unit Kendaraan yang menjadi (BarangJaminan) atas fasilitasi
Menghukum Pelaku Usaha untuk mengembalikan unit kKendaraan yangmenjadi (Barang Jaminan) berupa 71 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Halaman 3 dari 28 Putusan Nomor 29/Pdt.SusBPSK/2017/PNTjbHonda ACB2J2B02 A/T (125 CC), Warna Hitam, Nomor RangkaMH1JFJ115EK339634, Nomor Mesin JFJ1E1335638, Nomor Polisi BK6400 QAF Nama Pemilik RIANA WILYANI,atas fasilitasi pembiayaanyang telah diberikan oleh Pelaku Usaha kepada Konsumen, yaitu Kepada Konsumen dengan kondisi unit kendaraan (Barang Jaminan) sebelumditarik
Menyatakan Pelaku Usaha yang telah melakukan penarikan unitkendaraan yang menjadi (Barang Jaminan) atas fasilitasi pembiayaanyang telah diberikan oleh Pelaku Usaha kepada Konsumen denganobyek sengketa berupa 7 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HondaACB2J2B02A/T(125 CC), WarnaHitam, NomorRangkaMH1JFJ115EK339634, Nomor Mesin JFJ1E1335638, Nomor Polisi BK6400 QAF Nama Pemilik RIANA WIL YANI;Adalah Perbuatan MelawanHukum.
56 — 29
. ; 4.Kepala Bagian Fasilitasi dan Pengaduan Masalah Hukum ; Sorta Delima Tobing, Bc.IP.,S.H.,M.Si ; Kepala Bagian Pemberhentian, Pensiun dan Disiplin Pegawai;5. Deswati, S.H.,M.H.; ono nnn nnn nnn nnn ncn ence nce10.11.Kepala Sub Bagian Pengaduan Masalah Hukum ; Muslim Alibar, S.Sos.
280 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kapasitas/Komposisi & Jumlah Peralatan Utama Minimal yang dibutuhkan,Spesifikasi Tekhnis) dan Dokumen Kualifikasi:1 (satu) lembar fotocopy Surat Undangan Nomor 01/PAN/DishubKominfo/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013 Perihal: UndanganRapat Panitia Lelang;1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Rapat Persiapan PelelanganNomor 01/PAN/Dishubkominfo/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 besertaLampiran Daftar Hadir Peserta;1 (satu) lembar asli Surat Nomor 02/PAN/Dishubkominfo/VII/2013tanggal 16 Juli 2013 Hal: Permohonan Fasilitasi
Ketua LPSE Provinsi Sumatera Utara;1 (satu) lembar asli Surat Nomor 02/PAN/Dishubkominfo/V1I/2013tanggal 16 Juli 2013 Hal: Permohonan Fasilitasi Pengumuman kepadaKabag Humas Kabupaten Tapteng cq.
Pelelangan Nomor 12/02/PAN/DishubKominfo/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013:1 (satu) lembar asli Lampiran Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor12/02/PAN/DishubKominfo/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013;1 (satu) lembar aAsli Surat Penetapan Pemenang Nomor 13/02/PAN/DishubKominfo/V1I/2013 tanggal 30 Juli 2013:1 (satu) lembar asli Surat Pengumuman Pemenang Nomor 14/02/PAN/DishubKominfo/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013:1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor 15/PAN/DishubKominfo/V1I/2013tanggal 30 Juli 2013 Hal: Permohonan Fasilitasi
Ketua LPSE Provinsi Sumatera Utara;1 (satu) lembar asli Surat Nomor 15/PAN/DishubKominfo/VII/2013tanggal 30 Juli 2013 Hal: Permohonan Fasilitasi PengumumanPemenang kepada Kepala Biro Adminitrasi Pembangunan SetdaProvinsi Sumatera Utara cq. Ketua LPSE Provinsi Sumatera Utarakepada Kabag Humas Kabupaten Tapteng cq.
56 — 15
RITA KUSTANTI RAHAYU; Jabatan :Kepala Sub Bagian Fasilitasi KeanggotaanDPRD pada Biro Administrasi Pemerintahandan Otonomi Daerah;ENDAH PURWATININGSIH, S.H; Jabatan:Staf Bagian Bantuan Hukum, pada BiroHal. 2 Putusan. No.259/B/2018/PT.TUN.SBY.10. HADID MANGGALA SHOFWAN, S.H;Jabatan : Staf Bagian Bantuan Hukum, padaBir@ HUKUM js2e2s