Ditemukan 19535 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
HENDRAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
MASSUS Bin HARIS.
15149
  • Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasiMenimbang, bahwa UndangUndang Nomor: 31 tahun 1999 tidakmemberikan pengertian yang jelas tentang pengertian memperkaya diri atau oranglain atau korporasi;Menimbang, bahwa secara harpiah menurut Kamus Besar BahasaIndonesia yang dimaksud memperkaya adalah membuat orang lebih kaya,sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka, Jakarta, 2001, Cetakan Pertama Edisi Ketiga,Hal
    . 519);Menimbang, bahwa dari segi bahasa, memperkaya berasal dari suku katakaya dan kaya artinya mempunyai harta yang banyak atau banyak harta,sedangkan memperkaya artinya menjadikan lebih kaya.
    Jadi perbuatan memperkaya harus diperoleh suatu kekayaan yangmelebihi sumber kekayaannya yang sudah ada, dan kekayaan yang diperolehmelebihi sumber kekayaannya yang sudah ada inilah yang tidak sah yang diperolehdari perouatan memperkaya;Menimbang, bahwa Pengertian perbuatan memperkaya Dalam pasal 2 ayat(2) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, mengandung 3 (tiga) perbuatan memperkaya diri,
    yakni memperkaya dir!
    sendiri, memperkaya orang lain dan memperkaya suatu korporasi.
Register : 20-10-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 16-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 63/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 12 Nopember 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Palupi Wulandari, SH
Terbanding/Terdakwa : ENDANG SRIWAHYUNI Binti RUSMAN
7739
  • Sby.2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu pada tahun 2009Sampai dengan tahun 2013, bertempat di Desa Sembungrejo,Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, atau setidaktidaknyaditempat tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 dan Pasal35 ayat (1) dan (2) UndangUndang RI Nomor 46 tahun 2009tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, masih dalamwewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur padaPengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
    Akan tetapiapabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair dandakwaan lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwamelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primairPasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 joUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001;Pasal 2 ayat (1) menyatakan:Setiap orang yang secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atauSuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negaraatau perekonomian
    Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; 4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ; Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orangpada Pasal 1 ayat (3) Undangundang RI.
    Sby.pembangunan dan pelayanan masyarakat desa sebagaimanaditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4Tahun 2007, dengan demikian unsur "melawan hukum telahterpenuhi menurut hukum ;Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi.Menimbang, bahwa Wiyono (Pembahasan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika,Jakarta, 2009, hlm.40) menerangkan bahwa memperkayaadalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi)dan perbuatan ini sudah tentu
    Jadipenafsiran memperkaya dapat ditentukan dengan adanyaperubahan atau penambahan kekayaan yang diukur denganpenghasilan yang diperolehnya, atau diukur dengan sumberpenambahan kekayaan dikaitkan dengan tindak pidana yangdidakwakan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertiantsb dapat disimpulkan bahwa pengertian memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi akan dihubungkanHalaman 41 dari 37 hal.Putusan Perk.No. 63/Pid.Sus./Tpk./2014/PT.
Putus : 26-01-2015 — Upload : 19-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1931 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 26 Januari 2015 — Drs. H. SUHRAWARDY, M.M. Bin AKMAL PASHA;
7546 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2007 sampai bulan Desember 2011 atau setidaktidaknyapada suatu waktu masih dalam tahun 2007 sampai tahun 2011 bertempat diKantor Dinas Kebersihan Kota Palembang Jalan Sukarela No.129 a Km 7 KotaPalembang atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kelas I.A Khusus Palembang, telah melakukan beberapa perbuatanyang dapat dipandang sebagai perbuatan secara berlanjut, secara melawanhukum melakukan perbuatan memperkaya
    Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;4Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau dan perekonomianNegara;5. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;Ad. 1.Ad. 2.Setiap Orang:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang siapayaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang sehat jasmani danrohani serta kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban pidanaatas perbuatannya;Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa Ir. H.
    Sub DinasRetribusi (Kepala Bidang Retribusi) pada Kantor Dinas Kebersihandan Pemakaman Kota Palembang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas perbuatanTerdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor: 4 Tahun 2005tanggal 17 Mei 2005 tentang Pembentukan, Kedudukan, TugasPokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Kebersihan danPemakaman;Berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur Melawan hukumtelah terbukti dan terpenuhi;Unsur memperkaya
    diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa dalam konteks pembuktian suatu tindak pidanakorupsi kata Memperkaya dimaknai sebagai perbuatan setiap orangyang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan;Bahwa terdapat 3 (tiga) hal penting dalam unsur ini berkaitan dengansuatu tindak pidana korupsi, yaitu :1.
