Ditemukan 5172 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-02-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1908 K/Pdt/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KEDIRI, Dkk vs CHANDRA SOEGIANTO, Dkk
174158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Facti Memutus Melampaui Batas Wewenang1.Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita terdapat dalam lingkup acaraperdata.
    Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum);Bahwa Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yangmelampaui kewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohon (petitum).
    Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dantuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultrapetita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yangdiajukan dan dibuktikan Para Pemohon atau Penggugat;Bahwa dalam perkara a quo, Judex Facti mengambil pertimbangan sendiriterkait penetapan nilai lelang oleh Pemohon Kasasi, padahal hal tersebut tidakada dalam dalil gugatan dari Para Termohon Kasasi, yang mana pertimbanganHal. 11 dari 15 Hal.
Register : 12-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PTA JAKARTA Nomor 211/Pdt.G/2021/PTA.JK
Tanggal 30 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : Anik
Terbanding/Tergugat : PT. ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA
231155
  • Judex factie telan melakukan ultra petita tentang Tergugat untukmengembalikan uang premi dari mulai bulan Mei 2018 sampai dengan bulanAgustus 2019 kepada Penggugat;2. Judex factie telah keliru dalam menerapkan hukum;3. Memohon permohonan banding pembanding diterima.4.
    Majelis Hakim Pengadilan Agama JakartaSelatan tentang jumlah uang premi harus diperbaiki;Menimbang, bahwa dalam amar putusan tingkat pertama pada poin 4(empat) terdapat kekurangan tentang bilangan Rp297.500,00 tertlulis dua ratussembilan puluh tujuh lima ratus rupiah, seharusnya dua ratus sembilan puluhtujuh ribu lima ratus rupiah, sehingga kekeliruan tersebut harus diperbaiki;Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya menyatakanbahwa majelis hakim tingkat pertama telah melakukan ultra petita
    Maka uang premi yang telah dibayarkan olehPembanding selama 16 (enam belas) bulan, Terbanding harus mengembalikankepada Pembanding, untuk menghindari kezaliman, oleh karena itu putusantingkat pertama tidak melakukan ultra petita;Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukum tingkat pertama telahterjadi kekeliruan jumlah premi yang harus dikembalikan oleh Terbandingkepada pembanding dan penyebutan bilangan rupiah dalam amar putusanPengadilan Agama Jakarta Selatan pada poin 3 (tiga) dan poin 4 (empat)
Register : 04-04-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 15-06-2017
Putusan MS BIREUEN Nomor 123/Pdt.G/2016/MS.BIR
Tanggal 17 Mei 2016 — PENGGUGAT Vs TERGUGAT
2711
  • Dalam perkara ini seharusnya Penggugat mencantumkanpetitum yang sifatnya declaratoir yaitu petitum yang memohon kepadaHakim untuk menyatakan suatu keadaan di mana keadaantersebutdinyatakan sah menurut hukum, lebih detailnya seharusnya petitumPenggugat memohon kepada Pengadilan/Hakim untuk menyatakanalmarhumah Ti Halimah binti Yusuf telah meninggal dunia pada suatu waktutertentu;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadiliperkara ini terikat pada azas hukum non ultra petita yang bermakna
    Hakim hanya menimbanghalhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkankepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
Putus : 06-01-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 6 Januari 2012 — PIMPINAN KOPERASI KARYAWAN TERMINAL PETI KEMAS KOJA (KOPKAR), dk Melawan LILI SUTISNA, dkk
7387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak didahului denganperundingan Bipartit dan perundingan Mediasi, maka pengajuan gugatan No.166 / PHI.G / 2010 / PHILJKT.PST melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) joPasal 83 Ayat (1) UndangUndang No.2 Tahun 2004 ;Hal9 dari 32 hal.Put.No.464 K/Pdt.Sus/20111091011Bahwa terlebih lagi, tuntutan / permintaan uang pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang penggantian hak, upah proses, dan uang pesangon secaratanggung renteng antara Tergugat I dan Tergugat II, sebagaimana posita angka 4dan angka 11, Petita
    Dalam Provisi angka 2 dan angka 3, serta Petita DalamPokok Perkara angka 2 dan angka 3, tidak pernah dirundingkan sebelumnyabaik pada tahap Bipartit maupun tahap Mediasi.
