Ditemukan 110632 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 84/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 24 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MARJONO
147
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Register : 16-10-2020 — Putus : 16-10-2020 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 166/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 16 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Kristio Yuntiko
83
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Kristio Yuntiko, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya
Register : 04-02-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 126/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 4 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Hendri Rubianto
153
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Hendri Rubianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
    3. Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Agus WimbuhSantoso dan saksi Triyoso dan keterangan Terdakwa, Pengadilan Negeriberpendapat bahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melanggar Penerapan
Register : 04-02-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 05-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 108/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 4 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Sutanto
188
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Sutanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
    3. Membebankan
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 22/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Kevin Irsyad
174
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Kevin Irsyad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
    3. Membebankan biaya perkara
    WatulimoKabupaten Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Henry Setyanto dansaksi Sudibyo dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeri berpendapatbahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana melanggar Penerapan
    Putusan Nomor 22/Pid.R/2020/PN TrkMENGADILIMenyatakan Terdakwa Kevin Irsyad3. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari ;5.
Register : 12-10-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 140/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Himawan Yoga Wijaya
30
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Himawan Yoga Wijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 50/Pid.C/2021/PN Mad
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dandung Radendra Bayu Adi
Terdakwa:
LEGAR LARIE DEWALANA
64
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa LEGAR LARIE DEWALANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosial berupa Menyediakan Masker dan dibagikan kepada Masyarakat;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 168/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SITI AISAH
160
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 87/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Diky Setyo Bekti
33
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Diky Setyo Bekti, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya
Register : 04-02-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 123/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 4 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Sukaryanto
154
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Sukaryanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
    3. Membebankan
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 134/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NURAJI
138
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 09-08-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 216/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
SUHAERI
126
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    ., sebagai HakimTunggalSugeng Irfandi, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah puladidengar
    ringan atas nama pelanggar :SUHAERI, lahir di SayangSayang, umur 28 tahun, agama Islam, PekerjaanSwasta, Jenis kelamin lakilaki,kewarganegaraan Indonesia, alamatSayangSayang Kabupaten Lombok Barat ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No216/Pid.C/2021/PN MTR tertanggal 09 Agustus 2021 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan
    Hukum Protokol kesehatansebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona VirusDisease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagaiupaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan
    , telah terjadirangkaian peristiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana
    Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019serta pasalpasal lainnya dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan;MENGADILI1.
Register : 03-06-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 153/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
AGUS
170
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 67/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Widodo
113
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Widodo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya perkara
    Kabupaten Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : Industri;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad Fadoli dansaksi Mudaroji dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeri berpendapatbahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana melanggar Penerapan
    Menyatakan Terdakwa Widodo, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana melanggar Penerapan ProtokolKesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.
Register : 12-10-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 144/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Sutikno
22
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Sutikno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya perkara
Register : 14-10-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 153/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Maruli Bimantara Siregar
133
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Maruli Bimantara Siregar, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya perkara perkara kepada
    Kabupaten Tulungagung;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Henry Setyanto dansaksi Sudibyo dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeri berpendapatbahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana melanggar Penerapan
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 90/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SETIAWAN ASMADI
116
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 103/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NODEN
157
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Register : 27-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 201/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Murtaji
64
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Murtaji, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya perkara
Register : 09-11-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 206/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Budianto
21
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Budianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya perkara