    Memperkaya diri sendiri;2. Memperkaya orang lain;3. Memperkaya korporasi baik badan hukum maupun bukan badanhukum;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata;Hal. 21 dari 27 hal. Put.
Register : 04-03-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 31-10-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2014/PN. PBR
Tanggal 10 Juli 2014 — Ir. H.M. SAFRI, M.Si
10121
  • Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi 5Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) sub.a UndangUndang No. 3 tahun 1971, menyangkut perbuatan memperkaya ini dapatdihubungkan dengan pasal 18 ayat (2) UndangUndang No. 3 tahun 1971yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangantentang sumber kekayaannya sedemikian rupa sehingga kekayaan yangtidak seimbang dengan penghasilannya atau menambah kekayaan tersebutdapat digunakan untuk memperkuat saksi lain
    telah menjadi operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukandengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual, mengambil,memindah bukukan rekening, menandatanngani kontrak serta perbuatan lainsehingga si pelaku bertambah kekayaanya ; Menimbang, bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini adalah bersifat alternatif yangartinya perbuatan dengan tujuaan memperkaya tersebut bisa ditujukan untukdiri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu
    korporasi; Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa yang telah dinyatakansebagai perbuatan melawan hukum itu bertujuan untuk memperkaya diriterdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ?
    telah menjadi operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukandengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual, mengambil,memindah bukukan rekening, menandatanngani kontrak serta perbuatan lainsehingga si pelaku bertambah kekayaanya ;Menimbang, bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini adalah bersifat alternatif yangartinya perbuatan dengan tuju~an memperkaya tersebut bisa ditujukan untukdiri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu
    korporasi;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa yang telah dinyatakansebagai perbuatan melawan hukum itu bertujuan untuk memperkaya diriterdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ?
Putus : 03-06-2009 — Upload : 14-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 875 K/PID.SUS/2009
Tanggal 3 Juni 2009 — LA ARU, SP;
6642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rek : 019201044616503 sebesar Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah); Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya Terdakwa sendirisebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) serta memperkaya oranglain yaitu Drs.
    Rek : 019201044616503 sebesar Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah);Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya Terdakwa sendirisebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) serta memperkaya oranglain yaitu Drs.
    Rimba Bahasindo Perkasa Untuk mencairkan dana proyek Gerhan tersebut, terdakwa bersamadengan Sufien selaku PPK, Asman Saliki selaku Bendahara Pengeluarandan Safri Lasahudu selaku Penguji SPM bertemu di Kota BauBau untukmembuat persyaratan pencairan uang ; Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratusjuta rupiah) serta memperkaya orang lain yaitu Drs.
    No. 875 K/Pid.Sus/2009 Tidak ada maksud terdakwa untuk memperkaya diri sendiri karena uangsebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) adalah titipan terdakwaDrs. Halimun Iksan, juga tidak ada maksud memperkaya Drs. HalimunIksan, dan kawankawan karena keluarnya uang proyek di luarpengetahuan terdakwa LA ARU, SP;Bahwa dengan demikian, tindakan LA ARU, SP, tidak memenuhi unsurDengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi:.
Putus : 21-11-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1872 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — HENRY TAHTADONA BIN SUMANTRI SUGENG WIDODO
8654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkanUndangUndang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak PidanaKorupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/MA/SK/II/2011 tanggal 2 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa danmengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan yaitusecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
    Danuang yang telah diambil apakah dipakai untuk membeli hartakekayaan atau tidak bukan persoalan dalam unsur ini.Menurut Darwan Prinst, dalam bukunya Pemberantasan TindakPidana Korupsi, penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung,halaman 31, menyatakan memperkaya diri sendiri artinya bahwadengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmatibertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri,sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya akibat perbuatanmelawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmatibertambahnya
    kekayaan atau bertambah harta bendanya, danyang dimaksud memperkaya korporasi adalah mungkin juga yangmendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulanorang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baikmerupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.Dalam praktek peradilan penerapan pembuktian unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi padaHal. 50 dari 60 hal.
    Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 951 K/Pid/1982 tanggal10 Agustus 1983 dalam perkara Terdakwa Yojiro Kitajima.Dengan memperhatikan pengertian seperti diuraikan di atas makadapat disimpulkan bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi harus ditafsirkan membuat orangkaya tanpa melihat asal orang tersebut apakah sebelumnya sudahkaya atau tidak / belum kaya dan memperkaya diri atau orang lainsuatu korporasi dihubungkan dengan bukti bahwa Terdakwa atauorang lain atau
    LeopoldHutagalung, S.H., M.H. sebagai Pembaca II berpendapat:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan, karena JudexFacti telah salah menerapkan hukum dengan membebaskan Terdakwa daridakwaan primair karena unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidakterpenuhi padahal kerugian negara sebesar Rp.1.112.270.865,00 (satu miliarseratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluhlima rupiah) adalah signifikan memperkaya diri Terdakwa oleh karena seluruhunsur pasal
Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737K/PID.SUS/2016
Tanggal 20 September 2016 — DANIEL EMANUEL DHAE
8148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perkenalkanlah akan uraikan surat tuntutan Pemohon terkaitunsur pasal Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyaitu:a.
    No. 737 K/PID.SUS/2016yurisprudensi atau referensi lainnya untuk mengartikan unsur memperkayatersebut:Memahami arti kata "memperkaya" diri sendiri atau orang lain, dalamkamus umum Bahasa Indonesia mengartikan, bahwa memperkaya berartimenjadikan lebih kaya, orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yangsudah kaya menjadi bertambah kaya (Purwadarminta, Kamus Besar BahasaIndonesia Edisi Ketiga, Dep. Pendidikan Nasional, Penerbit Balai PustakaJakarta 2007, halaman 519).
    Secara harfiah memperkaya artinya bertambahkaya, sedangkan kata kaya artinya mempunyai banyak harta, uang dansebagainya (Moch Faisal Salam, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Pustaka Bandung 2004 halaman 91). Dengan demikian dapatdisimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
    Dan penafsiranistilah "memperkaya adalah menunjukkan adanya perubahan kekayaanseseorang atau pertambahan kekayaan yang diukur dari penghasilan yangdiperolehnya;Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi MelaluiHukum Pidana Nasional dan Internasional, Edisi Revisi, Penerbit PT.
    No. 737 K/PID.SUS/2016Purwokerto dalam kasus Roni Hermawan, bahwa kata memperkaya adalahdapat ditafsirkan bahwa orang yang sudah kaya masih menambah kekayaanatau orang lain tidak harus kaya kemudian menjadi kaya karena menambahkekayaannya;Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidakharus berarti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi menjadi kaya ataubertambah kekayaannya atas perolehan keuangan negara tersebut.
Register : 02-07-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 15/PID.TPK/2019/PT BDG
Tanggal 10 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : MASMUDI, SH
Terbanding/Terdakwa : KUNDANG Bin HASAN LOMRI
9434
  • .254Pem/2011 tertanggal 28 Juli 2011, pada bulan Mei tahun 2013 sampaidengan bulan Desember Tahun 2014, atau setidaktidaknya pada suatu waktu antarabulan Mei 2013 sampai dengan Desember 2014, bertempat di Kantor Desa SinagarKecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya,atau setidaktidaknya terjadi di dalamdaerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan NegeriKelas A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan memutus Perkara Tindak PidanaKorupsi, secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
    telah mengajukan MemoriBanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khususpada tanggal 27 Mei 2019 dan telah disampaikan/diberitahukan kepada pihak Terdakwapada tanggal 31 Mei 2019 dengan seksama yang pada pokoknya sebagai berikut ; Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung Nomor11/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Bdg, tanggal 22 Mei 2019, yang dalam pertimbanganhukumnya menyatakan bahwa unsure Memperkaya
    Hal 18 dari 22 halaturan secara jelas mengenai definisi memperkaya diri Ssendiri atau orang lain atausuatu korporasi dan juga tidak ada dalam rumusan pasal atau penjelasannyamengenai batasan atau ukuran masuk kedalam memperkaya diri sendiri ataumenguntungkan dengan batasan atau parameter dengan jumlah nilai kerugian untukmenentukan masuk kedalam memperkaya atau menguntungkan ;Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan fakta unsur melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
    yang dilakukan olehTerdakwa sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukumnya.Bahwa denganmemperhatikan perumusan ketentuan tindak pidana korupsi seperti terdapat dalampasal 2 ayat (1) dapat diketahui bahwa unsur melawan hokum dari ketentuan tindakpidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi,karena perbuatan terdakwa yang telahmencairkan dana bantuan keuangan Propinsi Jawa Barat tahun anggaran 2014untuk membangun Infrastruktur
    KontraMemori Banding ;Menimbang,bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding olehPenuntut umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syaratsyaratyang ditentukan dalam UndangUndang,maka permintaan Banding tersebut secaraformal dapat diterima ;Menimbang, bahwa memperhatikan dan mencermati memori banding dariJaksa Penuntut Umum tersebut pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbanganhukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan menyatakan terdakwa tidak terbuktimelakukan memperkaya
Register : 06-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PT MANADO Nomor 19/Pid.Sus-.TPK/2019/PT MND
Tanggal 17 Desember 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : DEBBY KENAP,SH
Terbanding/Terdakwa : NOVITA ANGELA MAMAHIT, SE.MM.