    Terlebih Pasal 156 tersebut tidak dapatdiberlakukan terhadap Tergugat II karena sejak tanggal 3 Januari 2000 atausejak sebelum berlakunya UndangUndang No. 13 Tahun 2003, menurut paraPenggugat status para Penggugat adalah karyawan kontrak pada Tergugat I ;Bahwa tidak benar dan tidak jelas dalil para Penggugat pada Posita angka 11berikut Petita angka 2 yang minta agar Tergugat I dan Tergugat II dihukumsecara tanggung renteng untuk membayar uang pesangon yang totalnya sebesarRp. 155.553.000,.
    Dalam perselisihan HubunganIndustrial, tanggungjawab sepenuhnya ada pada pihak yang melakukanPemutusan Hubungan Kerja ;Bahwa tidak jelas petita angka 4 yang minta agar Tergugat I dan Tergugat IIdinyatakan melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK yangbertentangan dengan ketentuan UndangUndang No. 13 Tahun 2003 danUndangUndang No. 2 Tahun 2004.
    Tidak jelas atas PHK yang mana yangdimaksud para Penggugat mengingat dalam gugatan a quo ada 2 (dua) pihakyang digugat oleh para Penggugat ;Bahwa kabur dan tidak jelas Petita angka 5 Dalam Pokok Perkara yangmenyatakan "Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebihdahulu walaupun ada perlawanan banding atau upaya hukum lain.
Putus : 30-03-2015 — Upload : 19-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 30 Maret 2015 — PT. National Oilwell Varco, Perseroan VS Kunal Desai
109110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memberikan putusan melampaui batas wewenang atau lebih dari apayang diminta (ultra petita); danHal. 19 dari 32 hal.Put.Nomor 152 K/Pdt.SusPHI/2015b. Salah dalam menerapkan hukum~ yang berlaku dan tidakmempertimbangkan dengan seksama hukum yang berlaku dan alatalatbukti yang diajukan.2.
    Putusan Judex Facti Ultra Petita Sehingga Melampaui Batas Wewenang.4. Pertamatama perlu untuk menjadi perhatian Majelis Hakim Agung yangterhormat bahwa dalam putusan, Judex Facti telah melampaui bataswewenang dengan memberikan petitum yang jelasjelas tidak dimohonkanoleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) dalam surat gugatannya;5. Dalam angka 2 petitum pokok perkara, Judex Facti menyatakan sebagaiberikut:2.
    Dalam hal ini, memutus perkara melebihi apa yang dimohonkan (ultra petita)adalah pelanggaran terhadap Pasal 178 ayat (3) HIR, sebagaimana dikutip:Pasal 178 HIR:(1) ....(2) Hakim itu wajib mengadili semua bagian tuntutan.(3) la dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, ataumemberikan lebih daripada yang dituntut..
    Dengan demikian, Putusan tersebut jelas terbukti ultra petita dansebagaimana pula dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwaputusan hakim yang melanggar asas ultra petita haruslah dibatalkan:a. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Sip/1972Dilarang bagi Hakim untuk mengabulkan halhal yang tidak diminta atauyang melebihi dari pada yang diminta.b.
    Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum.Lebih lanjut, Putusan tersebut selain ultra petita juga tidak didukung denganpertimbangan yang seksama terhadap hukum atau peraturan perundangundangan yang berlaku serta alatalat bukti yang diajukan dalampersidangan, yang kemudian menyebabkan kesalahan penerapan hukumoleh Judex Facti (Pasal 30 Ayat (1) huruf b UndangUndang MahkamahAgung)..
