Ditemukan 16927 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/TUN/2017
Tanggal 7 September 2017 — WALIKOTA SURABAYA VS WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR;
191296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi dalam putusan Nomor438 K/TUN/2016, adalah sebagai berikut :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaPutusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah dalam menerapkanhukum, dengan pertimbangan :bahwa informasi yang dimintakan tidak termasuk yangdikecualikan oleh Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publikbahwa disamping itu alasanalasan tersebut pada hakikatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat
    Putusan Nomor 111 PK/TUN/2017merupakan aturan tentang prosedur dan tata cara pengajuaninformasi sebagai pelaksanan ketentuan Pasal 12 ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentangPedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi diLingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerahjo Undangundang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik. Bahwa prosedur dan tata cara pelayanan informasi dandokumentasi di Pemerintah Kota Surabaya adalah sebagai berikut:a.
    Pemohon Peninjauan Kembali juga berpendapat Majelis Hakim Kasasisalah dalam menerapkan hukum khususnya Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikyang menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tidak termasukyang dikecualikan oleh Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008,maka informasi yang diminta oleh Pemohon adalah informasi yangdikecualikan karena menyangkut hak
    halhal yang diperselisinkan adalahhak layanan Informasi Publik dalam upaya hukum dengan Sistem Demokrasi;Bahwa Putusan Judex Juris sudah benar, tidak terdapat kekhilafan ataukekeliruan yang nyata di dalamnya;Bahwa alasan peninjauan kembali didasari oleh Novum berupa PutusanPengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor 389/PDT/2016/PN.SBYtanggal 28 September 2016;Bahwa Novum yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagaiNovumkarena Novum tersebut tidak bersifat menentukan karena terbit setelahsengketa Keterbukaan
Register : 30-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672 K/TUN/KI/2018
Tanggal 11 Desember 2018 — SUSILO VS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL;
10344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rumah sakit tidak dapatmembukanya kepada selain Penyidik guna kepentingan peradilanpidana, sehingga Visum et Repertum merupakan informasi yangdikecualikan untuk dapat diberikan kepada publik sebagaimanadimaksud Pasal 17 huruf a UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Register : 09-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 1/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
BAWASLU KABUPATEN BULUKUMBA
Termohon:
1.Ir. H. Amrullah Mustari
2.Ir. H. Rudi Wachyudi, M.Si.
3.Masta Umar
206125
  • Hal tersebut sesuaidengan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakanbahwa: Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara .(Bukti PK1)1.2.
    Mks.1.3.1.4.Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, yangmenyatakan bahwa: Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara.
    Mks.4.4.4.5.berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yangmenyatakan bahwa: Badan Publik wajib menyediakan, memberikandan/atau. menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawahkewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
    yangmenyatakan bahwa Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi PublikPengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau pemohon informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara; ( Bukti TK2 ) ;Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kab.
    Melihat dan mengetahui informasi public.Menimbang, bahwa selanjutnya yang merupakan informasi publik yangdikecualikan adalah jenisjenis informasi publik sebagaimana telah ditentukandalam Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:a.
Register : 24-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 6/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon:
Inspektorat Kota tangerang Selatan diwakili oleh H. Uus Kusnadi, SE., M.Si
Termohon:
Agus Supriyanto
10763
  • Informasi Publik yang mengatur lebihdalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negarasebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan merupakan salah satu cir!
    Bahwa, Kuasa PEMOHON KEBERATAN menyatakan bahwa Informasi Publikyang dimintakan oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASIadalah Informasi Yang Dikecualikan TANPA melalui UJI KONSEKUENSIsebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebelum menyatakan informasiHalaman 12 dari 36.
    Putusan Nomor 6/G/KI/2019/PTUNSRGpublik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang, Jo PeraturanPemerintah No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik BAB.