17483
  • Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi;4.
    Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun2001 tidak memberikan penjelasan tentang frasa memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi.
    Pengertian memperkaya adalah suatu istilah yangsudah lazim diketahui umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, katamemperkaya diartikan sebagai menjadikan lebin kaya.
    Dengan demikian,memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi berarti menjadikan lebihHalaman 45 dari 58 halaman Putusan No. 19/Pid.SusTPK/2019/PT.MNDkaya diri sendiri/orang lain/suatu korporasi atau menambah kekayaan secarasignifikan bagi diri Sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi;Menimbang, bahwa pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi terdapat kata penghubung atau, yang berarti ketiga frasadalam unsur tersebut bersifat alternatif.
    Oleh karena itu, jika salah satunya telahterbukti maka subunsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;Menimbang, bahwa titik berat memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi dalam lingkup Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terletak pada signifikansi atau besarkecilnya materi/oenda (uang negara) yang diselewengkan.
Putus : 28-09-2016 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 845 K/PID.SUS/2016
Tanggal 28 September 2016 — BENEDIKTUS BAHAN KELEN, S.T
7341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 845 K/PID.SUS/2016Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijJuncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1)KUHPidana dalam dakwaan Subsidair terkait dengan unsur"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi/".Perkenalkanlah akan uraikan surat tuntutan kami terkait unsur pasal"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" yaitu:1) Sebagaimana disebutkan dalam Putusan Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada
    diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi dan memang sulit untuk menegaskan suatu dalil/rumusansampai dimana dikatakan seseorang itu kaya, karena merupakan halyang sangat subjektif sekali, namun demi kepastian, keadilan, dankemanfaatan hukum, maka perumusan unsur "memperkaya" harusmendapat pengertian yang sah yang dapat dikutip dari pendapatpendapat para pakar hukum, yurisprudensi atau referensi lainnya untukmengartikan unsur "memperkaya" tersebut;Memahami arti kata "memperkaya" diri sendiri
    Secara harfiah"memperkaya" artinya bertambah kaya, sedangkan kata "kaya" artinyamempunyai banyak harta, uang dan sebagainya (Moch. Faisal Salam,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Pustaka Bandung 2004halaman 91). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memperkayaberarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yangsudah kaya bertambah kaya. Dan penafsiran istilah "memperkaya"Hal. 65 dari 83 hal.
    Dengan demikian, perbuatan korupsi memperkaya diri tidakperlu berarti pembuat harus telah menjadi kaya dalam arti memiliki hartabenda yang banyak;Selanjutnya oleh Andi Hamzah, menguraikan pertimbangan PengadilanNegeri Medan mengenai relatifnya pengertian memperkaya diri, sebagaiberikut: "Menimbang, bahwa oleh karena itu) menurut Majelismemperkaya juga berarti relatif, artinya suatu perbuatan/kegiatanmenjadikan suatu kondisi objektif, tingkat kemampuan materiil tertentudijadikan lebih meningkat lagi
    memperkaya, kecuali hanya menyatakanadanya pertambahan harta bagi pelaku/orang lain/suatu korporasitersebut dan pengertian memperkaya tidaklah cukup hanya diartikantelah bertambahnya harta sipelaku/orang lain/suatu korporasi, olehkarena itu dirasa perlu. memperhatikan/mencermati besaran harta(uang/barang) yang diterima/bertambah oleh sipelaku tindak pidanakorupsi atau orang lain yang telah menimbulkan kerugian negara yangdapat mencapai ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah tersebut;Berdasarkan
Register : 01-02-2012 — Putus : 06-06-2012 — Upload : 30-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 7/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg
Tanggal 6 Juni 2012 — DADI bin RAWI
7629
  • Menyatakan terdakwa DADI Bin RAWI terbukti secarasah danmeyakinkanbersalah melakukan tindak pidana secara melawanhukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 2 ayat (1) jo.