Register : 03-03-2014 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 B/PK/PJK/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PLN (PERSERO) AREA PELAYANAN PELANGGAN;
16060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 133/B/PK/PJK/2014keberatan dan/atau tidak dapat mengajukan sengketa atas hal yang tidakdisengketakan di pemeriksaan dan di keberatan;Bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa danmemutus sengketa atas keputusan keberatan;Bahwa berdasarkan hal tersebut, nyatanyata Majelis Hakim telahmelakukan ultra petita karena nyatanyata kredit pajak sebesarRp22.235.555,00 tidak menjadi koreksi dari (Pemohon PeninjauanKembali/semula Terbanding) dan tidak menjadi sengketa pada saatpemeriksaan
    , keberatan, maupun pengajuan banding bahkan sampaidengan penetapan pokok sengketa oleh Majelis Hakim dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.37882/PP/M.XV/16/2012 tanggal 30 April2012;Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkarayang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta.Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta pidananya dalam Pasal 189ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim
    dari yang diminta;Oleh karena itu, atas amar pertimbangan Majelis Hakim dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.37882/PP/M.XV/16/2012 tanggal 30 April2012 yang telah menetapkan kredit pajak sebesarRp22.235.555,00secara implisit sebagai sengketa dan kemudian berpendapat bahwaPemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) belummemperhitungkan kredit pajak sebesar Rp22.235.555,00sebagaimanatersebut di atas merupakan suatu keputusan banding yang telah melebihidari sesuatu yang disengketakan(ultra petita
Register : 14-03-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 01-08-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 175/Pdt.G.Arb/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Juli 2017 — Fico Corporation, Co. Ltd, berkedudukan di 149/122-123, SoiPetchkasem 95, Petchkasem Road, M. 13, Omnoi, Kratumbaen, Samutsakorn 74130, Thailand, dalam hal ini diwakili oleh Mr. Kalyanasundaram Venkatesan dalam hal ini memberikan kuasa kepada Diah Retnosari, S.H. beralamat di A. SETIADI ATTORNEYS-AT-LAW, beralamat di Sovereign Plaza, 21st Floor, Jl. T.B. Simatupang Kav. 36, Jakarta Selatan 12 430 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Maret 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 66 April 2017 dibawah nomor 1058/Sk/HK/IV/2017 selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Penggugat ;
254163
  • PRIMA MULTI MINERAL (ULTRA PETITA)Bahwa Putusan Tergugat No. 764/XI/ARBBANI/2015 diterbitkanoleh Tergugat berdasarkan Permohonan Arbitrase tanggal 25(1)November 2015 yang diajukan oleh PT. Prima Multi Mineral.Bahwa dalam Permohonan Arbitrase tanggal 25 November2015, PT.
    Prima Multi Mineral (ultra petita) dan tidakmemutus halhal yang diminta untuk diputus.Bahwa halhal yang dikabulkan dalam Putusan Tergugat No.764/XI/ARBBANI/2015 namun tidak dituntut oleh PT. PrimaMulti Mineral sebagaimana Permohonan Arbitrase tanggal 25November 2015 adalah sebagai berikut:2. Menyatakan bahwa TERMOHON terbukti melakukanwanprestasi.4. Menghukum PEMOHON dan TERMOHON untukmembayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan danbiaya arbiter masingmasing 2(seperdua) bagian.5.
    Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANIuntuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biayaPEMOHON dan TERMOHON dalam tenggang waktusebagaimana ditetapbkan dan UndangUndang Nomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa.Bahwa masih dalam konteks Putusan Tergugat No.764/XI/ARBBANI/2015 yang bersifat ultra petita, perluPenggugat sampaikan bahwa petitum PT.
    Prima Multi Mineral yang tidak dituntut dalamPermohonan Arbitrase tanggal 25 November 2015 makaTergugat juga telah melakukan ultra petita.(17) Bahwa terkait dengan putusan ultra petita sehubungan denganputusan aequo et bono, Tergugat seharusnya menghapusseluruh kalimat pada Halaman 47 Alinea ke1 Baris ke1 sampaidengan Baris ke5 Putusan Tergugat No. 764/XI/ARB C.
    ) sehingga Putusan Arbitrase BANI No. 764/XI/ARBBANI/2015 tertanggal 11 Januari 2017 patut untuk dikoreksi di mukaPengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat tersebut danmenyatakan tidak ada ultra petita di dalam Putusan Arbitrase BANI No.764/XI/ARBBANI/2015 tertanggal 11 Januari 2017.
Register : 12-04-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 182/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Bks
Tanggal 7 Juni 2016 — PT. SYNTHESIS KARYA PRATAMA sebagai Pemohon Melawan A. Asriani Aminah sebagai Termohon
427766
  • Sehingga SUDAH JELAS dan TIDAK DAPATDISANGKAL LAGI bahwa secara hukum ketentuan dalam Pasal 4Ayat (3) PPJB aquo berlaku dan mengikat antara pihak PEMOHONKEBERATAN dan pihak Termohon Keberatan.B PUTUSAN BPSK AQUO HARUS DIBATALKAN SEBAB MAJELISARBITRASE BPSK TELAH MELAMPAUI KEWENANGANNYADENGAN MEMUTUSKAN SESUATU YANG TIDAK DIMINTAKANOLEH TERMOHON KEBERATAN (ULTRA PETITA)1Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksaperkara Keberatan aquo, bahwa selain hal tersebut di atas, AmarPutusan
    Majelis Arbitrase yang menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (3)PPJB aquo sebagai klausula baku merupakan amar putusan yangmengandung sifat Ultra Petita karena selama proses pemeriksaanPutusan BPSK aquo Termohon Keberatan SAMA SEKALIT tidakpernah memohon agar Pasal 4 Ayat 3 PPJB aquo dinyatakan tidaksah dan batal demi hukum.