    Bahwa, pemeriksaan mengenai jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dari mulaiPermohonan Informasi Publik sampai dengan terjadi Sengketa InformasiPublik sudah diperiksa, demikian juga tentang kewenangan MajeleisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Banten untuk memeriksa perkara a quosudah diperiksa dan sudah dinyatakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.Dengan demikian pernyataan dari Kuasa Pemohon Keberatan/TermohonInformasi yang menyatakan
    VISelatan BPKAD;: Surat Nomor 700/24Inspek/2019 tanggal 21 Januari 2019Perihal Permohonan Rekaman Sidang (fotokopi sesuai denganasli) dengan lampiran tanda terima dan CD rekaman videopersidangan KIP;: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun2017 tentang Pembinaan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintah Daerah;: Peraturan Walikota Tangerang
Register : 08-03-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 6/G/KI/2021/PTUN.SMD
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
LPBH Kesatria Pancasila diwakili oleh Rismansyah, SE, SH
Termohon:
1.SMP Negeri 1 Samarinda
2.SMP Negeri 5 Samarinda
3.SMP Negeri 22 Samarinda
21479
  • PUTUSANNOMOR: 6/G/K1/2021/PTUN.SMDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Keterbukaan Informasi Publik secara sederhanamelalui Sistem Informasi Pengadilan, telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut dibawah ini, dalam sengketa antara;LEMBAGA PEMBERDAYAAN DAN BANTUAN WHUKUM KSATRIAPANCASILA, berkedudukan di Kota Samarinda, ProvinsiKalimantan Timur;Berdasarkan Pasal 11 Akta Pendirian Perkumpulan LembagaPemberdayaan
    Informasi Publik;Mohon kepada Yang Mulia Ketua PTUN Samarinda dapat menerima danmemeriksa permohonan a quo;KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARAa) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU No. 14 tahun 2008Tentang keterbukaan Informasi Publik, menyatakan :(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata UsahaNegara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara.b) Bahwa Pemohon Keberatan dahulu Pemohon Informasimengajukan gugatan terhadap SMP Negeri 1 Samarinda, SMP Negeri 5Samarinda dan
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat / PemohonKeberatan dahulu Pemohon Informasi merasa kepentingan Penggugatdirugikan, hak azasi Penggugat sebagai manusia dan warga negaratelah dilanggar, sehingga berdasarkan pasal 47 UU No. 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik Penggugat memiliki legalstanding untuk mengajukan keberatan atas keputusan Komisi InformasiProvinsi Kaltim kepada Pengadilan Tata Usaha Negara;V.
    Informasi huruf ac:a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagipengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakanbagian penting bagi ketahanan nasional;b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasimanusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciripenting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyatuntuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalammengoptimalkan pengawasan
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28f UUD 1945 dan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut makaKeputusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor002/KEP/KIKALTIM/II/2021 tentang Penghentian Proses PenyelesaianSengketa Informasi Publik, adalah melanggar Hak Azasi ManusiaPemohon dan bertentangan dengan UUD serta UndangUndang No 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga patut untukdi batalkan;Mohon kepada Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan
Register : 26-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670 K/TUN/KI/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — LURAH BANGKINGAN VS RIYEM, DKK;
10158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 670 K/TUN/KI/2018Bahwa informasi yang dimohonkan oleh Piyem, Rawan, Yemi,Suminah selaku ahli waris dari Almarhum Dulkamid Alias Doelkamid kepadaKelurahan Bangkingan tentang riwayat atas tanah atas nama Doelkamidadalah informasi yang bersifat terobuka bagi yang berkepentingan, informasiyang dimohonkan berada dalam kekuasaan Termohon Informasi dan tidaktermasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 60 ayat(3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik
Register : 09-02-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 5/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 27 April 2022 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Padang
Termohon:
RENDY ALDY IRWANDI
192111
Register : 09-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.SBY.
Tanggal 15 Agustus 2018 — Pemohon:
KELURAHAN SUMBER REJO, KECAMATAN PAKAL SURABAYA
Termohon:
Sdr. NURHADI alias NURADI. Cs. selaku Ahli Waris dari Alm. RADIN B. NURHADI
78101
  • Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang PelaksanaanUndangundang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; c. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 2 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan; Halaman 4 dari 30 halaman Putusan Nomor : 02/G/KI/2018/PTUN.SBY.d. Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I. No. 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
    Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) Undangundang Republik IndonesiaNomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi: "untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:a. Menunjuk Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi, dan b.