    Pasal 18 ayat (1) huruf a danb, ayat (2), ayat (8) Undangundang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telahdirubah dan ditambah dengan Undangundang RI No. 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut :1. setiap orang;2. secara melawan hukum3. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi4. dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Ad. 1.
    Undangundang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama sekali tidak memberipenjelasan lebih lanjut mengenai pengertian/batasan ataupun mengenai apayang menjadi criteria dari pada unsur memperkaya sebagaimana dimaksuddalam pasal 2 ayat (1).Menimbang, memperhatikan penggunaan imbuhan memper padakata dasar kaya menunjukkan bahwa kata memperkaya memiliki arti sebagaisuatu perbuatan aktif untuk membuat kaya atau menambah
    kaya, sehinggamemperkaya sama artinya dengan perbuatan seseorang yang semula belumkaya menjadi kaya atau perbuatan seseorang yang sebelumnya sudah kayamenjadi bertambah kaya lagi.39Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya yang dilakukan seseorangsecara melawan hukum menurut pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    , namunmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menjadi terlarangapabila dilakukan dengan cara melawan hukum;Menimbang, bahwa sekalipun UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dengan UU No.20 Th.2001, tidak menjelaskan apa yang dimaksuddengan memperkaya diri sendiri atau orang lain/suatu korporasi, namunmenurut Majelis, yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi dalam undangundang ini adalah cukup denganadanya fakta penambahan kekayaan
Register : 16-01-2014 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 05-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 8/PID.TPK/2014/PT SMG
Tanggal 6 Februari 2014 — Pembanding/Terdakwa : SLAMET BIN SUWARDI
Terbanding/Jaksa Penuntut : WAHYU HIDAYAT,SH
5943
  • Kantor Dinas Koperasi UKM dan Pasar Kabupaten Tegal yang beralamat di JIProf Mohamad Yamin Kelurahan Kudaile Kecamatan Slawi Kabupaten Tegalatau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, telah melakukan beberapaperbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum telahmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, yang
    Hadi Supriyanto Rp. 900.000,Jumlah Rp.113.188.400, Bahwa terdakwa setelah menerima setoran dari PKM sejumlah Rp.113.188.400, (seratus tiga belas juta seratus delapan puluh delapan riburupiah) yang seharusnya disetor ke Kas Daerah melalui Bank Jateng (BPDJateng) Cabang Slawi tetapi dengan tujuan memperkaya diri sendidi uangtersebut tidak disetorkan ke Kas daerah melalui Bank Jateng Cabang Slawijustru dengan sengaja tanpa hak digunakan untuk kepentingan pribaditerdakwa; Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan
    . tahun maka terlihat dengan jelas bahwa ada kelebihan yang lebih besardari pada jumlah gaji Terdakwa yang sesungguhnya diterima dari Negarasebagai Pegawi Negeri Sipil.Menimbang, bahwa perihal kelebihan yang lebih besar dari padajumlah gaji yang diterima dari pemerintah atau Negara dan diperolehdengan jalan tidak benar atau melawan hukum maka perbuatan Terdakwayang mencari serta mendapatkan uang negara secara melawan hukumtersebut merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri.Menimbang, bahwa dari
    uraian pertimbangan diatas maka secarahukum unsur: melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri telahterpenuhi.ad.
Register : 31-10-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 27 Nopember 2012 — BACHTIAR ABDUL FATAH, bertempat tinggal di Komp. Merapi No. 58 RT-RW 03, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Dr. T. MULYA LUBIS, SH. LL.M. dan kawan-kawan, kesemuanya Para Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor (i) LUBIS SANTOSA & MARAMIS Law Firm, (ii) MAQDIR ISMAIL & PARTNERS Law Firm, (iii) ANDIS & PARTNERS Law Firm, (iv) DAN Law Office, dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor LUBIS SANTOSA & MARAMIS Law Firm yang beralamat di Equity Tower, Lantai 12, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta - 12190 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Oktober 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai .........................: P E M O H O N ; M e l a w a n : JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS cq. DIREKTUR PENYIDIKAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS, beralamat di kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 , Kebayoran baru, jakarta Selatan , untuk selanjutnya disebut sebagai .............................. : T E R M O H O N ;
28012812
  • Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun1.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung elemenDOKOK yalitU: 222 nn non nn no nnn nn ene enn ne nenae adanya perbuatan melawan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi;e yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara ;Bahwa ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengandung elemen pokoke Setiap orang dengan
    Bahwa seseorang dapat ditetaobkan sebagai Tersangka melakukan tindakpidana korupsi, karena perbuatannya atau keadaannya melawan hokum10.11.12.berdasarkan bukti permulaan patut diduga telah memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi atau karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkanbukti permulaan
    Bahwa dua alat bukti yang sah berkenaan dengan perkara PEMOHON, palingkurang harus mengandung unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UUNo. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian negara.