    Yahya Harahap lebih jauh menegaskan: sekiranya yang dituntut Pemohon Rp. 100 juta, tetapi dipersidangan terbukti kerugian yang dialami Rp. 200 juta, makayang boleh dikabulkan hanya terbatas Rp. 100 juta sesuai dengantuntutan yang disebut dalam petitum gugatan.4 Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara terusmenerus MEMBATALKAN putusanputusan pengadilan yangbersifat ultra petita.
    Olehkarena itu, sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim Yang Terhormatuntuk membatalkan Putusan BPSK aquo karena jika hakimmelanggar prinsip Ultra Petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law (Yahya Harahap, 2005, Hukum AcaraPerdata, Jakarta: Sinar Grafika, hlm.: 801).C MAJELIS HAKIM ARBITER TELAH SALAH MENERAPKANHUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PERTIMBANGAN YANGMENYATAKAN PPJB AQUO TIDAK MENERAPKAN' ASASKESEIMBANGAN DAN KEPASTIAN1 Bahwa Majelis Arbitrase dalam Alinea ke7 (ketujuh) Halaman
    Padahal, hakim dilarang untuk memutuskansesuatu yang tidak dimintakan atau melebihi dari apa yangdimintakan (Ultra Petita).
Register : 13-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 362/Pdt/2019/PT MDN
Tanggal 11 September 2019 — Pembanding/Tergugat : ASMARIA BR KELIAT
Terbanding/Penggugat : PRIBADI BARUS
4836
  • Serta, keterikatanhakim atas ketentuan / asas ultra petita ini sudah merupakanyurisprudensi yang tetap, yang didalamnya didasari oleh suatu pemikiranbahwa kebebasan hakim bersifat relatif, artinya di dalam menjatuhkanputusan hakim, harus selalu memperhatikan undangundang dan asashukum yang ada disamping itu dalam pemeriksaan perkara perdata makahakim bersifat pasif;.
    Hakim hanyamenimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan para pemohon atau penggugat.
    Bahwa terkait dengan penerapan asas ultra petita pada petitum ex aequoet bono, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakamseharusnya memahami bahwa Asas ultra petita dalam hukum formilmengandung pengertian penjatuhan putusan asas perkara yang tidakdituntut atau meluluskan lebih daripada yang diminta.
    Ketentuan ultrapetita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR serta padanannyadalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg yang melarang seorang hakimuntuk memutuskan apa yang tidak dituntut oleh penggugat, sehinggaultra petita dalam hukum formil mengandung pengertian penjatuhanputusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari padayang diminta.
    Sehingga, Hakim tidak boleh menambah sendiri halhal yanglain, dan tidak boleh memberikan putusan melebihi tuntutan penggugat.Mengenai asas ultra petita, seorang hakim terikat secara mutlak dalamarti ketika memutus perkara, hakim hanya akan mengabulkan apa yangdituntut oleh penggugat, apabila buktibukti yang diajukan penggugatmendukung dalildalil di dalamnya, sebaliknya apabila tidak mendukungdalildalil penggugat maka tuntutan penggugat akan ditolak.8.
Putus : 27-09-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 576 K/Ag/2018
Tanggal 27 September 2018 — JAFAR BIN M. NUH, DKK VS SAKDIAH BINTI BANJAR
10750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/PengadilanTinggi Agama Jambi, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasan ke1 sampai ke4:Bahwa keberatankeberatan Pemohon Kasasi terhadappertimbanganpertimbangan Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi AgamaJambi tentang gugatan Pemohon Kasasi obscuur libel, kurang pihak (jpluriumlitis consortium), dan Judex Facti/Pengadilan Agama Bangko melakukanultra petita
    Nomor 576 K/Ag/2018sehingga dengan demikian Judex Facti/Pengadilan Agama Bangkomelakukan ultra petita;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataPutusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Jambi dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Jafar Bin M.