    (Pemohon Keberatan dahulu) Termohon Informasi) telah pula mengajukangugatan/keberatan secara tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabayadengan Gugatan tertanggal 8 Mei 2018 yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 09 Mei 2018 dengan registerperkara Nomor: 02/G/KI/2018/PTUN.SBY., oleh karenanya gugatan/keberatanPemohon masih dalam tenggang waktu yang dipersyaratkan oleh Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publik adalah untuk mewujudkan transparansi danterciptanya pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam konsideransMenimbang huruf a Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik yang menyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orangbagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian pentingbagi ketahanan nasional.
    Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh danmengajukan permintaan Informasi Publik (action popularis) ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang Nomor : 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Pemohon Informasi Publik berhakmengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut, sehinggaberdasarkan ketentuanketentuan hukum di atas Majelis Hakim berpendapat bahwamemperoleh informasi publik merupakan hak bagi setiap orang baik dengan alasanuntuk
Register : 07-07-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 14 Oktober 2021 — Pemohon:
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN RISET TEKNOLOGI UNIVERSITAS JEMBER
Termohon:
MIKE HAIDIYANTI
8158
  • PUTUSANNomor : 96/G/KI/2021/PTUN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT(LP2M) UNIVERSITAS JEMBER, tempat kedudukan di JalanKalimantan No. 33 Jember;Dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr.
    Bahwa berdasarkan Pasal 48 Undangundang Nomor.14 tahun 2008tentang keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi Ayat(1):pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangHalaman 2 dari 24 halaman, Putusan Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBYbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanAjudifikasi dari komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut Ayat (2)Sepanjang
    Bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut diatas kami (PemohonKeberatan) melalui Kuasanya mengajukan keberatan ini sebelum tenggangwaktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya Putusan KomisiInformasi Nomor : 43/VI/KIProv.JatimPSA/2021 kepada Pengadilan TataUsaha Negara Provinsi Jawa Timur;KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) atau KEPENTINGANKEBERATAN1Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 pada Undangundang Nomor 14 tahun2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan bahwaBadan Publik adalah
    Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Keberatan;Halaman 14 dari 24 halaman, Putusan Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBYMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankedudukan hukum (legal standing) Pemohon Keberatan/dahulu TermohonInformasi dalam mengajukan Keberatan a quo;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan Sengketa Informasi Publikadalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasipublik
    Pasal 48 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik mengatur bahwa Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salahsatu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidakmenerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut;b.
Register : 01-04-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 14/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 4 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Perkumpulan Komunitas Jurnalis Kebangsaan
562
Register : 11-01-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 2/G/KI/2022/PTUN.SMD
Tanggal 5 April 2022 — Pemohon:
Andri
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara
13963
Register : 09-03-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 3/G/KI/2020/PTUN.PBR
Tanggal 18 Mei 2020 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU
Termohon:
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI-PEKANBARU)
174103
  • Bahwa ketentuan Pasal 47 Undangundang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UUKIP) pada intinya menegaskan : apabila para pihak tidak menerimaatau keberatan terhadap putusan KIP maka dapat mengajukangugatan / keberatan terhadap putusan KIP, yang untuk badan hukumpublik diajukan melalui Pengadilan tata Usaha Negara.2.
    Tanggapan TERMOHON in casu PENGGUGAT/PEMOHONterhadap pendapat Kedua yang menyebutkan :pahwa terkait dengan Surat Keputusan Kepala Kantor WilayahBadan Pertanahan Nasional Provinsi Riau dan Berita AcaraKesepakatan merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saatsesual dengan Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan b UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;1.
    Keempat, bahwa terkait Identitas, tandatangan dan Surat Keteranganganti Kerugian pada Berita Acara Pelepasan Hak merupakan informasiyang bersifat pribadi dan bisa mengungkapkan kondisi kKeuangan, assetserta pendapatan seseorang sesuai dengan Pasal 17 huruf h angka 3UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;Menimbang, bahwa terhadap pokok pertimbangan Majelis KomisionerKIP Provinsi Riau tersebut Pemohon Keberatan,dahulu Termohon Informasimengajukan dalildalilnya sebagai
    , sehingga pada amarputusannya majelis komisioner mengabulkan permohonan Pemohonuntuk sebagian dan memerintahkan Termohon untuk memberikaninformasi yang dimohonkan Pemohon; Bahwa pendapat ini bertentangandengan ketentuan Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena semua datadata yang terdapat pada Nilai Penggantian Wajar Bidang Per BidangTanah dan Tegakan dapat mengungkap identitas penerima ganti kerugian;Halaman. 24 dari 35 Halaman,Putusan
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo. Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi diPengadilan serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dalamperkara ini.MENGADILI;1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu TermohonInformasi untuk seluruhnya;2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor :030/KIPR/PSAMA/X/2019 tanggal 14 Februari 2020;3.