    dimaksud oleh pasal 2 ayat (1) atau pasal3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, terlalu dini untuk Penyidik menduga bahwa Tersangkatelah melakukan tindak pidana korupsi; 25.Bahwa dengan demikian, terbukti tindakan TERMOHON menetapkanPEMOHON sebagai Tersangka sebelum adanya penghitungan kerugiannegara yang nyata dan pasti jumlahnya oleh Badan Pemeriksa Keuanganatau ahli yang tidak berdasarkan undangundang dan tidak adanya kegiatanyang terbukti memperkaya
    Bahwa penahanan terhadap PEMOHON, tidak berdasarkan alasan obyektifsebagaimana dimaksud oleh pasal 21 ayat (1) KUHAP ..yang diduga kerasmelakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,... kalaudihubungkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu secaramelawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara.
Putus : 06-04-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1745 K /Pid.Sus/2015
Tanggal 6 April 2016 — H. SAID ABDULLAH, S.H. bin H. ABDULLAH
7236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1745 K /Pid.Sus/2015sehingga dapat dikatakan Terdakwa tersebut karenanya menjadi kaya ataubertambah kaya;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 570K/Pid/1993 tanggal 04 September 1993 yangdimaksud dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi adalah perbuatan yang dilakukan untukmenjadi lebih kaya (lagi) atau menjadikan orang yang belum kaya menjadikaya atau orang yang telah kaya menjadi bertambah kaya;Bahwa unsur memperkaya
    Adami Chazawi, S.H. dalam bukunya HukumPidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit BayumediaPublishing edisi kedua, April 2005, halaman 4143, menerangkan sebagaiberikut: Isi pengertian perbuatan memperkaya dalam Pasal 2 mengandung3 perbuatan memperkaya diri, yakni memperkaya diri sendiri, memperkayaorang lain, dan memperkaya suatu korporasi. Memperkaya diri sendiri,artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambahkekayaannya secara tidak sah.
    Sedangkan memperkaya orang lain adaahsebaliknya, orang yang kekayaannya bertambah atau memperolehkekayaannya adalah orang lain selain si pembuat.
    Demikian juga halnyadengan memperkaya suatu korporasi, bukan si pembuat yang memperolehatau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi.Walaupun si pembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya,tetapi beban tanggung jawab pidananya disamakan dengan dirinya yangmendapatkan kekayaan tersebut secara pribadi;Persoalan lain dalam perbuatan memperkaya ini ialah apakah secaranyata kekayaan itu telah diperoleh atau bertambah sebagai syaratselesainya tindak pidana korupsi Pasal 2
    Masuk akal juga adanyakerugian ini, karena perbuatan memperkaya diri baru dapat terwujud secarasempurna apabila kekayaan telah diperoleh dari perbuatan itu, perolehanmana bersifat melawan hukum dan menimbulkan kerugian Negara.
Putus : 06-09-2017 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1532 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 6 September 2017 — MUNTOHIR
12048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • suatuKorporasi.Bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri berarti menjadikanbertambah kekayaan dan menurut Andi Hamzah penafsiran memperkayadir adalah menunjukkan perubahan kekayaan seseorang ataupenambahan kekayaan diukur dari penghasilannya.
    Bahwa untukmembuktikan perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu koorporasi, pertamatama harus dipahamiapakah yang dimaksud dengan memperkaya atau apa pengertian darimemperkaya tersebut;Untuk lebin memahami pengertian dari perkataan atau istilah memperkayaharus juga kita memahami terlebih dahulu tentang apa yang dimaksuddengan kekayaan karena pengertian memperkaya adalah menambahkekayaan, adapun yang dimaksud dengan kekayaan adalah harta ataubenda yang menjadi
    milik seseorang;Bahwa dengan perpedoman pada pengertian diatas yang dimaksudperkataan atau istilah memperkaya adalah menambah harta atau bendayang menjadi milik sendiri atau milik orang lain atau suatu korporasi;Bahwa menurut penjelasan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain ataukorporasi elemennya adalah:Memperkaya diri sendiri artinya dengan memperkaya diri sendiri itu pelakumenikmad bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri;Memperkaya
    orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum daripelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan ataubertambahnya harta bendanya, jadi disini yang diuntungkan bukan pelakulangsung;Memperkaya korporasi atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dariperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah korporasiHal. 35 dari 54 hal.