Register : 22-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 237/PDT/2019/PT SBY
Tanggal 23 Mei 2019 — Pembanding/Penggugat : RIYANTI DYAH PALUPI Diwakili Oleh : H. SAMSULIYONO, SH, M.S. ALHAIDADARY, SH., MH, MOCHAMMAD YOESUF, SH
Terbanding/Tergugat : JAELANI atau ditulis juga ZAELANI
Terbanding/Turut Tergugat I : SUPARMI
Terbanding/Turut Tergugat II : SUPARTINI
Terbanding/Turut Tergugat III : PUJI ASTUTIK
Terbanding/Turut Tergugat IV : TUTUK KUSMIATI
2911
  • mengajukan memori bandingtertanggal 15 April 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 21 dari 32 Putusan No.237/PDT/2019/PT.SBYAdapun dasar keberatan Pembanding/Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi atas putusan pertimbangan hukum putusan Pengadilan NegeriMalang tersebut, karena selain terdapat pertimbangan hukum yang tidakkonsisten dan saling bertentangan, juga Majelis Hakim Pengadilan NegeriMalang telah bertindak melampaui batas kewenangan (ultra vires) denganmenjatuhkan putusan ultra petita
    sebab itu, pertimbangan hukum putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Malang yang menyatakan gugatan Penggugat kurangpihak berkaitan dengan cacat plurium litis consortium karena tidakmelibatkan Notaris Benektus Bosu, SH sebagai pihak dalam perkara aquo, padahal Turut Tergugat I, Turut Tergugat Il dan Turut Tergugat IVdalam eksepsi mengenai gugatan kurang pihak sama sekali tidakmenyinggung Notaris Benektus Bosu, SH, ditarik sebagai pihak atau tidak,sangat tidak beralasan dan merupakan putusan ultra petita
    Hakim Pengadilan Negeri Malangyang demikian itu tidak sesuai asas Wajib Mengadili Seluruh Isi Gugatan,sebagaimana diatur dalam pasal 178 ayat (2) HIR/pasal 189 ayat (2) RBgdan pasal 50 RV yang menegaskan, putusan hakim harus secara total danmenyelurtuh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukandan tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja denganmengabaikan gugatan selebihnya;Halaman 25 dari 32 Putusan No.237/PDT/2019/PT.SBY10.Bahwa mengenai larangan terhadap putusan ultra petita
    tindakan yang melampaui kewenangan (beyond the powers ofthis authority), sehingga putusannya cacat hukum dan harus dibatalkan;Bahwa dalam hukum acara perdata baku Indonesia berlaku asas hakimbersifat pasif atau hakim bersifat menunggu dan hakim tidak diperbolehkanuntuk berinisiatif melakukan perubahan atau pengurangan, sekalipunberalasan demi rasa keadilan tetapi tetap tidak dapat dibenarkan, karenapada dasarnya Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihakyang berperkara (judex non ultra petita
    atau ultra petita non cognoscitur)atau hanya menentukan mengenai adakah halhal yang diajukan dandibuktikan oleh para pihak (pasal 130 HIR/PASAL 154 R.Bg);Menurut Yahya Harahap, Hakim yang melakukan ultra petita dianggapmelampaui batas kewenangan atau ultra vires dan sama denganmelakukan pelanggaran prinsip rule of law, oleh sebab itu putusannyaharus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebut dilandasi itikat baik dansesuai dengan kepentingan umum;Bahwa selain itu) Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Putus : 28-05-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 628 PK/Pdt/2013
Tanggal 28 Mei 2015 — PT.SINAR MITRA SEPADAN FINANCE vs FANNY WONGSO, Dkk
3733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam pemeriksaan perkara ini pada tingkat pertamaJudex Facti, Majelis Hakim telah bertindak ultra petita, hal mana telahbertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Selain diatur di dalamPasal 67 huruf c, larangan ini juga diatur dalam Pasal 50 Rv, Pasal 178 ayat3 HIR maupun Pasal 189 ayat 3 Rbg. Hakim dilarang memberikan ataumengabulkan melebihi dari apa yang dituntut.
    Putusan Nomor 628 PK/Pdt/2013Perdata, karangan M.Yahya Harahap,S.H., halaman 459, dijelaskan di situbahwa meskipun pelanggaran ultra petita itu dilakukan hakim dengan iktikadbaik maupun sesuai dengan kepentingan umum, tindakan tersebut tetapsama dengan perbuatan illegal. Setiap pelanggaran yang dilakukan hakimterhadap asas ultra petita sama dengan pelanggaran terhadap prinsip therule of law, walaupun hal itu berdasarkan iktikad baik maupun kepentinganumum.