Register : 06-06-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 10-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.SMG
Tanggal 5 September 2018 — Pemohon:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sragen
Termohon:
Warsito
9353
  • Bahwa Pengadilan yang berberwenang untuk memeriksaperkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimanadiatur dalam Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa:Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara. 4.
    Penolakan atas pertimbangan hukumPasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik: setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiappemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali: b. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikankepada pemohon informasi publik dapat menggangguHal. 11 dari 77 hal.
    Sehingga berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UUNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Hal. 23 dari 77 hal. Putusan Nomor :2/G/KI/2018/PTUN.SMG.oiDokumen KontrakT.Pemohon Keberatan berpendapat berdasarkan asas kepatutanmaka dokumen~ kontrak merupakan dokumen yangdikecualikan.Penolakan Berdasarkan Kekhawatiran Penyalahgunaan 1.
    Ini memang sudahseharus Majelis Komisi Informasi mengacu kepada UU No.14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidakHal. 41 dari 77 hal. Putusan Nomor :2/G/KI/2018/PTUN.SMG.mungkin mengacu kepada undangundang lainnya yang bukanranahnya.; .
    informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut tidak mengatursecara jelas dalam konteks terkait alasan yang dapat dijadikan sebagaipedoman atau tolok ukur pemohon informasi untuk mengajukan permohonan informasi;Hal. 67 dari 77 hal.
Register : 03-02-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 11/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 23 Mei 2023 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
Termohon:
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
114109
Register : 31-07-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 46/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI RIAU
Termohon:
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI-PEKANBARU)
162184
  • Bahwa ketentuan Pasal 47 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UUKIP) pada intinya menegaskan : apabila para pihak tidak menerimaatau keberatan terhadap putusan KIP maka dapat mengajukangugatan / keberatan terhadap putusan KIP, yang untuk badan hukumpublik diajukan melalui Pengadilan tata Usaha Negara ;2.
    berlaku sepanjang tidak ditentukan laindalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung ini ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu) akanmempertimbangkan kewenangan Pengadilan dalam memeriksa danmengadili terhadap gugatan/ keberatan atas Putusan Komisi InformasiProvinsi Riau Nomor : 008/KIPR/PSAMA/III/2019 tanggal 11 Juli 2019sebagai berikut :Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publikdisebutkan : Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yangmenerangkan pengertian Badan Publik dan Badan Publik Negara sebagaiberikut :Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif,yudikatif,dan badan lain yang fungsi
    eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagianatau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanjanegara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan disebutkan sebagai berikut :Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
    oleh karena tempat kedudukan Badan PublikNegara dalam hal ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ProvinsiRiau yang berkedudukan di Jalan Pepaya Nomor 55 Kota Pekanbarumerupakan wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbarusehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berwenang mengadilikeberatan aquo;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tenggangwaktu pengajuan keberatan, sebagai berikut ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 17-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.BKL
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BENGKULU
Termohon:
DARMA YULIA
8256
  • Bahwa berdasarkan definisi dalam angka 1 di atas, Putusan Komisi Informasi PublikProvinsi Bengkulu Nomor :165/X/KIPBKL.PSI/A/2018 adalah terang benderangsebuah keputusan tertulis yang berisi penetapan (beschikking) dan langsung berlakusejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig); Bahwa Komisi Informasi Provinsi Bengkuluadalah sebuah lembaga Madiri yangberfungsi menjalankan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanannya
    Putusan Nomor: 2/G/KI/2019/PTUN.BKLberbunyi :Uji kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan untuk menilai apakah ada kepentingan publik yang lebih besar untukmembuka informasi daripada menutupnya sebagaimana diatur dalam Pasal2 ayat (4)UndangUndang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Bahwa berdasarkan fakta persidangan pemohon Informasi tidak memberikan alasanyang jelas untuk apa warkah penerbitan sertipikat yang dimohonkanakandigunakan, karena apabila dugaan
    Putusan Nomor: 2/G/KI/2019/PTUN.BKL48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,sehingga menurut Majelis Hakim, pengajuan keberatan kepada Pengadilan Tata UsahaNegara Bengkulu masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil keberatan Pemohon Keberatan dandalildalil jawaban Termohon Keberatan dikaitkan dengan buktibukti surat yang diajukanoleh para pihak dipersidangan
    Informasi Publik; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentag Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dalam menyelesaikansengketa informasi publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atausebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah sebagai berikut : 1.