    Warsid (dalampenuntutan terpisah) dan secara pasti Terdakwa Muntohir memperolehsejumlah uang dari perbuatan melawan hukum selaku Ketua KoperasiSuka Maju dan keuntungan yang didapat oleh Terdakwa Muntohir atauorang lain yaitu Saksi Tumito bin (Alm) Warsid (dalam penuntutan terpisah)dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga berdasarkan hal tersebutdiatas, Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain;Berdasarkan uraian tersebut, telah jelas bahwa unsur melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri
Putus : 26-04-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 26 April 2017 — MOCH. SYAMSUL BAKRI
9249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (anggota PHRI Batu)(tujunh puluh juta rupiah) namun yanglima juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga memperkaya Istijono sebesarRp34.700.000,00 (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);yang Uddy SaifuddienRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak ada pertanggungjawabannyadiserahkan kepada sebesardan memperkaya Uddy Saifuddien;Dan penyerahan uang kepada Bambang (anggota PHRI Batu) sebesarRp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai penggantibiaya hotel namun dikembalikan ke bendahara
    Syamsul Bakri, secara melawan hukumdi atas telah memperkaya diri Terdakwa, serta memperkaya orang lainyaitu Santonio, Uddy Saifuddien, dan Istijono ataupun suatu korporasi yaituBadan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia KotaBatu yang keseluruhannya sejumlah Rp1.373.644.968,00 (satu miliar tigaratus tujuh puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu sembilanratus enam puluh delapan rupiah); Akibat perbuatan Terdakwa, telah merugikan keuangan Negara dalam halini Pemerintah
    Uangsedangkan uang yang diterima oleh Santonio dari PHRI Batu adalahsebesar Rp2.101.750.000,00 (dua miliar seratus satu juta tujuh ratuslima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat selisin sebesarRp906.004.150,00 (sembilan ratus enam juta empat ribu seratus limapuluh rupiah) yang memperkaya orang lain yakni sdr.
    puluhIstijono (anggota PHRI Batu)(tujunh puluh juta rupiah) namun yanglima juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga memperkaya Istijono sebesarRp34.700.000,00 (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);yang Uddy SaifuddienRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak ada pertanggungjawabannyadiserahkan kepada sebesardan memperkaya Uddy Saifuddien;Dan penyerahan uang kepada Bambang (anggota PHRI Batu) sebesarRp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai penggantibiaya hotel namun dikembalikan
    ke bendahara PHRI Batu dan sisanyasebesar Rp4.853.318,00 (empat juta delapan ratus lima puluh tiga ributiga ratus delapan belas rupiah) tercatat sebagai saldo pada Kas BPCPHRI Kota Batu yang memperkaya BPC PHRI Kota Batu;Hal. 24 dari 96 hal.
Register : 27-01-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 10-03-2020
Putusan PT MANADO Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PT MND
Tanggal 10 Maret 2020 — Pembanding/Penuntut Umum II : ARTHUR PIRI, SH
Terbanding/Terdakwa : REPSI NONGKO, SE
18275
  • PD Pasar Kota Tomohon sebesarHalaman 48 dari 75 halaman Putusan No. 4/Pid.SusTPK/2020/PT.MNDRp.199.833.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluhtiga ribu rupiah);Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Manado, yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer didasarkan padapertimbangan adanya unsur yang tidak terbukti, yaitu memperkaya diri sendiri atauorang lain atau korporasi.
    Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun2001 tidak memberikan penjelasan tentang frasa memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi.
    Pengertian memperkaya adalah suatu istilah yangsudah lazim diketahui umum.
    Semakin signifikanuang negara yang diselewengkan dan/atau kerugian keuangan Negara yangditimbulkan itu memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupansosial ekonomi masyarakat akan tergolong sebagai perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Manado akan menghubungkan unsur tersebut dengan fakta yangterungkap
    Oleh karena itu, layak dan patut serta signifikanperbuatan Terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendirisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur ke3 dakwaankesatu primer (memperkaya diri Sendiri atau orang lain atau suatu korporasi) telahterbukti;Ad 4) Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;Menimbang bahwa menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUNo.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Register : 07-01-2010 — Putus : 01-07-2010 — Upload : 08-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 02/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 1 Juli 2010 — PT. Volgatra Resindo Utama;Kepala Suku Dinas Pertamanan Kota Administrasi Jakarta Timur
13684
  • Penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/ataudokumenTrakua@lifika@ij= s == 2 e406 sees ames eee aes enns ome Re eR Sm BS) memperkaya diriSENdIri; 25 rr rrr rr rrr rrr rrr ree) memperkaya oranga) memperkaya suatuHalaman 17 dari 36 halaman Putusan Nomor : 02/G/2010/PTUNJKTPAGEKOFDOFAS nne mn enw i nin on ino me i ee ein oob. Dengan cara melawanhukum; 2 cece cre ee eee ee re eee eee ee ee eee eee15.16.c.