    Ultra petita ini bisa dilihat pada salinan Putusan Nomor 277/Pdt.G/2011/PN.Mks., tanggal 11 Juli 2012 halaman 6 dan 7 yang berisi petitum dariPenggugat, yang mana sama sekali tidak ada petitum mengenai pembatalanperjanjian pembiayaan konsumen, dan sebaliknya pada halaman 45 dan 46dari putusan a quo yang berisi putusan Majelis Hakim tanopa mempunyaidasar hukum yang tepat langsung membuat putusan untuk mengabulkanpembatalan perjanjian pembiayaan a quo.
Putus : 10-11-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 10 Nopember 2016 — PT WANARAJA PUTRA PERKASA VS 1. TUJIANTO, DKK
4032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Majelis Judex Facti Telah Melampaui Tuntutan Dalam GugatanTermohon Kasasi (Ultra Petita): Dalam putusan halaman 32, paragraf 3 Majelis Judex Facti telahmemberikan pertimbangan hukum : ....
    HakimPertama, tidak boleh mengandung Koniradiksi antara "pertimbanganhukum" dengan "amar putusannya ", setiap amar putusan harusdidasarkan pada pertimbangan hukum yang berkaitan;Bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah menangguhkan atau tidakmembayarkan upah Para Termohon Kasasi, in casu Termohon Kasasijuga tidak pernah menuntut akan keterlambatan pembayaran upahterhadap Pemohon Kasasi, baik selama terikat hubungan kerja ataupundalam perundingan bipartit dan Mediasi di Disnakertrans Kota Bekasi;Ketentuan ultra petita
    Berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189ayat (3) R.Bg. tersebut ultra petita dilarang, sehingga Judex Facti yangmelanggar ultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampauikewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohon (petitum);Terhadap putusan Majelis Hakim yang menganudung ultra petita,Mahkamah Agung telah memiliki yurisprudensi tetap yakni PutusanMahkamah Agung Nomor 140 K/Sip/1971, tanggal 12 Agustus 1972, dalamperkara Mertowidjojo cs. vs B.
Register : 14-09-2016 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 21-06-2017
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 1199/Pdt.G/2016/PA.Bdw
Tanggal 5 Juni 2017 —
5411
  • tidak pernah hadir sendiri atau menyuruh orang lain sebagai kuasanyauntuk hadir dan menghadap di persidangan ;Bahwa majelis hakim telah berusaha menasehati penggugat untukbersabar dan hidup rukun kembali dengan tergugat, akan tetapi tidak berhasil.Kemudian dibacakan surat gugatan penggugat yang isinya tetap dipertahankanoleh penggugat dengan perubahan pencabutan hak asuh anak (hadhanah)untuk anak yang pertama bernama ASLI ANAKNYA(lakilaki, umur 13 tahun)sebagaimana tersebut pada posita nomor 11 dan petita
    ketidakhadiran tergugat tersebut dan sesuai dengan ketentuanpasal 125 ayat (1) HIR perkara ini harus diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berusaha menasehati penggugatagar bersabar membina dan mempertahankan rumah tangganya dengantergugat, akan tetapi penggugat menolaknya dan menyatakan tetap padagugatannya dengan perubahan pencabutan hak asuh anak (hadhanah) untukanak yang pertama bernama ASLI ANAKNYA(lakilaki, umur 13 tahun)sebagaimana tersebut pada posita nomor 11 dan petita
    ditempat kediaman tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 dan P.3 serta saksisaksi telahterbukti pula bahwa anak hasil perkawinan penggugat dengan tergugat yangbernama ASLI ANAKNYA(lakilaki, umur 10 tahun) dan = ASLIANAKNYA(perempuan, umur 8 tahun) belum mumayyiz (kurang dari 12 tahun),dan oleh karenanya maka berdasarkan Pasal 156 huruf (a) Kompilasi HukumIslam majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penggugat sebagaimanatersebut dalam petita
Register : 08-07-2011 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42711/PP/M.I/12/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12237
  • volume batubara yang diangkut dan jarak ke tempat tujuan, sehingga menunjuk peraturanperpajakan tersebut di atas, jasa hauling tidak merupakan objek PPh Pasal 23;bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas keberatan, berkas banding dan penjelasan para pihakdalaam persidangan, terungkap halhal sebagai berikut:bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya penggunaanaktiva, oleh karena itu. banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebesarRp28.191.576.989,00 merupakan ultra petita
    sehingga bukan merupakan obyek sengketabanding;bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh PemohonBanding sebesar Rp28.191.576.989,00 merupakan ultra petita sehingga Majelis berkesimpulanpengajuan banding sebesar Rp28.191.576.989,00 Tidak Dapat Diterima dan tidak diperiksalebih lanjut;Koreksi DPP atas PPN atas jasa analisa sebesar Rp71.930.485,00;bahwa untuk Jasa Analisis ini, dilakukan koreksi sebesar Rp416.447.546,00 dimana total objekPPh Pasal 23 atas Jasa Analisis
Putus : 31-05-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — PT. UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), VS KHAIRUDIN NUR
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 347 K/Pdt.SusPHI/201677/Pdt.SusPHI/2015/PNMdn tanggal 28 September 2015 di putus melebihiapa yang dituntut oleh Penggugat (ultra petita) sebagaimana yang telah diaturdi dalam Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR serta dalam Pasal 189 ayat 2 dan 3 RBg.