    Informasi Publik sudah diatur dalam Pasal49 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentag Keterbukaan Informasi Publik,bahwa diketahui Petitum Nomor 1 dan 4 dalam Gugatan Keberatan Pemohon tidaktermasuk Amar yang diatur dalam Peraturan Keterbukaan Informasi Publik tersebut, makaMenurut Majelis Hakim haruslah dikesampingkan didalam amar akan tetapi tetapHal. 26 dari 26 Hal.
Register : 05-02-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 29 April 2020 — Pemohon:
LURAH PANJANG JIWO
Termohon:
SUTARYONO alias SOETARYONO
12073
  • Sutaryono telah didaftarkan sejak tanggal 8 Juni 2018dengan Register Sengketa Informasi Nomor : 116/VI/KIProvJatimPS/2018 (Vide poin 2.2 pada halaman 2 Putusan Perkara a quo), namunpelaksanaan Sidang Ajudikasi Non Litigasi baru dilaksanakan olehKomisi Informasi Propinsi Jawa Timur pada hari Selasa, tanggal 27Agustus 2019 dengan agenda Pemeriksaan awal ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,menyebutkan bahwa
    Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi :untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiapBadan Publik : Halaman 9 dari 27 Halaman Putusan Perkara No : 19/G/KI/2020/PTUN.SBY.10a. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, danb.
    Bahwa, Pemohon Keberatan adalah merupakan Badan Publik sebagaimanayang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUdnangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo.
    Perlu dikaji bahwa aturan ini adalah tidak berdasarkan UndangUndangkearsipan, akan tetapi tersirat padal Pasal 17 huruf G dan HUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, yang mengatur tentang informasi yang dikecualikan.Bahwa, Informasi Riwayat Tanah adalah bukan merupakan unsurinformasi yang dikecualikan.
    ;Menimbang, bahwa latar belakang terbitnya UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mewujudkantransparansi dan terciptanya pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksuddalam konsiderans Menimbang huruf a UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa informasimerupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi danlingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.Oleh karena itu
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
232238
  • .dan Peraturan PemerintahNomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran sertaMasyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;Halaman 12 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLK11.Bahwa Pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi disebutkan bahwa informasi merupakankebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi danlingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanannasional, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasimanusia dan keterbukaan
    kebebasan menganut pendapat tanpa mendapatgangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keteranganketerangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidakmemandang batasbatas;13.Bahwa transparasi merupakan amanat konstitusi Negara RepublikIndonesia yang termaktub dalam pasal 28 F UndangUndang DasarNegara Republik Indonesia yang memberikan hak kepada setiap oranguntuk bisa mengakses informasi;14.Bahwa pentingnya transparansi dalam mengwujudkan pemerintahan yangbaik maka di butuhkan keterbukaan
    informasi publik yang bisa di jadikansarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadappenyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatuHalaman 13 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLKyang berakibat pada kepentingan publik, bahwa pengelolaan informasipublik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakatinformasi, maka dibentuklan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;15.Bahwa dalam bagian umum pembukaan Undang undang
    Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwadengan membuka akses publik atau transparansi terhadap informasidiharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab danberorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung RINomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yangberkaitan;MENGADILI :1. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan(semula Pemohon);2.
Register : 07-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/TUN/KI/2018
Tanggal 24 Mei 2018 — CHARLIE BRATA BUDIMAN VS KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SERANG;
14745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan InformasiPublik, juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, gugatan diajukan telah lewatwaktu 14 (empat belas) hari:Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 18-11-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 36/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 17 Januari 2023 — Pemohon:
Safaruddin
Termohon:
Kejaksaan Tinggi Aceh
17097