Register : 14-08-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 17/Pid.Sus-TPK/PN Jap
Tanggal 7 Juni 2018 — -Alberthus Agusthinus Tanalepy, S.Sos -ARIF KURNIAWAN, SH
16372
  • Unsur: Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi secara melawan hukum;Menimbang, bahwa secara etimologis memperkaya berasal darikata kaya yang berarti mempunyai harta yang banyak atau banyak harta.Oleh karena itu memperkaya secara harafiah diartikan sebagai perbuatanmenjadikan bertambahnya kekayaan. Menurut Kamus Umum BahasaIndonesia yang disusun oleh W.J.S.
    Poerwadarminta, Penerbit BalaiPustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalahmenjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyakharta (uang dan sebagainya). ;Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,menyebutkan memperkaya berarti menjadikan lebin kaya dan arti katakaya tersebut adalah mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya),sedangkan Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia,masalah dan pemecahannya, Penerbit PT.
    No. 17/Pid.SusTPK/2018/PN Jap.yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambahkaya;Menimbang, bahwa dari rumusan pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999, unsur memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputimemperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatukorporasi, diartikan sebagai berikut: Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawanhukum itu harta kekayaan pelaku bertambah
    , sehingga menjadi kayaatau bertambah kaya; Memperkaya orang lain, maksudnya akibat perobuatan melawanhukum dari pelaku ada orang lain yang harta kekayaannyabertambah, sehingga orang lain itu menjadi kaya atau bertambahkaya; Memperkaya korporasi, maksudnya akibat perobuatan melawan hukumdari pelaku ada korporasi yang harta kekayaannya bertambah;Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasitidak dilarang, yang dilarang menurut Pasal 2 Undangundang nomor 31tahun 1999 adalah jika dilakukan
    berpendirianbahwa ukuran memperkaya adalah apabila yang diperoleh dari hasilkorupsi di atas Rp100.000.000,00, sedangkan jika yang diperoleh darihasil korupsi di bawah Rp100.000.000,00 tidak memperkaya melainkanmenguntungkan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur memperkayadiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasalini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi ini tidak terpenuhi maka salah satuunsur
Register : 19-05-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 15-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 33/PID.SUS/2015/PT SBY
Tanggal 10 Juni 2015 — TITIK SUNARSIH
7759
  • SawunggalingNo.10 Kecamatan Magersari Kota Mojokerto atau setidaktidaknya di tempat lainberdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 101/KMK/SK/XII/2010,tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya diSurabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri
    Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatukorporasi ;4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;5. Pidana tambahan uang pengganti ;6. Tentang pengembalian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana ;7. Tentang penyertaan pelaku tindak pidana ;8. Tentang perbuatan berlanjut ;Ad. .
    Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasihal.27 dari 35 hal., putusan No.33/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY.28Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur ini bersifat alternatif, hal ini ditunjukanmelalui kata memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, artinya tidaksemua unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harusdibuktikan, cukup salah satu dari perbuatan itu saja yang dibuktikan ;Menimbang, bahwa undangundang tidak menjelaskan
    secara pasti tentang apayang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, akan tetapi apabila dilihat dari kaitannya dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal37 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001, bahwa pengertian memperkaya tersebuttidak terlepas dari adanya penambahan terhadap harta kekayaan yang dimiliki Terdakwaatau orang lain atau suatu korporasi, hal ini juga sejalan apabila dilihat
    dari pengertiandalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, bahwa pengertian memperkaya, yaitumenjadikan bertambah kaya, selain itu dilihat dari segi Tata Bahasa Indonesia pengertianmemperkaya, yang berasal dari kata dasar kaya, yang berarti mempunyai harta(uang, dan sebagainya) yang banyak, sehingga dengan adanya penekanan katamemperkaya pada kata dasar kaya tersebut, memberikan penekanan arti menambahharta orang yang sudah banyak hartanya, atau dengan kata lain menambah kaya orang yangsudah kaya, sehingga