    Menurut Yahya Harahap jika Hakimmelanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadapprinsip rule of law;Bahwa di dalam gugatannya Penggugat dengan jelas dan tegas menuntutkerugian materil sebesar Rp22.863.150,00 dengan rincian uang pesangon7 x Rp2.209.000,00 = Rp15.463.000,00 + uang penghargaan masa kerja 2 xRp2.209.000,00 = Rp4.418.000,00 + uang penggantian perumahan sertapengobatan Rp2.982.150,00;Bahwa ternyata Hakim yang memeriksa perkara a quo telah memberikanputusan yang menyatakan
    Uang selama tidak bekerja (upahproses) 8 bulan x Rp2.209.000,00 = Rp17.672.000,00 dengan Jumlah =Rp60.857.950,00;Bahwa didalam persidangan terdahulu Penggugat menuntut kerugian Materilsebesar Rp22.863.150,00 sedangkan Tergugat berdasarkan kesalahan dariTergugat sebagaimana yang telah diatur didalam PKB Unibis 20142016(oukti T1) menyanggupi untuk memberikan uang pisah sebesarRp4.800.000,00 namun Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo telahmemberikan putusan diluar apa yang dimohonkan (ultra petita
Register : 10-12-2020 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 05-01-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 84/PDT/2020/PT KDI
Tanggal 5 Januari 2021 — Pembanding/Tergugat : PT. BAULA PETRA BUANA
Terbanding/Penggugat : HARDIN SILONDAE
Terbanding/Intervensi I : ARSANUL LAPAE
19465
  • Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan hakim yang mengabulkanyang tidak dituntut atau melebihi yang dituntut. Ketentuan ultra petita diaturdalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg yang berisi norma larangan bagihakim mengabulkan sesuatu yang tidak di tuntut atau melebihi daripadayang di tuntut;2. Bahwa menurut M.
    Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama jelasjelas melanggar asasultra petita sebagaimana uraian di bawah ini:Bahwa putusan Majelis Hakim menghukum tergugat untuk mengembalikantanah milik penggugat dan melakukan reklamasi terhadap tanah yangdipergunakan tergugat dalam kegiatan penambangan (vide : amar putusannomor 5). Sedangkan pada gugatan Terbanding/Penggugat tidak memintamengenai mengembalikan tanah milik dan reklamasi.
    Sedangkan dalamperkara ini Pembanding/Tergugat merupakan pihak yang terzolimi;Halaman 19 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDI4.1.Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka putusan Majelis HakimTingkat Pertama jelasjelas melanggar asas ultra petita sehingga beralasanmenurut hukum untuk dibatalkan di tingkat Banding;Yang Mulia Majelis Hakim TinggiJika mengenai pihak yang dilibatkan dalam perkara ini kurang/tidak jelasapakah akan memberikan kepastian hukum.
    Apakah nantinya akanmenimbulkan masalah baru jika putusan yang bersifat Ultra Petita tersebutdikabulkan?.
    MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU KARENA PUTUSANMAJELIS HAKIM MELANGGAR PRINSIP ULTRA PETITA;Halaman 26 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDIIV. MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMPEMBUKTIAN ATAU MELANGGAR HUKUM PEMBUKTIAN DALAMMEMPERTIMBANGKAN ALATALAT BUKTI TERBANDING/PENGGUGAT;V.
Register : 22-12-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 07-01-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 147/PID.SUS/2020/PT KDI
Tanggal 7 Januari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : Karimudin, S.H.
Terbanding/Terdakwa : ASMAN Bin LA ODE MALINO
12758
  • Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan hakim yang mengabulkanyang tidak dituntut atau melebihi yang dituntut. Ketentuan ultra petita diaturdalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg yang berisi norma larangan bagihakim mengabulkan sesuatu yang tidak di tuntut atau melebihi daripadayang di tuntut;2. Bahwa menurut M.
    Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama jelasjelas melanggar asasultra petita sebagaimana uraian di bawah ini:Bahwa putusan Majelis Hakim menghukum tergugat untuk mengembalikantanah milik penggugat dan melakukan reklamasi terhadap tanah yangdipergunakan tergugat dalam kegiatan penambangan (vide : amar putusannomor 5). Sedangkan pada gugatan Terbanding/Penggugat tidak memintamengenai mengembalikan tanah milik dan reklamasi.
    Sedangkan dalamperkara ini Pembanding/Tergugat merupakan pihak yang terzolimi;Halaman 19 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDI4.1.Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka putusan Majelis HakimTingkat Pertama jelasjelas melanggar asas ultra petita sehingga beralasanmenurut hukum untuk dibatalkan di tingkat Banding;Yang Mulia Majelis Hakim TinggiJika mengenai pihak yang dilibatkan dalam perkara ini kurang/tidak jelasapakah akan memberikan kepastian hukum.
    Apakah nantinya akanmenimbulkan masalah baru jika putusan yang bersifat Ultra Petita tersebutdikabulkan?.
    MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU KARENA PUTUSANMAJELIS HAKIM MELANGGAR PRINSIP ULTRA PETITA;Halaman 26 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDIIV. MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMPEMBUKTIAN ATAU MELANGGAR HUKUM PEMBUKTIAN DALAMMEMPERTIMBANGKAN ALATALAT BUKTI TERBANDING/PENGGUGAT;V.
Register : 11-03-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 12-07-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 220/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 5 Juni 2014 — DASUKI >< AHMAD SOBARI
9347
  • Bahwa Pembanding/Tergugat dalam konpensi/Penggugatdalam rekonpensi, keberatan atas putusan judex factiePengadilan Tingkat Pertama, oleh karena telah memutusmelebihi dari apa yang diminta (ultra petita), sebagaimanadalam ketentuan ultra petita yang diatur dalam pasal 178 ayat(2,3) HIR jo.
Putus : 24-02-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 K/Ag/2015
Tanggal 24 Februari 2015 —
3020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ataumenolak gugatan Penggugat/Pembanding mengenai tuntutan hak asuh anak(hadhanah), sehingga dapat dipahami Tergugat/Terbanding tidak keberatandengan tuntutan Penggugat/Pembanding untuk mengasuh kedua anaknyatersebut, lagi pula Tergugat/Terbanding tidak meminta kepada Pengadilan untukmengasuh kedua anaknya tersebut, sehingga putusan Hakim Tingkat Pertamayang menetapkan kedua anak tersebut hak hadhanahnya jatuh kepada Tergugat/Terbanding adalah putusan yang tidak berdasarkan hukum dan bahkan dianggapultra petita
    memberikan hak asuhanak kepada Tergugat/Terbanding bukanlah merupakan perbuatan mengadiliyang tidak diminta Tergugat/Terbanding atau mengadili lebih dari yangdiminta Tergugat/Terbanding sebab Tergugat/Terbanding telah memintanyakepada Hakim Tingkat Pertama dalam tahap konklusi, oleh karena ituPutusan Hakim Tingkat Pertama yang memberikan hak asuh kepadaTergugat/ Terbanding, baik ditinjau dari tuntutan Penggugat/Pembandingmaupun tuntutan dari Tergugat/Terbanding adalah berlandaskan hukum dantidak ultra petita
    Yahya Harahap, S.H., dalambukunya Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika halaman 802;e Bahwa oleh karena itu putusan Hakim Tingkat Pertama yangmemberikan hak asuh kepada Tergugat/Terbanding adalah masih dalamkerangka mengadili apa yang diminta Penggugat/ Pembanding dalamgugatannya yakni belum bersifat ultra petita,e Bahwa dari uraian di atas ternyata bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Bandingtidak benar berdasarkan hukum dapat menunjukkan Putusan Hakim TingkatPertama telah bersifat ultra petita